Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Jakarta

    Interpol tengah memburu buronan Dewi Astutik alias PA (43), yang menjadi otak penyelundupan sabu seberat dua ton atau Rp 5 triliun. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, berharap Dewi segera bisa ditangkap.

    “Saya harap langkah cepat aparat untuk segera memburu dan membekuknya. Aparat jangan kalah cepat apalagi kecolongan,” kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Ada yang bilang sindikat narkoba selangkah lebih cerdik dari antisipasi aparat kita. Sebab mereka punya jaringan dan dukungan dana yang kuat,” tambahnya.

    Jazilul menyinggung banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan alat kejahatan, termasuk jaringan narkoba. Oleh sebab itu, dia meminta pengawasannya harus ditingkatkan.

    “Sudah lazim WNI dijadikan alat oleh sindikat narkoba, baik berkedok sebagai ART atau lainnya maka pengawasannya perlu ditingkatkan,” ucapnya.

    Seperti diketahui, warga Dusun Sumber Agung, Ponorogo, Jawa Timur, geger setelah nama orang yang pernah tinggal di kampung mereka disebut-sebut menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol. Sosok itu bernama Dewi Astutik yang disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba internasional sebanyak 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun.

    “Kalau yang namanya Dewi Astutik itu bukan warga sini, tapi kalau alamatnya Balong, memang benar,” tegas Gunawan dikutip detikJatim, Rabu (29/5).

    Gunawan juga mengungkapkan perempuan itu memang pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Kantor Imigrasi Ponorogo pun menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

    Happy menambahkan, pihaknya bersama BNN telah bekerja sama mengusut kasus ini. Menurutnya, Dewi Astutik mengaku sebagai TKI untuk menyamarkan aktivitasnya.

    “Kalau yang bersangkutan (Dewi Astutik) sebetulnya mengaku-ngaku TKI, dia di sana tugasnya mencari kaki tangan untuk jadi kurir, sebenarnya bukan real TKI,” kata Happy, Kamis (29/5).

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Hal ini menyusul tudingan penyalahgunaan dana hibah di Baznas Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian mobil dinas untuk seluruh anggota.

    Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan Baznas daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak. Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar Baznas dinilai perlu dievaluasi ulang. Baznas jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” tegasnya.

    Dia pun mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

    “Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga. Menurutnya, pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat

    Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

    Eddy beralasan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

    “Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” aku Eddy. [hen/but]

  • KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

    “KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

    Meski begitu, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

    “KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.

    KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

    “Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.

    Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

    Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

    Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

    Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

    Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

  • DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

    DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD-SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang memperluas kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk di sekolah swasta.

    Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pemanggilan Abdul Mu’ti akan dilakukan setelah masa sidang dibuka kembali.

    Menurut Lalu Irfan, pemanggilan dilakukan untuk membahas pelaksanaan teknis dan kebijakan terkait pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, termasuk pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tentu skemanya (pembiayaan) akan kami diskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemdikdasmen,” kata Lalu Irfan saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

    Selain itu, Komisi X juga akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 guna menyesuaikan norma hukum baru yang ditetapkan oleh MK, termasuk hak-hak siswa, guru, dan sekolah.

    Lalu Irfan menambahkan, putusan MK tersebut juga menjadi momentum mendorong pemerintah agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN benar-benar direalisasikan secara optimal.

    “Kami tetap perjuangkan agar mandatory spending 20% untuk pendidikan itu benar-benar untuk kepentingan pendidikan. Saat ini belum total ke pendidikan,” ujarnya.

  • Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan.

    “Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).

    Lalu Ari, sapaan akrabnya, menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi kebijakan ini guna menjamin hak pendidikan bagi semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi.

    “Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas hingga sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.

    Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses akibat daya tampung terbatas di sekolah negeri yang membuat sebagian siswa harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan, negara wajib menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. [hen/beq]

  • FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 

    FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    FPKB setujui kerangka ekonomi makro 2026 dengan catatan mensejahterakan rakyat 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPR RI fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menyampaikan sejumlah catatan penting terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/05/2025).

    Rivqy Abdul Halim, menyatakan bahwa kebijakan fiskal tahun 2026 harus mampu mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat sesuai amanat konstitusi. “Meskipun di tengah ketidakpastian geopolitik global, Fraksi PKB menilai kebijakan fiskal ini perlu didukung demi mewujudkan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi,” ujar Rivqy Abdul Halim, Selasa (28/05/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ( Jember – Lumajang), diperlukan penguatan menyeluruh yang didukung oleh optimalisasi pendapatan negara, peningkatan kualitas belanja, dan inovasi pembiayaan. Fraksi PKB menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mempercepat pembangunan yang sehat dan berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai tantangan dari dalam maupun luar negeri. “Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib ,” kata Rivqy.

    Fraksi PKB, lanjut Gus Rivqy memberikan catatan penting terkait Keterangan Pemerintah atas KEM-PPKF Tahun Anggaran 2026, meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi, target produksi minyak mentah (lifting), tingkat kemiskinan, perkiraan pendapatan negara, usulan anggaran belanja negara, hingga pembiayaan utang. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada di kisaran 5,2 hingga 5,8 persen. 

    “Fraksi PKB menilai rentang target ini cukup konservatif dan cenderung under-estimate atau kurang optimis, mengingat komitmen pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen di akhir periode pemerintahan,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Rabu (28/5). 

    Fraksi PKB memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yaitu antara 5,6 hingga 6,0 persen. “Target ini dapat tercapai jika pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi domestik melalui pendorong utama seperti konsumsi rumah tangga, peningkatan daya beli masyarakat, serta percepatan program makan bergizi gratis,” urai Rivqy.

    Fraksi PKB mendukung strategi akselerasi pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi melalui berbagai program bantuan sosial. Untuk efektivitasnya, Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk konsisten menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan ketepatan sasaran. Terkait perkiraan pendapatan negara yang mencapai 11,71 hingga 12,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), Fraksi PKB mengusulkan target pendapatan negara yang lebih ideal, yaitu antara 12,5 hingga 13,00 persen dari PDB. 

    “Kami mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi reformasi administrasi perpajakan, termasuk kendala yang masih ditemukan dalam penggunaan sistem Coretax, yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak,” kata G
    Rivqy.

    Mengenai belanja negara di sektor pendidikan, Fraksi PKB meminta pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pendidikan pada Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga, guna menciptakan keadilan pembiayaan pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat luas. 

    “Dalam hal pembiayaan utang, Fraksi PKB mendorong pemanfaatan pembiayaan non-utang berupa pembiayaan investasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penyediaan dana abadi untuk pendidikan, pesantren, kebudayaan, serta lembaga swadaya masyarakat,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 

    Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Robby Hernawan menyampaikan jawaban atas pengajuan hak interpelasi yang digulirkan oleh DPRD Kota Salatiga. Dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang digelar DPRD Kota Salatiga, Senin (26/5/2025) itu Wali Kota Salatiga menjawab empat materi hak interpelasi yaitu, masalah pemindahan pedagang Pasar Pagi Salatiga ke Pasar Rejosari, soal laporan efisiensi pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan kerahasiaan Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang sampah. 

    Atas jawaban hak interpelasi yang disampaikan Wali Kota Salatiga itu empat dari lima Fraksi DPRD Kota Salatiga menolak. 

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan selanjutnya menegaskan, pihaknya menerima dalam rapat paripurna kemudian DPRD Kota Salatiga memutuskan pengajuan hak angket. 

    “Saya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan selama ini kepada masyarakat Salatiga khususnya kepada  DPRD Kota Salatiga terkait sejumlah wacana kebijakan. kedepan saya juga mengajak ada komunikasi yang yang harmonis antara  Pemkot Salatiga dan DPRD Kota Salatiga dan bahu-membahu membangun Kota Salatiga,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (27/5). 

    Sementara itu Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit sesuai rapat paripurna mengatakan, dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Kota Salatiga ini 4 fraksi menolak jawaban dari Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan 1 fraksi menerima. 

    “Empat fraksi yang menolak jawaban wali kota  mengusulkan hak angket. Satu fraksi yang menerima jawaban dari wali kota  adalah Fraksi Gerindra, sedangkan empat fraksi yang menolak adalah Fraksi  PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Keempat fraksi selanjutnya akan mengusulkan hak angke,” jelas Dance.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPR: Usul perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang

    DPR: Usul perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara.

    “Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Khozin dalam siaran pers resminya yang diterima Antara, Senin.

    Menurut Khozin, faktor kemampuan ekonomi negara harus menjadi pertimbangan karena pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk membayar gaji dan beberapa tunjangan fasilitas ASN.

    Selain karena kekuatan ekonomi, perpanjangan BUP ini juga akan berpengaruh pada perputaran regenerasi ASN dalam sebuah instansi.

    Terlebih BUP yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) cukup besar yakni eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70.

    Kondisi ini, lanjut Khozin, juga akan membuat ASN Indonesia memiliki usia pensiun tertua jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

    Khozin membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.

    “Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” jelas Khozin.

    Terlepas dari itu, Khozin tetap mengapresiasi Korpri dalam menggunakan haknya menyampaikan usulan perpanjangan masa pensiun ASN.

    “Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Desak Usut Tuntas Penyebab Kecelakaan KA Malioboro di Magetan

    DPR Desak Usut Tuntas Penyebab Kecelakaan KA Malioboro di Magetan

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI mendesak penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan menyebabkan empat lainnya mengalami luka berat.

    “Kami turut berduka atas meninggalnya empat warga dan luka berat yang dialami lainnya. Penyelidikan harus dilakukan secara tuntas untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa ini,” tegas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko.

    Dia menekankan pentingnya hasil investigasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Hasil penyelidikan sangat penting untuk evaluasi menyeluruh. Jangan sampai sarana dan prasarana yang sudah tersedia tidak dimaksimalkan karena kelalaian manusia. Keselamatan warga harus jadi prioritas,” lanjutnya.

    Diketahui, kecelakaan bermula ketika KA Matarmaja melintas dari timur ke barat. Setelah kereta itu lewat, petugas membuka palang pintu perlintasan. Saat tujuh sepeda motor mulai melintasi rel, dari arah berlawanan datang KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang yang kemudian menabrak para pengendara.

    “Harus ditelusuri apakah ada unsur kelalaian dari petugas palang perlintasan. Apakah palang dibuka tanpa mengetahui adanya jadwal kereta lain yang akan melintas? Atau karena petugas tidak menerima informasi bahwa KA Malioboro Ekspres akan datang?” ujar Sudjatmiko.

    Untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang, Sudjatmiko mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat pengawasan dan meningkatkan standar keselamatan. Ia mengapresiasi langkah KAI yang telah menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024, namun menilai pengawasan rutin tetap diperlukan.

    “Kami menghargai upaya penutupan perlintasan oleh KAI, namun langkah preventif harus terus dilakukan. Pengawasan berkala dan peningkatan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan perlu diperkuat. Faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi,” katanya. [hen/but]

  • Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Politisi PKB Nurhuda Candra Hidayat Dilantik Jadi Anggota Baru DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Nurhuda Candra Hidayat, politisi Partai Kebangkitan Bangsa, dilantik menjadi anggota baru DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Periode 2024-2029, Rabu (21/5/2024).

    Hidayat dilantik menggantikan Robit Wajdi, yang meninggal dunia pada 4 Maret 2025. “Saya akan meneruskan perjuangan almarhum. Kedua, saya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Gus Bupati Fawait,” katanya, usai sidang paripurna pelantikan.

    Hidayat akan menggantikan Robit di Komisi B DPRD Jember. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan menggantikan posisi sekretaris di komisi itu.

    “Itu menunggu keputusan Dewan Pimpinan Cabang PKB dan Ketua Fraksi. Saya menunggu arahan kebijakan sebelumnya,” katanya.

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi menegaskan, Hidayat akan menempati posisi yang ditinggalkan Robit sebagai Sekretaris Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi B.

    “Kami berharap legacy yang ditinggalkan almarhum Gus Robit Wajdi diteruskan. Saya lihat di Gus Robit ini sangat mewarnai di Komisi B. Mudah-mudahan Saudara Candra Hidayat segera beradaptasi, sehingga bisa bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” kata Itqon. [wir]