Kementrian Lembaga: Fraksi PAN

  • PAN Terima Aspirasi Poros Pelajar Nasional, Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Generasi Muda – Page 3

    PAN Terima Aspirasi Poros Pelajar Nasional, Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Generasi Muda – Page 3

    Wanita yang akrab disapa Putri Zulhas itu turut menyampaikan bahwa pihaknya juga fokus pada isu lingkungan sebagaimana aspirasi para pelajar saat ini. Dia memastikan, PAN bakal terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada isu pendidikan, lingkungan, dan keterlibatan generasi muda.

    “Isu lingkungan, kami menyuarakan pentingnya generasi muda untuk cinta ke lingkungan kita seperti memilah sampah sehingga zero waste, mudah mudahkan ikhtiar kecil ini untuk bumi kita, jadi warisan untuk generasi masa depan yang hijau, dan asri,” kata Putri. 

    “Kritik dari pelajar adalah energi positif agar DPR semakin transparan dan aspiratif. Kami percaya suara anak muda menentukan masa depan Indonesia. PAN siap menjadi rumah bagi generasi muda untuk bersama mewujudkan Indonesia yang lebih adil, hijau, dan demokratis,” jelasnya.

    Terakhir, Putri Zulhas pun turut meminta maaf kalau ada tindakan dari Fraksi PAN yang tidak berkenan. “Dari lubuk hati terdalam saya minta maaf, tapi tidak berhenti di maaf saja, melainkan aksi nyata. Kami harus transparan, aspiratif, dan terbuka terhadap kritik,” ungkap Putri Zulhas.

  • Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

    Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.

    “Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,” kata Arief di Jakarta, Kamis, saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.

    Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.

    Untuk itu, kata Arief dengan berubahnya badan hukum, maka perusahaan bisa lebih fleksibel karena tidak tergantung pada birokrasi.

    “Kalau yang perumda itu terikat pada regulasi pemerintah dan lebih ke birokratis. Untuk perusahaan itu lebih fleksibel. Perseroda itu bisa kreatif dalam masalah finansial, karena dapat bekerja sama, sumber pendanaan juga lebih luas,” ujarnya.

    Arief menambahkan bahwa adanya isu yang menyatakan ketika PAM Jaya berubah badan hukum, kemudian akan menaikkan tarif seenaknya itu tidak benar.

    Karena kata Arief, kenaikan tarif air minum sudah diatur dan terikat dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak bisa menaikkan begitu saja.

    “Tarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan,” kata Arief menambahkan.

    Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemprov DKI.

    “Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Rabu (10/9).

    Menurut dia, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) oleh PAM Jaya perlu dicermati, karena perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih.

    Husen mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perubahan badan hukum PAM Jaya, ini sikap Fraksi PAN DPRD DKI

    Perubahan badan hukum PAM Jaya, ini sikap Fraksi PAN DPRD DKI

    menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemprov DKI.

    “Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) oleh PAM Jaya perlu dicermati, karena perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih.

    Husen mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.

    Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mengkaji ulang perubahan badan hukum terhadap PAM Jaya.

    Sementara itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Bambang Kusumanto mengatakan bahwa alasan PAN menolak perubahan badan hukum PAM Jaya karena masalah air merupakan kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

    Selain itu, lanjut dia ketika PAM Jaya benar-benar melakukan IPO maka yang mengontrol perusahaan tersebut bukan lagi pemerintah, tetapi mereka yang memiliki saham.

    “Kita tidak bisa membela rakyat, tapi akan mendukung pemilik modal. Bukan rakyat yang dibela, ini sebab utama kami menolak,” katanya.

    Bambang menambahkan, jika memang perusahaan itu membutuhkan modal, maka harus diberikan oleh pemerintah daerah, karena ini merupakan kepentingan warga dalam mengakses air bersih.

    “Mereka ingin IPO alasannya tidak mempunyai uang. Padahal kita setiap tahun ada SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), memberikan hibah. Kalau mau, kita bisa membiayai sendiri,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

    “Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasi lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono, Selasa (9/9).

    Saat ini, menurut dia, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Untuk itu, dia meyakini keputusan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membawa hal baik bagi perusahaan tersebut.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Tunggu Kebijakan Out of The Box Menkeu Baru

    Anggota DPR Tunggu Kebijakan Out of The Box Menkeu Baru

    Jakarta

    Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan sejumlah pesan dan harapan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menjabat. Salah satunya, Purbaya diharapkan bisa menghasilkan kebijakan yang inovatif atau out of the box.

    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng menyoroti target pemerintah dalam menyasar pertumbuhan ekonomi tinggi, mencapai 8%. Lebih dari sekadar angka, menurutnya pemerintah juga harus memastikan bahwa kualitas pertumbuhan ekonomi terasa bagi masyarakat.

    Menurutnya, masyarakat Indonesia membutuhkan kebijakan yang langsung berdampak nyata. Selaras dengan hal ini, ia berharap Purbaya dapat menciptakan suatu kebijakan yang inovatif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini.

    “Menurut hemat saya, di hatinya Pak Prabowo dia mau rakyatnya sejahtera. Jadi, saya harap Pak Menteri yang baru duduk, sekarang hari ketiga, buatlah kejutan. Jangan kejutan yang kayak kemarin itu bikin pusing, (tapi) kebijakan. Kalau bisa kebijakannya out of the box. Jadi, kalau bisa programnya itu menohok untuk mengangkat kehidupan mereka kesejahteraan mereka itu baru APBN yang berkualitas,” kata Mekeng dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

    Mekeng berharap, Purbaya dapat menciptakan kebijakan yang berkualitas, bukan hanya sekadar target pertumbuhan stabil di 5% hingga target penurunan angka kemiskinan. Menurutnya target-target kuantitatif tersebut belum tentu dapat menggambarkan realitas di lapangan.

    “Kalau yang tadi disampaikan itu, itu kebijakan saya sudah dengar 25 tahun, selama saya di Komisi XI dengarnya kayak gitu mulu. Jadi kalau bisa rapat-rapat berikutnya nggak perlu terlalu panjang, nggak perlu pakai baca-baca begitu kan Pak Menteri PhD. Kasih outline-nya, jelasin saja supaya lebih enak masuk di otak kita, nggak perlu baca-baca kayak tadi,” ujarnya.

    Sekuritisasi Aset buat Bayar Utang

    Sebagai contoh dari kebijakan yang out of the box, ia menyinggung asset backed securities yang dicanangkan oleh Almarhum Rizal Ramli yang sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, kebijakan serupa dapat diadopsi untuk pemerintahan saat ini.

    “Kita membuat sekuritisasi terhadap aset kita, kita dapat uang sekarang di depan, baru kita lunaskan itu pinjaman-pinjaman supaya APBN-nya agak ringan. Kalau cuma ngandelin generik dari pajak, PNBP, sampai kita sudah di dunia lain pun nggak akan terjadi perubahan. Nggak nguber kebutuhan dengan pendapatan, harus ada out of the box. Nah, saya tunggu out of the box dari pak menteri,” kata Mekeng.

    Senada, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Rizki Sadig juga menyoroti tentang target ambisius pemerintah untuk mengejar pertumbuhan tinggi. Ia menyinggung pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dalam 10 tahun mengejar pertumbuhan hingga 7%, namun tidak pernah tercapai.

    “Tentu kita ingin semuanya bisa tercapai. Tapi tentu ini punya sebuah skenario, kita punya pengalaman-pengalaman masa lalu yang agak mengkhawatirkan. Mudah-mudahan ada terobosan-terobosan yang bisa kita pegang bersama-sama bahwa pencapaian itu tentu akan diukur dalam perjalanan pak menteri,” ujar dia.

    (shc/ara)

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, tuntutan mahasiswa hingga Ahmad Sahroni belum mundur

    Politik kemarin, tuntutan mahasiswa hingga Ahmad Sahroni belum mundur

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Rabu (3/9), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi ini, yakni mulai dari sejumlah elemen mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan DPR RI hingga anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni belum mengundurkan diri sebagai legislator.

    1. Sejumlah elemen mahasiswa sampaikan tuntutan di hadapan Pimpinan DPR

    Sejumlah elemen organisasi mahasiswa, baik badan eksekutif mahasiswa (BEM) universitas maupun organisasi mahasiswa lainnya menyampaikan berbagai tuntutan di hadapan para Pimpinan DPR RI saat diterima untuk masuk di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Ahmad Sahroni belum ajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Keluarga kenang sosok staf KBRI korban penembakan OTK di Peru

    Keluarga staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba (40), yang merupakan korban penembakan orang tak dikenal (OTK) di Lima pada Senin (1/9) malam mengenang sosok almarhum sebagai pribadi yang rendah hati.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Seskab: Prabowo tempuh diplomasi delapan jam di Beijing, temui Xi Jinping dan Putin

    Presiden RI Prabowo Subianto, dalam agenda lawatan kenegaraan di Beijing, China, Rabu (3/9), menjalani rangkaian diplomasi maraton bersama Presiden Xi Jinping dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya Nasional 3 September 2025

    DPR dan Kemenkeu Diminta Tak Berikan Gaji-Tunjangan kepada Eko Patrio-Uya Kuya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR resmi mengajukan permintaan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk tidak memberikan gaji dan tunjangan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
    Diketahui, PAN tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari posisinya sebagai anggota DPR usai disorot masyarakat.
    “Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
    Fraksi PAN, kata Putri, mengambil langkah tersebut untuk menjaga muruah parlemen yang tengah dikritik publik.
    Selain meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR, permintaan untuk tidak memberikan gaji dan tunjangan kepada Eko Patrio dan Uya Kuya juga ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Langkah tersebut diambil Fraksi PAN demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri.
    Pada Sabtu (30/8/2025) malam, Eko Patrio meminta maaf kepada publik karena sikapnya melukai publik dan menjadi salah satu yang memancing aksi unjuk rasa.
    Permintaan maaf Eko Patrio tersebut diunggah melalui akun Instagram miliknya @ekopatriosuper. Dalam video yang diunggah tersebut, Eko terlihat didampingi oleh politikus PAN lainnya yakni Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.
    “Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” kata Eko dalam video tersebut.
    Dia lantas menyebut bahwa menyadari sepenuhnya situasi anarkis aksi unjuk rasa ini membawa luka bagi bangsa, terlebih bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta.
    Untuk itu, Eko Patrio meminta maaf atas sikapnya dan memastikan bahwa dirinya tidak berniat memperkeruh keadaan
    “Tidak sedikitpun terbesit niat dari saya untuk memperkeruh keadaan. Tentunya, ke depan saya akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan juga menyampaikan pendapat,” ujar Eko Patrio.
    Permintaan maaf juga disampaikan oleh Uya Kuya. Ia mengakui bahwa tindakannya, baik yang disengaja maupun tidak, telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi rakyat Indonesia.
    “Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ucap Uya.
    Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan bersungguh-sungguh dalam mewakili rakyat.
    “Tidak ada sedikitpun niat dari kami untuk membuat suasana ini menjadi gaduh. Tapi janji saya, dari hati saya yang paling dalam, saya akan lebih berhati-hati lagi dalam bersikap,” ujar Uya Kuya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. Dia berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu.

    Namun, dia mengatakan bahwa penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku.

    Dia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai Senin, 1 September 2025.

    Hal itu diumumkan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu.

    PAN menyatakan berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI.

    “PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Viva kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/9).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Jakarta

    Anggota DPR yang dinonaktifkan karena kontroversial hingga melukai hati rakyat kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, mereka masih menerima gaji meski berstatus nonaktif.

    Adapun mereka yang dinonaktifkan itu yakni yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dari fraksi PAN dan Adies Kadir dari fraksi Golkar. Apa sebenarnya makna status anggota DPR nonaktif?

    Tak Terima Tunjangan Fasilitas

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

    “Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

    “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

    Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.

    “Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.

    Masih Terima Gaji

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah buka suara mengenai persoalan tersebut. Said mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Namun, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif. Meski begitu, dia menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” sambung dia.

    Publik lantas menyorot anggota DPR yang masih menerima gaji meski berstatus nonaktif. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.

    “Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

    Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.

    “Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.

    “Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.

    Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Lucius tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.

    “Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.

    Lucius mengatakan jika partai mengakui kesalahan kadernya yang membuat publik marah, seharusnya mengambil langkah pemberhentian. Menurutnya, dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.

    “Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.

    Lihat juga Video ‘Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji’:

    Halaman 2 dari 2

    (eva/wnv)

  • Bahlil Irit Bicara, Zulhas Pilih Diam Saat Ditanya soal Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan Tapi Terima Gaji – Page 3

    Bahlil Irit Bicara, Zulhas Pilih Diam Saat Ditanya soal Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan Tapi Terima Gaji – Page 3

    Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan melalui surat resmi yang ditandatangani bersama Wakil Ketua Umum Viva Yoga, memutuskan untuk menonaktifkan dua kadernya, Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota dewan di Senayan.

    “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” tulis pria karib disapa Zulhas kepada awak media, Minggu (31/8/2025).

    Atas nama partainya, Zulhas mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

    “PAN juga berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermantaat but masyarakat secara langsung,” ungkap Zulhas.

    Zulhas memastikan, PAN terus memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga legislatif sebagai komitmen memjaga tugas-tugas konstitusional.

    “PAN menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan, agar pemerintahan dan tata kelola Negara dapat berjalan secara efektit, efisien, dan berdampakpada kemajuan dan kemakmuran bangsa,” Zulhas menandasi.