Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali, Ketua Umum
Megawati Soekarnoputri
memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto
.
Perintah Megawati agar kadernya mendukung pemerintahan Prabowo ini diungkapkan oleh Ketua DPP
PDIP
Deddy Yevri Sitorus.
“Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, dilansir
ANTARA
, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
Dia mengatakan, upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.
Secara umum, dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
“Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu, kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Adapun Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP digelar di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Acara itu dibuka oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan diisi oleh pengarahan Ketua Umum PDIP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Fraksi PDIP
-
/data/photo/2025/06/02/683d61e281ae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Nasional
-

PDIP ungkap Megawati beri arahan untuk dukung pemerintah saat bimtek
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
PDIP ungkap Megawati beri arahan untuk dukung pemerintah saat bimtek
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 31 Juli 2025 – 22:46 WIBElshinta.com -Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali, memberikan arahan kepada para kadernya untuk mendukung pemerintah.
Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
“Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis.
Dia mengatakan upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
“Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Adapun Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP digelar di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7). Acara itu dibuka oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan diisi oleh pengarahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sumber : Antara
-

Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Segera Bebas?
GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
Apa itu abolisi?
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Hasto Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Apa itu amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sekilas kasus Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.
Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.
Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
-
/data/photo/2025/07/23/6880ae12a45d8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
memberikan abolisi untuk
Tom Lembong
dan amnesti untuk
Hasto Kristiyanto
.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
Abolisi adalah
penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti dan Abolisi
.
Amnesti adalah
pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
“Presiden memberi
amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.
Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.
Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional
DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
DPR
menyetujui amnesti untuk
Hasto Kristiyanto
yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad
di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
amnesti untuk Hasto
ke Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Deddy Sitorus ungkap para kader PDIP masih berada di Bali usai Bimtek
Badung (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.
Adapun agenda Bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat (1/8), tetapi Deddy mengungkapkan bahwa Bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).
“Ya kan sayang cuma sehari di Bali, pasti masih ada yang bawa keluarga. Bayangkan orang dari Papua, Kaltara, satu hari pulang, kan mubazir. Jadi ya masih banyak di sini,” kata Deddy di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.
“Kapan pun ditetapkan itulah waktunya. Mari sama-sama kita menunggu,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Di sisi lain, Dia pun menegaskan bahwa di internal PDIP tidak ada faksi-faksi yang timbul. Menurut dia, kondisi yang terjadi di PDIP adalah demokrasi, di mana perbedaan-perbedaan pendapat akan selalu ada dalam partai politik.
“Yang nggak boleh beda pendapat itu adalah di militer. Kalau di partai politik berbeda pendapat harus. Kalau semua sependapat, itu bukan partai politik,” kata dia.
Dia mengatakan soliditas akan menjadi isu yang selalu didengungkan bagi PDIP. Pasalnya, kata dia, jika partai politiknya tidak solid, maka tidak akan mampu membangun negara dengan baik.
“Tentu bahwa kita ingin supaya partai ini tetap solid secara organisasi, punya frekuensi yang sama,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pesan Penting Puan Maharani untuk Kader PDIP
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Politik, Puan Maharani memberi pesan penting.
Pesan penting yang disampaikan Bimbingan teknis (bimtek) anggota DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota fraksi PDIP dari seluruh Indonesia.
Puan Maharani menyampaikan pesannya ini melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Ia mengingatkan agar kapal yang berlayar tidak diubah arah mata anginnya. Namun, masih ada layar yang bisa diarahkan.
“Ibarat sedang berlayar, arah angin tidak dapat diubah,” tulisnya dikutip Kamis (31/7/2025).
“Tapi kita bisa mengarahkan layar agar dapat sampai di tujuan… 💪🏼,” sebutnya.
Puan juga menyampaikan pesan ke seluruh anggota legislatif PDI Perjuangan se-Indonesia di Bali.
Ia mengingatkan agar tetap solid, terus menyatukan gagasan, semangat dan terus melangkah.
Serta yang paling penting menurutnya adalah komitmen serta bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.
“Saya menyampaikan pesan kepada seluruh anggota legislatif PDI Perjuangan se-Indonesia di Bali, kita harus solid menyatukan gagasan, semangat, dan langkah,” sebutnya.
“Serta berkomitmen dan bekerja sekuat-kuatnya untuk kepentingan rakyat… 🇮🇩,” terangnya.
Acara Bimtek ini menjadi ajang konsolidasi nasional yang digelar setelah Pemilu 2024, dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas anggota legislatif PDIP dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Selain itu, kegiatan ini juga digunakan untuk menyatukan visi dan strategi menyongsong Pilkada 2024 dan Pemilu 2029.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301207/original/048242400_1753942028-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_06.04.33_c727c904.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Instruksi Puan Hadapi Revisi UU Pemilu: Kalau Kompak, Tak Ada yang Pecah Barisan Kita – Page 3
Selain itu, Puan menilai bahwa Bimtek ini menjadi bekal strategis bagi para anggota DPR dan DPRD dari PDIP dalam menavigasi dinamika politik ke depan.
“Ibarat sedang berlayar, kita tidak dapat mengubah arah angin, tetapi kita bisa mengarahkan layar sehingga sampai ke tujuan,” tuturnya.
Tak lupa, Puan juga berharap seluruh kader dapat menjalankan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk menjaga kepercayaan rakyat serta memperkuat ideologi perjuangan partai.
Acara penutupan Bimtek PDIP turut dihadiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran pengurus DPP, 3.218 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dari PDIP, anggota DPR RI Fraksi PDIP, serta kepala daerah dari partai berlambang banteng tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program konsolidasi PDIP menjelang dinamika politik nasional, termasuk pembahasan materi strategis seperti penyusunan RPJMD, evaluasi APBD 2025, dan strategi komunikasi politik di daerah.
-

Legislator PDIP harus siap hadapi dinamika revisi UU Pemilu
Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat Bimtek Anggota Legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. ANTARA/HO-PDIP
Puan: Legislator PDIP harus siap hadapi dinamika revisi UU Pemilu
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 31 Juli 2025 – 11:13 WIBElshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengingatkan seluruh legislator Fraksi PDIP untuk bersiap menghadapi berbagai dinamika politik, khususnya mengenai revisi Undang-Undang Pemilu yang akan sangat menentukan ruang gerak pada Pemilu 2029.
Untuk itu, saat memberikan sambutan pada penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali, Puan mengatakan bahwa konsolidasi yang solid, organisasi yang solid, adalah kekuatan bagi partai berlambang kepala banteng itu dalam menggalang dukungan dari rakyat.
“Apa pun Undang-Undang Pemilu yang akan dihasilkan, tidak ada pilihan yang mudah, semua pilihan tetap membutuhkan kesiapan partai kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mendorong para anggota legislatif untuk memberi kontribusi yang nyata dalam membangun soliditas partai dan mempersatukan kader-kader partai dalam semangat gotong royong untuk kerja-kerja politik di daerah pemilihannya masing-masing bagi rakyat.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta bimtek yang telah mengikuti kegiatan ini dengan penuh disiplin dan semangat,” kata Ketua DPR RI itu.
Puan mengingatkan bahwa perjuangan PDIP adalah proses yang terus-menerus memperjuangkan kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Setiap generasi, kata Puan, memiliki medan juangnya sendiri yang harus dijawab oleh kerja-kerja politik. “Dalam berjuang, kita tidak akan takut pada jalan yang terjal, yang paling kita takutkan adalah hati yang mudah menyerah,” katanya.
Bimbingan teknis yang beragenda konsolidasi partai itu dihadiri jajaran pengurus DPP PDIP, 3.218 anggota Fraksi PDIP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, seluruh anggota Fraksi PDIP DPR RI, serta para kepala daerah dari PDIP.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301067/original/080239500_1753937338-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_06.04.32_ca3ff050.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tutup Bimtek PDIP, Puan: Kader Harus Jadi Pelopor Perjuangan, Bukan Hanya Pelapor – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menutup rangkaian acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota fraksi PDIP se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025) malam.
Dalam pidato penutupannya, Puan menegaskan bahwa kader PDIP harus menjadi pelopor perjuangan rakyat, bukan hanya pelapor yang pasif.
“PDI Perjuangan tidak dibentuk dari kenyamanan, tetapi dari jiwa perjuangan. Kita yang hadir di sini inilah, yang harus menjadi pelopor perjuangan,” ujar Puan di Bali Beach Convention Center, Denpasar, Rabu (30/7/2025).
“Kita harus jadi kader-kader pelopor dan bukan kader pelapor, yang hanya melapor, tapi tidak pernah membuat kepeloporan untuk perjuangan,” tambahnya.
Puan menekankan pentingnya komitmen dan kesadaran ideologis seluruh anggota legislatif PDIP untuk selalu berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Menurut Puan, seluruh kader harus memahami bahwa perjuangan politik saat ini tidak mudah. Mereka harus siap menghadapi tantangan sosial, politik, dan ekonomi dengan kecerdasan serta kesabaran revolusioner.
“Dalam kita berjuang, kita membutuhkan pemahaman yang luas dan kita harus bersiasat dengan cerdas, sehingga kita tidak patah,” ucap cucu Proklamator RI tersebut.