Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%

    Viva Yoga PAN Ikut-ikutan Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12%

    loading…

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap PDIP yang menolak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap PDIP yang menolak terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Menurutnya, PDIP seakan seperti lempar batu sembunyi tangan bila menolak kenaikan PPN 12%.

    Sebab, kata Yoga, PDIP menjadi salah satu Fraksi di DPR yang turut setuju PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Bahkan, kata dia, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.

    “Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ujar Yoga dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).

    Wakil Menteri Transmigrasi ini mengatakan, sebagian masyarakat akan menilai bahwa perubahan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Pasalnya, kata dia, argumentasi PDIP ditentukan oleh posisi dalam kekuasaan.

    “Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan, hehe,” ucap Viva.

    Terlepas dari itu, Viva mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kenaikan PPN 12% ini terhadap barang mewah. Menurutnya, langkah ini bijak dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.

    “Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Legislator Deddy Sitorus Bantah PDIP Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen

    Legislator Deddy Sitorus Bantah PDIP Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen

    JAKARTA – Anggota Fraksi PDIP DPR RI Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa partainya yang menginisiasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Deddy menegaskan, keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diusulkan saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski ketua panitia kerja (panja) merupakakan anggota fraksi PDIP, hal ini disepakati semua fraksi di DPR RI.

    “Itu adalah keputusan DPR RI, bukan inisiatif dari PDI Perjuangan. Salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu, 22 Desember.

    Deddy menjelaskan, saat kenaikan PPN diusulkan oleh Kementerian Keuangan, DPR menyetujui dengan asumsi kondisi ekonomi di Tanah Air maupun kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, memang ada permintaan dari sebagian fraksi di DPR agar ini dipertimbangkan berdasarkan sejumlah faktor, yakni menurunnya daya beli masyarakat, kelas menengah yang tergerus, hingga ancaman badai PHK.

    “Jadi ini bukan salah pemerintahan Prabowo tentu saja. Yang diminta teman-teman itu juga bukan membatalkan undang-undang itu atau kesepakatan yang sudah dibuat di DPR, tetapi meminta pemerintah mengkaji baik buruknya dari kenaikan PPN itu bagi rakyat,” jelas Deddy.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember.

    “Itu kita bisa melihat dari yang memimpin Panja (Panitia Kerja) pun dari PDI Perjuangan,” tambahnya.

    Adapun Dolfie Othniel Fredric Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat pembahasan dilakukan.

    Kondisi ini membuat Wihadi mempertanyakan sikap PDIP yang mengkritisi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Baginya, partai berlambang banteng itu terkesan menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah merupakan suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” tuturnya.

  • Gerindra: HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan

    Gerindra: HPP PPN 12 Persen Usulan PDI Perjuangan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti menegaskan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021.

    Undang- undang a quo merupakan produk kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDI Perjuangan dengan legislatif ketika itu. Dimana salah satu poin pentingnya mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Perlu diingat bahwa usulan (UU,red) tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri,” tegas Novita menanggapi polemik pro kontra kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Menurut Novita, sikap PDI Perjuangan yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seolah tidak pro-rakyat, dianggapnya sebagai bentuk tidak gentlemen.

    “Yang sejatinya justru mereka (PDI Perjuangan red) yang mengusulkan dan memutuskan. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo dimana Pak Prabowo baru menjadi Presiden baru 2 bulan,” ketus Novita.

    Novita menghimbau seharusnya sejumlah pemangku kepentingan tidak melakukan playing victim, dengan bersandiwara untuk mendapat simpati rakyat. Sebaliknya, sambung Novita, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya.

    “Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegas Novita.

    ‘Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkas bendahara Fraksi Partai Gerindra ini.

    Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP. [hen/but]

  • PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    PDIP Bantah Disebut Sebagai Inisiator UU Kenaikan Tarif PPN jadi 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah jika partainya sebagai inisiator yang mengusulkan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

    Menurutnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDIP, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah [era Presiden Jokowi] dan melalui kementerian keuangan,” katanya kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring dengan perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk mengkaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kami minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan  Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

  • PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    PDIP minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN 12 persen

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata Deddy.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

    Deddy menyebut pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

    Ia menjelaskan pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ – Halaman all

    Wakil Ketua Umum PAN Nilai Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Seperti ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyoroti sikap sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Dia berpandangan sikap PDIP layaknya pepatah seperti lempar batu sembunyi tangan.

    Menurutnya, kebijakan tersebut sudah ada dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

    “Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP,” ujar Viva dalam pesan yang diterima, Minggu (22/12/2024).

    Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi, padahal sebelumnya sudah menyetujui.

    “Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ucapnya.

    Wamen Transmigrasi itu menambahkan bahwa sebagian masyarakat akan menilai perubahan sikap PDIP sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.

    “Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.

    Adapun kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah, dikatakan Viva, adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat  dan mencegah kontraksi ekonomi.

    “Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tandasnya

    Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

    Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

    Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

    Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

    Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

    Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

  • Ketua DPRD DKI Prediksi Pramono Tak Bentuk TGUPP Saat Jabat Gubernur: Dulu PDIP Menolak

    Ketua DPRD DKI Prediksi Pramono Tak Bentuk TGUPP Saat Jabat Gubernur: Dulu PDIP Menolak

    JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memprediksi Pramono Anung, calon Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024, tidak akan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat memimpin Jakarta lima tahun ke depan.

    Sebab, melihat latar Pramono sebagai politikus PDIP, sikap politiknya tak berbeda dengan partainya. Di mana, saat Anies Baswedan menjabat Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Fraksi PDIP kerap mengkritik kinerja TGUPP.

    “Sebetulnya TGUPP Pak Anies kemarin pun ditolak oleh PDI Perjuangan. Artinya kalau memang TGUPP kemarin zaman Pak Anies menjadi penghambat karena gubernur sudah punya SKPD, saya yakin PDIP tidak akan membuat TGUPP lagi. Karena apa? Karena kemarin saja sudah ditolak,” kata Khoirudin kepada wartawan, Minggu, 22 Desember.

    Karenanya penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini menilai Pramono akan memaksimalkan tugas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjalankan program kerjanya ke depan tanpa TGUPP.

    “Karena ada SKPD yang semuanya loyal pada gubernur. Sekarang giliran (Pramono yang diusung PDIP) menang, masak dibuat (TGUPP) lagi? Saya yakinnya begitu,” tutur Khoirudin.

    Khoirudin juga merespons rencana Pramono untuk membentuk tim transisi yang akan membantu mengimplementasikan janji kampanye di Pilkada 2024 serta menyesuaikan program kerja sesuai arah Jakarta setelah tak berstatus Ibu Kota.

    Khoriudin menilai tim transisi wajar untuk dibentuk. Namun, satu hal yang menjadi catatan, Khoirudin meminta Pramono dan tim transisinya bisa menyusun program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 yang sudah disahkan Pemprov DKI bersama DPRD.

    “Tentu tim sinkronisasi dibutuhkan oleh gubernur baru untuk bisa menyiapkan sebelum dilantik definitif oleh pemerintah pusat. Jadi, penting untuk bisa mengenali, beradaptasi dengan situasi di Jakarta hari ini,” urainya.

    Lebih lanjut, Khoirudin yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta memastikan fraksinya tak akan menjadi oposisi di pemerintahan Pramono dan wakilnya, Rano Karno.

    Khoirudin memastikan akan bekerja sama dengan Pramono-Rano untuk menjalankan pemerintahan di Jakarta lima tahun mendatang.

    “Kita bersama-sama mengelola Jakarta. Semua yang baik buat warga Jakarta kita putuskan bersama-sama. Enggak ada istilah oposisi,” urai dia.

  • Ramai Politikus Gerindra Serang Balik PDIP Usai Kritik Prabowo Soal Tarif PPN 12%

    Ramai Politikus Gerindra Serang Balik PDIP Usai Kritik Prabowo Soal Tarif PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah politkus Gerindra mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP) yang belakangan ini cukup sering melontarkan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi. 

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menetang tarif PPN 12%..

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    Dia menyebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan, kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

    Termasuk, mantan calon presiden yang diusung PDIP yang juga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan, kebijakan tersebut bisa membuat ngilu kehidupan rakyat.  

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

    Politisi yang biasa disapa Hergun itu menyatakan, dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan tarif 12% berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Dia menilai bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 2022.

    “Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan anggota Panja UU HPP itu, menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Waktu itu yang menjabat sebagai Ketua Panja adalah kader PDIP Dolfi OFP.

    Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim anggotanya paling banyak di Panja. “Pembahasan di tingkat I terbilang lancar. Hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU HPP. Lalu, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR RI. Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP Puan Maharani,” jelasnya.

    Hergun menyatakan, pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Sebagaimana diketahui, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain.

    “Pada 2021 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,9%. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan rata-rata 34%,” jelasnya.

    Hergun berdalih bahwa berdasarkan catatan OECD, penerimaan pajak Indonesia masih didominasi pajak penghasilan (PPh) yaitu sebesar 5,1% dari PDB, disusul pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 3,4% dari PDB, dan terakhir dari cukai sebesar 1,6% dari PDB.

    Hergun menilai bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah insentif untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan untuk menjaga daya beli. Paket insentif tersebut antara lain berupa bantuan beras/pangan, diskon biaya listrik 50% selama 2 bulan, serta insentif perpajakan seperti.

    “Ada berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk 2025,” tandasnya.

    Oleh sebab itu, Hergun berpandangan, para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.

    “Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai opisisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, konfigurasi politik di parlemen akan menjadi jelas. Tidak seperti sekarang, PDIP terkesan menjadi partai yang tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya,” pungkas Hergun.

    Jawaban PDIP

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab tudingan politikus Gerindra tentang protes kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Dolfie bahkan menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disetujui oe 8 fraksi di parlemen dalam paripurna 7 Oktober 2021 lalu.

    Adapun, kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui UU HPP. Dia menyebut hanya Fraksi PKS tidak menyetujui itu.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI [Komisi XI]. Disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, pada Minggu (22/12/2024).

    Adapun dalam amanat UU HPP, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP pada kala itu, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%, yang sebelumnya adalah 11%.

    Dia menjelaskan, dalam UU itu, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dan bisa menurunkan ataupun menaikkan. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, tambahnya, pemerintah dapat mengubah tarif PPN sesuai dengan persetujuan DPR.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya.

    Kendati demikian, Politikus PDIP ini menyebut jika Pemerintahan Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, ada enam hal yang perlu menjadi perhatian saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    “Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, efisiensi dan efektivitas belanja negara,” pungkasnya.

  • PAN-Gerindra hingga Projo Kompak Soroti PDIP Dianggap Cuci Tangan soal PPN 12 Persen – Halaman all

    PAN-Gerindra hingga Projo Kompak Soroti PDIP Dianggap Cuci Tangan soal PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. 

    Wacana kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Namun, belakangan muncul penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 persen bakal memberatkan ekonomi masyarakat. 

    Kritikan juga datang dari PDI Perjuangan (PDIP) yang notabene merupakan salah satu di antara partai yang menyetujui RUU HPP bersama Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. 

    Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

    Sikap PDIP itu lantas mendapat sorotan dari Partai Gerindra, PAN hingga ormas Projo (Pro Jokowi). 

    Gerindr: Hanya Bisa Senyum dan Geleng-Geleng Ketawa

    Wakil Ketua Umum Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan sikap PDIP yang mengkritik kebijakan ini. 

    Padahal, kata Rahayu, Fraksi PDIP saat itu menjadi ketua panitia kerja (panja) pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

    Kala itu, kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit yang menjadi Ketua Panja. 

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen.”

    “Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ungkap Rahayu kepada Tribunnews, Sabtu (21/12/2024). 

    Politisi yang kerap dipanggil Sara itu menilai PDIP semestinya menolak saat pembahasan RUU HPP.

    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?” ungkapnya.

    PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengibaratkan sikap PDIP seperti lempar batu sembunyi tangan.

    Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

    Menurut Viva, perubahan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi.

    “Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ucapnya.

    Ia pun menganggap bahwa sikap PDIP merupakan strategi politik. 

    “Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, menurut Viva, kebijakan yang diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto terkait PPN 12 persen, merupakan langkah bijaksana.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam.

    “Kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi” ungkapnya

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

    Projo: PDIP Jangan Cuci Tangan

    Kritikan sikap PDIP juga datang dari organisasi Projo (Pro Jokowi). 

    “PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen.”

    “Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO, Freddy Damanik, Minggu (22/12/2025).

    Projo menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. 

    Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR.

    Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, Projo mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo,”  ujar Freddy. 

    Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini.

    Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

    Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah.

    Menurutnya, ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

    (Tribunnews.com/Milani/ Hendra Gunawan/Gilang Putranto) 

  • Wihadi Sebut PDIP Inisiator PPN 12 Persen, Bukan Pemeritahan Prabowo

    Wihadi Sebut PDIP Inisiator PPN 12 Persen, Bukan Pemeritahan Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menyampaikan, wacana kenaikan tarif PPN 12 persen bukan keputusan pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Untuk itu, Wihadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” kata kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

    Menurut Wihadi, regulasi ini merupakan produk hukum yang dihasilkan DPR periode 2019-2024.

    “Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi.

    Legislator dari Fraksi Gerindra itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi PDIP.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata Wihadi.

    Dengan demikian, Wihadi menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” kata Wihadi.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan elite Partai Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Dolfie mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR.

    “UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU HPP, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).

    Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS yang menolak. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tuturnya.

    Ia pun menjelaskan pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen sesuai ketentuan dalam UU HPP.

    “Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” katanya.

    Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.

    Menurutnya, jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12 persen, maka mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

    “Maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.

    (inh/inh)