Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendukung penuh dan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). 

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menerangkan penyusunan ini dilakukan guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. 

    Dengan demikian, Willy memandang bahwa langkah penyusunan ini menunjukkan komitmen yang bermakna dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kalau kita susuri ke belakang UU KKR yang dibatalkan MK, kita bisa melihat situasi dialog yang kurang lancar. Ada persoalan amnesti terhadap pelaku yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kita harap ke depan, dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini menyebut untuk mengagendakan UU KKR, bisa mencontoh saat DPR berkolaborasi dengan pemerintah untuk membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2021-2022. 

    Dengan cara demikian, tambahnya, publik dapat sekaligus berpartisipasi secara luas seirama dengan partisipasi pemerintah dan DPR juga.

    “Prinsipnya kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” ungkapnya. 

    Lebih jauh, Willy menyoroti bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah hal penting bagi Indonesia agar dapat tegak dalam memandang tantangan masa depan.

    Dia juga menyatakan peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.

    “Penyelesaian diluar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah. Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, akan juga dapat menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia yang lebih hebat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas RUU KKR baru terkait HAM.

    Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12), seperti dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Komisi IV DPR Bakal Sidak Perusahaan Tambang Tak Patuh Reboisasi

    Komisi IV DPR Bakal Sidak Perusahaan Tambang Tak Patuh Reboisasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi IV DPR mengancam bakal melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap perusahaan tambang pengguna izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dari Kementerian Kehutanan yang tidak patuh melakukan rehabilitasi atau reboisasi.

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv mengatakan hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi lahan. Sikap abai itu terutama banyak terjadi di wilayah daerah aliran sungai (DAS).

    “Kita ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung cek ke lapangan perusahaan tambang yang nakal,” kata Rajiv dalam keterangannya, Rabu (11/12).

    Sidak akan dilakukan usai masa sidang dua dan dilakukan secara random. Rajiv mengaku pihaknya mendukung program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan reboisasi 12,7 juta hektare hutan di Indonesia terhadap hutan yang mengalami kerusakan.

    “Jangan barangnya sudah diambil, tapi tidak direboisasi. Jadi, kita ingin memastikan program Pak Presiden Prabowo tentang reboisasi benar terlaksana,” katanya.

    Rajiv juga menantang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menindak perusahaan tambang nakal dan berani mencabut IPPKH yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.

    Tantangan itu sempat disampaikan Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR bersama Menhut. Menurut dia, langkah itu untuk mendukung rencana Presiden Prabowo yang akan mereboisasi 12,7 juta hektare hutan di Indonesia karena mengalami kerusakan.

    “Saya mau tanya komitmen Pak Menteri Kehutanan, berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan Kementerian kehutanan,” kata dia.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR RI Buka Suara soal Mutasi dan Rotasi 300 Perwira Tinggi TNI

    DPR RI Buka Suara soal Mutasi dan Rotasi 300 Perwira Tinggi TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini meyakini bahwa mutasi dan rotasi 300 perwira TNI merupakan suatu langkah strategis untuk penyegaran organisasi dan memperkuat pondasi pertahanan negara.

    Dia memandang mutasi dan rotasi tersebut adalah hal yang wajar untuk dilakukan sebagai langkah positif dalam TNI itu sendiri, karena mutasi juga berlangsung di tiga matra yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    “Kami sangat percaya dan yakin TNI dalam hal ini panglima TNI, menempatkan perwira-perwira terbaiknya dalam jabatan atau posisi strategis sudah melewati berbagai penilaian dan pertimbangan matang. Karena penempatan para perwira TNI di posisi tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan visi jangka panjang,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, dia menilai mutasi dan rotasi perwira tinggi TNI juga bisa menjadi upaya konsolidasi untuk penyesuaian terhadap sejumlah program strategis pemerintahan dalam bidang pertahanan.

    Lebih jauh, Politikus NasDem ini melihat bahwa TNI perlu langkah adaptif dalam merespons situasi global, terutama yang berkaitan dengan kondisi dan tantangan keamanan yang dihadapi TNI.

    “Menghadapi tantangan perubahan lanskap geopolitik dan geostrategis yang bisa berubah setiap saat. Karena selain menghadapi dinamika global, persoalan kawasan seperti soal LCS [Laut China Selatan], perbatasan darat & laut serta potensi keamanan lainnya menjadi tantangan yang dihadapi oleh TNI ke depannya,” tuturnya.

    Tak hanya itu, lanjut dia, penugasan perwira TNI di luar institusi turut dinilainya sebagai upaya guna memperkuat Kementerian/Lembaga yang berorientasi pada profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

    “Terkait penugasan TNI di luar institusinya, selama Undang undang memperbolehkan dan memang kehadiran personel TNI dibutuhkan oleh Kementerian atau lembaga kami rasa tidak masalah asalkan tetap menjunjung nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi, rotasi, dan promosi kepada 300 perwira tinggi (pati) yang berdinas di lingkungan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN, Basarnas, kementerian, serta Universitas Pertahanan.

    Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SKep) Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024, yang dibenarkan oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Beberapa perwira tinggi itu menempati jabatan strategis, di antaranya Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkostrad, hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

  • Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

    Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya. 

    Rudi mengatakan, Firli Bahuri telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

    Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.

    “Bayangkan mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa,” kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

    Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

    “Padahal, sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita, termasuk Polda Metro,” ujarnya.

    Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.

    Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

    Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

    “Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya,” ucap Rudi.

    Rudi menegaskan, pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.

    “Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri,” tegasnya.

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR. 

     

  • Banyaknya PAW anggota DPR oleh parpol dinilai mendegradasi demokrasi

    Banyaknya PAW anggota DPR oleh parpol dinilai mendegradasi demokrasi

    Partai bisa dengan kekuasaannya menentukan siapa yang duduk di parlemen.

    Jakarta (ANTARA) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI yang mengikuti pilkada atau yang diangkat menjadi pejabat negara merupakan hal yang mendegradasi demokrasi.

    Peneliti Formappi Lucius Karus menyebutkan 45 anggota DPR RI periode 2024—2029 yang mengalami PAW. Mereka di antaranya memilih mundur untuk maju pada Pilkada 2024, serta ditunjuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk bergabung di kabinet pemerintahan.

    “Bagaimana partai kemudian tidak konsisten menjaga muruah bahwa kader yang ingin didorong sebagai legislatif didorong sebagai eksekutif, sementara yang untuk eksekutif harus disiapkan sendiri,” kata Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta, Minggu.

    Lucius menyebutkan 45 anggota DPR RI periode 2024—2029 yang mengalami PAW itu terdiri atas 10 orang dari Fraksi Golkar, 9 orang Fraksi PDI Perjuangan, 9 orang Fraksi Gerindra, 6 orang Fraksi NasDem, 6 orang Fraksi PKB, 4 orang Fraksi Demokrat, dan 1 orang Fraksi PKS.

    Dari jumlah tersebut, kata dia, 27 anggota memilih mundur karena ingin maju pada Pilkada 2024, 8 orang mundur karena ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto menjadi menteri, wakil menteri, atau pejabat lain, kemudian 6 lainnya yang mundur karena beragam alasan serta tiga orang meninggal dunia.

    Menurut dia, adanya PAW sebelum dan setelah pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI seolah-olah menunjukkan pilihan menjadi legislator bukan prioritas utama. DPR hanya dianggap sebagai tempat transit untuk menunggu datangnya tawaran jabatan lain, khususnya di lembaga eksekutif.

    Dari PAW tersebut, menurut dia, pilihan rakyat dari pemilu justru terabaikan demi kader favorit partai dan mendegradasi makna suara rakyat melalui sistem pemilu secara langsung.

    “Buat Formappi itu mendegradasi makna DPR yang mestinya menjadi lembaga yang setara dengan eksekutif,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa partai politik harus menyiapkan arah kadernya secara jelas. Jangan sampai adanya puluhan PAW itu justru membuat anggota partai yang berpindah haluan menjadi tidak serius dalam menjalankan tugas barunya.

    Selain itu, dia menilai adanya PAW terhadap anggota DPR RI oleh partai politik itu seolah-olah merupakan praktik pemilu dengan sistem tertutup. Pasalnya, dia mengatakan bahwa partai bebas menentukan atau mengganti orang-orang yang duduk di parlemen.

    “Partai bisa dengan kekuasaannya menentukan siapa yang duduk di parlemen,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nasdem, PDIP, dan PKS Acungi Jempol Keberanian dan Kerja Cepat Menteri Pertanian

    Nasdem, PDIP, dan PKS Acungi Jempol Keberanian dan Kerja Cepat Menteri Pertanian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gebrakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menjalankan visi Presiden mendapat pujian dari Anggota Komisi IV DPR RI. Di antara pujian tersebut adalah langkah cepat Mentan dalam memangkas regulasi pupuk subsidi serta mempercepat program intensifikasi dan juga ekstensifiksi.

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan kerja cepat Mentan Amran sangat progresif terutama dalam merealisasikan visi Presiden yaitu swasembada pangan secara cepat dan singkat.

    “Kami dari Fraksi Nasdem mengapresiasi kerja cepat Menteri Pertanian dan jajarannya yang progresif dalam mewujudkan cita-cita swasembada pangan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto,” ujar Cindy pada Rapat Kerja bersama jajaran Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

    Cindy mengatakan langkah cepat Mentan Amran berhasil memenuhi ketersediaan beras nasional, di mana lebih dari 2 juta ton beras tersedia di gudang-gudang Bulog. Baginya, angka sebanyak itu adalah angka tertinggi mengingat Indonesia baru saja melewati el nino parah sepanjang sejarah.

    “Ini cadangan beras kita mencapai 2 juta ton, di mana ini adalah angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

    Disisi lain, Cindy juga mengapresiasi langkah cepat lainnya yaitu kebijakan menarik kembali 40 ribu penyuluh pertanian ke Kementan. Kata Cindy, langkah cepat tersebut diyakini mampu memberi hasil optimal pada pencapaian pangan di masa depan.

    “Upaya pemerintah untuk menarik seluruh kewenangan dan pengelolaan lebih dari 36.000 penyuluh pertanian lapangan atau PPL dari Pemda ke tingkat pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian adalah langkah tepat. Peran mereka dapat dimaksimalkan dengan diberikan fasilitas kerja yang baik serta keilmuan yang up-to-date,” katanya.

  • Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI Nasional 3 Desember 2024

    Ramai-ramai Tolak Usul PDI-P Kembalikan Polri di Bawah TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gagasan mengembalikan
    Polri
    di bawah Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan menemui titik buntu.
    Pasalnya, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menolak gagasan yang diajukan oleh politikus
    PDI-P
    Deddy Yevri Sitorus karena dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024.
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    secara gamblang menolak mentah-mentah usul yang diajukan Deddy karena pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.
    “Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, rencana peleburan harus melalui kajian terlebih dahulu.
    Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
    Perubahan harus dipertimbangkan masak-masak. Sebab, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara.
    “Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” kata Bima Arya.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi juga menyatakan belum ada pembahasan di kalangan pemerintah soal usul PDI-P tersebut.
    “Belum ada pembahasan, kita dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru kita beri tanggapan,” kata Yusril.
    Tak cuma pemerintah, mayoritas fraksi di
    Komisi III DPR
    RI pun tidak sepakat dengan usul mengembalikan Polri di bawah TNI.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.
    “Teman-teman sudah
    fix
    ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, narasi negatif yang digaungkan untuk menyudutkan pihak kepolisian bakal terus ada meskipun jika posisinya diletakkan di bawah Kemendagri.
    Baginya, wacana itu bukan menjadi solusi atas kinerja kepolisian yang banyak mendapatkan sorotan saat ini.
    “Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada Bapak Presiden langsung, bukan di bawah kementerian nanti ngawur,” sebut Sahroni.
    Buntut dugaan kecurangan
    Usul untuk mengembalikan Polri di bawah TNI muncul setelah PDI-P mempersoalkan dugaan kecurangan Pilkada 2024 yang melibatkan oknum anggota Polri.
    Deddy menyatakan, peleburan institusi ini di bertujuan agar tidak ada intervensi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena Polri kerap menjadi bulan-bulanan dan dituding mengintervensi kontestasi.
    Menurut dia, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.
    “Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy, 28 November 2024.
    Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, perubahan struktur Polri untuk kembali ke bawah TNI bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tersebut.
    Fahmi mengusulkan ada pemisahan fungsi Polri demi menghindari tumpang tindih fungsi dan mencegah penyalahgunana kekuasaan.
    “Memisahkan fungsi Polri menjadi dua lembaga yang berbeda. Fungsi penegakan hukum dipisahkan dari Polri dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen,” kata Khairul kepada
    Kompas.com.
     
    “Sementara itu, fungsi perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan tetap berada di bawah kementerian, baik Kemendagri maupun Kementerian Pertahanan (dengan perubahan nomenklatur),” ucap dia.
    Menurut dia, lembaga penegakan hukum yang independen memungkinkan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun tekanan publik.
    Sementara itu, lembaga perlindungan masyarakat yang fokus pada keamanan sipil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa terbebani oleh urusan penegakan hukum.
    Khairul pun berpandangan bahwa inti persoalan bukan hanya mengenai di mana Polri ditempatkan, melainkan bagaimana memastikan profesionalisme, integritas, dan independensi institusi ini.
     
    Menurut dia, Polri yang memiliki kewenangan luas tidak hanya rawan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga sulit diawasi.
    “Maka, pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk memecah kewenangan besar tersebut menjadi lebih terfokus. Di sinilah peluang menciptakan institusi yang lebih ramping, akuntabel, dan benar-benar melayani masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
    “Pada akhirnya, reformasi Polri bukanlah soal memindahkan kotak dalam struktur negara, melainkan membangun ulang kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjadi penjaga hukum dan keamanan,” ucap Khairul.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dicecar soal Kerja Sama Indonesia-China, Menlu Sugiono: Urusan Kedaulatan Kita Tidak Bergeser
                        Nasional

    3 Dicecar soal Kerja Sama Indonesia-China, Menlu Sugiono: Urusan Kedaulatan Kita Tidak Bergeser Nasional

    Dicecar soal Kerja Sama Indonesia-China, Menlu Sugiono: Urusan Kedaulatan Kita Tidak Bergeser
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Luar Negeri (
    Menlu
    ) Sugiono kembali menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang teguh pada kedaulatan wilayahnya terkait dengan sengketa
    Laut China Selatan
    (LCS).
    Ia menyebutkan, posisi politik Indonesia tidak bergeser meskipun sudah menandatangani kerja sama maritim dengan Pemerintah Republik Tiongkok (RRT) atau China.
    “Jadi balik lagi, prinsip utamanya adalah Bapak Presiden mengarahkan bahwa Indonesia akan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan negara-negara tetangganya demi kepentingan nasional,” ujar Sugiono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
    “Urusan kedaulatan kita tidak bergeser dari posisi kita,” ujar dia.
    Adapun pernyataan Sugiono itu menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Amalia Anggraini.
    Mulanya, Amalia meminta ketegasan dari Sugiono setelah pemerintah menyatakan kerja sama maritim dengan Pemerintah China.
    Ia khawatir, kerja sama itu bakal memicu ketegangan antara Indonesia dengan sejumlah negara di ASEAN yang juga memiliki konflik yang sama dengan Pemerintah China soal LCS.
    “Dalam forum ini kami juga minta Pak Menteri untuk membrikan penjelasan terkait pernyataan bersama Indonesia dan China, kami berharap tidak ada perjanjian dalam perjanjian yang tidak transparan,” ujar Amalia.
    Menanggapi hal tersebut, Sugiono kembali memastikan bahwa saat ini Indonesia tetap berpegang teguh pada prinsipnya soal wilayah kedaulatan di LCS.
    Ia menuturkan, sampai saat ini belum ada koordinat pasti soal pembagian kerja antara Pemerintah Indonesia dan China terkait kerja sama maritim tersebut.
    “Belum ada tulisan, belum ada pernyataan yang menyatakan bahwa kita akan bekerja di titik A, koordinat B, itu belum ada,” ucap Sugiono.
    Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap berpegang pada
    United Nations Convention on the Law of the Sea
    (UNCLOS) 1982 tentang batas wilayah laut yang telah disepakati bersama.
    Di sisi lain, pemerintah mengupayakan agar wilayah perbatasan itu sumber dayanya bisa dioptimalkan.
    “Sebenarnya konsentrasinya adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan alam yang ada di situ untuk kepentingang bersama,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Cecar Menlu soal Pernyataan Bersama RI-China Terkait LCS

    DPR Cecar Menlu soal Pernyataan Bersama RI-China Terkait LCS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah anggota DPR Komisi I mempertanyakan sikap dan posisi Indonesia ke Menteri Luar Negeri Sugiono terkait pernyataan bersama yang menyinggung Laut China Selatan (LCS).

    Pernyataan bersama RI-China sempat menjadi sorotan karena membahas isu tumpang tindih (over claim) yang bisa merujuk ke nine dash line (Sembilan garis putus-putus) dan persepsi atau dugaan Indonesia mengarah untuk mengakui klaim itu.

    Para anggota DPR itu mengajukan pertanyaan ke Sugiono dalam rapat kerja Menlu dengan Komisi I di kompleks parlemen, Senin (2/12).

    Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini mempertanyakan posisi Indonesia.

    Dia mengatakan ada kebingungan di publik mengenai klaim teritorial China di LCS dan pernyataan bersama RI-China.

    “Ada dugaan yang mengacu ke pernyataan bersama bahwa Indonesia telah mengubah sikap dengan mengakui klaim China,” kata Amelia.

    Dia lalu berujar, “Padahal Kementerian Luar Negeri mengklarifikasi tidak ada pengakuan tersebut. Namun pernyataan itu menimbulkan kegelisahan di kawasan.”

    Amelia lalu meminta Sugiono mengatasi masalah itu dan menyarankan Indonesia bisa menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.

    “Dalam forum ini kami meminta Pak Menteri untuk memberi penjelasan antara pernyataan bersama Indonesia dengan China,” ungkap dia.

    Anggota DPR fraksi NasDem itu berharap tak ada perjanjian dalam perjanjian yang tak transparan.

    Senada, anggota DPR fraksi PDIP TB Hasanudin menyampaikan kekhawatiran serupa.

    Dia mengatakan Indonesia menolak mentah-mentah sembilan garis putus-putus sejak lama dan menghormati hukum internasional.

    “Dengan pernyataan itu seolah-olah di wilayah yang kita tolak itu, akan ada kerja sama,” ujar Hasanuddin.

    “Saya mohon penjelasan dari Bapak, apakah betul kita akan mengerjasamakan [bekerja sama di wilayah] nine dash line yang dulu kita tolak itu, atau apakah ada pandangan lain mohon dijelaskan,” imbuh dia.

    Tak beda jauh, anggota DPR fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, menyoroti code of conduct yang tertera dalam pernyataan bersama RI-China.

    Dia juga mengutip poin 9 yang menyinggung soal code of conduct, aturan atau kode etik yang mengatur tindakan di LCS.

    Poin itu berbunyi: Kedua belah pihak menegaskan kembali komitmen mereka terhadap implementasi penuh dan efektif Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan (DOC), dan penyelesaian awal kode etik (COC) berdasarkan konsensus, sehingga bersama-sama menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan.

    “Ini surprising [mengejutkan] untuk saya ya, yang kita ketahui pihak China sendiri against skema CoC, mereka lebih suka bilateral,” kata Riski.

    “Pertanyaan saya, apakah prinsip dasar dan landasan pikiran CoC yang disebut di joint statement sama dengan yang selama ini kita usulkan,” imbuh dia.

    Respons Menlu

    Menlu Sugiono di kesempatan itu menegaskan Indonesia tetap pada posisinya terkait Sembilan garis putus-putus.

    “Di situ kita tidak disebutkan kita mengakui apapun. Belum ada tulisan, belum ada pernyataan yang menyatakan kita akan bekerja sama di titik a koordinat b,” ujar dia.

    Sugiono juga menerangkan Indonesia menghormati hukum internasional dan konvensi hukum laut PBB, UNCLOS.

    Selain itu, dia mengatakan CoC yang disebut dalam pernyataan bersama sesuai dengan yang sedang diusulkan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]