Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Ida Fauziyah Minta Warga Jakarta Bersiap Jadi Kota Global, Singgung Awareness

    Ida Fauziyah Minta Warga Jakarta Bersiap Jadi Kota Global, Singgung Awareness

    Jakarta

    Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) DKI II Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Ida Fauziyah, mengatakan Jakarta harus bersiap menjadi kota global. Meski tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota, Ida meyakini Jakarta bakal menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi RI.

    “Di Undang-Undang tentang DKJ, Jakarta akan dijadikan sebagai Kota global, kota yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau itu yang terjadi, rasanya kita harus sangat serius membahas isu ini. Memang bukan jadi ibu kota negara lagi, Jakarta akan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Hal itu disampaikan Ida dalam kegiatan dengan Tema “Jakarta Kota Global?” di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memandang, masih banyak tantangan bagi warga Jakarta untuk bersiap menjadi Kota Global sesuai amanah UU DKJ. Salah satunya adalah soal awareness yang harus ditingkatkan.

    “Ada banyak tantangan untuk membangun awareness (kesadaran) kita. Tantangannya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), persoalan tata kelola pemerintahan, dan persoalan inovasi,” ungkapnya.

    “Sekali lagi jangan hanya meletakkan kerja ini hanya pada pemerintah DKJ saja tetapi kita jadikan sebagai urusan bersama,” sambungnya.

    Senada, Anggota DPRD Provinsi DKJ dari Fraksi PKB, Ahmad Moetaba menyampaikan Jakarta harus betul-betul bersiap untuk menjadi Kota Global. Menurutnya, banyak tantangan menjadikan Jakarta sebagai Kota Global.

    Ia pun mengamini apa yang disampaikan Ida Fauziyah bahwa masih banyak tantangan yang harus diselesaikan Jakarta, yakni kemiskinan dan kesadaran masyarakatnya. “Jadi bagaimana kita harus bisa mengatasi tantangan yang disampaikan Bum Ida tadi. Termasuk kemiskinan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kabid Perencanaan Strategis dan pendanaan pembangunan DKI Jakarta, Rama Magrahana dalam paparannya menyampaikan bahwa amanat UU DKJ ingin menjadikan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta terus mempersiapkan diri dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat.

    “Jadi mohon dukungan dari DPR RI juga untuk mendukung potensi wisata Jakarta. Di usia Jakarta yang lebih dari 500 tahun ini bisa meningkatkan kunjungan wisman dan wisnus,” lanjutnya.

    (taa/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jakarta akan Jadi Kota Global, Legislator PKB Beberkan Sejumlah Tantangannya – Halaman all

    Jakarta akan Jadi Kota Global, Legislator PKB Beberkan Sejumlah Tantangannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa Kota Jakarta harus bersiap untuk menjadi kota global.

    Hal itu disampaikannya dalam kegiatan dengan Tema “Jakarta Kota Global?” di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). 

    “Di Undang-Undang tentang DKJ, Jakarta akan dijadikan sebagai Kota global, kota yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau itu yang terjadi, rasanya kita harus sangat serius membahas isu ini. Memang bukan jadi ibu kota negara lagi, Jakarta akan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ida dalam sambutannya. 

    Legislator Dapil DKI II ini mengungkapkan, masih banyak tantangan bagi warga Jakarta untuk bersiap menjadi Kota Global sesuai amanah UU DKJ. 

    Salah satunya adalah soal awareness yang harus ditingkatkan. 

    “Ada banyak tantangan untuk membangun awareness (kesadaran) kita. Tantangannya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), persoalan tata kelola pemerintahan, dan persoalan inovasi,” kata dia. 

    “Sekali lagi, jangan hanya meletakkan kerja ini hanya pada pemerintah DKJ saja tetapi kita jadikan sebagai urusan bersama,” tutur Ida. 

    Sementara itu, Kabid Perencanaan Strategis dan pendanaan pembangunan DKI Jakarta, Rama Magrahana dalam paparannya menyampaikan bahwa amanat UU DKJ ingin menjadikan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta terus mempersiapkan diri dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat. 

    “Dalam UU DKJ memang Jakarta diamanatkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi kita punya mimpi, Bappeda mungkin juga Bappenas sama, yakni Jakarta menjadi pusat perekonomian ASEAN,” kata Rama. 

    “Jadi mohon dukungan dari DPR RI juga untuk mendukung potensi wisata Jakarta. Di usia Jakarta yang lebih dari 500 tahun ini bisa meningkatkan kunjungan wisman dan wisnus,” ujarnya. 

    Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi DKJ dari Fraksi PKB, Ahmad Moetaba mengungkapkan kalau Jakarta harus betul-betul bersiap untuk menjadi Kota Global. Karena, menurutnya, banyak tantangan yang sudah ada dan ke depannya untuk menuju menjadi Kota Global. 

    “Sebuah pertanyaan besar apakah Jakarta siap menjadi Kota Global? Dengan begitu banyak tantangan yang harus dihadapi mulai dari kemiskinan, kemudian strata sosial dan infrastruktur,” tuturnya. 

    Dia pun mengamini apa yang disampaikan Ida Fauziyah bahwa masih banyak tantangan yang harus diselesaikan Jakarta, yakni kemiskinan dan kesadaran masyarakatnya. 

    “Jadi bagaimana kita harus bisa mengatasi tantangan yang disampaikan Bu Ida tadi. Termasuk kemiskinan,” tambahnya.

     

     

  • Pagar Laut, Legislator PKB Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp300 Triliun

    Pagar Laut, Legislator PKB Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp300 Triliun

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan merespons pagar laut di pesisir laut Tangerang, Banten yang terindikasi bakal menjadi lokasi reklamasi oleh kelompok tertentu. Dia meminta pemerintah segera mengungkap dalang pembuatan pagar laut yang menghebohkan publik tersebut.

    “Ada indikasi reklamasi pada pemagaran pembangunan pagar laut di Tangerang. Tak hanya ungkap siapa pelaku pemugaran tapi pemerintah juga harus melakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa meyakini Indonesia adalah negara hukum,” ujar Daniel Johan saat Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dia mengungkapkan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu jika berhasil di reklamasi, akan menjadi daratan seluas 3.000 hektare. Apabila diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp10 juta per meter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. “Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.

    Daniel mendesak pengungkapan dalang utama pemagaran laut ini harus dilakukan segera. Apalagi lokasi pemagaran terjadi dekat di wilayah khusus Jakarta. “Pemagaran laut ini terjadi dekat dengan wilayah khusus Jakarta. Bagaimana kita meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kemampuan menjaga laut Indonesia jika di depan mata saja kita kecolongan,” ujarnya.

    Pemerintah, kata Daniel, belum menunjukkan upaya penegakan hukum untuk pengungkapan pemagaran laut Tangerang. “Setelah mendengar pemaparan Menteri KPP, saya lihat tidak ada semangat dan upaya penegakan hukum. Di KPP kan ada penyidik. Untuk apa ada penyidik kalau tidak ada tindakan hukum?” kata legislator asal Dapil Kalimantan Barat ini.

    Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan anggaran pengawasan di KPP sangat kecil dan ini menghambat proses pembongkaran pagar laut yang tidak bisa dilakukan secara cepat. “Biaya pembongkaran pagar laut ini tidak murah. Darimana anggaran KKP? Padahal untuk beli solar saja sulit. Kalaupun ada anggaran, peruntukannya untuk yang lain,” katanya.

    Hingga kini, pembongkaran pagar laut ini telah melibatkan KKP, DPR, TNI AL, Polri, Bakamla, KPLP, dan Pemerintah Provinsi Banten dan melibatkan 1.210 nelayan yang terlibat dengan menggunakan 223 kapal. Sepanjang 5 kilometer panjang pagar yang kini telah dibongkar.

    (rca)

  • Gelar Ta’aruf, Perempuan Bangsa Miliki Semangat Keterbukaan – Page 3

    Gelar Ta’aruf, Perempuan Bangsa Miliki Semangat Keterbukaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menggelar ta’aruf di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2025. Menurut Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa periode 2024-2029, Nihayatul Wafiroh (Ninik) kegiatan bertujuan dalam rangka memperkuat silaturahmi sesama kader Perempuan Bangsa.

    “Syukur alhamdulillah sore hari ini kita bisa bertemu dan berkumpul dalam keadaan sehat walafiat. Alhamdulillah banyak wajah-wajah lama yang kemarin malang melintang di tempat lain, Alhamdulillah hari ini kembali ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Ninik kepada para kadernya, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB ini menegaskan, Perempuan Bangsa memiliki semangat kebersamaan dan terbuka untuk semua golongan. Menurut dia, sebagai otonom dari PKB, Perempuan Bangsa sangat terbuka seperti PKB yang menjadi partai terbuka untuk semua agama untuk semua golongan.

    “Semangat kita adalah semangat kebersamaan terbuka untuk semua, jadi kita mencoba untuk mengakomodir banyak pihak. Ada yang dari Tionghoa, dari artis hingga pekerja sosial, akademisi hingga dokter,” tambah Ninik.

    Pada kesempatan itu, Ninik mengatakan, Perempuan Bangsa memiliki gerakan politik feminim. Artinya, Perempuan Bangsa harus bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat, khususnya urusan perempuan.

    “Perempuan Bangsa nantinya tidak hanya tujuannya bagaimana merebut power (kekuasaan) tapi juga bagaimana kita bisa maksimal melayani masyarakat kita dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Ninik menyampaikan, Perempuan Bangsa akan meningkatkan perannya di masyarakat. Karena itu, Ninik mengajak para pengurus agar menyusun program-program andalan untuk melayani masya

    “Saya ingin ke depannya Perempuan Bangsa lebih bisa Go Public dan nantinya kita akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) di bulan puasa sehingga bisa menyusun dan menyiapkan program-program andalan dan reguler,” dia menandasi.

  • Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Alhasil, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 

    Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (23/1/2025), yang berlangsung mulai pukul 10.23 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB. Usulan dari masing-masing fraksi tak disampaikan secara lisan, melainkan tertulis. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia meminta masing-masing juru bicara, masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran dan lewat penjelasan tertulis untuk mempersingkat waktu. 

    “Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sambil mengetuk palu satu kali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025). 

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebutkan dan memanggil daftar nama-nama jubir fraksi partai yang akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis. 

    Beberapa di antaranya yaitu Fraksi PDIP I Nyoman Parta S.H, Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, Fraksi Gerindra Sumail Abdullah, Fraksi Nasdem Arif Rahman, Fraksi PKB H.S.N Prana Putra Sohe, fraksi PKS Hendry Munief, dari Fraksi PAN Aqib Ardiansyah, dan Fraksi Demokrat Mulyadi. 

    “Kami persilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya atau pendapat tertulis kepada pimpinan rapat. Waktu kami persilakan,” tuturnya. 

    Tak berselang lama, penyampaian pendapat tertulis ke pimpinan rapat hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit. Selanjutnya, Dasco memutuskan bahwa RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan DPR RI. 

    “Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. 

    Anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut serempak menjawab setuju RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut Nasional 23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keserasian antara Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal
    Titiek Soeharto
    , tampak dalam menyikapi polemik
    pagar laut
    di perairan Tangerang, Banten.
    Prabowo dan Titiek kompak ingin persoalan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang segera dituntaskan.
    Sebab, hingga saat ini, pemilik pagar laut misterius itu tidak kunjung terungkap.
    Merepons hal ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang diselidiki tuntas.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
    “Tadi arahan Bapak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono, usai bertemu Prabowo.
    Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencabut gugusan pagar laut.
    Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.
    Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
    Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
    “Sesuai arahan Bapak Presiden, pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap dia.
     
    Sikap tegas Prabowo tersebut didukung oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR yang merupakan mitra dari KKP.
    Titiek juga mendesak agar pemilik pagar laut misterius di Tangerang diungkap ke publik.
    Ia optimis pemerintah mampu mengungkapnya.
    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa, kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini. Kita juga ingin tahu. Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” ujar Titiek, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2024) kemarin.
    Selain itu, Titiek menduga perusahaan besar menjadi dalang dari pagar laut yang membentangi kawasan pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
    Namun, ia enggan menerka lebih jauh soal pelaku pemasang pagar laut.
    “Ya, kalau enggak perusahaan besar, mana mungkin dia bikin pagar seperti itu, ya, untuk apa gitu ya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
    Keseriusan Titiek juga ditunjukkan dengan aksi meninjau lokasi pagar laut pada Rabu kemarin.
    Dia melakukan sidak pagar laut bersama jajarannya di Komisi IV DPR, seperti di antaranya Daniel Johan (DJ) dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.
    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto ini menegaskan, wilayah perairan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.
    “Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” ucap Titiek.
    Titiek juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkapnya.
    Selepas sidak, menurut Titiek, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar laut tersebut.
    Mantan istri Prabowo itu berharap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu segera dibongkar.
    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” kata Titiek.
    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
    Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir.
    Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
    Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

    Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah Megapolitan 22 Januari 2025

    Respons Santai Pemilik Pagar Laut Bekasi Usai Disidak DPR, Berharap Dukungan Pemerintah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –

    PT Tunas Ruang Pelabuhan
    Nusantara (TRPN) memberikan tanggapan terkait inspeksi mendadak (sidak) di perairan
    Kampung Paljaya
    , Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Sidak itu dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI terhadap pagar laut pada Rabu (22/1/2025).
    Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan kedatangan anggota parlemen tersebut untuk melihat langsung keberadaan pagar laut dan kawasan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
    “Mereka DPR melihat langsung dan bertanya kepada para nelayan mengenai persoalan-persoalan yang ada,” ujar Yumara saat ditemui di Kampung Paljaya.
    Yumara berharap, dengan sidak ini, pemerintah pusat akan memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam
    pembangunan pelabuhan
    PPI Paljaya, yang direncanakan akan menjadi pelabuhan terbesar di Jawa Barat.
    “Kami berharap pemerintah pusat mendukung Pemprov yang ingin membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
    Ia juga mengapresiasi keputusan Komisi IV DPR yang melakukan sidak terhadap pagar laut.
    Menurut dia, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami mengenai pembangunan pelabuhan PPI Paljaya.
    “Harapannya, pelabuhan ini semakin besar karena banyak sekali pihak yang memberikan atensi kepada pelabuhan ini,” ucap Yumara.
    Sebelumnya, tujuh anggota Komisi IV DPR melakukan sidak di perairan Kampung Paljaya.
    Mereka terdiri dari Prioyono dari Fraksi PKS, Riyono dari Fraksi PKS, Edoardus Kaize dari Fraksi PDI Perjuangan, Endang Setyawati Thohari dari Fraksi Gerindra, Kartika Sandra dari Fraksi Gerindra, Rina Sa’adah dari Fraksi PKB, dan Irham Jafar Lan Putra dari Fraksi PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang

    loading…

    Para nelayan membantu TNI AL mencabut pagar laut misterius di pesisir utara Tangerang, Rabu (22/1/2025). Komisi IV DPR hari ini juga dijadwalkan sidak ke lokasi pagar laut tersebut. FOTO/HASNUGARA

    TANGERANG Komisi IV DPR melakukan sidak ke lokasi pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) pagi. Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto .

    “Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah (Tol) Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Titiek, masalah pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer itu sudah terlalu lama berlarut-larut. Dia pun mendesak pemerintah segera mencari tahu siapa dalang di balik pemasangan tersebut.

    “Yang penting ini sudah lama, sudah sebulan, masak enggak dapat-dapat. Siapa sih yang bikin 30 kilometer lho, itu sama dengan separuh Jagorawi. Dan, itu pagarnya adanya di laut bukan di daratan, kan susah bikinnya,” ujarnya.

    Ia berkata, Komisi IV DPR akan mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat. Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga akan menelusuri kelalaian atau dugaan kesengajaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang dipagari tersebut.

    “Itu kami akan cek lagi kebenarannya, kami akan turunkan (tim ke lapangan),” kata Titiek.

    Dalam sidak itu, tampak jajaran Komisi IV DPR lainnya yang turut serta seperti, Daniel Johan dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.

    (abd)