Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Fraksi PDIP berkomitmen edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat

    Fraksi PDIP berkomitmen edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan aksi nyata dengan melaksanakan kegiatan edukasi pengolahan dan pemilahan sampah kepada masyarakat.

    “Edukasi memilah dan mengolah sampah bisa menjadi gerakan yang lebih masif ke konstituen, dan menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Jakarta sebagai kota global masih dihadapkan dengan permasalahan serius persoalan sampah, di mana rata-rata produksi harian sampah sebesar 8 ribu ton per hari.

    Ketua Komisi D DPRD DKI itu menjelaskan bahwa data tahun 2024 menunjukkan sampah tahunan Jakarta mencapai sebanyak 3,17 juta ton.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan aksi nyata melaksanakan kegiatan edukasi pengolahan dan pemilahan sampah bekerja sama dengan Bank Sampah Universitas Budi Luhur.

    Untuk kegiatan tersebut mengusung tema “Banteng Peduli Sampah” dan Sub Tema “Atasi Sampah Tanpa Nyampah”.

    “Kegiatan ini adalah aksi nyata Fraksi PDI Perjuangan mendukung pemberdayaan lingkungan hidup khususnya sampah,” katanya.

    Dia berpendapat pengolahan dan pemilahan sampah harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni dari rumah atau kantor.

    Sesuai perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Yuke, edukasi memilah dan dan mengolah sampah akan dilaksanakan secara bertahap kepada masyarakat.

    PDI Perjuangan sebagai Partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno (Pram-Doel) berkomitmen untuk mengawal 11 Program Prioritas Pram-Doel, salah satunya dengan menyukseskan Program Bank Sampah.

    Program ini melibatkan pegiat lingkungan sebagai mitra, yakni Bank Sampah Universitas Budi Luhur yang didirikan oleh Umi Tutik Asmawi.

    “Bank Sampah ini juga dikenal karena konsistensinya dalam komitmen pengolahan sampah mandiri di lingkungan, telah diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku sempat ditawarkan sejumlah jabatan setelah diminta mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal tawaran yang diberikan ke Riezky saat diminta mundur oleh eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Kemudian, Kader PDIP ini mengaku tawaran tersebut muncul sebelum pertemuan dirinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada (27/9/2019).

    “Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat [bertemu] Saeful saya ditawari,” ujar Riezky.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa Saeful sempat menawarkan jabatan Komnas HAM kepada dirinya. Selain itu, Donny juga menawarkan terkait jabatan komisaris di perusahaan.

    “Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macam-macam. Walaupun konteksnya saya tidak tau serius atau bercanda gitu, loh,” tutur Riezky.

    Sekadar informasi, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Perintah itu dilakukan setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Narapidana dan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri absen dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa pihaknya bakal menghadirkan dua saksi yakni eks Anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Hanya saja, jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri batal hadir dalam persidangan kali ini.

    “Sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

    Jaksa menambahkan, Saeful Bahri telah mengirimkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada JPU. Surat itu kemudian disampaikan ke majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tambah Jaksa.

    Sekadar informasi, nama Saeful Bahri disorot publik usai rekaman teleponnya dengan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diungkap di sidang Hasto pada Kamis (24/4/2025).

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto menjadi garansi dalam polemik pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku. Di samping itu, Saeful juga menyinggung PAW Harun Masiku merupakan ‘perintah Ibu’.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu [eks Komisioner KPU], ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya [PAW] ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman itu.

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

    “Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah,” kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

    Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

    “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

    “Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan,” jelas dia.

    Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

    “Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” tutup dia.

    Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    MY Esti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Mbah Tupon, lansia yang jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.

    “Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan,” kata Esti dilansir Antara.

    Esti mengatakan, berbagai pihak yang peduli akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

    Menurut Esti, terkait kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

    “Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh,” kata anggota DPR Fraksi PDIP.

    Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

    “Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa,” kata Esti.

    Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

    “Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Esti.

  • Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Jaksa Hadirkan Caleg yang Digantikan Harun Masiku jadi Saksi Sidang Hasto Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK Budhi S mengatakan dua saksi itu yakni mantan Kader PDIP sekaligus eks narapidana, Saeful Bahri dan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.

    “Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    Adapun, Riezky merupakan Caleg Dapil I Sumatera Selatan pada 2019. Namun, dia diminta mundur dan digantikan oleh Kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

    Anggota Fraksi PDIP itu pun meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

    Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

    Selain korupsi, ia mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” katanya.

    Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

    Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

    Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

    Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.

    Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

    “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Fraksi PDIP Tolak Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Magetan Terpilih, Ada Apa?

    Magetan (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan sikap tegas menolak visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Nanik Sumantri dan Kang Suyat, jika tidak sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.

    Penolakan ini didasarkan pada kewajiban hukum bahwa visi misi kepala daerah harus sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Magetan 2025–2045.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Magetan, Suyono Wiling, menegaskan bahwa RPJPD adalah panduan utama pembangunan daerah yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan visi misi maupun RPJMD oleh kepala daerah terpilih. Dia juga menyebut pentingnya peran KPU dan Bappeda dalam memastikan keselarasan tersebut sejak awal pendaftaran paslon.

    “Ketika bakal calon kada dan wakada mendaftar sebagai kontestan ke KPU, maka KPU wajib mengingatkan kepada paslon untuk menyesuaikan visi misi dengan RPJMD Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Suyono Wiling kepada media, Senin (5/5/2025),

    Lebih lanjut, dia menjelaskan perlunya keterlibatan tim analisis dari Bappeda yang memiliki kompetensi teknis untuk menguji kesesuaian visi misi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Menurut dia, langkah ini penting agar janji politik paslon benar-benar dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan.

    “Untuk menguji visi misi paslon selaras dengan Perda RPJPD Kabupaten Magetan 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024 atau tidak, maka KPU perlu melibatkan tim analisis berkompetensi dari Bappeda,” ujar politisi kawakan ini.

    Wiling memaparkan bahwa RPJPD Magetan 2025–2045 sudah memiliki indikator dan target yang selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045 serta visi Provinsi Jawa Timur yang “Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan”. Visi Magetan sendiri mengusung arah pembangunan Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.

    “Di RPJPD kita indikatornya sudah diterakan. Misalnya target kemiskinan di tahun 2045 diproyeksikan hanya 0,44 hingga 0,20 persen. IPM juga ditargetkan naik dari angka 77 saat ini menjadi 85–89 pada 2045,” jelas dia.

    Wiling mengingatkan bahwa jika RPJMD yang disusun kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak mengacu pada RPJPD yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi simalakama dalam pelaksanaan pemerintahan dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

    “Jikalau visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak sesuai dengan Perda RPJPD 2025–2045 Nomor 3 Tahun 2024, akan menjadi simalakama dan harus ditolak serta diselaraskan,” tegas Suyono.

    Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi arah pembangunan Kabupaten Magetan berdasarkan dokumen hukum yang telah ditetapkan.

    “Kami akan terus mengawal agar visi politik para pemimpin baru tidak keluar dari jalur strategis menuju Magetan yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan,” tandas Wiling. [fiq/ian]

  • Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggantikan Adi Sutarwijono, Yordan M. Batara Goa langsung mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas internal partai. Salah satu langkah awalnya adalah menggelar rapat bersama jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya, Senin (5/5/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Yordan menegaskan pentingnya menjaga kekompakan antara struktur DPC dan anggota legislatif dari fraksi. Dia menilai sinergi ini krusial demi menjaga arah kebijakan partai yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.

    “Saya Yordan M. Batara Goa, selaku yang ditunjuk menjadi Plt ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berkunjung sekaligus mengadakan rapat bersama jajaran partai DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dengan fraksi PDI Perjuangan yang ada di DPRD Kota Surabaya,” kata Yordan.

    Dia memastikan bahwa seluruh anggota fraksi tetap solid dan tidak terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan di tubuh DPC. Konsolidasi ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk memperkuat fondasi partai di tingkat legislatif dan eksekutif. “Kami ingin memastikan bahwa teman-teman anggota fraksi ini tetap kompak dan tetap solid,” tambahnya.

    Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Ketua Fraksi PDIP Budi Leksono ini juga membahas struktur internal. Yordan menegaskan tidak akan ada perombakan besar di tubuh fraksi. “Sementara ini tidak ada perubahan, hanya mungkin tenaga ahli yang kemudian kita rotasi, dan dari hasil keputusan rapat DPC Partai, Mas Bimbo yang akan menjadi tenaga ahli di fraksi,” jelasnya.

    Isu pergantian Ketua DPRD pun ditepis langsung oleh Yordan. Dia menegaskan posisi Adi Sutarwijono tetap aman selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri. “Adi Sutarwijono akan tetap menjadi ketua DPRD Kota Surabaya selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yordan memastikan bahwa pengisian jabatan yang kosong dilakukan melalui mekanisme pelaksana tugas, bukan melalui rotasi besar. “Tidak ada yang dirotasi, kemudian yang dibebas tugaskan tentu jabatannya kosong, maka harus ada pengisinya,” jelasnya.

    Dalam arahannya, Yordan juga menyebut pentingnya sinergi antara struktur partai, fraksi, dan Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dipimpin kader PDIP, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji. “Kita berharap juga bisa mengawal program-program wali kota dan wakil wali kota, sehingga sinergi ini bisa membuat percepatan pertumbuhan di Kota Surabaya,” ujarnya.

    Untuk menunjang koordinasi, Yordan mengatakan pihaknya telah menyiapkan forum komunikasi internal yang aktif dan responsif, baik melalui rapat rutin maupun komunikasi digital. “Kita tentu ada pertemuan-pertemuan rutin yang kita rancang, baik rapat fraksi itu sendiri maupun rapat fraksi bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, akan kita adakan secara teratur. Kita juga ada grup WA, agar komunikasi itu bisa lebih cepat dan responsif, kalau ada masalah bisa segera dicari solusinya,” pungkasnya.[asg/kun]

  • DPRD Jatim Dorong Pembangunan Exit Tol Magetan, Dongkrak Wisata dan Ekonomi

    DPRD Jatim Dorong Pembangunan Exit Tol Magetan, Dongkrak Wisata dan Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong pembangunan exit tol di wilayah Magetan sebagai strategi memperkuat sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus Black Hoe, saat membuka sosialisasi proyek pelebaran ruas jalan Maospati–Magetan, Sabtu (3/5/2025).

    “Saya mengusulkan agar ke depan dipertimbangkan pembangunan exit tol di wilayah Magetan. Ini sangat penting untuk mendukung sektor wisata dan menambah pemasukan daerah,” kata Agus, politisi PDI Perjuangan.

    Menurutnya, konektivitas menjadi faktor krusial dalam mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke destinasi unggulan Magetan, seperti Telaga Sarangan dan Cemoro Sewu. Exit tol dinilai dapat mempercepat akses dan membuka lebih banyak peluang ekonomi masyarakat sekitar.

    “Kita ketahui Magetan punya ikon potensi wisata yang luar biasa, yakni pariwisata Telaga Sarangan. Maka, pembangunan jalan ini harus mendukung mobilitas warga dan wisatawan menuju kawasan tersebut,” ujarnya.

    Agus menyebut pelebaran jalan Maospati–Magetan merupakan proyek prioritas Dinas PU Bina Marga Jatim bersama DPRD Jatim. Ia mengaku telah mengawal langsung proyek ini sejak awal masa jabatannya.

    “Saya dari Fraksi PDIP DPRD Jatim. Saya senang, dalam perjalanan politik saya yang masih beberapa bulan ini bisa mengawal pelebaran jalan Maospati–Magetan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Agus menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi warga.

    “Semua komponen yang terlibat harus menjaga kualitas sesuai RAB. Fungsi kami sebagai legislatif adalah melakukan pengawasan,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengerjaan proyek dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Saya peringatkan dan saya pesan, pekerjaan ini harus benar-benar bermanfaat luas, khususnya mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai pembangunan ini di kemudian hari terbentur masalah hukum,” pungkasnya. [asg/beq]