KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
amnesti
untuk
Hasto Kristiyanto
, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
“Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
“Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
pemberantasan korupsi
yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
“Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP
-
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025
-

PDIP gelar kongres di Bali Nusa Dua Convention Center secara tertutup
Badung (ANTARA) – Kongres PDIP yang dikabarkan beragenda mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP, digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat, secara tertutup.
Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan sudah hadir di lokasi pada sekitar pukul 13.30 WITA. Pintu menuju lokasi acara juga ditutup rapat oleh petugas keamanan dari PDIP, atau yang disebut Satgas Cakra Buana.
Di dalam area lobi gedung, tampak latar yang bertuliskan Kongres 6 PDIP bertajuk Satyam Eva Jayate, dengan tema “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan”.
Area luar BNDCC pun tampak sepi dan hanya ada pihak keamanan dan panitia acara dari PDIP. Lokasi acara itu memang sangat terbatas dan hanya orang-orang yang menggunakan tanda pengenal khusus yang bisa masuk.
Selain panitia atau pihak keamanan dari PDIP, seluruh pekerja BNDCC pun menggunakan tanda pengenal khusus untuk penyelenggaraan acara itu walaupun bukan kader PDIP.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.
Adapun agenda Bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat, tetapi Deddy mengungkapkan bahwa Bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan Nasional 1 Agustus 2025
Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Hasto Kristiyanto
menyatakan menghormati keputusan Presiden
Prabowo Subianto
yang memberikan
amnesti
terhadap dirinya.
Hasto menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang menurutnya menjadi bentuk mendengarkan suara keadilan.
“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025).
Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.
Diketahui, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025).
DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kader PDIP berkumpul di Bali pakai tanda pengenal bertuliskan kongres
Badung (ANTARA) – Sejumlah kader PDIP dari berbagai daerah berkumpul dengan menggunakan kalung tanda pengenal bertuliskan Kongres 6 di sekitaran kawasan Badung, Bali, Jumat.
Salah satunya, para kader itu berkumpul di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, Badung. Mereka yang menggunakan seragam kemeja berwarna merah dengan lambang PDIP, hendak menaiki bus rombongan.
Pada tanda pengenal itu juga tertulis bahwa tema kongres tersebut yakni “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan”.
Salah satu kader PDIP yang ditemui, mengungkapkan bahwa mereka hendak berangkat menuju tempat acara yang berlokasi di kawasan Nusa Dua. Namun mereka belum memastikan agenda kongres tersebut, meski sudah menggunakan tanda pengenal bertuliskan kongres.
Kader PDIP tersebut mengungkapkan bahwa mereka akan menghadiri acara “konsolidasi nasional” yang digelar PDIP. Terkait kongres, menurut dia, agenda tersebut akan ditentukan dalam acara konsolidasi nasional tersebut.
Adapun di hotel tempat sejumlah kader PDIP itu menginap, terdapat pengumuman tertulis bahwa para kader tidak boleh membawa ponselnya ke lokasi acara. Selain itu, para kader tersebut tidak boleh membawa barang-barang berlebih.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.
Adapun agenda bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat (1/8), tetapi Deddy mengungkapkan bahwa bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hasto Dapat Amnesti, Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Fajar.co.id, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Hal itu pun direspons positif kader PDIP.
Bahkan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali.
Perintah Megawati agar kadernya mendukung pemerintahan Prabowo ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
“Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
“Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, dilansir ANTARA, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP digelar di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025).
-

Prabowo ‘Ampuni’ Kasus Hasto, Sinyal PDIP Tinggalkan Oposisi Kian Kuat?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perkara suap Harun Masiku.
Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan Hasto dari ancaman 3,5 penjara yang telah divonis oleh hakim.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).
Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.
Tidak lama setelah pengumuman tersebut, Dasco mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, serta Prananda Prabowo.
Dalam unggahan tersebut, Dasco menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025).
Megawati Minta Kader Dukung Pemerintah
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai banteng untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali.
Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
“Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).
Dia mengatakan upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
“Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
-
/data/photo/2025/07/24/68821228e5844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD
menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden
Prabowo Subianto
dalam penegakan keadilan.
Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,”
tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
Kompas.com
sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud. Dia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk mengadangnya.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,”
ujarnya.
Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Sementara, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
Ia menyebutkan, pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
Sisanya akan diproses bertahap.
“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/6886b016ea233.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan" Nasional 1 Agustus 2025
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah “Ampunan”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Tom mendapat
abolisi
. Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima
amnesti
menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti dan Abolisi
.
Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
amnesti dan abolisi
saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
Sisanya akan diproses bertahap.
“
Amnesti
ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut positif oleh tim kuasa hukumnya.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas atensinya.
“Kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi dan masih akan membahas dampak hukum dari abolisi tersebut.
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.
Respons serupa datang dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail menyambut baik usulan amnesti tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak mempolitisasi proses hukum.
“Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
Meski keputusan politik telah diumumkan, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, terutama karena jaksa baru saja menyatakan banding.
“Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.
“Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” tambahnya.
Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan tersebut, mengingat perkara Hasto masih dalam proses banding.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan dengan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Kamis (31/7/2025).
Foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta.
“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025).
Dasco tidak membeberkan lebih lanjut terkait dengan detail foto tersebut, termasuk di mana pertemuan itu terjadi.
Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu mengunggah tiga buah foto. Foto pertama menggambarkan bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra.
Duduk bersama dengan Dasco dan Prasetyo yakni Megawati, serta dua anaknya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, serta Prananda Prabowo.
Foto kedua yang diunggah adalah kelimanya berfoto bersama sambil berdiri. Megawati berdiri di tengah, di antara Dasco dan Prananda di sebelah kanannya, sedangkan Puan dan Prasetyo di sebelah kirinya.
Foto terakhir yang diunggah lalu adalah swafoto Puan dengan Dasco dan Prasetyo.
Adapun diketahui bahwa Megawati saat ini berada di Bali untuk memberikan arahan di Bimtek Fraksi PDIP se-Indonesia.
Dasco mengunggah tiga foto tersebut ke Instagram tidak lama setelah mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hasto sebelumnya dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Dia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW.
Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.
Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.
-
/data/photo/2025/06/02/683d61e281ae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Nasional
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali, Ketua Umum
Megawati Soekarnoputri
memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto
.
Perintah Megawati agar kadernya mendukung pemerintahan Prabowo ini diungkapkan oleh Ketua DPP
PDIP
Deddy Yevri Sitorus.
“Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, dilansir
ANTARA
, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
Dia mengatakan, upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.
Secara umum, dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
“Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu, kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Adapun Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP digelar di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Acara itu dibuka oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan diisi oleh pengarahan Ketua Umum PDIP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.