Kementrian Lembaga: gugus tugas

  • Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Jember (beritajatim.com) – Komisi A Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak serta-merta menolak klaim ahli waris warga Jerman Victor Clemens Boon atas tanah seluas 2.100 hektare, asalkan rakyat memperoleh manfaat penguasaan lahan sebagaimana dijanjikan Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2).

    “Kami ingin tahu persoalan secara keseluruhan itu apa dan mencari solusi. Kita semua wakil rakyat, rakyat di depan. Ketika itu menguntungkan buat rakyat, kita bersama rakyat, kita beri ruang rakyat sebesar-besarnya,” kata Ketua Komisi A Tabroni, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Tabroni menjelaskan, tanah yang diklaim ahli waris Clemens Boon berada di Kecamatan Silo, Rambipuji, dan Puger. “Tanah itu ada yang sudah dididiami warga. Tapi sebagian besar jadi hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara,” katanya.

    Tanah tersebut dibeli Clemens Boon pada 1930 saat masih tak berpenghuni. P2T2 yang mewakili ahli waris Clemens Boon tengah berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang sekarang dikuasai perkebunan negara.

    Mereka berjanji hanya akan mencari lahan-lahan yang telantar atau tak terurus untuk dikuasai. Sementara lahan yang sudah dikuasai dan diduduki warga selama puluhan tahun akan dilepaskan dan disertifikasi untuk warga bersangkutan.

    “Kami tidak gila dengan tanah itu. Kami ingin ikut bareng-bareng membuktikan, bahwa keluarga ini tidak jahat. Kalau keluarga ini jahat, pakai preman mengusir-usir. Ini tidak. Kami datang ke bupati, DPRD, Kapolres, Kajari, meminta agar GTRA digerakkan. Paling kami berharap, ada sisa tanah yang bisa dibagi, ahli waris berharap dapat. Itu saja. Yang lain tidak,” kata Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus.

    P2T2 tidak menempuh jalur pengadilan. “Mereka ingin GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) masuk ke dalam problem ini dan menjadi eksekutor penyelesaian masalah tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga. Victor Clemens Boon ini menikah dengan warga Indonesia dan meninggal di Jember,” kata Tabroni.

    Tabroni mencoba melihat persoalan ini dari perspektif rakyat yang selama bertahun-tahun menempati tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan. “Mereka tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa dilakukan apapun atas tanah tersebut. Mereka hanya bisa mendiami,” katanya.

    “Nah, maksudnya, ketika mereka (ahli waris Clemens Boon) menyoal ini lewat GTRA, maka ketika (klaim atas tanah itu) memang benar, semua tanah yang didiami warga ya diberikan kepada warga melalui GTRA. Diberikan SHM (Sertifikat Hak Milik) agar tanah tersebut menjadi lebih produktif secara ekonomi,” kata Tabroni.

    Kondisi ini, menurut Tabroni, lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah bisa memperoleh pemasukan melalui pembayaran pajak dan pengurusan akta tanah. Sementara status tanah bagi warga menjadi lebih jelas.

    “Tapi tentu kita harus membuktikan apakah benar tanah yang diklaim tersebut adalah punya ahli waris Victor Clemens Boon yang sudah menikah dengan orang Indonesia. Jadi kami tidak dalam posisi akan merugikan warga di Jember. Kami ada di posisi warga,” kata Tabroni.

    “Kalau misalkan tanah (hak waris Clemens Boon) di Puger yang sudah dihuni ratusan orang warga diberi sertifikat, maka akan terjadi perputaran ekonomi secara cepat. Kalau hari ini tidak ada, karena mereka tidak punya kekuatan hukum atas tanah yang mereka tempati. Tapi ini harus dibuktikan apakah benar ini milik ahli waris Pak Victor Clemens Boon,” kata Tabroni.

    Sementara itu, anggota Komisi A dari Gerindra Sunardi menegaskan, pemilik tanah wajib mendapat ganti rugi jika tanahnya digunakan oleh pihak lain, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. “UUPA ini berlaku sejak 5 September 1960. Sebelum UUPA berlaku, siapapun berhak datang ke Indonesia, termasuk orang Jerman. Ketika UUPA diatur, ada batasan,” katanya.

    Sunardi mengingatkan, dokumen Letter C tidak bisa digunakan untuk klaim hak kepemilkan. “Yang disebut hak kepemilikan tetap sertifikat. Kalau kita bicara UUPA Pasal 19 ayat 2, di sini harus ada pembukuan. Jadi harus betul-betul terdaftar. Kalau memang di Kantor Pertanahan ada, harus ada pembukuan dan setelah itu harus ada pendaftaran. Mengganjalnya kan di sana. Jadi kalau pada 1960 tidak mendaftar, maka oleh pemerintah mungkin tanah itu dianggap tanah tak bertuan,” katanya.

    Sunardi menyarankan Komisi A mengundang Badan Pertanahan Nasional untuk membicarakan persoalan ini. “Ini adalah perwakilan ahli waris yang bukan penjajah, karena dari Jerman. Kita tidak berandai-andai, kita sama-sama berpendapat. Jadi kalau ingin clear and clean, kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

    Menanggapi hal itu, Sitorus menjelaskan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Tanah Partikelir. “Itu sesungguhnya perampasan tanah-tanah orang asing, khususnya penjajah,” katanya.

    Menurut Sitorus, undang-undang tersebut sesungguhnya tidak lahir pada 1958 tapi 1960. “Itu back date. Itu hasil pertemuan Soekarno dengan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy agar Indonesia bisa dapat modal,” katanya.

    Sitorus menyadari jika langkah P2T2 ini dicurigai sebagai manuver untuk mengembalikan lahan kepada warga negara asing. “Namanya manusia. Tidak ada yang bisa mempertegas dan mengklaim dirinya yang paling benar. Biarlah mekanisme (GTRA) itu yang membuktikan orang itu benar atau tidak,” katanya.

    Sitorus menegaskan, Clemens Boon bukan orang asing. Dia menikah dengan warga Jember, Kartini binti Pak Suna, pada 1939 dan memiliki anak bernama Ineke Irawati. “Perspektif keluarga mereka bukan orang asing. Ada keterangan dari Balai Harta Peninggalan pada 1957, 1967, dan 1973. Buktinya di semua peradilan, pernikahan Victor Clemens Boon dengan orang Jember diakui. Kuburannya juga di Jember,” katanya.

    Niat baik P2T2 diawali dengan datang ke DPRD Jember dengan membawa solusi moderat, yakni penyelesaian persoalan melalui mekanisme di GTRA. Sitorus tidak akan mendikte penyelesaiannya, dan menegaskan komitmen P2T2 untuk menyerahkan tanah ahli waris untuk didaftarkan sebagai milik warga yang sudah menempati tanah itu bertahun-tahun. “Kami berharap ini berproses lebih baik lagi,” katanya.

    Tabroni setuju BPN diikutkan dalam proses penyelesaian masalah ini. “Ketua harian GTRA dari BPN. Yang kita garis bawahi adalah tanah (milik ahli waris Clemens Boon) yang sudah didiami warga di tiga kecamatan tidak akan dirampas. Malah akan dikuatkan. Mereka punya kepastian SHM (Sertifikat Hak Milik) melalui GTRA,” katanya. [wir]

  • Legislator PKS Tolak Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial di Jember

    Legislator PKS Tolak Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Nurhasan, legislator Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak klaim ahli waris warga Jerman, Victor Clemens Boon, yang diwakili Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) atas tanah seluas 2.100 hektare di Kabupaten Jember.

    Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus menyatakan, tanah yang terletak di Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Silo itu dibeli Clemens Boon pada 1930, saat belum dihuni warga. Kendati membayar pajak hingga 1957, Clemens Boon akhirnya kehilangan hak atas tanah setelah Presiden Soekarno menasionalisasi seluruh aset yang dikuasai pihak asing. Clemens Boon bangkrut.

    Saat ini, P2T2 tengah berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang sekarang dikuasai perkebunan negara. Mereka berjanji hanya akan mencari lahan-lahan yang telantar atau tak terurus untuk dikuasai. Sementara lahan yang sudah dikuasai dan diduduki warga selama puluhan tahun akan dilepaskan dan disertifikasi untuk warga bersangkutan.

    “Intinya P2T2 ingin mempertemukan pengelola lahan hari ini dengan ahli waris untuk mencari solusi jalan tengah. Sedangkan secara de facto tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu hari ini diklaim milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Nurhasan, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Nurhasan mengaku bingung dengan permintaan P2T2. “Selama ini kita tidak menyangka. Banyak persoalan yang masuk ke Komisi A soal permohonan masyarakat untuk menguasai tanah yang mereka garap kepada PT Perkebunan. Secara de jure mereka (perusahaan perkebunan negara) yang memiliki, tapi secara de facto dikuasai masyarakat tapi tak punya bukti apapun secara hukum,” katanya.

    Nurhasan khawatir obyek tanah yang dimohonkan P2T2 sama dengan yang dipersoalkan warga. “Semoga saja beda obyek,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tanah peninggalan Belanda di Kecamatan Kencong dan Semboro sangat banyak. “Cuma tidak ada orang dari Belanda yang datang ke Indonesia untuk menuntut. Saya baru ngeh, orang yang dulu menjajah kita, menguasai tanah-tanah itu mungkin tidak dengan membeli tapi merampas, sekarang datang mau menguasai lagi,” katanya.

    “Saya sebagai anggota DPRD Jember tidak rela, kalau ceritanya kayak begini. Saya tidak mendukung sama sekali, karena mereka pada 1930 masih menjajah bangsa ini. Mereka tidak akan membeli (tanah). Potong jari saya, kalau mereka membeli dari masyarakat pada waktu itu. Mereka bisanya hanya merampas hak milik masyarakat pribumi,” kata Nurhasan.

    “Setelah kita merdeka, mereka minggat ke negara masing-masing. Tanah dikuasai pemerintah. Pemerintah tidak bisa menggarap dan digarap oleh masyarakat. Saya seratus persen tidak mendukung rencana P2T2. Biarkan saja tanah itu dikuasai masyarakat tetap atas nama PTP,” kata Nurhasan.

    Nurhasan yakin tanah yang dikuasai Clemens Boon juga diakuisis dari masyarakat dengan memaksa. “Saya yakin itu. Jadi saya secara pribadi tidak mendukung gerakan penguasaan tanah-tanah itu oleh Wong Londo,” katanya.

    Sitorus membantah anggapan Nurhasan. “Victor Clemens Boon bukan penjajah. Dia pengusaha. Pertama, dia warga negara Jerman, bukan warga negara Belanda. Lalu pada 1930, dia bayar pajak. Artinya orang yang patuh pada aturan,” katanya.

    Menurut Sitorus, istri Clemens Boon adalah perempuan pribumi Jember dan dimakamkan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. “Jadi perspektif penjajah itu jahat iya. Tapi bukan berarti semua orang yang datang ke Indonesia dulu itu orang jahat. “Coba di mana kah orang ini (Clemens Boon) disebut orang jahat? Dia bayar pajak,” katanya.

    Pemerintah menasionalisasi tanah yang dikuasai warga asing untuk kemudian dikelola menjadi perusahaan perkebunan negara pada 1957. “Ciri-ciri tanah peninggalan Belanda yang kemudian menjadi tanah negara berstatus HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau hutan,” kata Sitorus.

    Clemens Boon meninggal dunia pada 14 Agustus 1963. Istrinya, Kartini, meninggal tiga dasawarsa kemudian, yakni pada 16 November 1994. Ineke meninggal dunia pada 3 Agustus 2007 dan suaminya, Slamet, wafat pada 12 Desember 2013 meninggalkan dua orang anak, Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ari Wibowo.

    Sitorus mengatakan, penyelesaian masalah tanah ini bukan oleh P2T2, melainkan oleh pemerintah dan parlemen daerah melalui GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria). “Kami mendorong pemerintah agar Forkopimda dan bupati bisa tergerak menuntaskan hal-hal yang kami sajikan sesuai dokumen yang ada,” katanya. [wir]

  • Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial Klaim 2.000 Hektare Tanah di Jember

    Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial Klaim 2.000 Hektare Tanah di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ahli waris warga Jerman, Victor Clemens Boon, yang diwakili Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) Jawa Timur mengklaim kurang lebih 2.100 hektare tanah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang mayoritas berstatus hak guna usaha perkebunan milik negara.

    Mereka meminta kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember untuk menggerakkan mekanisme GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) terhadap seluruh tanah eks verponding Indonesia atas nama Victor Clemens Boon, di Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Silo.

    “Tanah ini dibeli Victor Clemens Boon. Dia masuk pada 1930 belum ada warga. Itu bisa dideteksi. Catatannya di Balai Harta Peninggalan, di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lantas Clemens Boon bayar pajak sampai 1957,” kata Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus, dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember, Senin (25/3/2024).

    Sekitar dua ribu hektare tanah di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, yang berbatasan dengan hutan diklaim menjadi hak milik Clemens Boon. Sementara letak tanah milik Clemens Boon di Kecamatan Rambipuji terletak di utara stasiun dengan luas 4,5 hektare dan 3 hektare terletak di sisi utara alun-alun Kecamatan Puger. Lahan tersebut saat ini dihuni masyarakat Puger.

    Menurut Sitorus, istri Clemens Boon adalah perempuan pribumi Jember dan dimakamkan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. “Jadi perspektif penjajah itu jahat iya. Tapi bukan berarti semua orang yang datang ke Indonesia dulu itu orang jahat,” katanya.

    Berdasarkan berkas dokumen yang diberikan P2T2 ke Komisi A, diketahui bahwa Clemens Boon menikah dengan Kartini binti Pak Suna pada 1939 dan memiliki anak bernama Ineke Irawati.

    “Victor Clemens Boon bukan penjajah. Dia pengusaha. Pertama, dia warga negara Jerman, bukan warga negara Belanda. Lalu pada 1930, dia bayar pajak. Artinya orang yang patuh pada aturan,” kata Sitorus.

    Namun pada 1957, pemerintah menasionalisasi tanah yang dikuasai warga asing untuk kemudian dikelola menjadi perusahaan perkebunan negara. “Ciri-ciri tanah peninggalan Belanda yang kemudian menjadi tanah negara berstatus HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau hutan,” kata Sitorus.

    Clemens Boon meninggal dunia pada 14 Agustus 1963. Istrinya, Kartini, meninggal tiga dasawarsa kemudian, yakni pada 16 November 1994. Ineke meninggal dunia pada 3 Agustus 2007 dan suaminya, Slamet, wafat pada 12 Desember 2013 meninggalkan dua orang anak, Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ari Wibowo.

    Berbeda dengan klaim atas tanah di Dago Elos di Bandung, Jawa Barat, yang justru berkonflik dengan warga, Sitorus mengatakan, klaim atas tanah oleh ahli waris Clemens Boon tidak akan memicu konflik dengan warga. Hal ini dikarenakan P2T2 menempuh jalur kebijakan politik melalui GTRA dan bukan jalur peradilan. “Usul inisiasi bagaimana ditetapkan, kami manut,” kata Sitorus.

    Selain itu, lanjut Sitorus, ahli waris hanya mencari tanah hak milik mereka yang masih kosong atau telantar. Sementara untuk tanah yang sudah dihuni warga, ahli waris Clemens Boon mengikhlaskan. “Kami membantu warga untuk hendak sertifikasi tanah, kami secara hukum akan melepaskannya,” katanya.

    P2T2 mengantongi dokumen buku verponding sejak era sebelum kemerdekaan RI dan bukti pajak sampai 1957 sebagai bukti hak atas tanah. Sitorus berharap DPRD Jember dapat memfasilitasi penyelesaian tuntutan hak atas tanah ini melalui GTRA.

    “Kami sudah mendeteksi di lapangan dan melihat apapun yang diperlukan kami ikut manut sebagaimana diharapkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Ini bagaimana everybody happy,” kata Sitorus.

    Langkah yang diambil P2T2 tak lepas dari adanya sejumlah lahan yang saat ini dikuasai perkebunan negara tidak dimanfaatkan alias telantar. “Kami hakkul yakin sebagian tanah PTP telantar. Maka itu bisa ada penggarap di atas tanah HGU (Hak Guna Usaha),” kata Sitorus.

    Klaim ahli waris Clemens Boon itu akan menjadi pintu masuk bagi redistribusi tanah untuk warga. P2T2 bersedia membantu ahli waris mendapatkan hak atas tanah yang saat ini dikuasai negara, dengan syarat tanah yang sudah dihuni warga tidak diklaim juga. Justru Sitorus ingin klaim ahli waris atas lahan itu bisa menjadi solusi atas sengketa antara warga dengan perkebunan milik negara di beberapa titik.

    “Kami yakinkan keluarga ahli waris agar tidak egois. Pemerintah sudah mengatur dan secara faktual rakyat sudah ada di atas tanah itu. Oleh sebab itu lebih baik berkolaborasi. Mereka setuju,” kata Sitorus.

    Ada sejumlah tanah di sebelas kabupaten dan kota di Jawa Timur. P2T2 mendekati masyarakat di atas lahan itu. “Pemilik pun setuju mengikhlaskan tanah itu. Pertama dilepas dulu ke negara, jadi ketika masyarakat dapat, mereka tidak iri dan marah,” kata Sitorus.

    “Kami berharap DPRD Kabupaten Jember bisa menata kelola dua ribu hektare lebih tanah. Bukan kita mau membongkar-bongkar atau membangkitkan masa lalu. Tapi bagaimana baiknya mekanisme yang dikendalikan pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bisa lebih mumpuni,” kata Sitorus.

    Sitorus memperkirakan, jika 2.100 hektare itu didistribusikan, maka setidaknya rakyat bisa menerima 60 persen dari seluruh HGU perkebunan negara. “Itu jika perusahaan itu tidak terbukti menelantarkan tanah yang dikuasainya,” katanya.

    Sitorus mengingatkan, perusahaan perkebunan negara tidak pernah membeli dan mengganti rugi atas tanah yang dikuasai saat ini. “Mendapatkannya hanya dengan keputusan negara melalui Menteri Dalam Negeri pada masa itu. Setelah mereka lebih dari 60 tahun menata kelola tanah itu, tidak elok juga kalau tanah itu tidak pernah terdistribusi kepada masyarakat,” katanya.

    Sitorus meminta Komisi A DPRD Jember menelusuri penetapan HGU perkebunan negara dan hutan. “Yang kami mau tahu adalah rasa keadilan atas tanah yang ‘dirampas’ dan ditetapkan menjadi HGU atau ‘dirampas’ dan ditetapkan menjadi hutan,” katanya.

    Kebijakan pemerintahan Joko Widodo membuka peluang untuk redistribusi tanah. “Pada masa pemerintahan saat ini, hampir tiga juta hektare hutan dilepaskan menjadi tidak berfingsi hutan. Kenapa di Jember, Jawa Timur, hal itu tidak bisa diberlakukan seperti wilayah lain,” kata Sitorus.

    Sitorus yakin redistribusi lahan milik Clemen Boon yang saat ini dikuasai perkebunan negara justru akan menguntungkan Pemerintah Kabupaten Jember. “Jika tanah-tanah itu diredistribusi kepada warga kisaran 40 persen saja, maka secara administratif ada 800 hektare tanah yang akan bersertifikat dan jadi milik rakyat,” katanya.

    “Kalau dari 800 hektare ini lahir SPPT PBB dan transaksi jual-beli antarwarga masyarakat, tumbuh kembang BPHTB, dan ada retribusi untuk pembangunan rimah dan lain-lan, akan memberikan pendapatan asli daerah,” kata Sitorus. [wir]

  • Filipina Tuding China Sengaja Tembakkan Meriam Air ke Kapalnya

    Filipina Tuding China Sengaja Tembakkan Meriam Air ke Kapalnya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Filipina menuduh petugas penjaga pantai China menembakkan meriam air untuk mengganggu operasional tiga kapal pemerintah milik negaranya.

    Meriam air diduga ditembakkan saat ketiga kapal sedang mengantarkan perbekalan kepada para nelayan Filipina di dekat terumbu karang yang dikuasai China di Laut China Selatan.

    Gugus Tugas Nasional untuk Laut Filipina Barat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “kapal-kapal Garda Pantai China menggunakan meriam air untuk menghalangi” kapal-kapal pemerintah untuk mengirimkan bahan bakar dan pasokan makanan ke kapal-kapal nelayan.

    Dilansir dari AFP, insiden ini terjadi di dekat Scarborough Shoal, sebuah titik pertemuan antara Manila dan Beijing, yang mengklaim hampir seluruh jalur perairan tersebut.

    Video yang dirilis oleh Garda Pantai Filipina menunjukkan kapal-kapal Garda Pantai China menembakkan meriam air ke kapal-kapal Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan Filipina, menghantam mereka dengan semburan air yang kuat.

    China merebut kendali atas Scarborough Shoal dari Filipina pada 2012. Sejak saat itu, Beijing telah mengerahkan kapal patroli yang menurut Manila mengganggu kapal-kapal Filipina dan mencegah nelayan Filipina mencapai laguna tempat ikan yang lebih banyak.

    Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang turut dirundingkan oleh China, negara-negara memiliki yurisdiksi atas sumber daya alam yang berada dalam jarak sekitar 200 mil laut (370 kilometer) dari pantai mereka.

    (del/dna)