Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Jakarta

    Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML) tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Maria.

    “Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

    Sejatinya, Maria diperiksa KPK kemarin, Kamis (9/1). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria. Namun, belum tahu tanggal pastinya.

    “Benar,” kata Tessa saat menjawab pertanyaan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria.

    Sebelumnya, KPK tidak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses pergantian antarwaktu (PAW) Maria Lestari sebagai anggota DPR, jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto ternyata mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

    Kasus Harun Masiku

    Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

    Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

    Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/isa)

  • Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyampaikan pemandangan umum (PU)nya terhadap penjelasan Wali Kota Tegal atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (8/1).

    Keenam fraksi tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya. 

    Adapun dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.

    Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dihadiri juga oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat serta Lurah se-Kota Tegal.

    Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari, Fraksi Amanat Persatuan memandang bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan upaya meningkatkan produktifitas usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah dengan tujuan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Dalam konteks ini, Raperda tentang Penyertaan Modal menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan modal daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, Fraksi Amanat Persatuan mengingatkan pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Amanat Persatuan, Moch Ilyas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (9/1).

    Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohamad Tarso Supriadin, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan peningkatan Pelayanan kepada masyarkat dalam hal memperoleh air minum dengan lebih baik lagi.

    “Dengan melihat besarnya peningkatan jumlah pelanggan Perumda Tirta Bahari yang melebihi kapasitas, sehingga perlu membangun penampungan air (Reservoir) sebagai upaya peningkatan fasilitas untuk pelanggan. Atau alternatif lainnya adalah dengan cara “Pengolahan Air Baku”, yaitu dengan memanfaatkan air sugai atau Polder melalui proses pengolahan sehingga menjadi air bersih atau layak minum,” Mohamad Tarso.

    Sementara itu terkait Raperda Kota Tegal Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Fraksi PDIP sangat mendukung terhadap perubahan raperda tersebut karena sudah melalui kajian yang mendalam yaitu analisis dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Tengah yang di tuangkan dalam surat kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tegah Nomor W.13- HN.01.01- 1077 tanggal 5 Juli 2023 Perihal hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tegal Kebijakan Pariwisata 

    “Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda ini didorong untuk mengembangkan Kepariwisataan yang ada di Kota Tegal baik wisata religi, wisata alam ( pantai ) , wisata kuliner, wisata belanja dan permainan agar mampu menarik pengunjung baik domestik maupun dari luar Kota Tegal. Disamping itu tentang Kepariwisataan ini harus tetap menjaga norma – norma agama, sosial dan budaya serta tetap memikirkan kelestarian alam,” ujar juru bicara Fraksi PDIP Eko Mulyono.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Viral Siswa SD Tak Suka Menu Makan Bergizi Gratis, Politikus PDIP: Mestinya Disesuaikan Selera Anak

    Viral Siswa SD Tak Suka Menu Makan Bergizi Gratis, Politikus PDIP: Mestinya Disesuaikan Selera Anak

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Viral di media sosial video seorang anak SD yang tak menghabiskan lauk dalam menu makan bergizi gratis yang dibagikan di sekolah.

    Dalam video itu, tampak anak tersebut diwawancarai oleh seorang reporter dari salah satu tv nasional.

    Reporter itu pun sempat menanyakan alasan anak tersebut tak menghabiskan lauk ayam yang diberikan.

    Anak itu pun dengan polos menjawab bahwa menu makanan yang diberikan tak enak.

    Terkait video viral ini, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina pun memberikan kritik terhadap menu program makan bergizi gratis.

    Menurutnya, menu makanan yang diberikan seharusnya disesuaikan dengan selera anak.

    “Ini kan soal kebiasaan di rumah ya. Tapi memang bagusnya sih yang gizi itu juga mempertimbangkan selera anak-anak,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2025).

    “Jadi, (menu makan bergizi gratis) tetap disesuaikan dengan anak-anak sekarang itu apa saja,” tambahnya menjelaskan.

    Wa Ode bilang, menu yang diberikan bisa dibuat lebih bervariasi. Seperti misalnya ada paket makanan yang diberikan lauk ayam, lalu yang lainnya ikan.

    lihat foto
    Bidan Zulfa yang membuka klinik di kawasan Jakarta Selatan kembali membagikan cerita di luar nurul. Kali ini, ia bercerita jika didatangi oleh seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang didampingi oleh ibunya. Remaja tersebut mengeluhkan dirinya yang belum menstruasi selama dua bulan. Namun ingin hamil gegara kekasihnya orang kaya.

    “Artinya lebih ke variasi menu, masaknya, supaya anak-anak senang,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

    Sebagai informasi, program makan bergizi gratis resmi dijalankan mulai Senin (6/1/2025) kemarin.

    Di Jakarta, total ada 41 sekolah di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang mendapat distribusi makan bergizi gratis ini.

    Total ada 12.045 siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang mendapat makan bergizi gratis tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)

  • DPR Usul Jemaah 70 Tahun ke Atas jadi Prioritas jika Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Usia

    DPR Usul Jemaah 70 Tahun ke Atas jadi Prioritas jika Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Usia

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengusulkan untuk mendahulukan calon jemaah haji yang berusia di atas 70 hingga 80 tahun, jika secara resmi pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji 2025 untuk Indonesia.

    Dia mengusulkan seperti itu lantaran menurutnya sampai sejauh ini hampir 80% jemaah haji Indonesia termasuk dalam kategori lansia.

    Adapun, hal ini disampaikannya kala menanggapi rencana kebijakan baru terkait pembatasan usia jemaah Haji 2025 dari Arab Saudi yang disampaikan oleh Dirjen PHU Kemenag, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).

    “Kalau memang akan ada pembatasan usia, maka sebaiknya kita usahakan yang berangkat haji yang tahun sekarang adalah yang usianya di atas 70 sampai 80 tahun dulu, dengan tidak mengurangi rasa hormat meskipun waktunya mereka mungkin baru daftar,” ujarnya.

    Dilanjutkan Selly, dia khawatir bila jemaah haji dalam rentang usia tersebut tidak diberangkatkan dengan segera, maka ada kemungkinan mereka tidak bisa berangkat haji sampai kapanpun.

    “Karena mungkin kalau mereka dibiarkan, waiting list-nya masih 20 tahun lagi 15 tahun lagi keburu usia mereka 100 tahun, sudah tidak bisa berangkat kalau memang itu menjadi kebijakan pemerintah Saudi Arabia,” urainya.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini juga meminta kepada pihak Dirjen Haji agar saat melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dapat memberikan argumen yang matang.

    “Tentang pembatasan usia, mohon sekiranya Pak Dirjen Haji pada saat kita melakukan lobi kepada pemerintah Saudi Arabia kita memberikan argumen yang sangat matang,” pungkasnya.

    Arab Saudi bakal batasi usia jemaah Haji Indonesia

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyebut pihaknya mendengar ada rencana kebijakan baru terkait pembatasan usia jemaah Haji 2025.

    Hilman mengemukakan informasi sementara yang diterima pihaknya adalah bagi jamaah Haji yang berusia di atas 90 tahun tidak diberikan izin untuk berangkat.

    Kendati demikian, dia menegaskan kebijakan baru ini belum resmi dan masih menunggu surat resmi dari Kerjaan Arab Saudi.

    “Tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jamaah yang di atas 90 tahun,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).

    Dia melanjutkan, di dalam surat yang akan segera dikirim itu juga memuat pembatasan persentase jamaah Haji lansia dengan usia antara 70 hingga 80 tahun ke atas.

  • Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan – Halaman all

    Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.

    Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

    Selanjutnya, polisi akan memanggil RK guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).

    “Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Terancam diberhentikan

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan RK akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa.

    Saat ini, tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Depok fraksi PDIP itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

    “Sampai jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Ade menambahkan, pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum.

    “Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” ujarnya.

    Kronologis Kejadian 

    Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.

    Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

    “Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” sambungnya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.

    Kata Arya, pihak pelapor yakni orang tua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.

    “Kita belum bisa menyebutkan siapa karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor,” pungkasnya.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

     

  • Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    JABAR EKSPRES – Setelah melaporkan ke polisi dugaan perzinahan, penelantaran, dan KDRT psikis yang dilakukan oleh suaminya, ‘U’ istri seorang anggota DPRD Kota Banjar didampingi pengacaranya kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Banjar.

    Dalam kunjungannya, U didampingi oleh kuasa hukumnya, Nova Girsang, SH, MH, melaporkan N suami sahnya yang merupakan anggota DPRD Banjar.

    U melaporkan dugaan pelanggaran kode etik suaminya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjar.

    BACA JUGA: Jangan Abaikan Peran Penting Air Filter di Sepeda Motor

    Kedatangan U ke DPRD diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Sutopo. U menyerahkan satu map berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh N, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

    Usai melapor, Nova Girsang menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh N.

    “Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait adanya perempuan lain yang bukan istri sahnya yang telah di bawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta,” ungkap Nova kepada sejumlah awak media pada Jumat 3 Januari 2025.

    BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2025, Alfamidi Bekasi Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Dalam kesempatan tersebut, U juga menyampaikan harapannya agar kejadian yang menimpanya tidak terulang lagi di lingkungan DPRD Kota Banjar.

    “Karena intinya segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Suami saya ini sudah berapa kali mangkir saat akan dimediasi di Pengadilan dan tidak ada itikad baik sama sekali, sehingga akhirnya saya menempuh jalur seperti ini,” paparnya dengan penuh harapan.

    Sutopo selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh U dan kuasa hukumnya.

    BACA JUGA: 3 Misteri yang Harus Terkuak di Ending When The Phone Rings Malam Nanti

    “Istrinya berharap agar N dapat hadir saat proses persidangan gugatan cerainya. Kami juga akan memanggil N untuk datang di sidang perceraian tersebut,” jelas Sutopo.

    Ketika dikonfirmasi melalui telepon pribadi, N menyatakan bahwa pada dasarnya semua pihak sedang mencari kebenaran.

  • Warga Sunter yang Menolak Digusur

    Warga Sunter yang Menolak Digusur

    JAKARTA – Pemprov DKI menggusur sejumlah bangunan tempat usaha rongsokan dan tempat tinggal warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 November.

    Para korban mempertanyakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang katanya tak akan melakukan penggusuran. 

    Warga pun mengklaim, mereka merupakan pendukung Anies saat Pilkada 2017.

    “Kami semua pendukung Anies, tapi kenapa digusur? Katanya dulu tidak ada penggusuran saat kampanye,” kata salah satu warga, Subaidah, dilansir Antara, Sabtu 16 November.

    Penggusuran ini sempat berujung bentrok karena warga tak mau pergi dari tempat tinggal mereka. Sejumlah warga masih bertahan hingga hari ini.

    Pada masa kepemimpinan Anies, dia sempat menjanjikan tak akan melakukan penggusuran. Pada Jumat 13 Januari 2017, dia pernah bilang, “Kami tidak akan menghilangkan orang miskin melalui penggusuran. Kami akan melakukan penataan ulang kota atau tour by renewal.”

    Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, warga sudah ditawarkan rumah susun di kawasan Marunda sebagai pengganti, namun tak ada yang mau menerimanya dan memilih bertahan di sana.

    “Kita siapkan rusun Marunda, tapi ternyata mereka tidak ada yang mendaftar, karena rata-rata hanya sebagai tempat usaha (di Sunter),” kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 November.

    “Mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal (lama), ada di Penggilingan, ada di daerah Kebon Bawang. ada ke Tanah Abang,” ujar dia.

    Sigit menambahkan, warga yang menentang itu tidak terdaftar dalam daftar pemiluh tetap dan tak ikut Pilkada Jakarta 2017. “(Mereka) ikut pemilu aja enggak kok. Itu klaim atas nama pemilih siapa?” kata Sigit.

    Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, menata Jakarta tak mungkin tanpa penggusuran. Karenanya, kalau Anies berjanji tak akan menggusur, itu adalah hal yang mustahi. Gembong menambahkan, apa yang dijanjikan Anies pada kampanye hanyalah sebuah ingkar.

    “Faktanya, hari ini Pak Anies melakukan penggusuran. Apa yang diucapkan saat kampanye itu hanya lips service untuk mendapatkan simpati masyarakat,” ujar Gembong.

    Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi soal penataan kawasan Sunter sejak September lalu. Mereka telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengosongkan lokasi tersebut kepada warga yang menghuni tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah. 

    Penggusuran ini dilakukan karena wilayah tersebut akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan.

    Ada dua hal penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yaitu penataan pembangunan jogging track sepanjang jalan inspeksi Danau Selatan (danau 1); sepanjang RW 001, 005 & 006

    Kedua, penataan pengembalian fungsi saluran yang terintegrasi dengan Danau Sunter Selatan (danau 2) sebagai solusi dalam menangani bencana banjir ketika musim hujan.

  • Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    loading…

    Jemaah haji 2024. Jelang penyelenggaraan haji 2025, Komisi VIII DPR membentuk Panja Haji. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid didapuk sebagai ketua.

    “Betul. Iya, kalau itu kan gini, hanya ketua Panja aja,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2024).

    Abdul Wachid didampingi beberapa wakil ketua Panja Haji, yakni Abidin Fikri dari Fraksi PDIP, Singgih Januratmoko dari Fraksi Partai Golkar, Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dan Ansory Siregar dari Fraksi PKS.

    Secara keseluruhan, kata dia, Panja Haji 2025 berjumlah 21 orang, yang merupakan berasal dari Komisi VIII DPR.

    Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan kerja Panja Haji akan dimulai pada tanggal 2-10 Januari 2025. Ia berharap, di rentang waktu tersebut, Panja sudah bisa mendapatkan kesimpulan atau keputusan bersama terkait biaya haji 2025.

    “Jadi pembahasannya untuk nanti adalah sesuai ajuan dari Menteri Agama, beliau sudah mengajukan anggaran sekitar 93 juta sekian, nanti kita bahas apakah sudah realistis atau belum. Kalau belum ya kita akan urai satu per satu,” ujarnya.

    Ia optimistis, biaya haji bisa diturunkan sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Oh masih bisa, sangat bisa (turun lagi biaya haji 2025). Itu kan kita bikin Panja, kan untuk menghitung ulang permohonan dari menteri itu,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka itu turun dari BPIH musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

    “Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR, Senin (30/12/2024).

    Dari jumlah itu, Nasaruddin berkata, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara, sebanyak Rp28.016.905,5 akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    (zik)