Kementrian Lembaga: Fraksi PKS

  • Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol Nasional 25 November 2024

    Anggota DPR Minta Kemenhan Terlibat Pemberantasan Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) meminta pemerintah untuk menggunakan perspektif pertahanan negara dalam memberantas judi
    online
    (
    judol
    ).
    Dia pun mendorong keterlibatan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan.
    “Oleh karena itu saya ingin ada keterlibatan Kemenhan dan lembaga-lembaga yang masuk dalam koordinasi Kemenhan untuk menyelesaikan ini,” ujar Aher di Gedung DPR RI, Senin (25/11/2024).
    “Boleh jadi atau kita berharap ya sekarang dituntaskan lah begitu. Cara pandangnya bukan digital lagi, bukan ekonomi lagi, tapi lebih hebat dari itu dengan cara pandang pertahanan negara,” ucapnya.
    Politikus PKS itu menegaskan bahwa judol bukanlah persoalan baru. Praktik ilegal ini bahkan berdampak besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

    Untuk itu, kata Aher, perlu ada langkah strategis dalam pemberantasan judol, salah satunya dengan mengubah sudut pandang dalam pemberantasan dan keikutsertaan instansi di bidang pertahanan negara.
    “Saya ingin berharap dengan harapan yang sangat kuat, judi
    online
    juga ini dipandang dalam konteks pertahanan negara,” kata Aher.
    “Karena kalau kita tidak menseriusi ini diselesaikan, ini dampaknya pada pelemahan bangsa gitu, bisa dibayangkan kalau generasi muda kita ke depan ini mentalitasnya hancur hanya karena judi
    online
    ,” ucap Aher.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta pun secara tegas mengusulkan agar prajurit TNI ikut dilibatkan dalam upaya pemberantasan
    Judol
    .
    Dia bahkan mendorong agar Sjafrie berbicara secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar TNI bisa ikut dikerahkan.
    “Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, enggak susah itu menggulungnya. Nah saya berharap betul mudah-mudahan Pak menhan bisa lobi kepada presiden, mudah-mudahan presiden menugaskan TNI untuk menyelesaikan judul ini,” ujar Sukamta saat rapat kerja Komisi I bersama Menhan dan Panglima TNI, Senin (25/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhan: TNI Tidak Bisa Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

    Menhan: TNI Tidak Bisa Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons usulan TNI yang dilibatkan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. TNI tidak bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online karena TNI merupakan alat pertahanan negara

    “Saya luruskan begini bahwa TNI itu kan alat pertahanan negara. Jadi politik negara itu harus juga dipahami oleh TNI dan tentunya juga TNI dalam menjalankan tugasnya juga berdasarkan keputusan politik dari pemerintah,” ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Sjafrie mengatakan TNI tetap bisa membantu pemerintah dan aparat dalam upaya-upaya pemberantasan judi online. Salah satunya memberikan dukungan kepada law enforcement.

    “Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu, itu tidak berada di garis depan, tetapi support memberi dukungan kepada law enforcement,” tandas dia.

    Oleh karena itu, Sjafrie meminta publik tidak salah memahami usulan TNI terlibat dalam pemberantasan judi online. TNI, kata dia, dalam posisi memberikan dukungan moral kepada aparat dan pemerintah dalam memberantas judi online.

    “Jadi jangan disalahartikan TNI seolah-olah akan tampil untuk memberantas judi online. Namun, yang pasti adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh panglima TNI,” pungkas Sjafrie.

    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Komisi I DPR, Senin (25/11/2024).

    “Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, tidak susah itu menggulungnya,” kata Sukamta dalam raker tersebut.

    Menurut dia, TNI perlu dilibatkan memberantas judi online lantaran omzet sudah mencapai Rp 900 triliun per 2023. Perputaran uang itu jauh di bawah anggaran TNI yang hanya Rp 165 triliun. Karena itu, Sukamta berharap agar sebagian aset judol yang disita itu bisa dihibahkan ke TNI.

    Sukamta berharap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melobi Presiden Prabowo Subianto agar prajurit TNI dilibatkan memberantas judi online.

  • Profil Paslon Banten dalam Pilgub 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya

    Profil Paslon Banten dalam Pilgub 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya

    Profil Andra Soni

    Andra Soni dikenal sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019 hingga 2024 dan merupakan kelahiran 12 Agustus 1976 di Payakumbuh. Dia juga dikenal sebagai politikus Partai Gerindra serta ketua DPD Gerindra Banten.

    Melansir dari situs DPRD Banten Andra pernah bekerja sebagai kurir ketika kuliah untuk tetap menghasilkan uang. Sementara kariernya dalam dunia politik dimulai ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

    Riwayat Pendidikan

    SD Negeri Gandaria 03 Jakarta Selatan (1983-1989).
    SMP Negeri 240 Jakarta (1989-1992).
    SMA 10 Nopember 1945 Bandung (1992-1995).
    D3 – STIE Bhakti Pembangunan Jakarta (1998-2001).
    S1 – STIE Banten (2020-2021).
    S2 – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (2021-2023).

    Riwayat Organisasi

    1. Ikatan Persaudaraan Pelajar Sosial sebagai Ketua (1991).

    2. DPD Gerindra Provinsi Banten sebagai Sekretaris (2017-2023).

    3. DPD Gerindra Provinsi Banten sebagai Ketua (2023-2028).

    4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Provinsi Banten sebagai Dewan Pembina (2017-2022).

    5. DPC Gerindra Kota Tangerang sebagai Ketua (2015-2017).

    Profil Achmad Dimyati Natakusumah

    Achmad Dimyati Natakusumah dikenal oleh publik sebagai mantan anggota DPR RI Fraksi PKS dan pria kelahiran 17 September 1966 di Tangerang. Dia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua MPR RI tahun 2014.

    Kemudian pernah menjabat jadi Bupati Pandeglang untuk dua periode yaitu pada tahun 2000 hingga 2005 dan 2005 hingga 2009. Pria berusia 58 tahun itu juga dikenal sebagai ayah dari anggota DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

    Riwayat Pendidikan

    SDN 3 Labuan Pandeglang (1973-1979).
    SMP Negeri 1 Pandeglang (1979-1982).
    SMA Negeri 1 Pandeglang (1982-1987).
    D3 – WAIC PERTH. WA (1985-1987).
    S1 – Universitas Indonesia Esa Unggul (2000-2004).
    S2 – Universitas Pasundan (2006-2007).
    S2 – Universitas Indonesia (2004-2006).
    S3 – Universitas Padjajaran (2007-2012).

    Riwayat Organisasi

    1. Ketua HIPMI Kab. Pandeglang sebagai Ketua (1990-1995).

    2. Kadin Kab. Pandeglang sebagai Ketua (1990-1995).

    3. GAPENSI Kab. Pandeglang sebagai Bendahara (1990-1995).

    4. Kadin Jawa Barat sebagai Ketua Bidang Dana (1995-2000).

    5. HIPMI Jawa Barat sebagai Ketua (1995-2000).

    6. PERSIPAN sebagai Ketua (2000-2010).

    7. KONI Kab. Pandeglang sebagai Ketua (2000-2010).

    8. PPP Banten sebagai Ketua Majelis Pakar (2001-2006).

    9. PPP Banten sebagai Ketua DPW (2006-2011).

    10. PPP sebagai Ketua DPP (2011-2019).

    11. PKS sebagai anggota (2019-2024).

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • DPR: Negara Membuat Miskin Rakyatnya dengan Menaikan Pajak

    DPR: Negara Membuat Miskin Rakyatnya dengan Menaikan Pajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen, menjadi 12 persen, per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

    Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai, pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin.

    Pasalnya, masyarakat seperti petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin.

    “Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” ungkap Riyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen. Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka.

    Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

    “Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

  • JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ketiga kiri) dan Sekretaris Jenderal Justice and Democracy Forum (JDF) Azzam Ayoubi (kedua kiri) saat pertemuan di Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-MPR RI)

    JDF dan Ketua MPR sepakat terus dukung kemerdekaan Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 November 2024 – 13:33 WIB

    Elshinta.com – Forum internasional yang memperhatikan isu-isu perdamaian dunia, keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia, Justice and Democracy Forum (JDF) dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sepakat untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

    Muzani mengatakan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab Indonesia. Ia pun mengenang kepemimpinan Presiden Soekarno yang menggelorakan Dasasila Bandung, sepuluh poin penting hasil Konferensi Asia-Afrika, untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1955.

    “Untuk mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia tahun 1955, Indonesia di bawah Bung Karno menggelorakan semangat Dasasila Bandung. Kini tinggal satu saja bangsa yang belum merdeka, yaitu Palestina. Itulah beban kami, itulah amanah kami, yang menjadi tanggung jawab bukan hanya bangsa Arab dan Muslim, tetapi menjadi tanggung jawab bangsa kami Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, Ketua MPR juga menegaskan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

    “Presiden Prabowo tetap konsisten dalam mendukung Palestina agar terbebas dari penjajahan Israel. Saya yakin, tidak lama lagi Palestina akan merdeka dan terbebas dari Israel. Tentu karena kekuatan doa dan perjuangan kita semua,” ujar Muzani.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal JDF Azzam Ayoubi mengutarakan rasa terima kasih atas penerimaan pejabat dan masyarakat Indonesia yang hangat.

    Menurut dia, Indonesia menjadi teladan dalam mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dalam kemajemukan.

    “Indonesia adalah negara besar dan majemuk, bisa menjadi contoh bagaimana mewujudkan perdamaian dan harmoni dalam masyarakatnya dengan pelaksanaan demokrasi dalam pemerintahannya. Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan dukungan parlemen, pemerintah, dan rakyat Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan kemerdekaan Palestina. Terima kasih Indonesia,” katanya.

    Diketahui bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan JDF Tahun 2024.

    Acara JDF pada tahun ini diikuti 25 orang delegasi dari sembilan negara dan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi.

    Forum internasional JDF ini terdiri atas para ahli, profesional, gerakan masyarakat sipil, politisi, hingga anggota parlemen dari berbagai negara yang menaruh kepedulian terhadap perdamaian dan kemanusiaan warga dunia.

    Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa selama di Indonesia, JDF mengagendakan pembahasan tentang situasi dunia dan nasib rakyat di negara-negara yang dilanda konflik dan peperangan.

    “Secara khusus JDF membahas nasib rakyat Palestina dan upaya yang bisa dilakukan oleh komunitas internasional untuk menghentikan genosida Israel dan mewujudkan kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Jazuli dalam keterangan yang sama.

    Menurut Jazuli, pada Senin (18/11) hingga Selasa ini, JDF dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat negara, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menteri HAM Natalius Pigai, dan UNHCR perwakilan Indonesia.

    Dalam pertemuan dengan Ketua MPR Ahmad Muzani pada Senin (18/11), delegasi JDF yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Azzam Ayoubi dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan komitmennya bersama pemerintah dan parlemen Indonesia untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan penjajahan Israel.

    Sumber : Antara

  • PKS Usulkan Ada Tenggat Waktu untuk Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota – Page 3

    PKS Usulkan Ada Tenggat Waktu untuk Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Anis Byarwati, menyarakan agar Presiden Prabowo Subianto diberikan batas waktu untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan dalam rapat pleno pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tingkat I, Senin malam (18/11/2024).

    Dalam pandangan mini Fraksi PKS, Anis menuturkan, ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta dapat diatasi dengan menetapkan tenggat waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam UU tentang DKJ. 

    RUU DKJ ini telah disetujui di tingkat pertama. Seluruh fraksi di DPR sepakat membawa rancangan ini ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun begitu, RUU ini hanya dapat berlaku efektif jika Presiden Prabowo menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.

    ““Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibu kota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas,” tuturnya.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Namun begitu, Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN saat ini masih dikaji dan baru akan dieksekusi pada waktu yang tepat.

     

    Presiden RI Prabowo Subianto smenargetkan pembangunan IKN rampung dalam waktu empat tahun. Hal itu disampaikan saat memberikan  pengarahan kepada Kabinet Merah Putih saat retreat hari kedua di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2024)

    “Sesi terakhir sore ini, Pak Presiden Prabowo memberikan pengarahan. Satu dari empat point pengarahan beliau adalah soal IKN,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikutip dari akun Instagramnya @rajaantoni, Sabtu (26/10/2024).

    Menurut dia, Prabowo menegaskan bahwa proyek IKN yang dimulai Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi itu akan dilanjutkan. Prabowo juga menyampaikan komitmen merampungkan pembangunan IKN dalam kurun waktu 4 tahun.

     

     

     

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    2 Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong? Nasional

    Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
    Penulis
    Penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    pada tahun 2015-2016 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III
    DPR
    RI bersama Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, anggota DPR RI ramai-ramai mencecar
    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus impor gula karena menjadi sorotan publik.
    Pada awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung soal penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena mengizinkan impor gula saat stok gula di dalam negeri tengah surplus.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI kemudian menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
    Hinca mengungkapkan bahwa penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca.
    Hinca pun berharap Kejagung dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang penanganan kasus ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin memperburuk citra hukum di mata publik.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” kata Hinca.
    Anggota DPR lainnya, Benny K Harman, ikut memberikan sorotan tajam. Dia berpendapat bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka jangan berhenti pada individu tersebut saja.
    Dia menyebut, Kejagung harus menggunakan ini untuk menjadikan kasus ini sebagai jalan untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Benny juga menyarankan agar Kejagung tidak hanya sekadar membuka satu pintu kasus, tetapi juga menggali lebih dalam untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkap Benny.
    Tidak sedikit anggota DPR yang menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
    Politikus Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mengungkapkan soal kekhawatirannya terkait cepatnya proses penetapan tersangka ini.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Dia khawatir bahwa ketergesaan dalam penetapan tersangka bisa menciptakan kesan bahwa hukum dipakai sebagai alat politik oleh pemerintah.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil lantas menyoroti masalah keadilan dalam penegakan hukum terkait kasus Tom Lembong. Dia mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang menjadi sorotan, padahal ada banyak Menteri Perdagangan lain yang juga terlibat dalam kebijakan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.
    Nasir juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan humanis, tanpa pandang bulu.
    Dia lalu mengingatkan Kejagung untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan asas pembuktian yang jelas dan tegas.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” katanya.
    Menanggapi banyaknya pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh anggota DPR, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dengan tegas membantah bahwa penanganan kasus ini memiliki motivasi politik.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin.
    Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejagung mengusut kasus ini dengan sangat hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini Nasional 14 November 2024

    “Fit and Proper Test” Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III DPR RI
    akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar akan mendalami dua aspek penting dalam proses ini.
    “Kami dari (fraksi) Golkar itu, dua hal penting yang akan kami gali satu di bidang di ranah etika, dan yang kedua di ranah hukum,” kata Tandra saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024).
    Tandra menjelaskan,
    etika dan hukum
    saling berkaitan, sehingga kedua hal ini harus dipahami oleh para capim dan calon dewas KPK.
    Ia menegaskan juga soal pentingnya mendalami latar belakang para calon.
    “Kita akan gali latar belakang dari calon-calon baik itu calon pimpinannya komisioner maupun dewasnya, dari segi etikanya semuanya harus beres,” ujarnya.
    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah ini menekankan bahwa ia tidak ingin pejabat KPK periode mendatang terjerat kasus etik maupun hukum.
    “Baru kemudian kita melangkah lebih jauh ke arah yang persoalan teknis. Kita tidak ingin terulang, di masa periode yang lalu jangan sampai pimpinan KPK kena masalah kan,” ungkapnya.
    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan jadwal untuk melaksanakan tahapan lanjutan dalam proses seleksi capim dan calon dewas KPK.
    Meskipun demikian, Nasir menyatakan bahwa hingga saat ini, jajaran Komisi III belum menerima surat presiden (Surpres) terkait capim dan dewas KPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR.
    “Komisi III sudah menjadwalkan pekan depan untuk fit and proper test
    calon pimpinan KPK
    dan Dewas KPK. Tapi hari ini, Komisi III belum menerima surpres, surat dari presiden,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Nasir menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI telah membacakan surpres terkait capim dan dewas KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
    Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR RI juga telah memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah nama-nama capim dan dewas KPK hasil seleksi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    Namun demikian, Nasir menegaskan bahwa surpres tersebut tetap perlu diterima oleh Pimpinan Komisi III sebelum memulai tahapan fit and proper test.
    “Sehingga dari Surpres itu, kita mengundang orang-orang yang ada dalam Surpres itu, tapi hanya administrasi saja sifatnya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mengapa Anggota DPR Kompak Mencecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong?
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.