Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

    Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

    “Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Utut menambahkan bahwa perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

    Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

    “Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi,” ucap Utut.

    Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebutkan bahwa perdebatan tentang perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya digelar pada besok.

    Saat ditanya soal target penyelesaian revisi ini sebelum masa reses, seperti yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam.

    “Jika kita mengerjakan undang-undang, kita harus teliti, mulai dari konsep dasar. Misalnya, usia pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucapnya.

    Utut juga menyampaikan tanggapannya mengenai wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Dia menjelaskan bahwa secara praktis, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.

    Sementara itu, jabatan lainnya, seperti yang ada di Bakamla dan BNPB, sudah lama diisi oleh personel TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

    Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all

    Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.

    Maruli menyebut jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    “Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres,” kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Letkol Teddy, kata Maruli, tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.

    Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.

    “Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” kata dia.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” tukas Maruli.

    Desakan Teddy Mundur dari TNI

    1) TB Hasanuddin

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

    Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.

    “Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

    Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.

    TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.

    TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu. 

    “Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” jelasnya.

    “Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” sambung TB Hasanuddin.

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

    2) KontraS

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer. 

    Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI dan harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.

    Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.

    Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian “dikaryakan” atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.

    “Menanggapi respons dri Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog,” kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025). 

    “Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya,” lanjut dia.

    Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

    “Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.

    3) Imparsial

    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.

    “Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut,” kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

    “Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rizki Sandi Saputra, Gita Irawan) (Kompas.com)

  • KSAD Maruli Tegaskan Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

    KSAD Maruli Tegaskan Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli membenarkan bahwa Seskab masuk dan berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Apalagi, menurutnya, Sesmilpres dari dulu memang juga dipimpin oleh Mayor Jenderal.

    “Kalau berdasarkan dari Jubir Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Oleh karena itu, menurut Maruli, jika mengacu pada Perpres itu seharusnya Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI. Dia juga menyebut Letkol Teddy tidak melanggar UU TNI yang masih belum direvisi.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan [Perpres], itu tidak harus mundur [dari TNI]. Enggak [melanggar UU TNI lama], kan di Sesmilpres sudah ada tentara emang. Sesmilpres kan tentara,” ujar dia.

    Lebih jauh, dia mengemukakan bahwa penghargaan juga pernah diberikan sampai tingkat Jenderal, sehingga tidak terbatas hanya memberikan penghargaan pengangkatan pada mayor ke letkol.

    “Ada beberapa orang yang ngomong kan kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini mayor, letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik aja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapet [penghargaan],” tukas Maruli.

    Fraksi PDIP Soal Teddy

    Lain halnya dengan pernyataan Maruli, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menganggap posisi Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 33 Tahun 2004. 

    Terlebih, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang baru, tercantum bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga (K/L) dan tidak termasuk Sekretariat Negara. 

    “Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (13/2/2025).

  • BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.

    Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.

    Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.

    Lalu data apa yang dibawa Ahok?

    “Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.

    “Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.

    “Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.

    Menurut Ahok  dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.

    “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

    PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa

    Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.

    “Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.

    Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.

    Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.

    “Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah  memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa

    Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya  Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

    Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.

    “PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”

    “Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.

    Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.

    Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.

    Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.

    “Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.

    Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com

     

  • “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretarits Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet ‘orang dalam’ lembaga anti rasuah dipihaknya.

    Adapun, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Hasto

    Selain Febri, PDIP turut mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawal jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga tidak pas,” ujarnya.

  • Rieke Kritik Keras Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Guntur Romli: Menambah Penderitaan & Pengangguran

    Rieke Kritik Keras Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Guntur Romli: Menambah Penderitaan & Pengangguran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengkritik tajam kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengumumkan mundurnya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2024.

    Rieke Diah Pitaloka pun mempertanyakan terkait alasan alasan yang logis dan transparan dari Pemerintah.

    “Itu kan formasi 2024, orang sudah ujian 2024. Kenapa kemudian pengangkatan CPNS di 2025 dan PPPK juga yang sudah ujian di 2024, lolos seleksi di 2024, kenapa baru diangkatnya di 2026?” tanya Rieke Diah Pitaloka, dikutip, Kamis, (13/3/2025).

    “Satu lagi yang aku mau spill adalah surat Menpan RB bertanggal 7 Maret 2025 Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Sifat sangat segera. Hal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan ASN tahun anggaran 2024. TA 2024, lo,” ujarnya.

    Terkait pernyataan ini, Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli mengaku setuju.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Guntur Romli menyebut penundaan pengangkatan ini zalim dan mempermainkan nasib orang lain.

    “Saya setuju dengan Teh @riekediahp penundaan pengangkatan CPNS & PPPK yg sudah lolos, itu zalim,” tulisnya dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Jangan mempermainkan nasib orang lain,” ujarnya.

    Dengan adanya penundaan ini, ia menegaskan ini menambah penderitaan sekaligus pengangguran

    “Jangan menambah penderitaan & pengangguran,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • Legislator PDIP minta pemerintah tambah diskon tarif tol untuk Lebaran

    Legislator PDIP minta pemerintah tambah diskon tarif tol untuk Lebaran

    Saya rasa kalau kebijakan ini diterapkan, tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk mendorong mobilitas serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Edi Purwanto meminta pemerintah untuk menambah diskon tarif tol dari 20 persen menjadi 50 persen atau bahkan gratis, untuk momen mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

    “Kami mengucapkan terima kasih terkait diskon tarif tol yang diberikan sebesar 20 persen. Tapi saya mendorong untuk tahun ini coba dipertimbangkan agar diskon bisa diberikan 50 persen, atau bahkan saya usulkan untuk gratis,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, upaya menaikkan diskon tarif tol itu perlu dilakukan pemerintah, karena sejauh ini sudah cukup banyak keuntungan yang didapatkan oleh pengelola jalan tol setiap harinya dan setiap tahunnya.

    Karena itu, dia meminta Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menghitung ulang diskon tarif itu untuk bisa dinaikkan.

    Program diskon tarif tol, katanya, hanya berlaku satu kali dalam satu tahun. Maka tidak ada salahnya diskon di tahun ini diterapkan sebesar 50 persen setelah 11 bulan keuntungan yang didapat oleh jalan tol.

    “Saya rasa kalau kebijakan ini diterapkan, tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk mendorong mobilitas serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial,” kata dia.

    Selain itu, dia juga mengusulkan agar durasi diskon tarif tol itu juga ditambah pada hari-hari yang dekat dengan hari Lebaran.

    Adapun diskon tarif tol untuk arus mudik diberlakukan pada 24-28 Maret 2025. Sementara pada arus balik, diskon berlaku pada 8-10 April 2025.

    “H-4 hingga H+3 Lebaran bisa diberlakukan, apalagi momentum mudik lebaran ini tentu peningkatan pengguna jalan tol akan meningkat,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan tarif tol dan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam beribadah puasa maupun merayakan hari raya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan mengerahkan anggota dewan untuk mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga nggak pas,” ujarnya.

  • Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

    Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto tidak menampik adanya pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Pihaknya kini sedang mengevaluasi seluruh tenaga pendamping desa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengan Komisi V DPR RI pada 7 November 2024. 

    Evaluasi ini menurutnya penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pendamping desa yang sudah lama berjalan dengan anggaran besar.

    Yandri menyebutkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pendamping desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi. 

    Dia menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pekerjaan mereka, mengingat posisi sebagai tenaga pendamping profesional (TPP) yang harus mengutamakan tugas negara.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/3/2025).

    “Seperti yang telah disarankan Komisi V pada rapat tanggal 7 November 2024, kami melakukan evaluasi terhadap tenaga pendamping. Saya sudah mengetahui adanya pertemuan antara kami dengan beberapa pimpinan komisi dan kami merespon hal tersebut dengan baik,” kata Yandri, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

    Yandri juga menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait adanya pendamping desa yang juga menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. 

    Menurutnya, apabila tenaga pendamping desa sudah maju sebagai caleg, maka mereka seharusnya tidak lagi bisa menjalankan tugas pendampingannya.

    “Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak,” ucapnya.

    “Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita,” lanjut Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan bahwa hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang berasal dari APBN.

    Dia khawatir, jika tidak dievaluasi, maka akan ada dampak yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran negara.

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini, banyak pendamping desa yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penyelenggara pemilu atau pekerjaan lainnya. 

    Hal ini, menurut Yandri, juga menjadi bagian dari evaluasi yang harus dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pendamping desa.

    “Selama ini juga banyak pendamping desa yang double job, menerima gaji dari pemerintah sebagai pendamping desa, tapi juga menerima gaji sebagai penyelenggara pemilu. Itu tidak dievaluasi selama ini. Ini juga bagian dari pekerjaan kami, mohon beri kesempatan kepada kami untuk melakukan evaluasi,” ujar Yandri.

    Yandri menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan evaluasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk kepentingan kemajuan desa. 

    Kenurutnya, evaluasi ini penting untuk membangun desa dengan hati, bukan untuk kepentingan individu.

    “Saya bukan suka ataubtidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” pungkasnya.

    Pada momen raker hari ini, sejumlah anggota Komisi V DPR RI mencecar Mendes Yandri soal pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Haryanto menyebut bahwa saat ini ada isu rekrutmen baru pendamping desa, dan ada yang diperpanjang.

    Dia meminta penjelasan Yandri terkait proses rekrutmen pendamping desa.

    “Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sunbang ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah dieprpanjang atau rekrutmen baru?” ujarnya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan, Jakarta.

    Pertanyaan yang sama disampaikan Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya.

    Ia meminta agar Kemendes PDT bisa melalukan audiens dengam ribuan pendamping desa tersebut.

    “Beberapa minggu yang lalu saya ada audiemsi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan oernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.

    “Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja,” imbuhnya.

    Kritik datang dari Tamanuri, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem. Menurutnya, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu dan hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa.

    “Yang namanya pendamping desa itu perlu betul-betul paham, jangan sampai pendamping yang seperti sekarang ini, pendamping didominasi oleh warna hijau, jangan sekarang didominiasi oleh warna biru, kan kacau itu,” katanya.