Kementrian Lembaga: gugus tugas

  • Ternyata Kapal Perang Putin Tersebar di Asia, Sempat Wara-wiri di RI

    Ternyata Kapal Perang Putin Tersebar di Asia, Sempat Wara-wiri di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Angkatan Laut Rusia di bawah kepemimpinan Presiden Vladimir Putin telah memamerkan kekuatan di kawasan Indo-Pasifik dalam beberapa bulan terakhir. Secara bersamaan, pasukan Moskow tetap melancarkan perang terhadap Ukraina.

    Menurut penyebaran kapal yang dirilis Newsweek pada Selasa (22/4/2025), pada awal Februari, angkatan laut Rusia mengirim dua korvet, Rezky dan Pahlawan Federasi Rusia Aldar Tsydenzhapov, serta kapal tanker minyak armada Pechenga, dari pangkalan angkatan laut Timur Jauh mereka di kota Vladivostok untuk ditempatkan di kawasan Asia-Pasifik.

    Kelompok tugas angkatan laut Rusia ini kemudian melintasi perairan dekat Jepang saat menuju ke selatan dari Laut Jepang, yang juga dikenal sebagai Laut Timur di Korea Selatan, ke Laut Cina Selatan, tempat kapal-kapal tersebut melakukan latihan pertahanan udara.

    Pada pertengahan Februari, kapal-kapal Rusia mencapai pulau Bali di Indonesia untuk latihan angkatan laut multilateral dengan nama sandi Komodo-2025. Kapal-kapal dari Armada Pasifik Rusia sebelumnya telah mengambil bagian dalam latihan maritim bilateral dengan Indonesia di negara kepulauan tersebut pada November tahun lalu.

    Setelah berakhirnya Komodo-2025, yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 22 Februari, kapal-kapal Rusia melanjutkan penempatan mereka di Samudra Hindia, di mana mereka bergabung dengan latihan Maritime Security Belt-2025 di pelabuhan Chabahar, Iran dari tanggal 10 hingga 11 Maret, bersama dengan kapal-kapal dari angkatan laut China dan Iran.

    Pada tanggal 15 Maret, armada Rusia mencapai Pakistan, sekutu utama AS non-NATO, menjadi kapal angkatan laut Rusia pertama yang mengunjungi pelabuhan Karachi di Pakistan dalam empat tahun. Kemudian, armada tersebut mengambil bagian dalam latihan bilateral Arabian Monsoon-VI di Laut Arab Utara bersama angkatan laut Pakistan.

    Perhentian berikutnya bagi kelompok tugas Rusia adalah Chennai di India, di mana mereka singgah dari tanggal 26 Maret hingga 10 April. Selama kunjungan tersebut, kapal-kapal Rusia mengambil bagian dalam latihan gabungan Indra Navy-2025 dengan rekan-rekan mereka dari India di perairan terdekat.

    “Karena fokus India terutama pada bagian timur [Samudra Hindia], kapal-kapal Rusia di bagian barat dapat membantu mengisi kekosongan keamanan di sana. Ini akan mengurangi kebutuhan negara-negara Afrika Timur untuk mencari bantuan dari China dan AS untuk memerangi bajak laut, penyelundup, dan pengedar narkoba,” kata Alexey Kupriyanov, kepala Pusat Kawasan Indo-Pasifik di Institut Riset Nasional Primakov tentang Ekonomi Dunia dan Hubungan Internasional dari Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia.

    Setelah mengakhiri kunjungan ke India, Rezky, Pahlawan Federasi Rusia Aldar Tsydenzhapov, dan Pechenga mengunjungi Chittagong di Bangladesh dari tanggal 12 hingga 14 April. Tidak jelas apakah mereka akan melakukan kunjungan pelabuhan atau latihan lebih lanjut selama penempatan.

    Masih harus dilihat apakah gugus tugas angkatan laut Rusia akan melaksanakan operasi gabungan dengan angkatan laut China selama pelayaran kembali. Kedua angkatan laut melakukan serangkaian manuver militer bilateral di Samudra Pasifik tahun lalu, termasuk latihan dan patroli.

    (tfa)

  • ITC Mangga Dua ramai pengunjung meski dicap pusat barang bajakan

    ITC Mangga Dua ramai pengunjung meski dicap pusat barang bajakan

    Jakarta (ANTARA) – International Trade Center (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara masih ramai pengunjung meskipun baru-baru ini dicap sebagai salah satu pusat perbelanjaan barang-barang bajakan oleh Amerika Serikat.

    Tampak para pedagang tak henti menawarkan barang dagangannya kepada pengunjung yang lewat di depan toko mereka.

    Sebagian besar barang yang dijual di ITC Mangga Dua berupa tas, koper, sepatu, sandal dan sejumlah barang lainnya.

    Mereka berjejer di depan toko masing-masing, lalu menunjukkan barang dagangan mereka kepada para pengunjung.

    Seorang pedagang sepatu bernama Mirna (39) menyebut bahwa dalam sehari, toko sepatunya bisa dikunjungi oleh lebih dari 50 orang pembeli.

    “Lebih (dari 50 pembeli). Masih ramai kok di sini. Kalau barang-barang saya ini, impor dari Vietnam,” kata Mirna.

    Demikian juga pengakuan seorang sekuriti bernama Febrianto.

    Menurutnya, sejak ramai pemberitaan soal Mangga Dua jadi pusat barang bajakan, pengunjung ITC Mangga Dua masih ramai seperti biasanya. “Ramai-ramai aja. Tak ada bedanya,” kata dia.

    Sementara itu, seorang pembeli bernama Arda (25) mengaku dirinya mengunjungi ITC Mangga Dua untuk berburu barang-barang dengan merek lokal.

    “Kalau saya ke sini buat cari barang-barang merek lokal. Di sini baju-baju, banyak merek lokal,” kata Arda.

    Arda menyebut tidak begitu memikirkan adanya pemberitaan soal Mangga Dua jadi pusat barang bajakan beberapa waktu belakangan ini.

    “Ya, tak terpengaruh. Saya ke sini cari barang merek lokal,” kata dia.

    Mangga Dua menjadi sorotan setelah masuk dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Dalam laporan tersebut, kawasan pertokoan Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

    Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi masalah.

    AS pun mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.

    Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

    Sorotan Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Mangga Dua, Jakarta, merupakan salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS di tengah ketegangan perang tarif.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT PANN Maritim

    OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT PANN Maritim

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025.

    Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan alasan pencabutan perusahaan pembiayaan tersebut sesuai dengan pembubaran yang telah disetujui oleh para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS).

    “OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    Edi menerangkan dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Kemudian, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

    Pertama, perusahaan dilarang menggunakan kata pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

    Kedua, memberikan secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban informasi. Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PANN Pembiayaan Maritim serta membentuk Tim Likuidasi.

    Keempat, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

    “Penanggung Jawab dan Pegawai yang dimaksud (termasuk jika terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK hingga Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Syariah dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional,” terang Edi.

    Tonton juga Video: OJK Lihat Investor Saham dan Kripto Mulai Beralih ke Deposito Bank

    (rea/ara)

  • Gugus Tugas PKPJ Desak Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Sumedang Cepat Dilakukan, Bangunan Kios Rawan Rubuh

    Gugus Tugas PKPJ Desak Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Sumedang Cepat Dilakukan, Bangunan Kios Rawan Rubuh

    JABAR EKSPRES – Sangat memprihatinkannya kondisi kumuh Pasar Parakanmuncang, yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kian jadi sorotan agar revitalisasi segera dilakukan.

    Gugus Tugas Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ), Asep Suryana mengatakan, dirinya sempat meninjau langsung kondisi Pasar Parakanmuncang pada Minggu, 20 April 2025 kemarin.

    Menurutnya, kondisi pasar tradisional masyarakat di Kecamatan Cimanggung itu, dinilai sudah tak layak dan kurang nyaman untuk dijadikan sentral aktivitas ekonomi perniagaan.

    “Kondisi pasar saat ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak kios dan los yang atapnya bocor, serta pondasi bangunan yang rapuh dan mengkhawatirkan,” katanya, Senin (21/4).

    Asep menjelaskan, jika dilihat dari kondisi bangunan kios-kios pasar yang sudah rapuh, dinilai rawan terjadi kecelakaan alias jika sampai runtuh maka berpotensi menimbulkan korban jiwa.

    “Kalau sampai bangunan pasar runtuh dan menimbulkan korban jiwa, itu bisa menjadi tanggung jawab hukum pemerintah daerah. Maka dari itu, percepatan revitalisasi tidak bisa ditunda lagi,” jelasnya.

    Asep menyampaikan, mengenai kumuhnya kondisi Pasar Parakanmuncang, untuk revitalisasinya menjadi salah satu program prioritas Gugus Tugas PKPJ kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu segera mengambil langkah konkret, demi keselamatan pedagang dan pengunjung pasar,” tukasnya. (Bas)

    Hal senada sebelumnya sempat diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, Fajar Aldila. Menurutnya, bangunan yang menjadi penopang ekonomi warga Cimanggung itu, sangat berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengunjung.

    “Kalau saya bilang (kondisi pasar) cukup menyedihkan, memang menyedihkan. Seperti ini (atap kios) memang sudah lama sekali (kumuh karena usia),” ungkapnya.

    “Terus kemudian ketika (atap kios) ini terkena angin, takutnya rubuh. Kios-kiosnya juga (kondisinya memprihatinkan),” lanjut Fajar.

    Wabup Sumedang menilai, supaya daya beli masyarakat meningkat dan ekonomi lokal pun berputar di Pasar Parakanmuncang, maka keamanan serta kenyamanan para pedagang juga konsumen, harus menjadi faktor penting yang jadi perhatian.

    “Kita bagaimana bisa membuat masyarakat nyaman, itu dengan menjaga kebersnihannya pasti,” beber Fajar

    “Kayak kemarin kita cek di (Pasar) Tanjungsari, di sana sudah bagus dan itu yang ingin kita buat. Sehingga masyarakat datang ke sini bisa berbelanja dengan nyaman,” tambahnya.

  • Deretan Kebijakan RI yang Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Deretan Kebijakan RI yang Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus berlangsung di tengah semakin memanasnya tensi perang dagang.

    Indonesia sejatinya dianggap AS sebagai pasar potensial, namun di sisi lain, negeri Paman Sam itu mengeluhkan beragam kebijakan baik berupa tarif maupun non tarif, yang dianggap menghambat kepentingan AS. AS kemudian menjatuhkan tarif sebesar 32% terhadap impor barang asal Indonesia.

    Dalam catatan Bisnis, AS adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia. Banyak produk Indonesia, terutama produk manufaktur, diserap oleh pasar Amerika. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, neraca perdagangan Indonesia terhadap AS tercatat surplus sebesar US$17,9 miliar. 

    Surplus neraca perdagangan itu dipicu oleh nilai impor AS yang terlalu besar dibandingkan kinerja ekspornya. AS  tercatat mengimpor barang asal Indonesia sebesar US$28,1 miliar. Sedangkan ekspor AS ke Indonesia hanya senilai US$10,2 miliar.

    Adapun pengenaan tarif 32%, yang kemudian diketahui bertambah menjadi 47% khusus untuk tekstil dan garmen, selain untuk memperkecil defisit neraca perdagangan, juga ditujukan memperluas penyerapan produk AS ke pasar Indonesia. 

    Menariknya, di tengah proses negosiasi tarif yang telah berlangsung, AS melalui United States Trade Representative atau USTR menerbitkan sebuah laporan berjudul: 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

    Laporan ini secara umum menyoroti kebijakan pemerintah di sejumlah negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan AS. Ada banyak negara yang disorot dalam laporan itu, salah satunya Indonesia.

    Berikut daftar sorotan AS  terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan. 

    1. Kebijakan impor atau import policies. 

    Tarif & Pajak 

    Kebijakan impor ini mencakup pengenaan tarif bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, yang paling membuat stakeholder AS khawatir antara lain, penerapan tarif Indonesia yang melebihi nilai yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu. 

    “Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.”

    Dari sisi pajak, laporan itu menyoroti kekhawatiran perusahaan AS tentang proses audit pajak yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di Pengadilan Pajak. 

    Selain itu, AS juga menyebut rezim cukai saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor. Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5% dan 20%, tarif pajak cukai adalah 24% lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik. 

    AS juga khawatir bahwa proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak  penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar.

    Non Tarif

    Laporan USTR itu juga mengungkap bahwa sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.

    Selain itu, AS juga menyebut Indonesia memiliki rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani.

    Tak hanya dari kebijakan, menurut laporan itu, perusahaan-perusahaan AS melaporkan tantangan dengan praktik bea cukai Indonesia, khususnya dengan penilaian bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama, seperti yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO. 

    2. Hambatan Teknis Perdagangan

    Dalam poin ini, pemerintah AS menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap menghambat proses masuknya barang dari negeri paman Sam. Mereka menyoroti misalnya tentang syarat cek laboratorium untuk impor mainan, sertifikasi halal hingga kebijakan mengenai pengetesan produk yang berulang-ulang.

    Sementara itu, dari sisi aturan tentang kebersihan komoditas impor, AS menyoroti tentang aturan mengenai fasilitas registrasi untuk produk yang berasal dari hewan. AS bahkan menganggap bahwa di antara semua syarat pendaftaran mitra dagang, eksportir AS mengidentifikasi persyaratan Indonesia yang paling memberatkan. 

    Fasilitas produksi susu, misalnya, diharuskan untuk lulus audit yang panjang, tetapi tidak wajib audit untuk produk hewani lainnya. Fasilitas lain (misalnya, daging dan pengolahan) diharuskan untuk menjalani inspeksi fasilitas di tempat dan tinjauan meja pasca-audit. 

    Tak hanya itu, laporan itu menyebut, Indonesia mengenakan biaya untuk biaya transportasi dan penginapan bagi pejabat Kementerian Pertanian yang melakukan inspeksi di Amerika Serikat.

    Secara total, perusahaan yang ingin mengekspor ke Indonesia dapat membayar lebih dari US$10.000 untuk setiap inspeksi di tempat dan tinjauan meja pasca-audit fasilitas. Banyak perusahaan AS yang terpengaruh adalah usaha kecil yang melaporkan bahwa biaya tersebut merupakan hambatan yang signifikan.

    3. Proyek Pemerintah 

    Laporan USTR juga menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan preferensi khusus untuk mendorong pengadaan dalam negeri dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. 

    Indonesia juga menginstruksikan departemen, lembaga, dan perusahaan pemerintah untuk memanfaatkan barang dan jasa dalam negeri semaksimal mungkin.

    4. Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual 

    AS juga menyoroti tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual. Secara spesifik, laporan itu bahkan menyebut Pasar Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar  tempat pemalsuan dan pembajakan (Daftar Pasar Terkenal) tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. 

    Menurut laporan itu, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum kekayaan intelektual untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

    5. Hambatan di sektor Jasa 

    Ada banyak yang disorot dalam bagian ini mulai dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan 60% kuota diberikan kepada film domestik, kebijakan terkait dengan layanan pengiriman kilat atau ekspres, industri jasa keuangan terutama tentang kepemilikan asing, jasa kesehatan, waralaba dan distribusi di sektor ritel, hingga terkait jasa telekomunikasi.

    Khusus sektor telekomunikasi, laporan itu menyebut bahwa sejumlah perusahaan AS telah melaporkan bahwa, dalam beberapa kasus, Kementerian Perindustrian yang jumlah impor berdasarkan lisensi untuk melindungi ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi secara lokal.

    Secara keseluruhan, praktik perizinan Indonesia memberlakukan hambatan yang signifikan terhadap impor ponsel, perangkat genggam, dan perangkat elektronik lainnya.

    6. Hambatan Perdagangan Digital 

    Banyak yang disorot dalam bagian ini, salah satunya tentang kekhawatiran AS terhadap pengenaan tarif terhadap barang tak berwujud berupaya produk digital seperti software dan sejenisnya. Kendati tidak dikenakan tarif, kewajiban untuk melaporkan ke otoritas kepabeanan, dianggap akan membebani secara administrasi. Terkait kategori konten terlarang dalam layanan internet juga menjadi sorotan AS. 

    7. Hambatan Investasi

    Secara spesifik pemerintah AS menyoroti konsistensi pemerintah untuk menghapus daftar negatif investasi. Pemerintah, tulis laporan itu, memang telah daftar negatif investasi tahun 2016, namun masih menyisakan sektor-sektor tertentu yang masih tunduk terhadap pembatasan kepemilikan asing atau swasta. 

    Sektor media hingga transportasi udaraz misalnya, kepemilikan asing hanya dibatasi di angka 49%. Sementara itu di sektor penyedia layanan penyiaran hanya dibatasi di angka 20%. 

    8. Subsidi 

    Pemerintah AS menuding Indonesia telah terus memberikan insentif fiskal dan non fiskal untuk manufaktur dan ekspor terkait dengan program zona pemrosesan ekspor dan zona ekonomi khusus. Amerika Serikat akan terus mendesak Indonesia untuk menyerahkan pemberitahuan WTO untuk semua program subsidinya.

    9. Hambatan Lainnya 

    Di luar 8 poin di atas, Hambatan-hambatan lain yang memicu langkah tegas pemerintah AS terhadap Indonesia mencakup banyak aspek.

    Dalam penjelasannya USTR mengemukakan bahwa meskipun Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi besar, banyak pemangku kepentingan terus memandang korupsi sebagai hambatan signifikan untuk berbisnis di Indonesia. 

    Hambatan itu antara lain, koordinasi yang buruk dalam Pemerintah Indonesia; lambatnya perolehan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur; penegakan kontrak yang buruk; kerangka peraturan dan hukum yang tidak pasti; penilaian pajak yang tidak konsisten; dan kurangnya transparansi dalam pengembangan undang-undang dan peraturan. 

    Para pemangku kepentingan AS yang mencari bantuan hukum dalam sengketa kontrak telah melaporkan bahwa mereka sering dipaksa untuk mengajukan gugatan balik yang tidak sah dan telah menyuarakan kekhawatiran yang berkembang tentang kriminalisasi sengketa kontrak. 

    Selain itu, sejumlah kebijakan lain yang juga menjadi sorotan AS sebagai penghambat dalam perdagangan mencakup kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara, kontrak bagi hasil tambang minyak, hingga terkait ketentuan local content atau TKDN.

  • Deretan Kebijakan RI yang Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Deretan Kebijakan RI yang Masuk Daftar Hitam Pemerintahan Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus berlangsung di tengah semakin memanasnya tensi perang dagang.

    Indonesia sejatinya dianggap AS sebagai pasar potensial, namun di sisi lain, negeri Paman Sam itu mengeluhkan beragam kebijakan baik berupa tarif maupun non tarif, yang dianggap menghambat kepentingan AS. AS kemudian menjatuhkan tarif sebesar 32% terhadap impor barang asal Indonesia.

    Dalam catatan Bisnis, AS adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia. Banyak produk Indonesia, terutama produk manufaktur, diserap oleh pasar Amerika. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, neraca perdagangan Indonesia terhadap AS tercatat surplus sebesar US$17,9 miliar. 

    Surplus neraca perdagangan itu dipicu oleh nilai impor AS yang terlalu besar dibandingkan kinerja ekspornya. AS  tercatat mengimpor barang asal Indonesia sebesar US$28,1 miliar. Sedangkan ekspor AS ke Indonesia hanya senilai US$10,2 miliar.

    Adapun pengenaan tarif 32%, yang kemudian diketahui bertambah menjadi 47% khusus untuk tekstil dan garmen, selain untuk memperkecil defisit neraca perdagangan, juga ditujukan memperluas penyerapan produk AS ke pasar Indonesia. 

    Menariknya, di tengah proses negosiasi tarif yang telah berlangsung, AS melalui United States Trade Representative atau USTR menerbitkan sebuah laporan berjudul: 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

    Laporan ini secara umum menyoroti kebijakan pemerintah di sejumlah negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan AS. Ada banyak negara yang disorot dalam laporan itu, salah satunya Indonesia.

    Berikut daftar sorotan AS  terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan. 

    1. Kebijakan impor atau import policies. 

    Tarif & Pajak 

    Kebijakan impor ini mencakup pengenaan tarif bea masuk dan pajak impor. Namun demikian, yang paling membuat stakeholder AS khawatir antara lain, penerapan tarif Indonesia yang melebihi nilai yang ditetapkan WTO untuk kategori produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu. 

    “Misalnya, meskipun memiliki tarif yang ditetapkan WTO sebesar nol persen untuk subpos di bawah kode Sistem Harmonisasi (HS) pos 8517, yang mencakup peralatan switching dan routing, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk sebesar 10 persen untuk produk-produk ini.”

    Dari sisi pajak, laporan itu menyoroti kekhawatiran perusahaan AS tentang proses audit pajak yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di Pengadilan Pajak. 

    Selain itu, AS juga menyebut rezim cukai saat ini mengenakan tarif pajak cukai yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor. Untuk minuman dengan kadar alkohol antara 5% dan 20%, tarif pajak cukai adalah 24% lebih tinggi untuk produk impor dibandingkan dengan produk domestik. 

    AS juga khawatir bahwa proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak  penghasilan yang dibayar di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan upaya yang cukup besar.

    Non Tarif

    Laporan USTR itu juga mengungkap bahwa sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan non-tarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih sehingga menghambat akses pasar.

    Selain itu, AS juga menyebut Indonesia memiliki rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewani.

    Tak hanya dari kebijakan, menurut laporan itu, perusahaan-perusahaan AS melaporkan tantangan dengan praktik bea cukai Indonesia, khususnya dengan penilaian bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama, seperti yang dipersyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO. 

    2. Hambatan Teknis Perdagangan

    Dalam poin ini, pemerintah AS menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap menghambat proses masuknya barang dari negeri paman Sam. Mereka menyoroti misalnya tentang syarat cek laboratorium untuk impor mainan, sertifikasi halal hingga kebijakan mengenai pengetesan produk yang berulang-ulang.

    Sementara itu, dari sisi aturan tentang kebersihan komoditas impor, AS menyoroti tentang aturan mengenai fasilitas registrasi untuk produk yang berasal dari hewan. AS bahkan menganggap bahwa di antara semua syarat pendaftaran mitra dagang, eksportir AS mengidentifikasi persyaratan Indonesia yang paling memberatkan. 

    Fasilitas produksi susu, misalnya, diharuskan untuk lulus audit yang panjang, tetapi tidak wajib audit untuk produk hewani lainnya. Fasilitas lain (misalnya, daging dan pengolahan) diharuskan untuk menjalani inspeksi fasilitas di tempat dan tinjauan meja pasca-audit. 

    Tak hanya itu, laporan itu menyebut, Indonesia mengenakan biaya untuk biaya transportasi dan penginapan bagi pejabat Kementerian Pertanian yang melakukan inspeksi di Amerika Serikat.

    Secara total, perusahaan yang ingin mengekspor ke Indonesia dapat membayar lebih dari US$10.000 untuk setiap inspeksi di tempat dan tinjauan meja pasca-audit fasilitas. Banyak perusahaan AS yang terpengaruh adalah usaha kecil yang melaporkan bahwa biaya tersebut merupakan hambatan yang signifikan.

    3. Proyek Pemerintah 

    Laporan USTR juga menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan preferensi khusus untuk mendorong pengadaan dalam negeri dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. 

    Indonesia juga menginstruksikan departemen, lembaga, dan perusahaan pemerintah untuk memanfaatkan barang dan jasa dalam negeri semaksimal mungkin.

    4. Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual 

    AS juga menyoroti tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual. Secara spesifik, laporan itu bahkan menyebut Pasar Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar  tempat pemalsuan dan pembajakan (Daftar Pasar Terkenal) tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia. 

    Menurut laporan itu, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum kekayaan intelektual untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

    5. Hambatan di sektor Jasa 

    Ada banyak yang disorot dalam bagian ini mulai dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan 60% kuota diberikan kepada film domestik, kebijakan terkait dengan layanan pengiriman kilat atau ekspres, industri jasa keuangan terutama tentang kepemilikan asing, jasa kesehatan, waralaba dan distribusi di sektor ritel, hingga terkait jasa telekomunikasi.

    Khusus sektor telekomunikasi, laporan itu menyebut bahwa sejumlah perusahaan AS telah melaporkan bahwa, dalam beberapa kasus, Kementerian Perindustrian yang jumlah impor berdasarkan lisensi untuk melindungi ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi secara lokal.

    Secara keseluruhan, praktik perizinan Indonesia memberlakukan hambatan yang signifikan terhadap impor ponsel, perangkat genggam, dan perangkat elektronik lainnya.

    6. Hambatan Perdagangan Digital 

    Banyak yang disorot dalam bagian ini, salah satunya tentang kekhawatiran AS terhadap pengenaan tarif terhadap barang tak berwujud berupaya produk digital seperti software dan sejenisnya. Kendati tidak dikenakan tarif, kewajiban untuk melaporkan ke otoritas kepabeanan, dianggap akan membebani secara administrasi. Terkait kategori konten terlarang dalam layanan internet juga menjadi sorotan AS. 

    7. Hambatan Investasi

    Secara spesifik pemerintah AS menyoroti konsistensi pemerintah untuk menghapus daftar negatif investasi. Pemerintah, tulis laporan itu, memang telah daftar negatif investasi tahun 2016, namun masih menyisakan sektor-sektor tertentu yang masih tunduk terhadap pembatasan kepemilikan asing atau swasta. 

    Sektor media hingga transportasi udaraz misalnya, kepemilikan asing hanya dibatasi di angka 49%. Sementara itu di sektor penyedia layanan penyiaran hanya dibatasi di angka 20%. 

    8. Subsidi 

    Pemerintah AS menuding Indonesia telah terus memberikan insentif fiskal dan non fiskal untuk manufaktur dan ekspor terkait dengan program zona pemrosesan ekspor dan zona ekonomi khusus. Amerika Serikat akan terus mendesak Indonesia untuk menyerahkan pemberitahuan WTO untuk semua program subsidinya.

    9. Hambatan Lainnya 

    Di luar 8 poin di atas, Hambatan-hambatan lain yang memicu langkah tegas pemerintah AS terhadap Indonesia mencakup banyak aspek.

    Dalam penjelasannya USTR mengemukakan bahwa meskipun Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi besar, banyak pemangku kepentingan terus memandang korupsi sebagai hambatan signifikan untuk berbisnis di Indonesia. 

    Hambatan itu antara lain, koordinasi yang buruk dalam Pemerintah Indonesia; lambatnya perolehan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur; penegakan kontrak yang buruk; kerangka peraturan dan hukum yang tidak pasti; penilaian pajak yang tidak konsisten; dan kurangnya transparansi dalam pengembangan undang-undang dan peraturan. 

    Para pemangku kepentingan AS yang mencari bantuan hukum dalam sengketa kontrak telah melaporkan bahwa mereka sering dipaksa untuk mengajukan gugatan balik yang tidak sah dan telah menyuarakan kekhawatiran yang berkembang tentang kriminalisasi sengketa kontrak. 

    Selain itu, sejumlah kebijakan lain yang juga menjadi sorotan AS sebagai penghambat dalam perdagangan mencakup kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara, kontrak bagi hasil tambang minyak, hingga terkait ketentuan local content atau TKDN.

  • Soal Barang Bajakan di Mangga Dua, Pedagang: Ada, Tapi Nggak Banyak

    Soal Barang Bajakan di Mangga Dua, Pedagang: Ada, Tapi Nggak Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengakui ada beberapa pedagang yang menjual barang bajakan alias barang tiruan (KW) di Mangga Dua, Jakarta. Namun, jumlahnya hanya segelintir.

    Hal ini merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

    Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri memperkirakan hanya ada sekitar 5–7% dari 1.000 pedagang yang menjual barang bajakan di Mangga Dua.

    Bahkan, dia juga mengakui barang bajakan yang dijual para pedagang di Mangga Dua sudah lama terjadi atau puluhan tahun.

    Kendati demikian, Mansuri menuturkan dirinya juga menghadapi situasi yang sulit lantaran harus melindungi pedagang. Di sisi lain, lanjutnya, dia juga mengakui tindakan menjual barang bajakan merupakan hal yang salah dan melanggar.

    “Segmentasi produk KW atau produk yang melangggar hak cipta itu di Mangga Dua tidak begitu banyak. Kalau 1.000 pedagangku di Mangga Dua, itu estimasiku sekitar 5–7% [yang menjual barang bajakan]. Jadi tidak cukup berpengaruh pada persaingan antara produk dalam negeri dan produk yang dijual [KW],” kata Mansuri kepada Bisnis, Minggu (20/4/2025).

    Selain itu, Mansuri mengungkap para pedagang yang menjual barang bajakan yang melanggar hak cipta alias ilegal ini memiliki segmentasi tersendiri dengan cakupan yang kecil.

    “Segmentasi yang kecil ini menurut saya tetap ada segmentasinya walaupun memang tidak begitu besar,” ujarnya.

    Terlebih, Mansuri menyampaikan praktik barang bajakan ini sudah terjadi puluhan tahun imbas dari pemerintah yang tidak memberikan edukasi, pemahaman, pelatihan, maupun stimulus kepada para pedagang.

    “Ini [pedagang menjual barang bajakan] karena sudah terjadi lama dan segmentasinya tidak terlalu besar, menurut saya treatment-nya juga tidak perlu ‘wah’, biasa saja menurut saya,” ucapnya.

    Menurutnya, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan memberikan stimulus kepada para pedagang untuk menjual produk lokal di tengah omzet yang tengah turun.

    “Kami berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah terhadap pedagang, berupa permodalan, edukasi tentang bahayanya barang-barang ilegal, tapi harus ada sosialiasi lebih awal karena peralihan itu nggak mudah,” terangnya.

    Namun, Mansuri mengatakan, meski pemerintah memberikan stimulus berupa permodalan tidak serta-merta membuat barang bajakan ini menghilang di pasar Tanah Air.

    “Nggak juga, untuk menghilangkan itu memang nggak mudah. Barang ilegal itu punya segmen sendiri walaupun kecil. Untuk menghilangkan total menurut saya bukan hal yang mudah,” tuturnya.

    Meski begitu, dia berharap stimulus tersebut bisa membuat para pedagang beralih untuk menjual produk UMKM dengan pengawalan dan pendampingan oleh pemerintah.

    “Saya berharap agar pemerintah lebih banyak memperhatikan pedagang dari sisi edukasi dan sosialisasi, itu penting. Dan saya rasa peran pemerintah kurang maksimal dalam menjaga itu, buktinya puluhan tahun [masih ada barang bajakan] tetapi tetap dibiarkan saja kan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Berdasarkan laporan tersebut, pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang, termasuk online dan di pasar fisik, di Indonesia menjadi perhatian utama AS.

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta terus terdaftar dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024 [Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy] (Daftar Pasar Terkenal [Notorious Markets List]), bersama dengan beberapa pasar online Indonesia,” demikian yang dikutip dari laporan tersebut, Minggu (20/4/2025).

    Untuk itu, USTR mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian yang relevan.

    Jika menengok laporan 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, USTR menyebut Mangga Dua yang berlokasi di Jakarta itu dikenal sebagai pasar yang banyak menjual barang palsu alias KW, mulai dari tas, dompet, hingga pakaian.

    “Mangga Dua tetap menjadi pasar populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang kulit, dan pakaian. Ada sedikit atau tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual palsu,” demikian yang tertulis dalam laporan itu.

    Dalam laporan itu pua USTR menyampaikan para pemangku kepentingan terus melaporkan surat peringatan yang dikeluarkan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan mereka menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana.

    “Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Gugus Tugas Penegakan HKI,” tandasnya.

  • Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

    Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

    Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah acara Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Plataran Sarinah, Minggu. ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

    Mendag: Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan (ilegal) di Indonesia. Hal itu Menteri Budi di Pelataran Sarinah Jakarta, Minggu menanggapi adanya sorotan dari Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.

    “Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Menteri Budi.

    Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.

    “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Menteri Budi.

    Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, pihaknya memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat.

    “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ujar Menteri Budi.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek.

    “Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” ujar Moga.

    Ia menjelaskan bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.

    “Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.

    Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

    Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tertulis dalam dokumen USTR.

    Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

    Sumber : Antara

  • Kemendag Bergerak Sikapi Laporan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

    Kemendag Bergerak Sikapi Laporan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

    Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hukum kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar di Tanah Air.

    Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ronald Jenri Silalahi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga seiring adanya isu yang disorot AS terkait barang bajakan di Mangga Dua.

    “Kementerian perdagangan selalu bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pengawasan barang yang beredar yang tidak ketentuan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya,” kata Ronald kepada Bisnis, Minggu (20/4/2025).

    Ronald menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Permendag 69/2018).

    Berdasarkan Permendag 69/2018, Ronald menuturkan bahwa ruang lingkup pengawasan meliputi standar, label, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, dan klausula baku.

    Selain itu, Ronald menambahkan Kemendag juga akan bekerja sama dengan kementerian terkait dalam menangani permasalahan yang menyangkut hak cipta.

    “Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Hak Cipta,” ujarnya.

    Berdasarkan laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, disebutkan bahwa pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang (termasuk online dan di pasar fisik) di Indonesia menjadi perhatian utama AS.

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta terus terdaftar dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024 [Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy] (Daftar Pasar Terkenal [Notorious Markets List]), bersama dengan beberapa pasar online Indonesia,” demikian yang dikutip dari laporan tersebut, Minggu (20/4/2025).

    USTR mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian yang relevan.

    Di samping itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, dari tes yang dirahasiakan atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran untuk produk farmasi dan kimia pertanian.

    Jika menengok laporan 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, USTR menyebut Mangga Dua yang berlokasi di bilangan Jakarta itu dikenal sebagai pasar yang banyak menjual barang palsu secara bebas.

    “Mangga Dua tetap menjadi pasar populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang kulit, dan pakaian. Ada sedikit atau tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual palsu,” tulis laporan itu.

    Dalam laporan itu pula USTR menyampaikan para pemangku kepentingan terus melaporkan surat peringatan yang dikeluarkan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan mereka menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana.

    “Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Gugus Tugas Penegakan HKI,” pungkasnya.

  • AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua dan Hambatan Dagang dengan Indonesia

    AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua dan Hambatan Dagang dengan Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah hambatan dagang dan investasi yang masih dihadapi pelaku usaha negaranya di Indonesia. Salah satu isunya adalah terkait barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua.

    Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia tetap berada dalam daftar pantauan prioritas seperti dalam laporan tahun lalu.

    USTR menulis bahwa masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI).

    Mereka menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas baik secara daring dan di pasar fisik merupakan kekhawatiran utama. 

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut dikutip Sabtu (19/4/2025). 

    USTR memandang bahwa kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Oleh karena itu, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum.

    “Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” papar laporan tersebut. 

    Bukan hanya itu, AS juga tetap khawatir tentang hukum Indonesia setelah mengubah Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

    Isi yang mereka soroti adalah mengubah persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi. 

    AS telah mendesak Indonesia untuk melakukan revisi yang lebih komprehensif terhadap UU Paten. 

    “Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja hak kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA [Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi] Amerika Serikat–Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” jelas laporan USTR.