Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP

  • Legislator PDIP Minta Polri Usut Tuntas Kematian Mencurigakan Diplomat Kemlu

    Legislator PDIP Minta Polri Usut Tuntas Kematian Mencurigakan Diplomat Kemlu

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Saridah Ainun Jariyah meminta kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP diusut tuntas Polri.

    Sebab, jenazahnya ditemukan dalam kondisi wajahnya tertutup lakban dalam kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli.

    “Kami mendesak kepolisian mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan,” kata Sarifah dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 Juli.

    Sarifah minta kepolisian mempercepat visum, mengoptimalkan pemeriksaan TKP dan forensik digital hingga berkoordinasi intensif dengan Kemenlu.

    “Korban diplomat Kemlu yang meninggal harus segera dicari sebabnya, apakah dibunuh atau tidak. Tetapi indikasinya pembunuhan,” tegas anggota Fraksi PDIP itu.

    “Polisi harus segera temukan pelaku dan motifnya,” sambung Sarifah.

    Sementara itu, Junico Siahaan yang merupakan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah lebih memerhatikan diplomat. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi.

    “Kita tak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal, terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik, perlu diperhatikan lebih,” katanya lewat keterangan tertulis.

    Junico juga menyampaikan duka cita atas kematian Arya Daru. “Kepergiannya adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi Kementerian Luar Negeri, tetapi juga bagi perjuangan Indonesia dalam isu kemanusiaan dan diplomasi global,” ujar Junico.

     

    Diberitakan sebelumnya, polisi masih menunggu hasil patologi untuk mengungkap penyebab tewasnya Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. Tes ini akan menjelaskan temuan dari pemeriksaan sampel jaringan, sel, atau cairan tubuh.

    “Saat ini berlangsung atau penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam secara laboratoris. Kemudian juga masih menunggu saat ini proses pemeriksaan patologi, masih berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 11 Juli.

    Sembari menunggu hasil pemeriksaan patologi dan autopsi, penyelidik disebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan, pagi tadi.

    Kendati demikian, tak disampaikan hasil sementara yang didapat. Hanya disebutkan pada proses penyelidikan turut melibatkan beberapa pihak, mulai dari tim dokter hingga Inafis Bareskrim Polri.

    “Dari pihak kedokteran kepolisian. Kemudian yang kedua dari Puslabfor. Kemudian yang ketiga dari Inafis Bareskrim Polri,” sebutnya.

    “Kemudian hadir pula, rekan kami dari dokter dari RSCM yang melakukan proses autopsi terhadap jenazah,” sambung Ade.

     

  • Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Wali Kota Solo dan Fraksi PDIP sinergi bahas RPJMD dan isu prioritas kota 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Solo Respati Ardi menerima kunjungan Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo di Loji Gandrung, dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif. Pertemuan ini menjadi momen penting pasca-Pilkada lalu, di mana kedua pihak membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Kota Solo.

    “Loji Gandrung selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk untuk kritik yang membangun,” kata Respati, Rabu (09/07/2025) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Solo. Ia menjelaskan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu, tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan silaturahmi dari Fraksi PDI P.

    Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDI P menyampaikan masukan terkait berbagai tantangan kota yang perlu diselesaikan. “Intinya kalau masih memperjuangkan masyarakat, pasti bisa bersama. Tapi kalau mementingkan diri sendiri, pasti akan meninggalkan sendiri,” ujar Respati.

    Menanggapi soal relasi dengan PDI P, Respati menegaskan bahwa komunikasi dengan seluruh fraksi dan elemen politik tetap dibuka secara setara. “Jika sama-sama mengedepankan rakyat, maka tak ada perbedaan kepentingan. Tapi kalau untuk kepentingan diri sendiri, pasti meninggalkan dengan sendirinya,” tandasnya.

    Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI P Kota Solo, YF Sukasno, menjelaskan bahwa pertemuan itu penting untuk menyelaraskan pandangan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    “RPJMD ini semacam pengejawantahan RPJMD Propinsi, tapi juga berisi visi-misi Walikota yang harus diterjemahkan secara konkret,” ujarnya.

    Dengan begitu, seluruh anggota fraksi PDI P hadir dalam pertemuan itu.
    Menurutnya, masukan Fraksi PDI P dalam pembahasan RPJMD berangkat dari semangat menjaga kepentingan rakyat. Ia menilai bahwa arah kebijakan Walikota sejalan dengan mandat partai yang mengutamakan kepentingan publik.

    “Kita komitmen mengawal secara konstruktif dan korektif. Jika pelaksanaan nanti meleset, kita koreksi,” jelasnya.

    Tak hanya RPJMD, pembahasan juga menyentuh Raperda KUPA–PPAS 2025, terutama dalam hal prioritas anggaran. Sukasno menyebut pihaknya berkonsultasi dengan walikota tentang anggaran untuk memastikan arah kebijakan tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.

    “Kita harus hormati kepala daerah. Maka akhirnya kita sepakat, dan banyak hal disampaikan untuk dijalankan bersama,” tambahnya.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian data angka kemiskinan antara BPS dan pemerintah kota. Fraksi PDI P meminta agar penanganan kemiskinan berbasis by name by address disertai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan seimbang. Selain itu, ruang terbuka hijau dan penguatan identitas Solo sebagai kota budaya juga menjadi catatan penting yang diberikan kepada Walikota.

    Saat ditanya soal pertemuan ini, dinamika komunikasi antara DPP PDI P dan Gerindra di tingkat pusat, Sukasno mengatakan tidak sampai disitu.

    “Peran DPRD itu menyetujui dan mengawasi, sementara pemerintah merancang dan melaksanakan,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (10/7). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR ungkap latar belakang calon dubes diplomat hingga purnawirawan TNI

    DPR ungkap latar belakang calon dubes diplomat hingga purnawirawan TNI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan para calon duta besar yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan memiliki latar belakang diplomat hingga purnawirawan TNI.

    Namun, Utut mengatakan bahwa mayoritas calon duta besar (dubes) berlatar belakang diplomat, tetapi ada juga seorang purnawirawan TNI, yakni Letnan Jenderal TNI (Purn) Hotmangaradja.

    “Kalau satu dua yang enggak pas, namanya manusia. Dalam berhubungan pasti pernah ada kekeliruan,” kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu.

    Utut mengatakan bahwa para calon dubes itu merupakan sosok-sosok “kelas berat” dan bukan sosok sembarangan.

    Sejauh ini, dia masih mengecek lebih lanjut terkait latar belakang dubes-dubes lainnya yang hendak mengikuti uji kelayakan tersebut. Salah satunya akan mengecek calon yang disebut berlatar belakang politisi.

    Utut juga menjelaskan bahwa seleksi calon dubes itu berdasarkan penilaian masing-masing fraksi partai politik di Komisi I DPR.

    Pada agenda yang diselenggarakan tertutup itu, kata dia, masing-masing fraksi diberi waktu selama tiga menit untuk menyampaikan pandangannya mengenai calon dubes.

    “Sudut pandang Fraksi PDIP, misalnya, beda dengan teman-teman Gerindra dan Golkar. Nanti kita buat tabel mana yang masih cocok semua, mana yang dianggap belum,” katanya.

    Sejak hari pertama uji kelayakan pada Sabtu (5/7), jelas Utut, sejauh ini belum ada nama-nama calon dubes yang bermasalah.

    Menurut dia, para calon dubes itu merupakan sosok yang dinilai layak melaksanakan tugas berdasarkan usulan pemerintah.

    Komisi I DPR RI memproses 24 orang calon dubes untuk menempati Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara sahabat. Uji kelayakan dan kepatutan itu diselenggarakan sejak Sabtu (5/7) hingga Minggu.

    Setelah rampung, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk memutuskan kelayakan dan kepatutan para calon dubes itu. Hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti di Rapat Paripurna DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kader PDIP Hardiyanto Kenneth berharap kebijaksanaan majelis hakim pengadilan tipikor untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tuntunan jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus Harun Masiku.

    “Kita berharap dari kebijaksanaan majelis hakim supaya majelis hakim mungkin bisa memvonis bebas atau ringan,” ujar Kenneth saat ditemui seusai pembacaan tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kenneth mengatakan, fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dalam kasus ini, tidak menunjukkan bahwa Hasto menjadi pelaku suap dan perintangan penyidikan. Dia berharap, hakim mencermati fakta-fakta tersebut.

    “Fakta persidangan ya tidak ada bukti yang jelas dan saksi-saksi juga tidak ada kan bahwasannya Pak Hasto ini memang menjadi pelaku perintangan kasusnya Harun Masiku. Jadi harapan kita ya terakhir ini kita berharap kepada kebijaksanaan dari majelis hakim,” tandas Kenneth yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

    Kenneth mengatakan, kader PDIP umumnya sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto. Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK tersebut.

    “Dan juga kepada para penasihat hukum Pak Hasto, pak sekjen. Ya saya berharap ya tetap semangat. Karena memang tugas kita kan belum selesai, ya jangan berkecil hati, jangan sedih, jangan lemah ya. Terus berdoa. Terus kita percaya bahwa mukjizat itu, kita percaya bahwa mukjizat tetap ada, mukjizat dari Allah itu tetap ada,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Kenneth mengatakan kader PDIP di akar rumput tetap solid mendukung Hasto Kristiyanto.

    “Kami sebagai klasik PDI perjuangan sangat solid ya. Tentunya saya sebagai seorang kader dan juga anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, hari ini hadir di sini, sampai selesai, tadi kan juga ikut orasi juga. Ya, kita solid-lah, beliau sampai detik ini masih menjadi sekjen kami, yang harus kita bela-lah, sampai titik darah penghabisan,” pungkas Kenneth.

    JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

     

  • Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Agenda rapat ini akan mengambil keputusan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pembacaan Surat Presiden (Surpres) calon dubes RI untuk negara sahabat.

    Rapat digelar di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 71 orang, izin 222 orang karena memang hari ini adalah hari kunker (kunjungan kerja) masing-masing,” kata Puan dalam paripurna.

    “Dan karena itu forum telah tercapai, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, hari Kamis, 3 Juli 2025, menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

    Puan juga membacakan Surat Presiden terkait calon duta besar. Puan menyebut calon dubes itu akan dilakukan fit and proper oleh Komisi I DPR.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya mengungkapkan nama calon dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) sudah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test setelah nama tersebut diterima Komisi I DPR.

    “Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi I untuk dilaksanakan semacam fit and proper test,” sambungnya.

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PDIP Ungkap Banyak Sejarawan Mundur di Proyek Sejarah Nasional Fadli Zon

    PDIP Ungkap Banyak Sejarawan Mundur di Proyek Sejarah Nasional Fadli Zon

    Bisnis.com, Jakarta — DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan banyak sejarawan yang mundur dari tim penulisan ulang sejarah yang dibentuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Ketua DPP PDIP, MY Esti Wijayati mengemukakan alasan banyak sejarawan mundur dari tim penulisan ulang, lantaran pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang kontroversi, terakhir soal pemerkosaan massal tahun 1998 hanya dianggap rumor.

    Esti meyakini ada persoalan serius lainnya yang menyebabkan para sejarawan mundur dari tim penulisan ulang sejarah Indonesia. “Termasuk banyaknya sejarawan yang memilih mundur dari tim penulisan. Itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (30/6).

    Maka dari itu, PDIP mendesak Fadli Zon untuk menghentikan program penulisan ulang sejarah Indonesia tersebut karena bisa berpotensi melukai masyarakat yang menjadi penyintas sejarah Indonesia.

    “Stop proyek penulisan sejarah ini. Kita harus duduk bersama, mendiskusikan kembali dan melibatkan lebih banyak sejarawan. Jangan sampai ada persoalan prinsip yang berpotensi melukai masyarakat luas,” katanya.

    Esti juga menyampaikan bahwa sikap resmi Fraksi PDIP akan disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Kebudayaan, yang dijadwalkan digelar pada pekan ini.

    “Kita ingin duduk bersama. Dalam Raker itu, kami akan secara resmi menyampaikan permintaan penghentian proyek penulisan sejarah ini, karena telah menimbulkan banyak problematika, termasuk menjadi sorotan dari dunia internasional,” ujarnya.

  • Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP Nasional 26 Juni 2025

    Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    mengaku pernah diminta mundur dari jabatannya dan tidak mendepak Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    dari PDI-P oleh seseorang.
    Hal ini disampaikan Hasto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus
    dugaan suap
    pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Pengakuan ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan perihal informasi yang sempat beredar terkait permintaan agar kliennya mundur sebagai Sekjen PDI-P.
    “Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Tidak hanya itu, Maqdir juga menanyakan soal ancaman terhadap Hasto jika ia menandatangani pemecatan Joko Widodo.
    “Kemudian yang kedua, untuk meminta saudara agar supaya Presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” tanya Maqdir lagi.
    “Betul, itu (ancaman). Bahkan ada (disampaikan) lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.
    Hasto kemudian menjelaskan bahwa permintaan tersebut juga diketahui oleh anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
    “Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” ungkap Hasto.

    “Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.
    Menjawab pertanyaan Maqdir, Hasto menjelaskan bahwa jika tidak mengundurkan diri, ia akan dijadikan tersangka dan dipenjara.
    “Ditersangkakan dan masuk penjara,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Di antara saksi yang diperiksa adalah Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dolfie juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI dan sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di parlemen.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Dolfie dan Filianingsih, penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam (Anggota Komisi XI DPR RI) dan seorang pihak swasta bernama Sahruldin.

    Meski belum merinci sejauh mana pengetahuan para saksi dalam kasus ini, KPK menduga mereka memiliki informasi penting mengenai dana CSR di BI.

    Penggunaan Dana CSR Tidak Sebagaimana Mestinya

    Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori rampung diperiksa penyidik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***