Kementrian Lembaga: Fraksi PKB

  • Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Fraksi PKB Soroti Ketimpangan Silpa dan Temuan BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan kritis dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna, Jumat (13/6/2025).

    Kedua catatan itu yakni RPJMD Kabupaten Bondowoso 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

    Apresiasi terhadap RPJMD

    FPKB menyatakan apresiasi terhadap penyusunan dokumen RPJMD yang dianggap telah mencerminkan visi, misi, dan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

    Namun, fraksi juga menekankan pentingnya pembangunan manusia, bukan sekadar pembangunan fisik. Mereka mendorong pelibatan masyarakat secara lebih luas sebagai motor utama pembangunan.

    “RPJMD ini harus berangkat dari kondisi riil saat ini, capaian dan tantangan sebelumnya, serta sinkronisasi dengan rencana pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Miarti.

    Sorotan Tajam

    Namun demikian, Fraksi PKB memberikan sorotan tajam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Salah satu yang dianggap fatal adalah kesalahan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang jauh meleset.

    Dalam perencanaan, Silpa diasumsikan sebesar Rp140,1 miliar, namun hasil audit BPK menunjukkan hanya Rp96,5 miliar.

    “Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi berdampak langsung terhadap program APBD 2025. Mohon penjelasan dari pemerintah daerah atas ketidakcermatan ini,” tegas Miarti.

    Akibat kinerja keuangan yang dianggap buruk, Bondowoso bahkan tidak memenuhi syarat menerima Insentif Fiskal Daerah (IFD) untuk tahun 2025. Hal ini menambah panjang daftar catatan negatif yang disampaikan FPKB.

    Temuan BPK: Dari Pajak hingga Aset Daerah

    FPKB juga menyampaikan sejumlah temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, antara lain:

    – Banyak objek usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
    – Kekurangan penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman.
    – Banyak objek reklame tidak berizin.
    – Penetapan pajak air tanah belum menggunakan regulasi terbaru.
    – Permasalahan pemutakhiran data PBB-P2 dan BPHTB.

    Dalam hal pengelolaan retribusi, FPKB menilai tata kelola masih lemah dan tidak sesuai ketentuan, seperti retribusi sampah, pasar, kesehatan, hingga parkir.

    Di sisi lain, pengelolaan aset juga menjadi sorotan. Bapenda belum menindaklanjuti piutang pajak dan retribusi sebesar Rp40,6 miliar.

    Selain itu, terdapat aset tetap yang belum ditetapkan status penggunaannya atau digunakan oleh pihak lain tanpa perjanjian resmi.

    Belanja Daerah Dinilai Bermasalah

    Dalam belanja daerah, FPKB mencatat adanya kesalahan anggaran pada 17 perangkat daerah sebesar Rp1,5 miliar.

    Pembayaran gaji ASN, iuran kesehatan, dan belanja listrik PJU juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan data yang akurat.

    “Rekanan yang tidak memenuhi volume pekerjaan konstruksi dan terlambat, seharusnya dikenai sanksi. Kami minta penjelasan dan tindak lanjutnya,” tambah Miarti.

    Masalah Menahun dan Tindak Lanjut

    Selain itu, FPKB menanyakan progres penyelesaian masalah lama seperti penghapusan BMD, penyertaan modal dari laba PDAM, dan penyerahan aset PSU dari pengembang perumahan.

    Tak luput, fraksi juga mendesak penjelasan soal nasib BUMD PT Bondowoso Gemilang dan kelanjutan kerja sama pengelolaan wisata Pemandian Tasnan.

    Pesan Pelayanan Publik

    Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB meminta agar seluruh SKPD segera menyampaikan klarifikasi dan laporan dalam rapat komisi maupun badan anggaran sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

    “Tanamkan dalam diri kita, bahwa kita adalah abdi masyarakat. Maka pelayanan publik harus dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab,” tutup Miarti. (awi/but)

  • Pemerintah Didesak Tangani Ancaman PHK Massal di Sektor Perhotelan

    Pemerintah Didesak Tangani Ancaman PHK Massal di Sektor Perhotelan

    Jakarta (beritajatim.com) –:Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi pekerja di perhotelan. Menyusul meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

    Berdasarkan survei Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta), 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian pada triwulan pertama tahun 2025.

    Sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Dampak dari perununan tingkat hunian itu, 70 persen pengusaha hotel dan restoran Jakarta berencana melakukan efisiensi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diperkirakan pengusaha hotel akan mengurangi 10-30 persen dari total jumlah karyawan.

    “Sektor perhotelan merupakan tulang punggung ekonomi, terutama di kawasan bisnis dan wisata. Ancaman PHK massal di sektor ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada perekonomian nasional,” tegas Arzeti.

    Arzeti menambahkan bahwa meskipun sektor perhotelan belum tercatat secara spesifik dalam data PHK, tapi tren peningkatan PHK di sektor padat karya dapat menjadi indikator awal adanya ancaman serupa di sektor perhotelan.

    Legislator asal Dapil Jawa Timur I itu menekankan pentingnya pemerintah untuk segera melakukan pemetaan risiko dan memberikan stimulus kepada industri perhotelan yang terdampak.

    “Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera membentuk satuan tugas khusus yang fokus pada pencegahan PHK di sektor perhotelan. Selain itu, perlu ada program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terdampak,” tegas Arzeti.

    Arzeti itu juga mengatakan, pemerintah harus proaktif dan responsif dalam menghadapi tantangan ini. Jangan sampai kehilangan momentum untuk melindungi pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Gelombang PHK di Indonesia terus terjadi. Menurut data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Januari hingga Februari 2025, sebanyak 40.000 pekerja telah mengalami PHK, dengan konsentrasi tertinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang.

    Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per April 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 24.360 orang atau rata-rata 6.090 orang per bulan. [hen/aje]

  • Profil Chusnunia Chalim, Mantan Wagub Lampung Kini di Komisi VII DPR

    Profil Chusnunia Chalim, Mantan Wagub Lampung Kini di Komisi VII DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Chusnunia Chalim kembali mencuat di kancah politik nasional setelah berhasil melenggang ke Senayan sebagai wakil ketua Komisi VII DPR RI hasil Pemilu 2024.

    Ia mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II, dengan raihan suara mencapai 143.422. Meski bukan peraih suara terbanyak di dapil tersebut, jumlah tersebut cukup untuk mengantarkannya duduk di kursi parlemen.

    Kini, ia dipercaya sebagai salah satu wakil ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi isu energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.

    Profil Chusnunia Chalim

    Chusnunia Chalim lahir di Lampung Timur, pada 12 Juli 1982. Ia menempuh pendidikan tinggi di berbagai institusi ternama, mulai dari IAIN Walisongo Semarang dari fakultas syariah, Universitas Saburai dari fakultas hukum.

    Kemudian, ia meraih gelar magister di Universitas Nasional dengan jurusan ilmu politik dan Universitas Indonesia dengan kenotariatan. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Malaya, Malaysia, dengan fokus pada sastra dan ilmu sosial.

    Pendidikan nonformalnya ditempuh di dua pesantren di Jawa Tengah pada akhir 1990-an, memperkuat dasar keagamaannya. Sejak masa kuliah, Chusnunia aktif di berbagai organisasi mahasiswa, termasuk PB PMII dan forum-forum mahasiswa daerah, yang membentuk karakter kepemimpinannya sejak dini.

    Kiprah Politik dari Daerah Hingga Nasional

    Karier politik Chusnunia dimulai sejak awal 2000-an bersama PKB. Ia pernah menjabat sebagai kepala administrasi Fraksi PKB di DPRD Jawa Tengah dan menjadi staf pengurus DPP PKB di Jakarta. Bahkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjadi staf khusus menteri.

    Pengalaman eksekutifnya sangat mumpuni. Ia pernah menjabat sebagai bupati Lampung Timur periode 2016-2021 dan melanjutkan pengabdian sebagai wakil gubernur Lampung untuk periode 2019-2024. Setelah menyelesaikan masa tugasnya di pemerintahan daerah, Chusnunia kembali ke legislatif dan kini mengemban amanah di Komisi VII DPR RI.

    Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengemban tanggung jawab penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya di sektor energi, riset, teknologi, serta lingkungan hidup.

  • Drama Politik Blitar Mencair: Paripurna LPJ Wali Kota Akhirnya Digelar

    Drama Politik Blitar Mencair: Paripurna LPJ Wali Kota Akhirnya Digelar

    Blitar (beritajatim.com) – Hubungan antara Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sempat memanas. Bahkan kondisi itu sempat membuat rapat Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Wali Kota Blitar ditunda pelaksanaannya oleh DPRD Kota Blitar.

    Melihat kondisi itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pengusung Wali Kota Blitar berupaya menjembatani hubungan antara Syauqul Muhibbin dan DPRD Kota Blitar. PKB berharap hubungan yang memanas itu bisa diredam dan Paripurna LPJ Wali Kota Blitar bisa segera diselenggarakan.

    Kini setelah berselang beberapa pekan, DPRD Kota Blitar pun resmi menggelar rapat Paripurna LPJ Wali Kota Blitar 2024. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pun hadir langsung di Paripurna LPJ tersebut.

    “Walaupun kita pahami bersama diproses kemarin ada sedikit dinamika semacam itu akhirnya kita sebagai salah satu fraksi pengusung utama berusaha untuk mengkomunikasikan dengan rekan-rekan fraksi yang lain dan alhamdulilah dari keseluruhan 25 anggota DPRD yang bisa hadir 20 orang,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari fraksi PKB, Adi Santoso, Selasa (10/6/2025).

    Nampaknya hubungan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dengan DPRD Kota Blitar pun telah membaik. Hal itu terlihat dengan hadirnya 20 anggota DPRD Kota Blitar dalam rapat Paripurna LPJ Wali Kota Blitar tahun 2024.

    “Mungkin rekan-rekan sudah tahu ya, diproses kemarin di proses Bamus ketika mengalami deadlock akhirnya kita berusaha untuk mengkomunikasikan sekali lagi golnya untuk masyarakat Kota Blitar toh nanti seandainya rapat paripurna ini terus molor akhirnya tidak terlaksana sekali lagi ini demi kepentingan warga Kota Blitar,” bebernya.

    Fraksi PKB pun berharap hubungan DPRD dan Wali Kota Blitar pun bisa lebih baik. Pihaknya berharap DPRD bisa berjalan selaras dengan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. “Harapan kami setelah paripurna ini bisa terlaksana antara eksekutif dan DPRD bisa berjalan seiring,” tandasnya.

    Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin pun menyampaikan bahwa dalam Paripurna ini dirinya menyampaikan anggaran tahun 2024. Secara umum pria yang akrab disapa Mas Ibin tersebut LPJ Wali Kota Blitar tahun 2024 tergolong baik.

    “Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pemerintah tahun 2024 pada substansinya laporan ini baik ya karena kita berhasil meraih 15 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dan tertinggi di Jawa Timur, Sesungguhnya laporan ini yang melaksanakan adalah wali kota terdahulu yakni pak Santoso dan pak Tjutjuk tentunya kami mengapresiasi bahwa beliau berhasil mencetak prestasi untuk Kota Blitar,” ucap Wali Kota Blitar. (owi/kun)

  • Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, DPR mengingatkan agar kebutuhan paramater jelas soal relaksasi ini.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung kebijakan relaksasi atas efisiensi anggaran yang berlaku di Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya dalam penggunaan hotel dan restoran. “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ingat Khozin di sela-sela kegiatan reses di  Jember, Jawa Timur, Minggu (08/06).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) ini mengatakan panduan yang jelas bagi Pemda  dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. “Pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE  Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ingat Khozin. 

    Surat Edaran baru tersebut, menurut Khozin penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” ingat Khozin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (9/6). 

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” ingat Khozin. 

    Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini.

    “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” tandas Khozin.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Pemda Rapat di Hotel, Perlu Pedoman Agar Tak Kebabalasan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri mengizinkan bagi pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran.

    “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

    Menurutnya, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Menurutnya, pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

    “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi, Al-Khozini Jember ini.

    Dia menilai, surat Edaran baru tersebut penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata Khozin.

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” tegas Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).

    Dia tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini. “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” katanya. [hen/but]

  • Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 dalam sidang paripurna yang berlangsung sejak 3 Juni dan disahkan pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Proses pemilihan berlangsung nyaris tanpa gesekan. Nama Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng, pertama kali diusulkan oleh Fraksi Golkar. Dukungan pun menguat saat Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh, sementara internal PDI Perjuangan langsung mengunci arah suara.

    Hanya Fraksi Gerindra yang sempat mengajukan kandidat lain, yakni Zia Ulhaq. Namun, suara dari internal Gerindra dan dua anggota Fraksi NasDem tak cukup menandingi dukungan mayoritas untuk Adeng, yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawal pelayanan publik dan pengawasan anggaran.

    “RPJMD bukan sekadar dokumen. Ini pedoman ideologis. Kita bicara arah pembangunan, bukan hanya target indikator,” tegas Adeng, Sabtu (7/6/2025).

    Adeng menyatakan akan memimpin Pansus dengan pendekatan progresif dan inklusif. Ia menekankan bahwa jabatan ini bukan sekadar kebanggaan, melainkan tanggung jawab besar yang memerlukan keberpihakan nyata kepada rakyat.

    “Kalau dihitung, tanggung jawab itu terdiri dari 70 persen keteguhan memanggul amanah, 25 persen keprihatinan, dan 5 persen kebanggaan. Kebanggaan itu baru pantas jika diikuti kerja nyata yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD tidak akan hanya menjadi urusan birokrasi dan narasi indah semata. “Kita akan menyerap langsung aspirasi warga. Pansus ini akan mendatangi titik-titik terdampak pembangunan, bukan hanya memoles angka dan narasi indah,” lanjutnya.

    Dukungan kepada Adeng dari Fraksi Golkar dan PKB disebut sejumlah pengamat sebagai sinyal terbentuknya poros strategis baru di legislatif. Sebaliknya, Fraksi Gerindra dinilai belum sigap membaca arah koalisi dan manuver internal.

    RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 akan menjadi dokumen sentral yang menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Adeng menyebut akan memfokuskan kebijakan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Jangan sampai arah pembangunan hanya ideal di atas kertas, tetapi juga harus bisa menjawab kebutuhan rakyat secara nyata hingga ke tapal batas desa,” pungkasnya. [yog/beq]

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Fraksi PKB Desak Bapemperda DPRD Jember Selesaikan PR Dua Tahun

    Fraksi PKB Desak Bapemperda DPRD Jember Selesaikan PR Dua Tahun

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk segera menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah inisiatif parlemen.

    Sejumlah raperda inisiatif DPRD Jember sudah dicanangkan sejak 12 Juni 2023. “Kami memandang saat ini adalah momentum tepat sebelum kami disibukkan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Ketua Fraksi PKB Itqon Syauqi, Selasa (3/6/2025).

    Itqon yakin pembahasan bisa segera dilakukan, karena beberapa raperda sudah melalui fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim.

    “Sebetulnya ada dua raperda yang sudah disampaikan kepada bupati pada 24 Februari 2025 sebagai raperda usulan DPRD Jember, yakni Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan usulan Fraksi PDI Perjuangan dan Perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan usulan Fraksi Nasdem,” kata Itqon.

    Itqon berharap dalam waktu dekat semua raperda bisa segera diselesaikan. “Pimpinan Dewan segera memfasilitas kepada bupati agar tahapan pembahasan bisa segera diagendakan di Badan Musyawarah,” katanya.

    PKB berkomitmen untuk menyelesaikan raperda inisiatif. “Sudah seharusnya kami perjuangkan untuk diselesaikan, karena raperda usulan bupati dari dulu bisa ditindaklanjuti jadi perda. Justru yang raperda inisiatif DPRD terganjal,” kata Itqon.

    Soal urutan raperda yang dibahas, Itqon menegaskan, tergantung pada kesiapan dokumen. “Kalau memang hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim sudah turun, dan harmonisasi Kementerian Hukum sudah turun, saya kira tidak ada masalah,” katanya.

    Itqon berharap Raperda Perlindungan Petani, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2021-2036 segera diselesaikan. Apalagi raperda yang disebut terakhir sudah melalui proses uji publik.

    “Ketua Bapemperda akan bersurat ke Ketua DPRD Jember, Tergantung surat Ketua DPRD Jember ke Bupati soal yang mana (yang akan dibahas). Yang pasti yang ditulis Ketua Bapemperda adalah tiga itu,” kata Itqon. [wir]