Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]

  • Fraksi PDIP Jatim Tegaskan Komitmen Lindungi Petani dan Lahan Pertanian

    Fraksi PDIP Jatim Tegaskan Komitmen Lindungi Petani dan Lahan Pertanian

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menegaskan komitmen partainya untuk terus berpihak kepada petani sebagai pilar utama penyangga negara. Menurutnya, petani adalah pondasi ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.

    “Petani adalah elemen inti negara. Kemandirian bangsa ini tak akan pernah tercapai tanpa petani yang sejahtera,” kata Hari Yulianto, Minggu (28/9/2025).

    Hari menjelaskan, petani di Jawa Timur saat ini menghadapi tantangan besar, salah satunya menyempitnya lahan pertanian akibat alih fungsi untuk industri, infrastruktur, dan perumahan. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, rata-rata alih fungsi lahan mencapai 1.100 hektare per tahun.

    “Jika tren ini terus dibiarkan, Jatim yang selama ini menjadi lumbung pangan nasional justru bisa mengalami krisis pangan,” jelasnya.

    Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jatim, sekitar 659.200 hektare telah beralih fungsi. Hal ini, lanjut dia, membuat perlindungan lahan pertanian menjadi sangat mendesak.

    “Alih fungsi lahan ini ibarat bom waktu yang harus segera dikendalikan,” katanya.

    Hari menyebut Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena baru 16 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki aturan turunan.

    “Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar perda ini benar-benar dijalankan. Pemprov harus tegas memberi sanksi bagi daerah yang lamban,” tegasnya.

    Menurutnya, kesejahteraan petani adalah indikator keberhasilan pembangunan nasional. Dia mengungkap harga beras yang dipatok pemerintah Rp6.500 per kilogram, namun di lapangan petani kerap tidak bisa menjual hasil panennya dengan harga tersebut karena masalah distribusi dan daya serap Bulog.

    “Petani harus tetap bisa bekerja dengan layak, sementara masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau,” pungkasnya.[asg/aje]

  • Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    JAKARTA – Larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN penting untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini dinyatakan langsung oleh Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto.

    Usai sebelumnya melarang menteri untuk merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    “Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” kata Toto Pranoto, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Selain potensi terjadinya konflik kepentingan, ia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal.

    “Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika larangan rangkap jabatan tersebut juga diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut dapat pula mengurangi dampak benturan kepentingan.

    “Jadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,” ucapnya.

    Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI, yang memiliki ruang lingkup di bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, menegaskan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.

    “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian.

    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan bahwa perubahan UU BUMN tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah agar semua pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

    Fraksinya bahkan menyarankan agar larangan tersebut juga berlaku untuk semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.

  • Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    Pensiunan Jenderal DPR Bongkar Praktik Masuk Polisi: Di Madura Bintara Rp200 Juta

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 08:22 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:21 WIB

    Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Irjen. Pol. (Purn.) Safaruddin mengakui ada praktik songok menyogok saat rekrutmen anggota Polri. Hal ini berdasarkan pengalamannya saat menjadi menjadi anggota polisi.

    Menurutnya masalah rekrutmen polri seperti benang kusut yang tidak pernah selesai. Ini disampaikan Safaruddin saat Komisi III DPR menggelar rapat tentang Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

    “Kalau di Madura itu, bintara 100-200 juta Pak. Dia jual sapi dengan sawah, kebun. Nah ini kan problema semua Pak. Saya Pensiuden Polri berada di DPR. Saya pernah menjadi polisi, tapi tidak kebangetan seperti ini Pak,” katanya.

  • BGN Tolak Usulan Makan Gratis Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

    BGN Tolak Usulan Makan Gratis Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris, sempat mengusulkan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) diberikan dalam bentuk tunai kepada orang tua siswa. Hal ini diusulkan lantaran banyaknya kasus keracunan di beberapa daerah.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menolak usulan tersebut. Ia menyebut MBG jadi program prioritas presiden untuk intervensi gizi secara langsung.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • BGN Tolak Usulan Skema MBG Diganti Uang Tunai Buntut Kasus Keracunan

    BGN Tolak Usulan Skema MBG Diganti Uang Tunai Buntut Kasus Keracunan

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menolak ide skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bantuan tunai. Pasalnya, skema MBG yang kini digunakan sudah dirancang sejak lama oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Untuk uang tunai kan sudah ada bantuan langsung tunai (BLT). Jadi kami tidak ingin melakukan itu (ubah skema),” kata Dadan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

    Menurut Dadan, dampak dari program MBG ini sudah menciptakan perputaran ekonomi baru di masyarakat. Ini karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli bahan baku dari para pelaku usaha di sekitar mereka.

    “Jadi Anda harus tahu dengan 3.000 orang, itu adalah menciptakan new demand (permintaan baru) dan juga garansi pembelian. Satu SPPG itu akan mendorong kemandirian pangan lokal dan ketahanan pangan lokal,” kata Dadan.

    Usulan dari DPR RI

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menyoroti standar operasional prosedur (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kurang baik. Dia curiga kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah akibat tidak dijalankannya SOP Badan Gizi Nasioal (BGN) oleh SPPG.

    Charles mendorong BGN mencoba pola lain dalam penyediaan makan bergizi gratis. Salah satu pola yang dia usulkan adalah memberikan uang kepada orang tua siswa agar bisa menyiapkan makan bergizi untuk anak masing-masing.

    “Bahkan opsi memberikan uang kepada orang tua murid misalnya. Sehingga orang tua murid bisa menyediakan makanan sendiri untuk anak-anaknya,” ujar Charles kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), dikutip dari detikFinance.

    Respons Istana soal Usulan MBG Diganti Uang Tunai

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan munculnya ide mengubah pola MBG menjadi uang tunai sah-sah saja. Namun, dia menegaskan konsep pemberian makan siang secara langsung kepada siswa di sekolah merupakan skema terbaik yang bisa dijalankan.

    “Ide kan banyak, bukan berarti ide tidak baik. Tapi konsep yang sekarang dijalankan dianggap oleh pemerintah dan BGN yang terbaik untuk dikerjakan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Usulan pemberian uang tunai kepada orang tua siswa diungkapkan di tengah maraknya keracunan yang terjadi pada siswa penerima MBG di sekolah. Terkait itu, Prasetyo mengatakan pemerintah akan menampung berbagai aspirasi terkait program MBG tersebut sebagai bahan evaluasi.

    “Kalau nanti ada catatan ya kita akui dan kita perbaiki,” lanjut Prasetyo.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: BGN Cek Kondisi Siswa di Bandung Barat yang Keracunan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • DPR Blak-blakan Garuda Indonesia Beban Negara, Usul Tegas Dibubarkan!

    DPR Blak-blakan Garuda Indonesia Beban Negara, Usul Tegas Dibubarkan!

    News9 jam yang lalu

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 22 Sep 2025, 20:00 WIB

    Diterbitkan 22 Sep 2025, 15:39 WIB

    1ShareCopy LinkBatalkan

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menyoroti soal bobroknya PT Garuda Indonesia. Mulai dari mesin pesawat yang bermasalah hingga ketepatan waktu.

    Garuda IndonesiaDPRPT Garuda Indonesia

  • Makan Bergizi Gratis Diusulkan Diganti Uang Tunai, Bos BGN: Sudah Ada BLT!

    Makan Bergizi Gratis Diusulkan Diganti Uang Tunai, Bos BGN: Sudah Ada BLT!

    Jakarta

    Skema Makan Bergizi Gratis (MBG) diusulkan diubah menjadi uang tunai usai banyaknya kejadian penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan atau keracunan.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan skema dari program MBG ini merupakan yang sudah baik untuk dilakukan. Pasalnya program ini sudah lama dirancang sedemikian rupa agar terciptanya pemenuhan gizi kepada masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, pemberian uang tunai juga sudah ada porsi tersendiri dari pemerintah yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    “Begini ya, program ini telah dirancang sejak lama ya kan. Program ini adalah untuk intervensi pemenuhan gizi. Untuk uang tunai kan sudah bantuan tunai langsung. Jadi kita tidak ingin melakukan itu,” katanya di Kantor BGN, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Dadan mengatakan bantuan uang tunai langsung juga tidak bisa menjamin bahwa hal tersebut dapat tersalurkan kepada anak-anak. Pasalnya program ini dirancang untuk mengintervensi gizi anak-anak Indonesia.

    “Kedua kan anda sudah tau ada kasus Mahesa di Sumatera Utara. Itu kan korban dari KIP yang diserahkan ke Ibunya. Uangnya dipakai untuk bayar sesuatu dan anaknya tidak dibayarkan SPP. Dan sekarang Mahesa sudah senang makan bergizi dan ibunya kerja di SPPG,” katanya.

    Dadan menambahkan skema MBG ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk dapat menciptakan rantai pasok dan mendorong kemandirian pangan masyarakat Indonesia. Ia mengatakan bahwa setiap SPPG membutuhkan sekitar 5 ton beras per bulan atau setara 10 ton gabah kering.

    “Dan kemudian kita ingin membangun rantai pasok. 1 SPPG itu akan mendorong kemandirian pangan lokal dan ketahanan lokal,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris yang mengusulkan agar MBG diberikan tunai kepada orang tua siswa. Dia menyoroti standard operating procedure (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kurang baik dan membuat banyaknya kasus keracunan terjadi.

    Dia curiga kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah akibat tidak dijalankannya SOP dari BGN dengan baik oleh SPPG.

    Charles mengatakan rata-rata persiapan bahan baku menu MBG dilakukan di pukul 23.00 atau malam sebelum distribusi. Makanan, katanya, dimasak pukul 04.00 dan dibungkus pukul 07.00, sementara baru dihidangkan sekitar pukul 11.00-12.00 WIB. Risiko makanan terkontaminasi bakteri jadi sangat tinggi.

    Selain itu, Charles juga mendorong BGN mencoba pola lain dalam penyediaan makan bergizi gratis. Salah satunya, dia mengusulkan memberikan uang kepada orang tua siswa agar bisa menyiapkan makan bergizi untuk anak masing-masing.

    “Bahkan opsi memberikan uang kepada orang tua murid misalnya. Sehingga orang tua murid bisa menyediakan makanan sendiri untuk anak-anaknya,” ujar Charles kepada wartawan, Jumat (19/9/2025) yang lalu.

    (kil/kil)

  • Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 

    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     
    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:

    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     
    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.

    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.

    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.

    Jakarta: Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.
     
    Dalam video tersebut, pria bernama Wahyudin Moridu tengah bersama teman wanitanya di dalam sebuah mobil melontarkan kalimat yang kontroversial menyinggung uang negara. 
     
    “Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini kan, kita habiskan saja biar negara ini makin miskin,” ujarnya dalam video yang beredar luas di berbagai platform medsos.
     

    Harta kekayaan

    Setelah viral, publik juga menyoroti laporan harta kekayaannya yang terbilang tak lazim. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin mencatatkan total kekayaan minus Rp2 juta.

    Berikut ini rinciannya:
     
    Total Aset: Rp198 juta
    Rincian Aset:
    Tanah dan bangunan warisan di Boalemo seluas 2.000 meter persegi: Rp180 juta
    Kas dan setara kas (uang tunai/tabungan): Rp18 juta
    Kepemilikan Kendaraan Pribadi: (tidak dilaporkan dalam LHKPN)
    Total Utang: Rp200 juta
    Total Harta Kekayaan: Rp-2 juta
     

    Dipecat PDIP

    Menanggapi kegaduhan yang disebabkan Wahyudin, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas. Wahyudin telah dipecat dari PDIP dan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
     
    PDIP memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyudin. “Komite etik dan dispilin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” kata Komarudin, melalui keterangannya.
     
    Komarudin menegaskan perbuatan Wahyudin tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk menjaga sikap dan integritas sebagai wakil rakyat.
     
    “Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)