Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan

    Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan

    Politikus PKB Dukung Wacana Sekolah Libur Saat Ramadhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB,
    Ashari Tambunan
    mendukung wacana libur sekolah selama Bulan Ramadhan.
    Ashari menilai, peserta didik bisa mengisi liburan dengan
    kegiatan positif
    berbasis komunitas di lingkungan masing-masing.
    “Peserta didik nanti bisa diarahkan untuk mengikuti kegiatan tadarus, buka bersama, hingga kajian di masjid atau musala di sekitar tempat tinggalnya,” kata Ashari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).
    “Dengan demikian, mereka bisa memahami arti penting kebersamaan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
    Adapun
    Kementerian Agama
    (Kemenag) tengah mengkaji wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan.
    Kemenag menilai, liburan ini bertujuan peserta didik bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara khusyuk bersama keluarga masing-masing.
    Kemenag mengambil contoh beberapa pesantren yang juga meliburkan santri saat Ramadhan menjelang.
    Ashari berpandangan, wacana libur sekolah selama Ramadhan bukan hal baru.
    Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Bahkan, kata dia, kebijakan ini juga pernah berjalan saat Presiden Soeharto menjabat.
    “Saya menilai langkah tersebut sangat positif agar peserta didik mampu menjalankan ibadah puasa secara khusyuk di bawah pengawasan orang tua masing-masing,” kata Ashari.
    PKB pun menilai akan banyak manfaat jika peserta didik belajar di rumah selama bulan Ramadhan.
    Menurut Ashari, di satu sisi peserta didik bisa menjalankan puasa dengan lebih serius. Di sisi lain, orangtua juga jauh lebih tenang karena intensitas anak di luar rumah selama Ramadhan juga jauh lebih berkurang.
    “Sekolah tetap bisa memberikan tugas belajar secara daring sehingga materi pelajaran juga tidak ketinggalan,” ucapnya.
    Legislator asal Sumatera Utara tersebut mengatakan, Kementerian Agama bisa menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengadakan berbagai kegiatan bagi anak usia sekolah di wilayah masing-masing.
    Kegiatan tersebut bisa dalam bentuk pesantren kilat, tadarus bersama, buka bersama, hingga shalat jemaah di setiap waktu shalat rawatib.
    “Dengan demikian, kesetiakawanan sosial selama Ramadhan di lingkungan kota hingga pelosok perdesaan kembali terbangun dengan kuat,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB siap sukseskan seluruh kebijakan strategis Prabowo 

    PKB siap sukseskan seluruh kebijakan strategis Prabowo 

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI siap mengawal secara total seluruh kebijakan strategis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah tantangan ekonomi, geopolitik, energi, dan berbagai persoalan kebangsaan lainnya.

    Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan dalam dua hingga tiga bulan pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sejumlah kebijakan strategis telah dilakukan Presiden Prabowo, seperti program ketahanan pangan dan energi, makan bergizi gratis dan peningkatan mutu sumberdaya manusia (SDM), termasuk penguatan diplomasi luar negeri.

    “PKB menyampaikan apresiasi atas kebijakan dan kinerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo. PKB siap secara total berada di belakang Presiden Prabowo untuk mengawal dan menyukseskan berbagai program yang dibuat. PKB solid dalam barisan Presiden Prabowo,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini optimistis berbagai program atau kebijakan prioritas yang dibuat Presiden Prabowo akan membuahkan hasil yang optimal.

    “Kami yakin berbagai program prioritas pemerintahan Pak Prabowo akan sukses karena mendapatkan dukungan publik dan juga dukungan mayoritas di Parlemen,” tuturnya.

    Tidak terkecuali kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Menurut Gus Jazil, langkah tersebut sudah melalui kebijakan yang sangat matang.

    “Pemerintah ketika menerapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, semua sudah dipikirkan matang-matang, termasuk stimulus ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan juga pelaku UMKM,” ujar Gus Jazil.

    Dalam program ketahanan pangan, ia menyebut kebijakan strategis yang menjadi janji politik Prabowo ini benar-benar akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.

    “Pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas yang tentu PKB akan kawal total sebab ini sejalan dengan cita-cita PKB bagaimana kita punya generasi muda yang hebat. Salah satunya ya dengan disiapkan gizinya. Tanpa gizi yang baik, tak mungkin cita-cita membangun SDM itu bisa terwujud,” tambahnya.

    Di sisi lain, program makan bergizi gratis juga akan mendongkrak perekonomian warga sebab pemerintah telah berkomitmen untuk melibatkan langsung masyarakat dalam menyukseskan program makan bergizi gratis.

    “Sesuai instruksi Ketum Gus Muhaimin, PKB di semua tingkatan akan total menyukseskan program-program Pak Prabowo,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    loading…

    Jemaah haji 2024. Jelang penyelenggaraan haji 2025, Komisi VIII DPR membentuk Panja Haji. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid didapuk sebagai ketua.

    “Betul. Iya, kalau itu kan gini, hanya ketua Panja aja,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2024).

    Abdul Wachid didampingi beberapa wakil ketua Panja Haji, yakni Abidin Fikri dari Fraksi PDIP, Singgih Januratmoko dari Fraksi Partai Golkar, Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dan Ansory Siregar dari Fraksi PKS.

    Secara keseluruhan, kata dia, Panja Haji 2025 berjumlah 21 orang, yang merupakan berasal dari Komisi VIII DPR.

    Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan kerja Panja Haji akan dimulai pada tanggal 2-10 Januari 2025. Ia berharap, di rentang waktu tersebut, Panja sudah bisa mendapatkan kesimpulan atau keputusan bersama terkait biaya haji 2025.

    “Jadi pembahasannya untuk nanti adalah sesuai ajuan dari Menteri Agama, beliau sudah mengajukan anggaran sekitar 93 juta sekian, nanti kita bahas apakah sudah realistis atau belum. Kalau belum ya kita akan urai satu per satu,” ujarnya.

    Ia optimistis, biaya haji bisa diturunkan sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Oh masih bisa, sangat bisa (turun lagi biaya haji 2025). Itu kan kita bikin Panja, kan untuk menghitung ulang permohonan dari menteri itu,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka itu turun dari BPIH musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

    “Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR, Senin (30/12/2024).

    Dari jumlah itu, Nasaruddin berkata, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara, sebanyak Rp28.016.905,5 akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    (zik)

  • Pembangunan Kantor PKB Tuban Telan Anggaran Rp3,2 Miliar

    Pembangunan Kantor PKB Tuban Telan Anggaran Rp3,2 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Setelah penantian panjang selama 20 tahun, pembangunan gedung baru Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban akhirnya selesai. Gedung yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Latsari, Tuban, Jawa Timur ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,215 miliar. Peresmian gedung tersebut dilakukan pada Minggu (29/12/2024).

    Ketua DPC PKB Tuban, H. Miyadi, mengungkapkan perjalanan panjang yang harus dilalui untuk merealisasikan gedung ini. Ia menjelaskan bahwa pembangunan gedung dilakukan secara bertahap dengan mengandalkan iuran dari pengurus dan anggota fraksi PKB.

    “Awalnya kita membeli tanah ini pada tahun 2004 dengan harga Rp 250 juta,” ujar H. Miyadi.

    Meski saat itu Bupati Tuban, Fathul Huda, yang juga kader PKB, menjabat selama dua periode, pembangunan belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

    “Dengan tekad kuat para anggota fraksi dan pengurus, pembangunan dilakukan bertahap melalui iuran,” tambahnya.

    Kantor DPC PKB yang baru diresmikan. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Murni Hasil Gotong Royong

    H. Miyadi mengapresiasi kontribusi berbagai pihak yang turut mendukung pembangunan gedung tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 3,215 miliar sepenuhnya berasal dari hasil gotong royong anggota fraksi, mantan Wakil Bupati, serta anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dari PKB.

    “Pembangunan ini murni hasil urunan dan gotong royong,” jelasnya.

    Miyadi berharap gedung baru ini menjadi simbol perjuangan PKB dalam memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tuban. Sebelumnya, aktivitas seperti rapat masih dilakukan di rumah pribadinya.

    “Ke depan, semua aktivitas dan keperluan DPC PKB akan dilakukan di sini,” imbuhnya.

    Optimisme Menuju Pemilu 2029

    Selain itu, H. Miyadi menekankan pentingnya soliditas di internal PKB, terutama menjelang Pemilu 2029. Ia berharap Fraksi PKB di DPRD Tuban dapat bekerja lebih maksimal untuk kepentingan umat dan rakyat.

    “Kunci soliditas itu adalah satu imam dan satu makmum. Kepemimpinan yang kuat akan membawa PKB pada kejayaan,” pungkasnya penuh optimisme.

    Dengan berdirinya gedung baru ini, PKB Tuban diharapkan dapat semakin fokus dalam konsolidasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. [ayu/but]

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Ketua APIMSA Bicara Peran Penting Sektor UMKM bagi Ekonomi RI

    Ketua APIMSA Bicara Peran Penting Sektor UMKM bagi Ekonomi RI

    Jakarta

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kecil dan Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menekankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Khususnya di tengah kondisi ekonomi global yang masih belum stabil saat ini.

    Menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI ini, sektor UMKM mampu bertahan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

    “Sektor UMKM ini adalah penyumbang PDB sekitar 61 persen atau setara dengan Rp 9000 triliun lebih. Selain itu, UMKM juga membuka peluang kerja 97 persen,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    Hal ini dikatakan Neng Eem saat Pengukuhan APIMSA di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) Sore.

    Selain itu, UMKM dinilai juga lebih stabil dan mampu bertahan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar karena tidak terlalu terpengaruh terhadap dollar. UMKM sudah terbiasa dengan berbagai turbulensi ekonomi, seperti yang terjadi saat pandemi COVID-19 melanda.

    Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat APIMSA Chusnunia Chalim mendorong APIMSA bisa menjadi energi baru dalam memperjuangkan pelaku UMKM. APIMSA, kata dia, harus bisa membuka dan memperluas akses pasar dan permodalan bagi pengusaha UMKM. Selain itu, organisasi baru ini juga berkomitmen meningkatkan kapasitas pengusaha UMKM melalui pelatihan dan pendampingan. Satu hal lagi yang juga penting,

    APIMSA berkomitmen dalam proses digitalisasi UMKM agar bisa menembus pasar global. Lebih lanjut pengurus pusat APIMSA menargetkan untuk segera membuka pengurus hingga di tingkat Provinsi bahkan sampai Kecamatan.

    (anl/ega)

  • 3
                    
                        Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
                        Megapolitan

    3 Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat? Megapolitan

    Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024) lalu terus mendapatkan sorotan tajam.
    Sejumlah pihak, di antaranya Indonesia Police Watch (IPW) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri untuk segera memecat oknum yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk memecat anggota yang memeras penonton DWP melalui sidang kode etik pada pekan depan.
    Sugeng menyatakan, pelaku pemerasan itu harus dihukum berat karena perbuatan mereka telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.
    “Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Menurut Sugeng, praktik pemerasan diduga menjadi pola umum atau kebiasaan yang dilakukan sejumlah polisi.
    Namun, tindakan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton DWP asal Malaysia semakin memberikan citra buruk Indonesia di mata warga negeri Jiran.
    “Apakah mereka tidak tahu bahwa warga negara Malaysia sebagai bangsa surumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” ujar Sugeng.
    Oleh karena itu, ia menilai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilakukan terhadap para polisi yang terbukti melakukan pemerasan.
    Hal senada dengan Sugeng juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas.
    Pria yang akrab disapa Hasbi ini meminta polisi yang memeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat. Pasalnya, tindakan para oknum tersebut sudah masuk ranah pidana sekaligus mencoreng Indonesia di mata internasional.
    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” ujar Hasbi, Jumat.
    Hasbi menilai, kejadian memalukan ini kemungkinan akan membuat masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.
    Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum anak buahnya seberat-beratnya.
    Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi PTDH karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.
    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan, Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton DWP jika tidak memberikan sanksi tegas berupa PTDH terhadap para pelaku pada sidang kode etik.
    “Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
    Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
    Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Sebab, DWP merupakan perhelatan
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.
    “Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
    “Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan
    spirit
    anggota yang masih baik,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    (Penulis: Baharudin Al Farisi, Rahel Nada Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan, Ambaranie Nadia Kemalam Movanita)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).

    Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut ada dua klaster dalam kasus ini. Ada pihak yang menggerakan dan polisi yang bergerak atas perintah tersebut.

    “Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

    Anam menyebut, pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan. Lalu, untuk mereka yang terbukti menggerakkan dalam acara DWP itu bakal mendapatkan sanksi yang lebih berat.

    “Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat,” jelas dia.

    “Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendorong agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

  • Judi Online Mengancam Mental dan Karakter Generasi Muda

    Judi Online Mengancam Mental dan Karakter Generasi Muda

    Jakarta: Judi online semakin memicu keprihatinan masyarakat karena dianggap sebagai biang keladi peningkatan kekerasan dan kriminalitas di Indonesia. Lebih dari sekadar masalah finansial, dampak destruktif judi online merambah hingga menghancurkan mental dan karakter generasi muda, memicu kemiskinan baru, dan mengancam masa depan bangsa.

    “Judi online tidak hanya soal kerugian finansial, tapi juga merusak mental dan karakter. Generasi muda yang seharusnya produktif malah terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Ini masalah besar bagi pembangunan karakter bangsa,” ujar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, atau akrab disapa Gus Athoillah, Kamis, 26 Desember 2024.

    Menurut data yang ia ungkapkan, ada sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024, dengan 80 persen di antaranya adalah anak muda dari masyarakat bawah. Kasus tragis di Padang Pariaman menjadi salah satu potret nyata: seorang ayah tiri, BND (33), menganiaya anak tirinya yang baru berusia dua tahun akibat frustrasi setelah kalah berjudi.

    Baca juga: Pemerintah Perlu Kaji Tindakan bagi Keluarga agar Kapok Judol

    Gus Athoillah juga menyoroti bagaimana judi online menyuburkan pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas. “Generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan. Tapi dengan adanya judi online, mereka malah diarahkan pada kebiasaan hidup instan,” tegasnya.
    Langkah Kolaboratif Diperlukan
    Meluasnya dampak negatif judi online membutuhkan langkah tegas dan kolaboratif lintas sektor. Gus Athoillah mendorong penegakan hukum yang serius terhadap platform judi online serta edukasi literasi digital untuk mencegah anak muda tergoda oleh janji palsu kemudahan meraih kekayaan.

    “Kita harus bersama-sama memastikan generasi muda memiliki akses pada aktivitas yang positif, seperti pendidikan dan kewirausahaan, agar mereka tidak tergoda oleh janji-janji palsu yang ditawarkan judi online,” pungkasnya.

    Penegakan hukum yang serius terhadap platform judi online dan peran aktif keluarga dalam membimbing anak-anak menjadi kunci untuk mencegah dampak lebih besar yang ditimbulkan oleh judi online. Masyarakat pun mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memberantas praktik ini demi menyelamatkan generasi muda.

    Jakarta: Judi online semakin memicu keprihatinan masyarakat karena dianggap sebagai biang keladi peningkatan kekerasan dan kriminalitas di Indonesia. Lebih dari sekadar masalah finansial, dampak destruktif judi online merambah hingga menghancurkan mental dan karakter generasi muda, memicu kemiskinan baru, dan mengancam masa depan bangsa.
     
    “Judi online tidak hanya soal kerugian finansial, tapi juga merusak mental dan karakter. Generasi muda yang seharusnya produktif malah terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Ini masalah besar bagi pembangunan karakter bangsa,” ujar Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, atau akrab disapa Gus Athoillah, Kamis, 26 Desember 2024.
     
    Menurut data yang ia ungkapkan, ada sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024, dengan 80 persen di antaranya adalah anak muda dari masyarakat bawah. Kasus tragis di Padang Pariaman menjadi salah satu potret nyata: seorang ayah tiri, BND (33), menganiaya anak tirinya yang baru berusia dua tahun akibat frustrasi setelah kalah berjudi.
    Baca juga: Pemerintah Perlu Kaji Tindakan bagi Keluarga agar Kapok Judol
     
    Gus Athoillah juga menyoroti bagaimana judi online menyuburkan pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas. “Generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan. Tapi dengan adanya judi online, mereka malah diarahkan pada kebiasaan hidup instan,” tegasnya.

    Langkah Kolaboratif Diperlukan

    Meluasnya dampak negatif judi online membutuhkan langkah tegas dan kolaboratif lintas sektor. Gus Athoillah mendorong penegakan hukum yang serius terhadap platform judi online serta edukasi literasi digital untuk mencegah anak muda tergoda oleh janji palsu kemudahan meraih kekayaan.
     
    “Kita harus bersama-sama memastikan generasi muda memiliki akses pada aktivitas yang positif, seperti pendidikan dan kewirausahaan, agar mereka tidak tergoda oleh janji-janji palsu yang ditawarkan judi online,” pungkasnya.
     
    Penegakan hukum yang serius terhadap platform judi online dan peran aktif keluarga dalam membimbing anak-anak menjadi kunci untuk mencegah dampak lebih besar yang ditimbulkan oleh judi online. Masyarakat pun mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memberantas praktik ini demi menyelamatkan generasi muda.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.

    Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia. Walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

    “Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia,” kata Lalu Ari, Kamis (26/12/2024).

    Dia pun mengingatkan, kasus bullying dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya. Kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

    Menurutnya, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

    “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!,” tegas Lalu Ari.

    Dia pun mengungkapkan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

    Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp 1 juta hingga Rp 25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

    Selain biaya tambahan, ada juga pungutan dari peserta PPDS yang digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, kebutuhan dosen untuk touring motor atau sepeda.

    Temuan KPK mengungkapkan bahwa peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka. Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.

    Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi PPDS. Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.

    Sebanyak 6 responden di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal lebih dari Rp 500 juta, 4 responden dengan saldo Rp 250-500 juta, 11 responden dengan saldo Rp 100-250 juta, dan 19 responden dengan saldo kurang dari Rp 100 juta.

    “Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Lalu Ari. [hen/suf]