Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Rieke Pertanyakan Konten Media yang Dianggap Provokasi hingga Dilaporkan ke MKD – Page 3

    Rieke Pertanyakan Konten Media yang Dianggap Provokasi hingga Dilaporkan ke MKD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Rieke menyatakan tidak dapat hadiri panggilan MKD DPR karena masih reses. 

    “Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?” kata Rieke dikutip dari instagram resminya, Senin (30/12/2024).

    “Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” sambungnya.

    Rieke lantas mempertanyakan hasil verifikasi keterangan saksi dan identitas lengkap pelapor kepada pimpinan MKD DPR.

    “Terkait, satu, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia.

    Rieke juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR terkait detail konten media sosial mana dan kerugian yang dimaksud pelapor sebagai materi aduan terhadap dirinya.

    “Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%’ dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” ujarnya.

     

  • Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Ia dilaporan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

    Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

    Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

    Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

    Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025. 

    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” beber Dek Gam.

    Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

    Berikut profil Rieke Diah Pitaloka.

    Profil

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. adalah salah satu figur publik Indonesia yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke dunia politik.

    Ia dikenal luas oleh masyarakat berkat perannya di situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri sebagai Oneng.

    Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

    Sebagai politisi, Rieke dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan perjuangan hak-hak pekerja, sejalan dengan latar belakangnya yang peduli terhadap masyarakat kecil.

    Rieke telah menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia yang bernama Donny Gahral Adian pada 2005.

    Setelah membangun rumah tangga selama satu dekade, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2015.

    Dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Sagara Kawani Hadiasyah, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika.

    Rieke mengenyam pendidikan di kota kelahirannya, yaitu Garut.

    Ia memulai pendidikan formalnya di SD Yos Sudarso, Garut, pada tahun 1981.

    Pada 1987, wanita berusia 50 tahun itu melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Garut.

    Kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Garut pada 1990.

    Usai lulus, Rieke melanjutkan jenjang pendidikan S1 jurusan Sastra Belanda di Universitas Indonesia.

    Tidak berhenti di jenjang S1, Rieke menyelesaikan pendidikan magister di bidang Filsafat di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan “meong”.

    Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

    Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

    Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

    Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

    Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

    Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

    Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

    Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

    Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

    Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

    Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

    Harta Kekayaan

    Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Rieke Diah Pitaloka:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
    Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
    Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
    Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
    Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2023 Rp. 500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.125.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000
    MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.119.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.035.356.200

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.979.356.200

    III. HUTANG Rp. 170.324.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.809.032.200

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

  • Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 atau dua hari lagi.

    Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024 silam.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.”

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara, Sri Mulyani menyebut kebijakan PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

    Di antaranya adalah kelompok makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

    “Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.

    Namun, nyatanya, kebijakan ini menuai kecaman dari publik. Bahkan, polemik naiknya PPN menjadi 12 persen juga berbuntut panjang di mana adanya pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap salah satu legislator.

    Muncul Petisi Tolak PPN Naik, Ditandatangani 199 Ribu Orang

    Polemik pertama muncul dari elemen masyarakat yang menolak akan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Salah satunya lewat petisi yang dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.

    Adapun judul petisi tersebut adalah “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”

    Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.”

    “Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

    Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.

    “Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot.”

    “Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulisnya.

    Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.

    Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.

    Mahasiswa Turun ke Jalan, Tolak PPN Naik

    Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demonstrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di sekitar Patung Kuda Jakarta, Jumat (27/12/2024). Mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) karena dapat memicu kenaikan harga kebutuhan sehingga menyengsarakan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

    Selain lewat petisi, penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dilakukan aliansi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).

    Beberapa BEM seperti dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif melakukan aksi unjuk rasa dengan mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.

    “Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Sri Mulyani.

    Selain itu, poster lain bertuliskan ‘Pajak naik, rakyat tercekik’ dan ‘Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen’ turut terpampang.

    Salah satu orator juga menyampaikan aspirasi terkait dampak negatif bagi masyarakat buntut naiknya PPN menjadi 12 persen.

    “PPN 12 persen ini dirasa sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil,” katanya.

    Aksi massa yang dilakukan dari sore hingga menuju malam hari ini berujung pembubaran oleh polisi dengan menggunakan water cannon.

    Massa dipukul mundur sejak pukul 19.18 WIB. Barisan mahasiswa pun berusaha bertahan menghadapi tembakan air yang dikeluarkan polisi.

    Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.

    Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.

    Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

    Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

    Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.

    “Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.

    Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.

    Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

    Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

    Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. 

    Oleh karena itu, dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Denni Destryawan)(Kompas.com/Shela Octavia)

     

  • Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

    Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan karena dianggap memprovokasi masyarakat menolak PPN 12% .

    Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD pada Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.

    “Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.

    Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.

    Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.

    (abd)

  • Bambang Haryadi Resmi Jadi Ketum Dekopin Hasil Munas Rekonsiliasi

    Bambang Haryadi Resmi Jadi Ketum Dekopin Hasil Munas Rekonsiliasi

    Jakarta

    Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) telah selesai melakukan musyawarah nasional (munas). Hasilnya, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi resmi mendapatkan mandat sebagai ketua umum baru Dekopin.

    Terpilihnya Bambang sebagai ketum baru Dekopin ini berdasarkan kesepakatan aklamasi dari para peserta yang hadir dalam Munas Rekonsiliasi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

    “Alhamdulillah Munas Dekopin 2024 dalam rangka rekonsiliasi baru selesai, menghasilkan satu keputusan, yang kita mudah-mudahan bisa diterima semua pihak dan salah satunya adalah peserta Munas memberikan mandat kepada saya untuk menjadi Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029,” kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/12/2024).

    Bambang menyebut selain menunjuk dirinya sebagai ketum Dekopin, dalam munas ini juga para peserta telah menyepakati untuk anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dekopin.

    “Dan kepada Bapak Said Abdullah selaku dewan pengawas juga sama di periode yang sama,” ucapnya.

    Bambang berharap dengan disahkannya kembali kepengurusan yang baru, tidak ada lagi perpecahan dalam Dekopin. Dia meminta seluruh pihak bisa menghormati hasil keputusan Munas Rekonsiliasi ini.

    “Dan kita membenahi bukan untuk menguasai ataupun untuk sebuah apalagi tudingan arogansi, bukan. Tapi kita prinsipnya bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia yang menjadi modal dasar kita,” sambungnya.

    Lebih jauh, Bambang mengatakan dalam kepemimpinannya, akan menghidupkan kembali program-program koperasi. Hal itu selaras dengan upaya pemerintah untuk melakukan penguatan ketahanan pangan.

    (ond/fas)

  • PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

    Adapun kenaikan PPN tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun pengesahan UU HPP dilakukan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 pada Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    Kini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih tertekan, dan konsumsi rumah tangga belum membaik.

    Menyikapi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Presiden RI ke-7 Jokowi menyebut keputusan pemerintah saat itu untuk menaikan PPN sudah melalui banyak pertimbangan.

    “Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan memang harus dilakukan pemerintah karena merupakan amanat Undang-Undang.

    “itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

    Jokowi pun menjelaskan bahwa keputusan kenaikan PPN saat itu merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

    “Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan,” urainya.

    Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

    “Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

    Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

    “Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.

    Saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPN diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya. 

    Kenaikan PPN 12 Sudah Terencana

    PPN 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

    (Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)

     

     

  • KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.

    Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU  dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.

  • Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu alias PAW, Harun Masiku.

    Hasto ditengarai ikut terlibat dalam praktik suap dan disangkakan merintangi penyidikan dalam perkara yang umurnya hampir 5 tahun tersebut.

    Melansir laman resmi PDIP, Hasto menjabat Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Sekjen PDIP. Dia juga berperan penting dalam pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Saat itu dia bertugas sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo.

    Politikus asal Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY itu pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

    Kehidupan Pribadi

    Masih dari sumber yang sama, Hasto lahir di Yogyakarta pada tanggal 7 Juli 1966. Dia tercatat pernah mengenyam sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Setelah itu dia melanjutkan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasto lulus tahun 1991.

    Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE).

    Pendidikan

    SD Gentan Yogya (1972-1979)
    SMP Negeri Gentan Yogya (1979-1982)
    SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)
    Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)
    Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000)

    Karier

    Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002)
    Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang)

    Sumber: laman resmihttps://www.pdiperjuangan.id/detailpengurus/115/Hasto-Kristiyanto/pengurus 

  • Haris Rusly Moti Sebut PPN 12 Persen Perlu Pemahaman Bersama di Tengah Tantangan Situasi Global – Halaman all

    Haris Rusly Moti Sebut PPN 12 Persen Perlu Pemahaman Bersama di Tengah Tantangan Situasi Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan aktivis gerakan mahasiswa 98, Haris Rusly Moti meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berhati-hati dalam penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tengah tantangan situasi global.

    Menurutnya, pemerintahan Prabowo tidak antikritik terhadap pandangan masyarakat terkait pro kontra PPN 12 persen.

    “Saya yakin kritik dan masukan dari unsur ormas kemasyarakatan agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),  
    Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), pengusaha, serta para intelektual dan ekonom terkait penerapan PPN 12 persen pasti dipertimbangkan oleh pemerintahan Prabowo,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, setiap kritik dan masukan bisa menjadi ‘suplemen’ untuk memperkuat pelaksanaan dari kebijakan PPN 12 persen agar semakin berpihak pada kepentingan rakyat.

    “Saya yakin Presiden Prabowo pasti mendengar dan membaca aspirasi yang berkembang untuk menyempurnakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut terkait kenaikan PPN, Haris menyebut saat ini Indonesia menghadapi tantangan situasi geopolitik ‘saling kunci’ antara negara negara blok barat yang dipimpin USA & Uni Eropa versus China dan Rusia.

    “Dampaknya adalah ambruknya konsensus pasar bebas yang telah sekian lama jadi mekanisme perdagangan global.”

    “Free trade atau pasar bebas maupun free investment berubah menjadi ‘Friendshoring’. Perdagangan pasar bebas berubah jadi perdagangan antar sesama negara se-blok atau se-sekutu atau se-poros geopolitik,” ungkapnya.

    Situasi itu dinilai membuat ekonomi global diramal suram pada 2025.

    “Di dalam negeri, siapapun pemerintahan yang berkuasa pasti menghadapi kebijakan sulit dengan ruang pilihan kebijakan yang terbatas,” ungkapnya.

    Kadang, lanjut Haris, pemerintah harus menempuh kebijakan tidak populer untuk memitigasi agar situasi geopolitik yang rumit dan ruwet tersebut tidak berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

    “Terkait kebijakan PPN 12 persen ini sendiri, memang bukan kebijakan yang diproduksi di era pemerintahan Prabowo. Namun, pemerintahan Prabowo tidak cuci tangan dan tetap bertanggung jawab. Saya kira bukanlah karakter Presiden Prabowo untuk menyalahkan masa lalu setiap menghadapi masalah dan tantangan,” ujarnya.

    Penerapan PPN 12 persen, menurut Haris, akan dilakukan dengan hati-hati.

    “Kita tidak memaksakan agar kebijakan PPN 12 persen ini diterima oleh seluruh rakyat dan dunia usaha. Paling tidak, kita berharap rakyat dan dunia usaha dapat memahami situasi sulit yang melahirkan kebijakan sulit,” ujarnya.

    Ia berharap pro-kontra terkait penerapan PPN 12 persen tidak melunturkan persatuan dan kebersamaan dalam membangun ekonomi nasional.

    “Saya berharap kita sama sama menjaga agar bangsa kita dijauhkan dari dampak negatif, baik ekonomi maupun politik, akibat pertikaian geopolitik yang diperkirakan memanas di tahun 2025,” pungkasnya.

    PDIP Minta Kebijakan PPN 12 Persen Dikaji Ulang

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengungkapkan partainya tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal penerapan PPN 12 persen.

    Hanya saja, PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia.

    Pasalnya, PDIP tak mau ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo karena adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024).

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.

    Kendati demikian, Deddy mengatakan, jika pemerintah percaya diri penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyengsarakan rakyat, maka diteruskan pun tidak mengapa.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” ungkapnya.

    PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim juga sempat mengaku geram setelah partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. 

    Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit. 

    Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus  bertanggung jawab karena UU HPP tersebut. Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.

    “Akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar,” jelasnya.

    PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Kebijakan PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. 

    Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

    Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. 

    Berikut daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen:

    Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

    Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
    Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
    Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
    Buah-buahan premium
    Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustacea premium, seperti king crab
    Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

    Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025

    Tepung terigu dan gula untuk industri
    Minyak goreng curah merek Minyakita

    Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
    Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
    Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
    Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
    Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
    Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
    Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
    Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
    Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
    Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
    Emas batangan dan emas granula
    Senjata atau alutsista dan alat foto udara

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Fersianus Waku)