Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Pesan DPR bagi 961 Kepala Daerah: Berikan Pelayanan Terbaik

    Pesan DPR bagi 961 Kepala Daerah: Berikan Pelayanan Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi PKB DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menitipkan pesan kepada para 961 kepala daerah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurutnya, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan mandat reformasi yang diharapkan dapat mempercepat kesejahteraan di daerah. Untuk itu, dia menyebut adanya sejuta harapan kepada para kepala daerah supaya daerah itu bisa tumbuh dan maju.

    “Oleh sebab itu sejuta harapan kepada para bupati yang dilantik, bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota yang dilantik hari ini di pundak Anda, harapan tumbuh dan majunya daerah, tumbuh dan berkembangnya masyarakat di daerah,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Maka demikian, eks Wakil Ketua MPR ini meminta agar para kepala daerah dapat memberikan pelayanan terbaik dalam segi apapun di daerah masing-masing.

    “Berikan pelayanan yang terbaik kepada daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan infrastruktur, sehingga secara pasti daerah akan berkembang maju, karena kemajuan daerah akan menjadi kemajuan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik total 961 orang Kepala Daerah 2025–2030 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, acara pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

    Seluruh kepala daerah itu dilantik oleh Prabowo dalam satu prosesi, dengan Keputusan Presiden (Keppres) maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.

    “Mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

  • Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    loading…

    Forkonas PP DOB bakal mengelar Musyawarah Nasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) bakal mengelar Musyawarah Nasional (Munas), Jumat, 21 Februari 2025 besok.

    Dalam forum tertinggi tersebut, Forkonas PP DOB bakal membulatkan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang menjadi aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah.

    “Forum Munas kami manfaatkan sebagai ajang kebulatan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus penyegaran pengurus Forkonas PP DOB. Kami berharap penataan daerah ke depan sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah benar-benar menjadi concern dari pemerintah,” kata Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (20/2/2025).

    Huda mengatakan selama 10 tahun terakhir penataan daerah bisa dikatakan jalan di tempat. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari Pemerintah menjadi tembok tebal bagi lahirnya wilayah baru yang didamba banyak elemen masyarakat.

    “Bahkan regulasi terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah (Desartada) yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemerintah Daerah juga tak kunjung dibuat. Situasi ini membuat perjuangan pendirian DOB sangat berat,” ujarnya.

    Dia menegaskan jika pembentukan DOB merupakan kebutuhan nyata di lapangan. Di berbagai wilayah masih terjadi kesenjangan pembangunan, rentang kendali pemerintah yang tidak efektif karena luasan wilayah, hingga belum optimalnya layanan publik.

    “Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi cepat karena bisa menjadi titik kebangkitan semua stake holder daerah. Namun ketika diputuskan moratorium maka proses usulan DOB ini seolah terhenti sama sekali,” katanya.

    Huda memahami jika salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium karena persoalan anggaran dan efektifitas layanan daerah otonomi baru. Kendati demikian alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB karena kondisi satu wilayah dan wilayah lain berbeda.

    “Kami dari awal mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka moratorium secara selektif di mana pemerintah membuat tim khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan atas usulan pembentukan DOB dari berbagai elemen masyarakat sehingga wilayah yang layak dimekarkan bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan Forkonas PP DOB akan terus menyuarakan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru ke ruang publik. Sikap ini juga akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah komunikasi dengan stakeholders baik di pusat dan daerah.

    “Melalui forum Munas ini Forkonas PP DOB akan melakukan penyegaran dan penguatan struktur baik di level pengurus pusat maupun daerah. Langkah penyegaran ini penting agar langkah sistematis yang kita rancang baik untuk pengalangan opini publik maupun komunikasi dengan stakeholders bisa lebih baik dilakukan,” katanya.

    (cip)

  • Anggota DPR minta kepala daerah yang baru dilantik tak lakukan korupsi

    Anggota DPR minta kepala daerah yang baru dilantik tak lakukan korupsi

    Ujian integritas ini sangat berat. Kepala daerah harus tetap menjaga integritasnya selama memimpin daerah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta 961 kepala daerah yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto hari ini menjaga integritas dan tidak melakukan korupsi.

    “Ujian integritas ini sangat berat. Kepala daerah harus tetap menjaga integritasnya selama memimpin daerah,” kata Abdullah dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.

    Menurut Abdullah, ratusan kepala daerah itu sudah melewati proses pemilihan yang dilakukan secara demokratis berdasarkan perolehan suara terbanyak.

    Suara-suara masyarakat yang memilih mereka, lanjut Abdullah, harus dipertanggungjawabkan dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat.

    Lebih lanjut, Abdupllah menjelaskan hingga saat ini kasus yang paling banyak menimpa kepala daerah yakni korupsi. Hal tersebut berdasarkan data kasus yang ditangani KPK hingga 2024.

    “Selama 2004-2024, terdapat 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, sepanjang 2004-2024, KPK RI juga menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota,” ucap Abdullah.

    Fenomena ini menjadi tantangan bagi para kepala daerah baru agar tidak mengikuti kepala daerah lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Ini peringatan keras bagi para kepala daerah yang baru dilantik. Jangan ada lagi yang terjerumus kasus korupsi,” tegas Abdullah.

    Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, pelantikan dilakukan secara serentak untuk para kepala daerah yang terdiri atas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih.

    Acara pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya

    Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Temuan tersebut didapat saat Panja melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu distributor di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/2/2025).

    “Kami mendapat laporan beberapa penerima di RDKK yang seharusnya tidak berhak menerima pupuk subsidi karena berstatus ASN atau pejabat. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Ketua Panja DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis.

    Selain temuan ada ASN masuk dalam RDKK, lanjut Muchlis, pihaknya menemukan dugaan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk. Banyak petani tidak memiliki sawah tetapi tetap menebus pupuk karena namanya masuk dalam RDKK.

    Sehingga, menurut politisi Partai PKB itu, pupuk ditebus oleh petani yang tidak memiliki sawah itu, kemudian dijual kembali ke petani lainnya dengan harga di atas atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Juga oknum kelompok tani menjual pupuk subsidi ke petani lain tak sesuai HET. Kami ingatkan, jangan main-main dengan pupuk subsidi. Sudah cukup petani kesulitan dengan modal bertani, ditambah harga pupuk dijual mahal,” ungkapnya.

    Ketua Fraksi PKB itu menegaskan, Panja akan terus menelusuri dan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika terbukti ada kios, kelompok tani, atau bahkan distributor terlibat dalam praktik curang, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin mereka.

    “Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kios atau distributor yang bermain dengan pupuk subsidi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti temuan ini,” pungkasnya.

  • Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat

    Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat melantik sejumlah Anggota MPR RI melalui mekanisme PAW di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-MPR)

    Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta tujuh anggota baru dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, untuk turut menjaga amanah dari rakyat.

    Dia mengatakan bahwa anggota PAW memiliki kewajiban yang sama dengan anggota lainnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa.

    “Terhadap saudara-saudara sekalian yang baru saja mengucapkan sumpah tersebut, kami sampaikan selamat dan selamat menjalankan tugas,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.

    Dia menjelaskan tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Kemudian mensosialisasikan empat pilar MPR, dan mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya.

    Ia pun berharap agar anggota baru untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas tersebut, baik di daerah pemilihannya maupun di tempat-tempat para anggota bertugas. Dengan dilantiknya anggota baru, dia berharap kinerja MPR tetap efektif dalam menjalankan tugas konstitusional, termasuk pengkajian sistem ketatanegaraan, pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

    Para anggota MPR RI yang dilantik yaitu Anisah Syakur mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II menggantikan H Faisol Riza yang mengundurkan diri.

    Kemudian Muhammad Hilman Mufidi mewakili Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur II menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf yang berhalangan tetap. Selain itu Muhammad Khozin mewakili Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur IV menggantikan Gufron Sirodj yang berhalangan tetap.

    Kemudian Jamal Mirdad mewakili Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah I menggantikan Sugiono yang mengundurkan diri. Lalu, Aziz Subekti mewakili Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI menggantikan Prasetyo Hadi yang mengundurkan diri.

    Selanjutnya Bimantoro Wiyono mewakili partai Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur VII menggantikan Mochamad Irfan Yusuf yang mengundurkan diri. Selain itu, Ibrahim mewakili fraksi Partai Demokrat dari Dapil Aceh I menggantikan Teuku Riefky Harsya yang mengundurkan diri.

    Sumber : Antara

  • Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Dua nelayan mengangkut kerang hijau di kawasan rumah panggung dan apung Muara Angke, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

    Gerbang Tani : Aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 13:29 WIB

    Elshinta.com – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya. Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. 

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut. Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat  saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji  ulang

    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut. Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan. Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    menambah beban nelayan kecil

    Jakarta (ANTARA) – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

    Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka.

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

    Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji ulang
    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut.

    Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan.

    Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mendukung tuntutan pengemudi ojek online (Ojol) untuk mendapat tunjangan hari raya (THR). Dia menyebut, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan hubungan yang lebih adil antara aplikator dan ojol sebagai mitra.

    “Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojol. Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja,” tegas Arzeti Bilbina, Selasa (18/2/2025).

    Legislator dari Dapil Jatim ini menambahkan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data kepersertaan pekerja layanan berbasis aplikasi per Mei 2024, tercatat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food.

    Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari, para pengemudi ojol menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang dinilai tidak manusiawi,” urainya.

    Dia pun menyerukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas tuntutan para pengemudi ojol dan kurir. “Tuntutan pembayaran THR ini perlu dibahas secara komprehensif. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama, berunding, dan mencari solusi yang adil bagi para pengemudi ojol dan kurir,”

    Arzeti juga mengingatkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor, baik yang digunakan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi. “Tren penggunaan ojek online terus meningkat bahkan sudah menjadi gaya hidup sehingga perlu dipikirkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan baik untuk pengguna maupun pengemudi ojek online,” katanya.

    Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan. “Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya. [hen/ian]

  • DPR Sebut RUU Kepariwisataan Hampir Masuk Tahap Finalisasi

    DPR Sebut RUU Kepariwisataan Hampir Masuk Tahap Finalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menargetkan pembahasan rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Kepariwisataan dapat mencapai tahap finalisasi dalam dua minggu ke depan.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Salim menyampaikan, 50% lebih aturan tersebut dimungkinkan untuk diubah, mengingat urgensi di bidang kepariwisataan yang mengalami banyak pergeseran di lapangan.

    “Jika tidak ada kendala, dalam waktu dua minggu ke depan kita sudah bisa menukik ke dimensi yang lebih teknis,” kata Chusnunia, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Politisi Fraksi PKB itu menyebut, dengan sisa waktu yang ada, panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan akan melakukan pendalaman terhadap setiap pasal yang mengalami perubahan. 

    Dia menuturkan, pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan di tingkat DPR saja, tetapi juga melibatkan partisipasi dari pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan pelaku industri pariwisata.

    “Kita sudah konsultasikan dengan banyak pihak. Oleh karena itu, kita minta juga dari Kementerian untuk melakukan konsolidasi internal dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya. 

    Meski sebagian besar substansi dalam UU tersebut diubah, dia memastikan bahwa pilar utama pariwisata tetap dipertahankan. Menurutnya, prinsip dasar yang diusung tetap utuh, tetapi dengan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

    Dia mengharapkan, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.

    Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024.

    Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.   

    Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.  

    Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029. 

    Hal itu sesuai dengan kesepakatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X pada September 2024. 

    Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.  

    “Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).

  • PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pembentukan kelompok kerja pelaksanaan wawasan kebangsaan tingkat kabupaten, sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangaan.

    “Pokja ini yang ke depan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” kata Anggun Tri Utami, juru bicara Fraksi PKB dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    PKB berpendapat, Raperda itu harus memuat ketentuan yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan,pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. “Raperda ini juga harus memuat materi wawasan kebangsaan yang mendefinisikan secara filosofis dan sosiologis tentang Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang utuh,” kata Anggun.

    Anggun mengingatkan, Pancasila mutlak perlu diamalkan oleh rakyat Indonesia. “Wawasan kebangsaan adalah kunci untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman,” katanya.

    “Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan, masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis, menjaga keutuhan negara, dan menghadapi tantangan global dengan percaya diri. Raperda ini harus mengatur sasaran agar dalam pelaksanannya mampu berkontribusi yang signifikan untuk persatuan dan integrasi bangsa,” kata Anggun.

    Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Nasdem Khurul Fatoni meminta adanya pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan dengan baik.

    “Sehingga output-nya tidak sekadar pandai teori, tapi dapat mempraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Materi empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, mencakup perspektif historis, landasan teoritis, dan aktualisasi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat. Dengan menggunakan metode pembelajaran aktif maka dapat dengan mudah dipahami,” kata Fatoni.

    Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah satu dari dua rancangan perda yang dibahas DPRD Jember pada awal 2025. Selain perda tersebut, ada Perda Penyelenggaraan Pendidikan. [wir]