Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Jakarta

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi buah bibir masyarakat sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.

    PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Insentif Digelontorkan Dukung PPN 12%

    Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Masyarakat bikin petisi, simak berita lengkap di halaman berikutnya…

    Geger Petisi Minta PPN 12% Batal

    Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12%. Petisi itu berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ yang dimulai pada 19 November 2024 hingga telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

    Inisiator petisi menilai PPN 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

    “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

    Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

    Ada Ajakan Boikot Bayar Pajak

    Penolakan terhadap PPN 12% semakin kencang. Di media sosial ada ajakan untuk boikot bayar pajak.

    “Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter.

    Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    “Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.

    PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Omong Kosong

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PPN 12% hanya untuk barang mewah hanya omong kosong alias penamaan saja. Semua barang dan jasa disebut akan kena PPN 12%.

    “Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Shinta di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

    Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.

    “Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Fraksi di DPR Saling Menyalahkan

    Fraksi di DPR RI saling lempar bola terkait kebijakan PPN 12%. Lewat para kadernya, PDIP mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan PPN 12%.

    Usulan membatalkan kebijakan PPN 12% sempat diungkapkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12) oleh politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

    “Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.

    Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

    “Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11).

    Pernyataan PDIP itu direspons keras oleh berbagai partai, utamanya Partai Gerindra. Pihaknya menilai PDIP plin-plan meminta PPN dibatalkan, padahal UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan itu dibesut sendiri oleh partainya.

    Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU HPP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    “Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).

  • 3 Tokoh Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Pengganti Hasto, Nomor 2 Legenda Catur

    3 Tokoh Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Pengganti Hasto, Nomor 2 Legenda Catur

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan oleh KPK. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengungkapkan tiga tokoh berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP pengganti Hasto.

    Agung berpendapat, ke depan kriteria sosok yang pas menjadi Sekjen PDIP adalah figur yang mampu berkomunikasi dengan para pihak, utamanya pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. “Sehingga jembatan komunikasi politik bisa terbentang dan berlangsung lancar. Ilustrasi sederhananya, bila figur ketum ngegas, maka sekjen sebaiknya mampu ngerem,” kata Agung kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Lalu, siapa saja tiga tokoh yang berpeluang menjadi Sekjen PDIP?

    “Ada Ahmad Basarah, Utut Adianto, dan Pramono Anung,” ungkap Agung.

    1. Ahmad Basarah

    Di DPP PDIP, Basarah menjabat Ketua Bidang Luar Negeri. Pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1968 ini adalah Ketua Fraksi PDIP MPR dan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya.

    “Kenapa Ahmad Basarah? Saat ini merupakan Ketua Fraksi PDIP dan sudah 5 periode terpilih sebagai Anggota DPR. Sebelumnya malah dipercaya sebagai Wakil Ketua MPR 2 periode pada 2014-2019 dan 2019-2024. Artinya kecakapan politik beliau diakui baik oleh lawan dan kawan politiknya,” kata Agung.

    2. Utut Adianto

    Pria kelahiran Jakarta 16 Maret 1965 ini merupakan legenda catur Indonesia. Dia adalah Grandmaster (GM) dengan peringkat tertinggi di Indonesia saat ini.

  • Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Baru KPK tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku di tengah serangan mengenai isu politisasi yang muncul pasca mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu dibuktikan, usai menetapkan Hasto, penyidik antikorupsi KPK yelah mencegah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ke luar negeri.

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Diperiksa KPK

    Sebelum dicegah, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Tugas Menkumham

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambahkan nama Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke daftar cegah ke luar negeri pada kasus suap Harun Masiku. 

    Yasonna menjadi salah satu dari dua orang yang baru masuk daftar cegah KPK pada kasus Harun Masiku, selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Adapun, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

    Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.

    Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.

    Karier Politik Hasto Kristiyanto

    Sebelum menjadi Sekjen PDIP, Hasto memiliki rekam jejak politik yang panjang. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, Hasto menduduki Komisi VI, yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Jabatan strategis lainnya yang pernah ia emban di partai adalah sebagai Wakil Sekjen PDIP. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.

    Pengalaman Profesional di Dunia Swasta

    Selain berkiprah di dunia politik, Hasto memiliki latar belakang profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri selama satu dekade, dari 1992 hingga 2002. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas kiprahnya di dunia korporasi.

    Kaitan Kasus Suap dan Sorotan Publik

    Kasus yang melibatkan nama Hasto Kristiyanto ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas para politisi di Indonesia. Dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, terutama untuk melancarkan proses PAW, menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003, serta riwayat kariernya yang mencakup politik dan sektor swasta, banyak pihak menanti klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi penentu arah kasus yang sedang berlangsung ini.

  • Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan Hasto Kristiyanto?

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto dari laman resmi e-LKHPN KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1,19 miliar. 

    Adapun, Hasto sendiri melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Tidak ada laporan lebih lanjut soal detail harta kekayaan Hasto. Dia juga tertampak baru melapor harta kekayaannya sekali. 

    Sebagai informasi pada 2023, Hasto masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan.

    Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Respon PDIP

    Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.  

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024).

    Adapun, PDIP juga menyinggung soal politisasi hukum yang kuat, kala menanggapi isu tersebut. 

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico. 

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    Gelar Perkara Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dilakukan di Hari yang Sama saat Sertijab Pimpinan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.

    Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sertijab digelar di lantai 3 Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Sebelum sertijab itu, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 sudah lebih dulu dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Setyo Budiyanto sendiri saat sertijab pimpinan KPK menyebut bahwa kasus Harun Masiku merupakan utang perkara yang harus segera diselesaikan.

    Menurut Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin mantan caleg PDIP itu segera ditangkap.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12/2024).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.

    Komisaris Jenderal Polisi itu pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata Setyo.

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu.

    Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020.

    Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

    Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

    Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    KPK memeriksa Sekjen PDIP itu pada 10 Juni 2024 silam.

    Usai pemeriksaan sekitar empat jam itu, Penyidik KPK kemudian juga menyita tas dan HP milik Hasto.

    Hasto sendiri mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, tapi belum masuk ke pokok perkara.

    Dia malah menyebut keberatannya soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik karena dianggap tidak berdasar pada KUHAP.

    Selain itu Hasto merasa keberatan lantaran tak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.

    Selain Hasto, terakhir KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

    Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

    Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih.

    Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA.

    Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.
    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.

  • Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Anarkis, Gedung KPK Ditulisi ‘Kandang Babi’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12/2024) siang kemarin berakhir anarkis. 

    Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku.

    Mulanya aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB berlangsung damai. Tampak sejumlah massa datang membawa atribut seperti bendera hingga spanduk yang berisi tuntutan.

    Orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian dari atas mobil komando. Sesekali mereka juga menyanyikan lagu perjuangan. 

    “Jangan cuma korupsi kelas teri yang ditindak kawan-kawan. Tangkap korupsi yang besar. Satu orang yang bebas berkeliaran padahal sudah hampir 5 tahun dia jadi buronan. Tangkap itu Harun Masiku!” kata orator dari atas mobil komando. “Banyak koruptor berkeliaran di seluruh Indonesia. Salah satunya Harun Masiku. Tangkap dia. KPK harus segera bertindak dan menangkap koruptor-koruptor, terutama Harun Masiku,” tambah sang orator.

    Kericuhan mulai terjadi ketika massa menyalakan flare yang sudah disiapkannya. Dari barisan massa ada beberapa orang yang melempari Gedung Merah Putih KPK dengan botol, tanah, hingga batu. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Tak hanya itu, massa juga melakukan aksi vandalisme. Tulisan “Komisi Pemberantasan Korupsi” di bagian depan KPK yang menjadi sasaran vandalisme para pendemo. Mereka mencoret-coret dinding di depan Gedung KPK itu. Coretan itu berisi makian, salah satunya dengan tulisan “kandang babi”. 

    Saat aksi demo mulai memanas, para polisi yang menjaga unjuk rasa itu kemudian langsung berlindung di balik pelindung. Sementara massa aksi langsung membubarkan diri sekitar pukul 16.41 WIB setelah melakukan pelemparan dan vandalisme itu.

    Terkait peristiwa ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengimbau kepada massa yang melakukan unjuk rasa untuk tidak bersikap anarkis. “Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ddan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai,” ujar Tessa.

    “Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan,” tegasnya.

    Sebelumnya Pimpinan KPK jilid VI menyebut kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan utang perkara. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin buron kasus dugaan suap itu segera  ditangkap. Hal tersebut disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12).

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. ”Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya. Setyo pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi. ”Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu

    Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu. Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. 

    Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron. KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan. “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12).

    Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang. Terakhir KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.

    Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. 

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” jelas Yasonna.

    Sebagai informasi, Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan.

    Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

    Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam. 

    Yasonna melanjutkan, permintaan fatwa itu kemudian dibalas oleh MA. Hingga akhirnya, Harun terpilih melalui proses PAW.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ungkapnya.

    Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik soal data perlintasan Harun Masiku. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar dia.

    Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini.

    Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.

    “Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan,” ucap Yasonna.(tribun network/ham/dod)

  • Jawaban PDIP Kala Sikap soal PPN 12% Dibanjiri Kritik

    Jawaban PDIP Kala Sikap soal PPN 12% Dibanjiri Kritik

    Jakarta

    Partai koalisi pemerintah hingga sejumlah pihak mengkritik PDIP atas kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. PDIP yang dituding sebagai inisiator kenaikan PPN lantas memberi jawaban.

    Sebagai informasi, asal muasal dasarnya kenaikkan PPN ini, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 di DPR. PDIP lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

    Sejumlah politisi dari berbagai partai pendukung pemerintah lantas mengkritik PDIP atas sikap penolakan tersebut. Mereka menilai PDIP tidak konsisten dan cenderung cuci tangan.

    Mereka menuding PDIP lah yang sebetulnya menginisiasi kenaikan PPN 12 persen tersebut. Selain itu, PDIP juga disebut sebagai ketua panja RUU yang menyebabkan PPN naik jadi 12 persen.

    Lantas apa respons PDIP?

    PDIP Tak Bermaksud Menyalahkan Prabowo

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Deddy mengatakan partainya tak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Deddy menjelaskan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) periode lalu. Saat itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (23/12).

    Deddy menjelaskan, pada saat itu UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam kondisi yang baik. Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut di antaranya, menurut PDIP, seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar Rupiah terhadap Dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” imbuhnya.

    PDIP Ajak Cari Jalan Keluar

    Foto: Jubir PDIP Chico Hakim (dok istimewa)

    Lebih lanjut, Juru bicara (jubir) PDIP, Chico Hakim, meminta semua pihak tak saling menyalahkan soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. PDIP keberatan jika kesalahan dititikberatkan kepada mereka.

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 fraksi yang menyetujui,” kata Chico.

    Chico menyebutkan yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar terkait kenaikan pajak yang sudah didasarkan pada undang-undang. Ia menyebutkan UU HPP memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menaikkan pajak di rentang 5-15%.

    “Tetapi akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar. UU HPP yang memberi keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5-15% itu dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal,” katanya.

    “Sementara saat ini semua indikator ekonomi menunjukkan situasi yang tidak kondusif. Dari sudut fiskal APBN kita tahun ini defisit sekitar Rp 400 triliun dan tahun depan diproyeksikan defisit mencapai 1.500 triliun. Dari sisi moneter, nilai tukar rupiah sudah menembus angka psikologis Rp 16.000, bahkan mencapai Rp 16.300 dan akan terus jatuh hingga Februari 2025,” ungkapnya.

    Ia menyoroti gelombang PHK yang sedang terjadi di beberapa perusahaan RI. Chico meminta ada penundaan dari kenaikan pajak itu.

    “Tentu saja ini bukan salah Presiden Prabowo atau siapa pun tetapi kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%. PDI Perjuangan tidak menolak UU HPP, tetapi meminta pemerintah mengkaji ulang secara serius dampak kenaikan itu bagi masyarakat,” kata dia.

    Chico meminta pemerintah mengkaji ulang terkait itu. Ia menyoroti masyarakat tingkat menengah-bawah yang akan terdampak dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Apakah Januari tahun depan adalah waktu yang tepat atau tidak atau kita harus menunggu indikator-indikator ekonomi sedikit lebih baik? Jika pemerintah menganggap bahwa penerapan kenaikan HPP tahun depan sudah tidak bisa ditunda dan tidak berdampak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, silakan saja. Mari kita sama-sama berdoa agar pemerintah memiliki skenario dan rencana mitigasi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)