Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • PDIP DKI Pastikan Program Sarapan Gratis Tak Tumpang Tindih dengan MBG

    PDIP DKI Pastikan Program Sarapan Gratis Tak Tumpang Tindih dengan MBG

    Jakarta

    Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendukung penuh program sarapan gratis yang digagas gubernur dan wagub terpilih Pramono Anung-Rano Karno. Pihaknya memastikan program tersebut tidak akan tumpang tindih dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang saat ini tengah berjalan.

    “PSG (program sarapan gratis) adalah bagian dari pendukung program MBG, jadi bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih program,” kata Sekretaris F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

    Rio menjelaskan Pramono-Rano bakal menggunakan metode yang berbeda dengan program MBG, di mana program tersebut bakal berbentuk subsidi kepada sekolah. Nantinya, sekolah diminta bekerja sama dengan UMKM hingga kantin.

    “Karena Pemerintah Mas Pram-Bang Doel memberikan fasilitasi untuk program sarapan dengan mekanisme atau menggunakan metode yang berbeda dengan MBG karena mengutamakan kemandirian sekolah, Pemprov Jakarta akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, dan nanti sekolah pun akan diminta untuk bekerjasama dan melibatkan unsur dalam ruang lingkup sekolah dan sekitarnya, baik itu UMKM di sekitar sekolah, kantin sekolah, maupun komite sekolah,” terangnya.

    Rio menyampaikan, fraksi PDIP juga mendukung sepenuhnya gagasan memulai sarapan gratis dari wilayah padat penduduk dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, sudah semestinya kalangan masyarakat tersebut menjadi prioritas awal.

    “Kemudian akan dilanjutkan untuk seluruh pelajar di Jakarta,” tambahnya.

    “Jakarta dianggap memiliki kemampuan anggaran untuk dialokasikan kepada dedicated program (program unggulan) seperti program sarapan gratis ini, diketahui APBD Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 91,34 Triliun, belum lagi jika dielaborasi dengan potensi Corporate Social Responsibility (CSR),” ucap Rio.

    Meski begitu, PDIP mendorong supaya dibangun sistem pengawasan komprehensif selama program sarapan gratis bergulir. Rio juga mengusulkan supaya menu-menu sarapan gratis mengutamakan masakan khas Betawi.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengatakan akan mendukung program sarapan gratis yang digagas Pramono Anung-Rano Karno. Pemprov Jakarta menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk program itu.

    “Pada waktu penyusunan RAPBD tahun 2025, walaupun belum ada arahan khusus, kami kemudian ada bagian di dalam BTT itu yang untuk alokasikan untuk dukungan-dukungan tertentu. Kalau BTT kan bisa lah dengan pergeseran anggaran, nah itu kita siapkan,” kata Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/1).

    “Jadi andai kata nanti memang akan ada program sarapan gratis atau subsidi atau bagaimana caranya gitu kan bisa,” lanjutnya.

    Meski begitu, Teguh belum mengetahui mekanisme dari program sarapan gratis itu. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Transisi Pramono-Rano.

    “Saya belum tahu persis bentuknya, itu tentu saja ada beberapa pos-pos yang bisa disiapkan. Nantinya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi, secara teknisnya kita akan sampaikan,” ujarnya.

    Sementara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut program sarapan gratis untuk anak sekolah ditargetkan berjalan pada tahun ini. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas sekolah di wilayah kumuh Jakarta.

    “Target kita akan direalisasikan di tahun ini. Sama seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), perlu kesiapan, kita coba secara parsial, kita plotting lokasi, mungkin lokasi prioritasnya di kawasan RW kumuh, menyesuaikan kemampuan kita,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/1).

    (taa/eva)

  • Jadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Cak Adeng Tak Mau Disebut sebagai Kacang Lupa Lanjaran

    Jadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Cak Adeng Tak Mau Disebut sebagai Kacang Lupa Lanjaran

    Malang (beritajatim.com) – Menjaring aspirasi masyarakat, menjadi fokus utama Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qodir. Prinsip inilah yang menjadi landasan pokok mendedikasikan dirinya sebagai wakil rakyat di parlemen.

    “Pintu masuk pembangunan itu ada tiga. Pertama jalur teknokratik, kedua lewat jalur politik, dan ketiga lewat jalur Musrenbang. Pokok-pokok pikiran, itu adalah pintu masuk pembangunan dari jalur politik, berasal dari aspirasi masyarakat yang saya himpun saat reses,” kata Abdul Qodir, Kamis (16/1/2025).

    Mendedikasikan diri dan harus kerja keras, wajib hukumnya bagi seorang Abdul Qodir yang sudah diberikan mandat sebagai penyambung lidah rakyat. Meskipun belum genap lima bulan bekerja, Abdul Qodir berupaya konsisten memenuhi janji politiknya dalam menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai pada tataran kebijakan.

    Menurut Cak Adeng sapaan akrabnya, terpilih sebagai wakil rakyat, dirinya tak ingin seperti pepatah Jawa, kacang lupa lanjaran. Ia tak mau disebut melupakan sejarah. Dalam menghimpun aspirasi rakyat, Adeng tak meninggalkan pengurus PDI Perjuangan di tingkat Ranting dan kecamatan, mereka diberi peran untuk ikut mengawal.

    Tak hanya itu saja, Adeng juga mengenalkan kepada masyarakat di Dapilnya bagaimana skema piramida dilaksanakan. Skema yang bukan mempersulit, Adeng justru ingin memberikan edukasi kepada konstituennya agar lebih paham soal hirarki yang harus dijalankan.

    “Saya sampai di titik ini karena saya menjadi anggota partai politik, yakni PDI Perjuangan. Sebagai politisi, saya terpanggil untuk terus memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Sehingga, ketika hendak menyampaikan aspirasi tidak boleh shortcut kepada saya ada tahapan berjenjang yang harus dipenuhi,” tegasnya.

    Sambung Adeng, jenjang yang harus terpenuhi yakni wajib disampaikan melalui Ketua Ranting atau Ketua PAC PDI Perjuangan dahulu.

    “Selanjutnya para pengurus itu saya minta untuk melakukan verifikasi, apakah yang diusulkan tersebut betul-betul kebutuhan masyarakat banyak atau hanya memenuhi kebutuhan pribadi si pengusul, dengan begitu program yang saya perjuangkan betul-betul tepat sasaran,” ucapnya.

    Dengan menerapkan pola semacam itu, sambung Adeng, ada beberapa poin yang ingin ia capai. Pertama, pihaknya hendak menitipkan pesan moral bahwa dari sekian sen uang APBD dapat dipertanggungjawabkan, sesuai asas kebutuhan masyarakat melalui program yang tepat sasaran.

    Kedua, dirinya hendak mengedukasi dan menanamkan semangat juang kepada pengurus PDI Perjuangan di bawah, di mana menurut Adeng, kenikmatan menjadi pengurus PDI Perjuangan itu ketika jiwanya dipenuhi dengan pengabdian, di situlah akan merasakan hidup bahagia, karena membawa manfaat.

    “Sebagai kader PDI Perjuangan, saya wajib memedomani dedication of life Bung Karno, itu bukan hanya mengajarkan falsafah hidup tetapi juga sebagai pemantik, bagi kita untuk berpikir bahwa di sinilah peran partai PDI Perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat sebagaimana yang saya petik dari pemikiran Ibu Ketum Profesor Megawati Soekarnoputri,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua PAC PDI Perjuangan Karangploso, Gatot Pribadi, memberikan apresiasi kepada Abdul Qodir yang telah memberi kepercayaan dirinya untuk ikut menghimpun dan mengawal aspirasi masyarakat.

    “Sejak Pak Abdul Qodir menerapkan kebijakan pengusulan Pokir lewat pengurus PAC, saya tiba-tiba menjadi seperti orang penting, banyak masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat menemui saya hanya untuk menitipkan aspirasinya kepada Pak Abdul Qodir, ada kepala desa, kiai kampung, kelompok masyarakat, kepala sekolah pokoknya banyak deh,” kata Gatot.

    Hal sama juga dituturkan Ketua PAC PDI Perjuangan Dau, Suwaji. Dirinya juga merasakan perbedaan sejak kehadiran Abdul Qodir menjadi wakil rakyat. Suwaji pun merasa senang karena Abdul Qodir benar-benar menepati janji politiknya.

    “Senang saja mas, karena hidup saya merasa dibutuhkan, bangga bisa berbuat untuk masyarakat,” ujar Suwaji.

    Sama seperti Suwaji, kader PDI Perjuangan Dau lainnya, Dodik bilang, dirinya merasa gembira karena dilibatkan oleh Abdul Qodir untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat.

    “Sampai seperti dukun tiban, karena banyaknya masyarakat yang minta bantuan saya untuk memperjuangkan program yang diusulkan kepada Mas Abdul Qodir,” pungkas Dodik. (yog/ian)

  • Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.

    “Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ungkapnya.

    Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.

    Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.

    “Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” jelas dia.

    Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.

    Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.

     “Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami,” kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.

    “Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu,” jelas Putranto.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

     

     

    Pertanyakan Kemampuan

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.

    “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

    “Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat. 

    Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

    Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

    “Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.

    Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

    “Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.

    Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.

     

     

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • Solidaritas Kader, Cap Jempol Darah untuk Megawati di HUT ke-52 PDIP

    Solidaritas Kader, Cap Jempol Darah untuk Megawati di HUT ke-52 PDIP

    Liputan6.com, Gunungkidul – Mendukung Megawati Soekarnoputri agar tetap menjabat sebagai ketua Umum PDIP, serta dalam rangka memperingati HUT ke-52 PDI Perjuangan, kader PDIP di Gunungkidul melaksanakan aksi cap jempol darah. Aksi cap jempol darah ini juga mencerminkan militansi dan loyalitas.

    “Cap jempol darah ini adalah simbol komitmen seluruh kader untuk menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” jelas Sekjen DPC PDIP Gunungkidul.

    Menurutnya, semakin banyak tekanan yang dihadapi, kader PDIP justru semakin solid dan kuat karena militansinya telah mengakar di masyarakat. Selain itu, kegiatan serupa belum pernah dilakukan oleh kader PDI Perjuangan di Gunungkidul sebelumnya.

    “Kami siap menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah partai dan melindunginya dari segala bentuk rongrongan, termasuk upaya memecah belah partai,” tambahnya.

    Hal senada disampaikan oleh Agus Joko Kriswanto, kader PDIP sekaligus anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi PDIP. Ia menegaskan bahwa cap jempol darah ini merupakan wujud dukungan dan loyalitas kader terhadap Megawati. Panitia juga membentangkan kain putih sebagai media untuk cap jempol darah tersebut.

    Agus menegaskan bahwa PDIP Gunungkidul bersatu dalam sikap dan tekad untuk mengawal Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai. “Kami tetap setia kepada Ibu Megawati, sosok pemersatu dalam partai. Kami siap menghadapi segala gangguan demi menjaga kesolidan partai,” imbuhnya.

    Bupati terpilih Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut baik aksi ini dan berkomitmen untuk meneruskan perjuangan PDIP di wilayah Gunungkidul. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan menggali potensi daerah untuk memajukan daerah.

    Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesetiaan kader dan mengkritik ambisi pihak-pihak yang ingin merebut kursi Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan partai adalah tanggung jawab bersama dari semua kader.

     “Keberhasilan partai bukan hanya tanggung jawab pengurus pusat, tetapi juga setiap kader di tingkat akar rumput,” Endah memungkasi.

     

    Tebar Benih Ikan dan Tanam Bibit Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Prabowo

  • KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi terkait Perlintasan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Rabu (15/1/2025).

    Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Saffar mengaku bahwa pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan perlintasan tersangka buron kasus tersebut, Harun Masiku (HM).

    “Untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk perlintasan Harun Masiku,” ujarnya singkat kepada wartawan. 

    Adapun KPK mengonfirmasi bahwa Saffar diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang ada dalam perkara tersebut.

    Selain Harun Masiku yang belum kunjung ditangkap sejak 2020, lembaga antirasuah telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiiqomah (DTI) sebagai tersangka. 

    Saffar juga bukan satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut hari ini. Penyidik turut menjawalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief BUdiman dan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    “Arief Budiman, [Saffar, red] Godam, Saeful Bahri untuk saksi perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025). 

    Periksa Yasonna Laoly 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami soal perlintasan Harun Masiku saat memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024. 

    Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    Sekitar sepekan setelah pemeriksaannya, anggota DPR Fraksi PDIP itu lalu dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.  

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.  

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.  

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Enggan Masuk Bursa Ketua DPC PDIP Malang, Cak Adeng Fokus di Legislatif

    Enggan Masuk Bursa Ketua DPC PDIP Malang, Cak Adeng Fokus di Legislatif

    Malang (beritajatim.com) – Pemilihan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang bakal di gelar bulan Mei 2025 mendatang. Sejatinya, masa kepemimpinan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang telah habis pada pertengahan tahun 2024 lalu. Namun karena ada pemilihan kepala daerah (Pilbub), DPP PDIP membuat kebijakan secara Nasional. Sehingga, struktur kepengurusan partai disemua level tingkatan di perpanjang hingga Mei tahun ini.

    Menanggapi hal itu, kader muda terbaik PDIP Kabupaten Malang yang dikenal sangat kritis, Abdul Qodir, mengaku menolak jika dirinya dicalonkan masuk dalam bursa calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang. Cak Adeng sapaan akrabnya, lebih memilih menjalankan amanah yang sekarang diembannya sebagai legislator di DPRD Kabupaten Malang.

    “Jangan lah, aku tak fokus menyelesaikan tugasku sebagai Ketua Fraksi PDIP saja, melaksanakan kerja kerja politik kerakyatan. Sebab ini merupakan amanah dari DPP juga,” tegas Cak Adeng, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Adeng, politikus muda yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang itu, ia tidak tertarik mengikuti bursa calon ketua DPC PDIP. “Masih banyak yang lebih baik dan memiliki kemampuan diatas saya. Saya fokus di ketua fraksi saja,” ucapnya.

    Dari beberapa Politikus gaek PDIP Kabupaten Malang seperti Didik Gatot Subroto (Wabup Malang dan Ketua DPC PDIP), Darmadi (Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Sekretaris DPC PDIP), terdapat nama HM Sanusi Bupati Malang terpilih periode 2025-2030.

    Namun, keberadaan Cak Adeng sebagai kader tulen PDIP dianggap mumpuni jika menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang. Hal ini terlihat dari sikap tegasnya pada masalah yang bertentangan dengan aturan partai. “Banyak lah, saya pikir banyak kandidat dan senior senior di DPC PDIP. Mereka bagus semua. Saya yakin beliau semua bisa membawa PDIP semakin baik kedepan,” tuturnya. (yog/kun)

  • VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang mengungkapkan bahwa Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

    Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dua kasus  yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan kedua perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

    Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. 

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. 

    Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

    “Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ucapnya. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB. 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

    Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin hari ini, 13 Januari 2025.

    Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

    Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa, seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Tessa memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, jadwalnya belum bisa disampaikan.

     

    Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” ujar Tessa.

    Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.

    Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.

    “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tutur Tessa.

    Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. 

    Ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi Hasto. 

    Dia sedianya dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.

    Akan tetapi Hasto waktu itu meminta penundaan pemeriksaan.

    Seusai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto memilih diam. Yang bicara seputar pemeriksaan adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Hasto Semringah 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya, setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan komentar apa pun.

    Penjelasan terkait pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan oleh tim pengacaranya, Maqdir Ismail.

    Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.

    Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

     
    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    (Tribunnews/Chaerul Umam/Ilham/Zulfikar/Aphia/Malau)

  • PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

    PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu

    loading…

    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Ahmad Basarah menyatakan pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tinggal menunggu waktu. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Ahmad Basarah menyatakan pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tinggal menunggu waktu. Kedua tokoh politik nasional itu telah berkomunikasi melalui utusan penghubung.

    “Selama ini kan komunikasi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo juga sudah cukup berjalan baik ya, meskipun masih melalui orang-orang yang Ibu Mega percayakan untuk menyampaikan pesan kepada Pak Prabowo. Dan juga begitu sebaliknya. Jadi komunikasi itu sudah terjalin cukup lama ya,” kata Basarah dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu tidak menyebut siapa saja kader PDIP yang ditugaskan untuk menyampaikan pesan Megawati kepada Prabowo. Ia memastikan komunikasi terus terjadi dua arah.

    “Ada kader-kader Ibu Mega yang beliau tugaskan untuk menyampaikan pesan kepada Pak Prabowo melalui kader-kader Gerindra yang lain. Dan sebaliknya Pak Prabowo menyampaikan pesan kepada Ibu Megawati Sukarnoputri melalui kader-kader Gerindra yang Pak Prabowo percaya,” ujarnya.

    Saat ini tinggal menunggu waktu kapan pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa terjadi secara langsung. Menurut Basarah, keduanya menunggu waktu yang tepat karena ada kesibukan masing-masing.

    “Nah oleh karena itu untuk sampai pada pertemuan langsung secara fisik antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo ya mudah-mudahan tinggal menunggu waktu,” tuturnya.

    “Kita lihat nanti kapan waktu terbaiknya dan dimana pertemuan InsyaAllah akan terjadi pertemuan kedua tokoh bangsa yang saling bersahabat itu,” katanya.

    (abd)