Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Prihatin Siswa SD Dihukum karena Menunggak SPP, Anggota Komisi X DPR: Tidak Boleh Terjadi Lagi   – Halaman all

    Prihatin Siswa SD Dihukum karena Menunggak SPP, Anggota Komisi X DPR: Tidak Boleh Terjadi Lagi   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus, merespons kasus siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan. 

    Habib Syarief mengatakan, dirinya sangat prihatin dan sedih dengan terjadinya kasus tersebut. 

    Menurutnya terdapat bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan. Seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran. 

    “Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Habib Syarief mengatakan, tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan. 

    Maka sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respons yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik. 

    “Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” ujarnya.

    Memang, kata dia, siswa SD itu tidak mendapatkan kekerasan fisik, tapi mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai. Siswa itu pasti malu mendapatkan hukum di depan siswa lainnya.

    Menurutnya, siswa tersebut sama saja dipermalukan di depan teman-temannya. Jelas hal itu sangat menyakitkan bagi jiwa anak yang mendapat hukuman tersebut.

    Padahal, lanjut legislator asal Dapil Jawa Barat I itu, pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, SPP menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

    “Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,” ucapnya.

    Jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. 

    Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.

    Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.

    “Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua dan dinas pendidikan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia berharap tidak ada lagi sekolah yang menghukum siswanya karena belum membayar SPP. 

    Sekolah harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan, sehingga tidak mengorbankan anak.

    “Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

    Kekinian, uang SPP siswa tersebut dilunasi oleh Partai Gerindra Sumut. Siswa tersebut berikan beasiswa hingga tamat SMA usai videonya viral.

     

  • Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia 2026

    Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia 2026

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani meyakini ucapan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur bahwa Indonesia akan menjadi peserta Piala Dunia 2026. Lalu Ari menyebut, Gus Dur pernah menyatakan bahwa mimpi melihat Timnas Indonesia bertanding di Piala Dunia akan terwujud pada perhelatan World Cup 2026 nanti.

    “Saya meyakini bahwa dulu almagfurlah KH Abdurrahman Wahid pernah mengatakan bahwa Timnas akan masuk Piala Dunia, itu akan terwujud pada 2026 nanti,” ujar Lalu Ari kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari.

    Terkait kisruh yang terjadi belakangan ini usai Shin Tae-yong dipecat PSSI sebagai pelatih, Lalu menganggap polemik tersebut menjadi ujian bagi Timnas Indonesia untuk mencapai level yang lebih baik.

    Menurutnya, Timnas Indonesia akan semakin hebat dan berprestasi jika melewati masalah ini dengan dewasa.

    “Adapun kisruh hari ini, saya meyakini ketika kita mau naik ke tangga yang lebih tinggi, maka akan ada cobaan. Saya menganggap ini adalah cobaan,” katanya.

    Diketahui, PSSI resmi memecat Shin Tae-yong (STY) pada 6 Januari lalu. Pemecatan ini sempat mengundang kontroversi lantaran pelatih asal Korea Selatan itu baru menyelesaikan masa kontraknya pada 2026 mendatang. 

    Saat ini, PSSI telah menunjuk pelatih baru Timnas Indonesia asal Belanda, Patrick Kluivert. Patrick sendiri merupakan legenda club sepakbola Barcelona.

    Dengan latarbelakang Patrick, Komisi X DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan bagi Patrick untuk membuktikan kemampuannya membawa Timnas Indonesia melenggang ke Piala Dunia 2026.

    Lalu menilai, semua pihak harus yakin bahwa Timnas Indonesia akan masuk sebagai peserta Piala Dunia 2026. Karena dengan keyakinan itulah, Indonesia akan bisa melewati setiap pertandingan dengan lancar dan sukses.

    “Dan insya Allah dengan takdir Allah kita akan bisa menonton dan mendengar lagu Indonesia di Piala Dunia 2026,” pungkas Lalu Ari.

  • Cak Imin soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadhan: Tak Perlu, Belum Jelas Konsepnya – Page 3

    Cak Imin soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadhan: Tak Perlu, Belum Jelas Konsepnya – Page 3

    Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus merespons wacana libur selama Ramadhan sebulan penuh. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) duduk bersama membahas rencana tersebut.

    Habib Syarief, mengatakan rencana libur selama Ramadhan sebulan penuh merupakan hal yang baik, jika ditujukan guna memberikan kesempatan para siswa untuk menjalankan ibadah dengan optimal sehingga dapat meningkatkan sisi spiritualitas mereka.

    “Tujuan libur selama Ramadhan sangat baik. Para siswa kita bisa fokus ibadah dan belajar agama. Kami mendukung rencana itu,” ujar Habib Syarief BNN pada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut dia, rencana libur selama Ramadhan itu harus dimatangkan, karena Ramadhan tinggal dua bulan lagi. Kemenag dan Kemendikdasmen harus duduk bersama membahas rencana tersebut, sehingga program tersebut bisa terlaksana dengan baik.

    “Sampai saat ini, belum ada format yang jelas dan detail terkait libur selama Ramadhan. Masih banyak pertanyaan yang muncul. Apakah semua kegiatan sekolah diliburkan, sehingga tidak ada kegiatan sama sekali selama Ramadhan? Atau meliburkan pembelajaran formal dan diganti dengan pembelajaran keagamaan?,” kata dia.

  • Legislator minta Pram-Doel cari solusi soal banjir di Jakut

    Legislator minta Pram-Doel cari solusi soal banjir di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo meminta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno mencari solusi masalah banjir dan kesehatan di kawasan pesisir utara Jakarta.

    “Banyak PR yang menunggu pasangan pemimpin Jakarta yang baru tersebut diantaranya terkait persoalan banjir dan persoalan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” katanya di Jakarta, Jumat.

    Tri Waluyo merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Utara II meliputi Penjaringan, Tanjung Priok dan Penjaringan.

    Ia mengatakan, banjir masih menjadi momok menakutkan bagi warga Jakarta terutama yang tinggal di sekitar pesisir Teluk Jakarta.

    “Kami meminta kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih yang baru saja ditetapkan oleh KPU untuk serius melakukan penanganan banjir dengan percepatan pembangunan NCICD atau tanggul laut,” kata dia.

    Arsip foto – Sejumlah anak bermain di tengah banjir rob di Muara Angke, Jakarta, Jumat (13/12/2024). BPBD DKI Jakarta menyebutkan akan terjadi banjir rob di wilayah utara Jakarta pada 11 hingga 20 Desember 2024 akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan purnama dan Perigee (jarak terdekat dengan bulan ke bumi). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/pri.

    Selain itu, Jakarta juga masih minim fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah diantaranya belum adanya rumah sakit umum daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

    Menurut dia, jika ada warga setempat yang membutuhkan penanganan harus dirujuk ke RSUD Jakarta Utara maupun RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Kami harap ini menjadi perhatian serius karena jumlah warga yang padat dan membutuhkan keberadaan RSUD di wilayah Penjaringan,” kata dia.

    Tri Waluyo juga mengucapkan selamat kepada Pramono Anung dan Rano Karbo yang telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil dari Pilkada DKI Jakarta.

    “Saya sebagai anggota Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta mengucapkan selamat,” kata dia.

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Tri Waluyo (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta.

    “Sesuai undang-undang menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (9/1).

    Menurut dia, dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

    Untuk itu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel mulai Kamis, 9 Januari 2025, telah sah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Wahyu.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Biaya Haji 2025 Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

    Biaya Haji 2025 Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Tak Boleh Menurun

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hasanuddin Wahid atau biasa disapa Cak Udin yakin masyarakat Indonesia senang dan berbahagia dengan keputusan pemerintah dan DPR yang menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah gaji (BPIH) 2025 turun. Dibandingkan biaya haji 2024, biaya haji tahun ini turun sebesar Rp 4 juta.

    “Ya saya kira masyarakat Indonesia senang biaya haji tahun ini turun. Dalam hal ini pemerintah saya lihat komitmen dan telah sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Cak Udin, sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Kendati demikian, Cak Udin berpesan kepada pemerintah agar turunnya biaya haji 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

    “Biaya haji turun it’s oke, tetapi kualitas pelayanan tidak boleh ikutan turun. Saya dan Fraksi PKB di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat,” tandas anggota DPR asal Dapil Malang Raya ini.

    Lebih lanjut Cak Udin mengingatkan pemerintah untuk menjadikan sengkarut pelayanan haji tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi serius demi meningkatkan pelayanan haji tahun ini dan masa mendatang.

    “Pada masa haji sebelumnya kita melihat banyak problem, mulai dari pemondokan yang terlalu penuh, MCK minim, sampai masalah kuota tambahan. Belum lagi masalah transportasi yang sering telat. Nah saya berharap betul problem itu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah agar tidak lagi terulang,” pungkas Cak Udin.

    Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH 1446 H/2025 M turun dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Rapat kerja ini menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.

    “Rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya haji 2025 turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

     

  • Wabah PMK Menyebar hingga 9 Provinsi, DPR RI Desak Pemerintah Lakukan Upaya Penanganan Serius

    Wabah PMK Menyebar hingga 9 Provinsi, DPR RI Desak Pemerintah Lakukan Upaya Penanganan Serius

    Jakarta (beritajatim.com) – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan ini merebak di beberapa daerah termasuk di beberapa wilayah di Jawa Timur. Pemerintah pun didesak melakukan upaya serius dalam menangani wabah PMK.

    Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengaku khawatir, apabila merebaknya PMK ini tak segera tertangani, akan meluas ke daerah-daerah lain. Terlebih lagi, kata dia, imbasnya petani peternak yang akan mengalami kerugian. Sebab menurutnya, lonjakan PMK semakin hari semakin meningkat, bahkan menyebabkan kematian pada ribuan hewan ternak, terutama sapi.

    “Laporan dari beberapa daerah di Lamongan, Lumajang (Jawa Timur) dan Rembang (Jawa Tengah), PMK mulai meningkat,” kata Hindun, Selasa (7/1/2025).

    Dia pun mendorong Kementerian Pertanian segera melakukan vaksinasi. Dia pun memandang perlu membatasi pergerakan penjualan sapi antar daerah biar tidak meluas ke daerah lain.

    “Kalau bisa segera diterjunkan petugas untuk melakukan vaksin dan membatasi pergerakan penjualan sapi,” kata anggota Fraksi PKB ini.

    Selain itu, dia menambahkan, agar penanganan PMK bisa lebih cepat dan massif, Kementan diminta berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak lain. “ Kementan harus segera menggandeng dan melibatkan Perguruan tinggi dan juga asosiasi dokter hewan agar penanganannya bisa lebih cepat,” tegasnya.

    Seperti diketahui, wabah PMK kembali merebak di Indonesia. Jenis wabah yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, babi, kerbau, hingga domba ini mengalami lonjakan kasus sejak awal bulan Desember 2024 lalu.

    Hingga saat ini, total kasus PMK yang telah dilaporkan mencapai 8.483 kasus dengan jumlah kematian 223 kasus, dan pemotongan paksa sebanyak 73 kasus. Data tersebut tersebar di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur. [hen/ian]

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kabar Arab Saudi Melarang Jemaah Lansia 90 Tahun Berhaji, Kemenag: ada Pembatasan

    Kabar Arab Saudi Melarang Jemaah Lansia 90 Tahun Berhaji, Kemenag: ada Pembatasan

    TRIBUNJATIM.COM – Jemaah lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 90 tahun dikabarkan dilarang untuk berhaji oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Tak hanya itu, untuk lansia berusia 70 tahun ke atas juga akan dibatasi jumlahnya.

    Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mitigasi agar pelaksanaan haji lebih ramah lansia.

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan saat ini masih banyak jemaah lansia asal Indonesia yang naik haji.

    Bahkan pada haji 2024, ada jemaah yang berusia 100 tahun.

    “Ini yang menarik, mungkin jumlahnya enggak banyak tapi Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” ujar Hilman dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).

    Dijelaskan Hilman, pembatasan usia jemaah haji tersebut merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

    Dia menyebut, Kemenag masih sedang akan bersurat ke pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kabar tersebut. 

    Selain usia di atas 90 tahun, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga membatasi jemaah lansia yang berusia 70 sampai 80 tahun ke atas untuk naik haji.

    “Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80,” jelasnya. 

    Ia menjelaskan saat ini Kemenag mencatat ada 10 persen jemaah yang berusia lansia akan berangkat haji 2025. Angka ini masih sedang dipastikan lagi oleh pemerintah. 

    “Saya dengan dari tim kapuskes haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal kemudian kita cermati usianya,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji di atas 90 tahun.

    Sebab menurutnya larangan jemaah haji di atas 90 tahun akan membuat mereka ngambek dan kecewa.

    “Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu calon jemaah yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa,” kata dia.

    Legislator PKB dapil NTB 1 itu mencontohkan solusi, yakni apakah akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.

    “Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini,” ucapnya.

    Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.

    “Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen,” tutupnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

     

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah menyambut baik pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

    Gus Abduh, sapaan akrabnya menilai putusan tersebut sudah tepat.

    Ia mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. 

    Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat, karena sudah didukung dengan sejumlah bukti. 

    Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

    “Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

    Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. 

    Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

    Apalagi, kata Gus Abduh, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. 

    Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

    Gus Abduh menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. 

    Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan. 

    Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

    “Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis,” ucap Gus Abduh.

    Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. 

    Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. 

    Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. 

    Bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak dan ilustrasi sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (kolase)

    Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

    Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. 

    Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

    Gus Abduh menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia.

    “Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

    Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.