Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    Jakarta (beritajatim.com) – Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    “Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

    “Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid.

    Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di-take down. Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.

    “Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.

    Dia pun menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.

    “Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.

    Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial judi online ini juga begitu besar. Ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online, ada istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.

    “Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” katanya.

    Gus Jazil menegaskan jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasannya. Pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir. Termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.

    “Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” tegasnya. (ted)

  • Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    Jombang (beritajatim.com) – Ahmad Silahudin alias AS, anggota DPRD Jatim 2019-2024 dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) pada Selasa, 12 November 2024. Dia dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

    AS tidak sendiri. Politikus PPP ini dipanggil bersama belasan eks anggota DPRD Jatim lain. Di antaranya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), serta A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), serta HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024).

    Kemudian, HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan MF (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024).

    Selanjutnya, SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

    Dari penelusuran, Ahmad Silahuddin alias AS merupakan warga dari Kabupaten Jombang. AS adalah anak dari Bupati Jombang periode 2018-2023 Mundjidah Wahab. Mundjidah maju lagi sebagai Cabup dalam Pilkada 2024. Wartawan sudah berupaya menghubungi AS melalui nomor ponselnya guna konfirmasi. Hanya saja, tak dijawab. [suf]

  • Ahmad Silahuddin, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

    KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Hari ini, KPK memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

    Mereka adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB), BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), MF (Anggota DPRD Provinsi jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024), SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah. [hen/but]

  • Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024

    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.

    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.

    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.

    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.

    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.

    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung

    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.

    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)

    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
     
    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
     
    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
     
    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
     
    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
     
    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
     
    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
     

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
     
    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
     
    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
     
    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
     
    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
     
    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
     
    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
     
    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
     
    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Jakarta (ANTARA) –

    Pimpinan DPR RI bersama para Anggota Komisi III DPR RI menyetujui Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Habiburokhman menjadi Pimpinan Komisi III bersama empat orang Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya. Pada periode sebelumnya, Habiburokhman merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

     

    “Komposisi Pimpinan Komisi III DPR RI yaitu Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKB,” kata Dasco.

     

    Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, dan Rano Alfath daei Fraksi PKB.

     

    Namun dalam penetapan itu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI tak menghadiri rapat. Selanjutnya Habiburokhman pun langsung melanjutkan rapat internal, tetapi digelar secara tertutup.

     

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

     

    Pada rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut ditunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

    Baca juga: Said Abdullah kembali menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI
    Baca juga: DPR RI sepakati Utut Adianto jadi Ketua Komisi I
    Baca juga: Paripurna tetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi DPR 2024-2029

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Profil 5 Anggota BPK 2024-2029, Ada Politikus hingga Anak Buah Prabowo

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Kelima nama yang terpilih itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi XI DPR RI.

    “Apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024). Para anggota pun kompak menjawab setuju dan diikuti ketuk palu.

    Kelima nama yang dipilih Komisi XI adalah Akhsanul Khaq, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Bobby Adhityo Rizaldy dan Fathan Subchi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang atau profesi mulai dari pegawai BPK, politikus, hingga anak buah presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Berikut profil 5 calon Anggota BPK RI terpilih periode 2024-2029:

    Akhsanul Khaq

    Akhsanul Khaq merupakan pegawai lama BPK. Jabatan terakhirnya di BPK adalah sebagai Auditor Utama Keuangan Negara yang dilantik tahun 2022, setelah sebelumnya pernah menjadi Auditor Utama Keuangan Negara V Tahun 2020; Auditor Utama Keuangan Negara VII Tahun 2018; Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI tahun 2017; Kepala Auditorat II.A Tahun 2016; Kepala Auditorat II.C Tahun 2015; Kepala Auditorat IV.A Tahun 2014; dan mengawali karir sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK RI Tahun 2014.

    Akhsanul Khaq memiliki gelar Doktor Ilmu Manajemen Tahun 2020 asal Universitas Persada Indonesia YAI. Sebelumnya ia menempuh pendidikan Master of Business Administration Tahun 2000 di Monash University dan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

    Bobby Adhityo Rizaldy

    Bobby Adhityo Rizaldy merupakan politikus Partai Golkar dan merupakan Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Saat ini dia menduduki kursi Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Berdasarkan laman Golkar, Bobby Adhityo Rizaldy lahir di Jakarta pada 25 Februari 1974 dan memeluk Agama Islam. Ia mengenyam pendidikan S1 Ekonomi Akuntansi Universitas Trisakti pada 1991-1995, lalu setahun kemudian terbang ke Amerika Serikat untuk mengambil gelar S2 di Cleveland State University dan selesai pada 1998.

    Sebelum memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Bobby Adhityo Rizaldy pernah di Badan Pelaksana (BP) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari 2004 hingga 2008.

    Meski memiliki kesibukan sebagai Anggota DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldy juga menduduki kursi Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) sejak 2017 sampai sekarang. Sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) pada 2013-2018 dan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Perbaharuan Indonesia (AMPI) pada 2010-2018.

    Budi Prijono

    Calon Anggota BPR RI terpilih lainnya adalah anak buah Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan. Letnan Jenderal TNI Budi Prijono merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan sejak 27 Juni 2022.

    Mengutip laman Kementerian Pertahanan, Budi Prijono lahir di Tulung Agung, 16 Juni 1966. Dia memiliki sederet karier di TNI Angkatan Darat, salah satunya Komandan Satkomlek TNI pada 2017.

    Budi Prijono mulai masuk ke Kementerian Pertahanan setelah Prabowo memimpin kementerian tersebut pada 2019 yakni sebagai Kabaranahan, lalu Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan pada 2020, hingga menduduki jabatan Inspektur Jenderal pada 2022 sampai sekarang.

    Daniel Lumban Tobing

    Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai Anggota II BPK RI sejak 2022 dan Anggota VII BPK RI tahun 2019. Lahir pada 1967, ia merupakan lulusan Kyoto University, Jepang pada 1993 dan Takushoku University, Tokyo pada 1987.

    Sebelum berkantor di BPK, Daniel Lumban Tobing pernah menjadi Anggota Komisi VI DPR RI pada 2017-2019, Anggota Komisi IX DPR RI pada 2014-2017, Anggota Komisi VI DPR RI pada 2010-2014, Anggota Komisi IV DPR RI pada 2009-2010 dan Anggota Badan Anggaran DPR RI pada 2009-2014.

    Daniel Lumban Tobing juga berlatar belakang sebagai pekerja di sektor industri yakni di PT Indonesia Epson Industry pada 1997-2009, juga PT Hirose Electric Indonesia mulai 1993-1997. Tidak hanya itu, ia pernah aktif di organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 2010-2015 dan Gabungan Elektronika Jakarta dari 2004-2009.

    Fathan Subchi

    Fathan Subchi adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPR RI.

    Fathan Subchi memiliki kiprah di organisasi masyarakat keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Mengutip lamanp2k.stekom.ac.id, ia pernah menjabat sebagai Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian NU pada 2005 hingga 2009.

    (aid/fdl)

  • Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Laporan terhadap Lukman Edy juga berlangsung di Kota Kediri. Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB itu dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid mengatakan, ada enam poin statemen Lukman Edy yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah merugikan.

    “Pak Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mewa dalam mengelola partai. Memecat tanpa alasan, misalnya begitu,” ungkap Oing Abdul Muid usai melapor ke Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).

    Politisi senior yang akrab disapa Gus Muid itu menambahkan, statemen berisi hoax tersebut disampaikan terlapor saat berada di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media massa menjadi produk berita.

    “Memang lokusnya ada di Kantor PBNU. Tetapi kita baca berita itu disini. Sehingga kita melaporkan disini. Berdasarkan statemen di media yang beredar,” imbuh anggota DPRD Kota Kediri ini.

    Saat membuat laporan, Gus Muid didampingi oleh dua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono serta sejumlah pengurus DPC PKB Kota Kediri. Dia juga membawa barang bukti berupa print berita di media dan video-video rekaman statamen Lukman Edy.

    “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan nanti tindaklanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tutup Gus Muid. [nm/suf]

  • Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat siang (9/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy.

    “Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Gus Halim saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini tiba di lokasi sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi dokumen dalam bentuk video, berita online, serta berita cetak yang dianggap relevan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Kami bawa semua dokumen, baik itu video, berita online, maupun cetak. Tidak ada yang tertinggal,” lanjut Gus Halim sebelum memasuki gedung untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sempat ditemui di lokasi, meminta agar media bersabar. Ia meninggalkan gedung Ditreskrimsus sekitar 10 menit setelah Gus Halim masuk untuk memberikan keterangan.

    “Nanti ya, saya masih ada kegiatan,” kata Luthfie saat ditemui di area parkir gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong. Lukman Edy menuduh bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

    Gus Halim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dana fraksi PKB selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga membantah tuduhan terkait dana pilpres dan pilkada, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana bantuan politik (banpol) DPW PKB Jatim selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

    “Itu adalah fitnah yang keji. DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres atau pilkada, dan dana banpol selalu diaudit oleh BPK tiap tahun. Hal ini bisa dilihat di situs web BPK,” tegas Gus Halim pada Selasa (6/8/2024). (ted)

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]