Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Segini Beban Utang Proyek KCIC yang Disebut Bom Waktu oleh Bos KAI

    Segini Beban Utang Proyek KCIC yang Disebut Bom Waktu oleh Bos KAI

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menanggung beban utang jumbo.

    Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin yang baru saja menjabat per 12 Agustus 2025 mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berbagai kendala yang dialami oleh perseroan, termasuk proyek Kereta Cepat Whoosh yang disebutnya sebagai ‘bom waktu’.

    “Terutama kami dalami juga masalah KCIC seperti yang disampaikan tadi memang ini bom waktu,” ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (20/8/2025).

    Namun sayangnya, ucapan Bobby langsung disela oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa KAI perlu berkoordinasi dengan Danantara untuk menyelesaikan permasalahan utang tersebut.

    “Sebentar Pak Bobby, kami ingin sampaikan, dalam RKAP 2025 Danantara itu sudah ada solusi untuk penyelesaian KCIC. Saya minta Pak Bobby koordinasi, kan setiap bulan KAI pasti diundang oleh Danantara untuk evaluasi kinerja, nah di situ tolong dibicarakan dengan managing director,” ujar Andre Rosiade.

    Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto menambahkan agar restrukturisasi utang segera dipercepat, sebab menurutnya beban keuangan Proyek Whoosh dapat menggerus keuangan KAI jika tak segera dicarikan skema penyelesaian.

    “Waktu kami melakukan FGD dengan Danantara sudah disampaikan salah satu opsi adalah untuk mengeluarkan aset [Whoosh] ini menjadi aset negara. Opsinya memang dua-duanya tidak enak, kalau kita lihat dari kacamata negara, dua-duanya beban. Tetap di KAI beban, diambil negara juga beban,” ujar Adisatrya.

    Beban Proyek KCIC

    Diberitakan sebelumnya, Danantara Indonesia berencana menyiapkan langkah strategis untuk menyelamatkan fundamental keuangan perusahaan pelat merah, yang terlibat dalam proyek kereta cepat Whoosh.

    Diketahui ada empat perusahaan negara yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium dengan kepemilikan 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengelola Whoosh. 

    Keempat BUMN tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Whoosh telah menelan biaya investasi hingga US$7,2 miliar. Nilai investasi tersebut mengalami pembengkakan biaya sebesar US$1,2 miliar dari target awal proyek sebesar US$6 miliar.

    Sebanyak 60% dari pembengkakan biaya atau sekitar US$720 juta akan dibayarkan oleh konsorsium dari Indonesia, sedangkan 40% sisanya atau sekitar US$480 juta ditanggung oleh konsorsium China.

    Beban proyek Kereta Cepat Whoosh juga tecermin dari laporan keuangan PT KAI, selaku pemegang 58,53% saham konsorsium PSBI hingga akhir 2024. 

    Berdasarkan laporan keuangan tahun lalu, PT KAI mencatat beban keuangan Rp2,56 triliun atau meningkat 70,30% year-on-year (YoY) dari posisi Rp1,5 triliun. 

    Mayoritas beban keuangan berasal dari kredit investasi senilai Rp1,53 triliun pada 2024 atau meningkat dari posisi Rp755,16 miliar tahun sebelumnya. 

  • Sempat Menghilang, Bupati Pati Sudewo Pose Bareng Pentolan Demo, Perjuangan Kandas?

    Sempat Menghilang, Bupati Pati Sudewo Pose Bareng Pentolan Demo, Perjuangan Kandas?

    Usai Bupati Pati didemo besar-besaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, langsung menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat semua. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, sudah dibentuk yang akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan bupati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja.

    “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

    Berikut 12 poin yang jadi fokus Pansus Angket Bupati Pati:

    Berikut adalah 12 poin yang menjadi fokus penyelidikan Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo:

    1. Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata

    Masyarakat merasakan pembangunan yang belum merata di sektor infrastruktur, termasuk soal jalan desa dan fasilitas umum.

    2. pengelolaan Dana Desa Tidak TransparanKetidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa memicu kecurigaan. Ada laporan tentang alokasi dana yang tidak tepat sasaran dan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan dana yang tidak jelas ini membuat masyarakat desa merasa tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya.

    3. Kebijakan Pertanahan

    Kebijakan pertanahan yang kontroversial terkait alokasi lahan untuk proyek-proyek besar menimbulkan protes dari warga lokal. Banyak tanah pertanian dialihkan untuk kepentingan industri atau komersial tanpa konsultasi yang memadai dengan penduduk setempat, yang mengandalkan tanah tersebut untuk mata pencaharian.

    4. Kebijakan PendidikanDi sektor pendidikan, kebijakan Bupati Sudewo dikritik terutama dalam hal alokasi anggaran dan efektivitas program pendidikan gratis. Banyak yang berpendapat bahwa program ini tidak menyentuh akar permasalahan, seperti kualitas pengajaran dan akses terhadap fasilitas pendidikan yang memadai.

    5. Sistem Kesehatan Publik

    Sistem kesehatan publik yang buruk menjadi salah satu isu yang paling mendesak. Keluhan tentang pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan kurangnya fasilitas kesehatan menyebar luas. Banyak warga merasa bahwa sistem saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar mereka.

    6. Kebijakan LingkunganKebijakan lingkungan terutama yang menyangkut pengelolaan sampah dan proyek-proyek yang berdampak negatif pada lingkungan, juga mendapat kritik tajam. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan pihak tertentu daripada melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    7. Regulasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

    Regulasi baru yang diterapkan untuk UMKM dianggap memberatkan. Pelaku usaha kecil, yang seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah daerah, merasa tertekan dengan kebijakan perizinan dan pajak yang tidak ramah.

    8. Kebijakan PariwisataKritik terhadap kebijakan pariwisata muncul karena dinilai kurang efektif dalam mempromosikan dan mengembangkan destinasi wisata. Program promosi yang tidak terarah dan kurangnya infrastruktur penunjang menjadi hambatan utama dalam menarik wisatawan.

    9. Bangunan dan Tata Ruang

    Kebijakan tata ruang yang mengizinkan pembangunan komersial di area yang seharusnya dilindungi memunculkan protes, terutama dari pegiat lingkungan. Banyak yang khawatir bahwa ini dapat merusak ekosistem lokal dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

    10. Kebijakan TransportasiKebijakan transportasi publik yang dianggap tidak efisien ditambah dengan tarif yang tidak terjangkau membuat banyak warga mengeluh. Sistem transportasi yang tidak pro rakyat ini menjadi hambatan bagi mobilitas warga, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

    11. Pengelolaan BUMD

    Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak transparan mengundang pertanyaan mengenai kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah. Ada kekhawatiran bahwa BUMD saat ini lebih banyak menguntungkan segelintir orang daripada masyarakat luas.

    12. Kebijakan Pajak DaerahKebijakan pajak daerah yang dianggap membebani pelaku usaha dan masyarakat umum menjadi sorotan. Banyak yang berharap kebijakan ini dapat disesuaikan agar lebih adil dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

     

  • Sempat Menghilang, Bupati Pati Sudewo Pose Bareng Pentolan Demo, Perjuangan Kandas?

    Sempat Menghilang, Bupati Pati Sudewo Pose Bareng Pentolan Demo, Perjuangan Kandas?

    Usai Bupati Pati didemo besar-besaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, langsung menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat semua. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, sudah dibentuk yang akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan bupati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja.

    “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

    Berikut 12 poin yang jadi fokus Pansus Angket Bupati Pati:

    Berikut adalah 12 poin yang menjadi fokus penyelidikan Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo:

    1. Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata

    Masyarakat merasakan pembangunan yang belum merata di sektor infrastruktur, termasuk soal jalan desa dan fasilitas umum.

    2. pengelolaan Dana Desa Tidak TransparanKetidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa memicu kecurigaan. Ada laporan tentang alokasi dana yang tidak tepat sasaran dan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan dana yang tidak jelas ini membuat masyarakat desa merasa tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya.

    3. Kebijakan Pertanahan

    Kebijakan pertanahan yang kontroversial terkait alokasi lahan untuk proyek-proyek besar menimbulkan protes dari warga lokal. Banyak tanah pertanian dialihkan untuk kepentingan industri atau komersial tanpa konsultasi yang memadai dengan penduduk setempat, yang mengandalkan tanah tersebut untuk mata pencaharian.

    4. Kebijakan PendidikanDi sektor pendidikan, kebijakan Bupati Sudewo dikritik terutama dalam hal alokasi anggaran dan efektivitas program pendidikan gratis. Banyak yang berpendapat bahwa program ini tidak menyentuh akar permasalahan, seperti kualitas pengajaran dan akses terhadap fasilitas pendidikan yang memadai.

    5. Sistem Kesehatan Publik

    Sistem kesehatan publik yang buruk menjadi salah satu isu yang paling mendesak. Keluhan tentang pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan kurangnya fasilitas kesehatan menyebar luas. Banyak warga merasa bahwa sistem saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar mereka.

    6. Kebijakan LingkunganKebijakan lingkungan terutama yang menyangkut pengelolaan sampah dan proyek-proyek yang berdampak negatif pada lingkungan, juga mendapat kritik tajam. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan pihak tertentu daripada melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    7. Regulasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

    Regulasi baru yang diterapkan untuk UMKM dianggap memberatkan. Pelaku usaha kecil, yang seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah daerah, merasa tertekan dengan kebijakan perizinan dan pajak yang tidak ramah.

    8. Kebijakan PariwisataKritik terhadap kebijakan pariwisata muncul karena dinilai kurang efektif dalam mempromosikan dan mengembangkan destinasi wisata. Program promosi yang tidak terarah dan kurangnya infrastruktur penunjang menjadi hambatan utama dalam menarik wisatawan.

    9. Bangunan dan Tata Ruang

    Kebijakan tata ruang yang mengizinkan pembangunan komersial di area yang seharusnya dilindungi memunculkan protes, terutama dari pegiat lingkungan. Banyak yang khawatir bahwa ini dapat merusak ekosistem lokal dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

    10. Kebijakan TransportasiKebijakan transportasi publik yang dianggap tidak efisien ditambah dengan tarif yang tidak terjangkau membuat banyak warga mengeluh. Sistem transportasi yang tidak pro rakyat ini menjadi hambatan bagi mobilitas warga, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

    11. Pengelolaan BUMD

    Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak transparan mengundang pertanyaan mengenai kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah. Ada kekhawatiran bahwa BUMD saat ini lebih banyak menguntungkan segelintir orang daripada masyarakat luas.

    12. Kebijakan Pajak DaerahKebijakan pajak daerah yang dianggap membebani pelaku usaha dan masyarakat umum menjadi sorotan. Banyak yang berharap kebijakan ini dapat disesuaikan agar lebih adil dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

     

  • Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai PDIP, Rio A.J Dondokambey mengingatkan agar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dilaksanakansecara transparan dan terukur, salah satunya pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Menurutnya pelaksanaan program Kopdes bersamaan dengan menurunnya alokasi dana ke desa.

    “Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat,” katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (19/8/2025).

    Terlebih, katanya, alokasi dana daerah juga menurun sehingga dia meminta agar pemerintah memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah tetap terlaksana dengan maksimal.

    Tak hanya itu, dia meminta agar pemerintah menyediakan program berbasis desa dengan tata kelola yang baik dan peningkatan kompetensi usaha

    Rio menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan perubahan struktur APBN yang sangat signifikan. Dia menegaskan agar pemerintah transparan dalam melaporkan pendapatan dan alokasi dana pada 2026.

    “Belanja perpajakan pemerintah harus disertai dengan penjelasan, dampak yang terukur bagi perekonomian Indonesia dan penerimaan negara yang berkelanjutan,” paparnya.

    Rio menyebutkan pemerintah juga harus menjabarkan sumber-sumber penerimaan pajak pada 2026. Apalagi pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

    “Pemerintah perlu menjelaskan sumber bernilai tambah dan dampaknya terhadap peningkatan masyarakat,”

    Sebagai informasi, DPR sedang menggelar Sidang Paripurnake-2 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN tahun Anggaran 2026 dan penetapan Keanggotaan Fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026

    Adapun dalam acara ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

  • Bupati Sudewo Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Pati Dengarkan Pidato Presiden

    Bupati Sudewo Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Pati Dengarkan Pidato Presiden

    Liputan6.com, Pati – Bupati Pati Sudewo tidak hadir dalam rapat paripurna di DPRD Pati, Jumat (15/8/2025). Rapat itu diagendakan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-80 RI tahun 2025.

    Bupati Sudewo mewakilkan Wakil Bupati Pati Risma Ardi Candra dalam agenda kenegaraan di gedung DPRD Pati tersebut.

    Dalam sidang tahunan itu, Bupati Sudewo mengutus Wabup Risma Ardhi Chandra yang duduk disamping kiri ketua DPRD Pati Ali Badrudin

    Wabup Chandra pun terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait ketidakhadiran Bupati Sudewo dalam agenda paripurna tersebut. 

    Usai rapat selesai, Wabup Chandra justru menyebut bahwa Kabupaten Pati cinta damai sambil menunjukkan gestur jari sebagai tanda cinta ala Korea. Ia kemudian meninggalkan gedung DPRD Pati menuju ke Pendopo Pati.

    Sementara itu, Kabag Prokompim Setda Kabupaten Pati, Sugiharto menjelaskan, Bupati Sudewo absen dalam kegiatan paripurna di DPRD Pati itu. Kehadiran Bupati diwakilkan oleh Risma Ardi Chandra sebagai Wakil Bupati Pati.

    “Pak Wakil (hadir) paripurna DPRD, pagi ini dan siang,” jelasnya singkat.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo langsung bekerja pada Kamis (14/8/2025). Hak angket yang dimiliki DPRD Pati ini, langsung mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo dari diberhentikan dari jabatannya.

    Dalam kesempatan rapat di DPRD Pati, tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang belum genap enam bulan menjabat dan memicu konflik di masyarakat.

    Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Joni Kurnianto menyebut, kebijakan itu salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkup Pemkab Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

    “Tim Pansus sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pengunjuk rasa, kita rangkum menjadi 12 titik yang segera kita pelajari,” ujar Joni Kurnianto, usai rapat di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).

    Joni mengaku bahwa saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati telah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Di antaranya pertemuan dengan akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati dan 200 mantan pegawai honorer di RSUD RAA Soewondo Pati.

    “Kita ingin lebih berhati-hati dan kita lebih rinci detail, karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail,” tukas Jono.

    Politisi asal Partai Demokrat ini mengungkap ada sejumlah hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Yakni banyaknya laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang belum enam bulan menjabat, yang diduga memicu persoalan.

     

  • Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat membentuk Pansus Angket. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan Bandang Waluyo dari PDIP akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan Bupati Pati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja. “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

  • Megawati Tegaskan PDIP Dukung Pemerintah, Ini Respons Istana

    Megawati Tegaskan PDIP Dukung Pemerintah, Ini Respons Istana

    JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap partainya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan ini disampaikan Megawati saat memberikan arahan dalam bimbingan teknis nasional Fraksi PDIP se-Indonesia di Denpasar, Bali, Rabu 30 Juli.

    “Kita ingin supaya partai ini tetap solid secara organisasi dan punya frekuensi yang sama. Ibu Megawati juga menegaskan kita mendukung pemerintah,” ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

    Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, dukungan PDIP tak otomatis berarti masuk Kabinet Merah Putih.

    “Mendukung kan tidak selalu harus bergabung di dalam pemerintahan,” kata Prasetyo di Kompleks DPR/MPR, Senin 4 Agustus.

    Menurut Prasetyo, dukungan PDIP bisa diartikan sebagai peran penyeimbang pemerintah yang justru penting dalam sistem demokrasi.

    “Pemerintah juga butuh check and balance, butuh masukan, butuh penyimbang. Tidak ada masalah,” imbuhnya.

    Meski demikian, Istana menyatakan belum ada pembicaraan terkait kemungkinan PDIP bergabung ke dalam kabinet.

    “Belum ada pembicaraan ke sana,” kata Prasetyo menegaskan.

    Sejauh ini, PDIP memilih untuk memberikan dukungan politik tanpa harus berada di pemerintahan, sembari menjaga konsolidasi internal dan peran strategis di parlemen.

    Langkah PDIP ini menjadi sinyal bahwa peta politik koalisi Prabowo Subianto masih dinamis, terutama menjelang evaluasi kabinet pasca setahun pemerintahan berjalan.

  • Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
    Agus Andrianto
    mengatakan akan ada pemberian
    amnesti
    dari Presiden di tahap berikutnya.
    Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
    “Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
    Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
    “Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
    Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
    “Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
    Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
    Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
    amnesti adalah
    1.116 orang.
    “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
    Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Megawati Soekarnoputri terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) di Kongres Bali 2025. Dia meneguhkan status sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat ketua umum partai terlama dalam sejarah, kurang lebih 26 tahun atau 29 tahun jika dihitung 3 tahun di PDI.

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Pemilihan Mega sebagai Ketua Umum PDIP sudah banyak diprediksi. Tidak ada suksesi. Namun demikian proses penunjukan Megawati sebagai ketua umum kali ini agak tidak biasa. Selain kongres yang berlangsung secara tertutup, terpilihnya Megawati juga terjadi pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dia telah divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

    Menariknya, meski belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Presiden Prabowo langsung memberikan amnesti. Pemberian amnesti itu juga sejalan dengan arahan Megawati kepada seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus, misalnya, mengemukakan bahwa instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Amnesti Kepada Hasto

    Adapun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Keppres Prabowo

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Adapun pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga sore ini. Pembebasan politikus tersebut masih menunggu surat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    “Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, 1 Agustus. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pembebasan baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya menerima Keppres.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto, red) dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

     

    DPR telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

    Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.

    Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

    “Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.