Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    Jember (beritajatim.con) – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan parlemen. Bupati Muhammad Fawait menyodorkan sejumlah alasan.

    Tercatat hingga 31 Oktober 2025, serapan APBD Jember 2025 hanya 50 persen. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya matang, sehingga banyak menemukan kendala dalam pelaksanannya,” kata Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.

    Banyaknya program yang berjalan lambat, menurut Widarto, berpotensi menimbulkan sisa anggaran (silpa). “Kami mengimbau agar Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2026 harus berbasis pada perencanaan dan konsep yang matang, bukan sekadar coretan di atas kertas,” katanya.

    Menurut Widarto, Fraksi PDI Perjuangan memandang, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan hanya soal hitungan angka. “Ini tentang keberpihakan pada rakyat. Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperluas kesejahteraan sosial,” katanya.

    Widarto menyampaikan kembali komitmen PDI Perjuangan terus mengawal anggaran daerah agar digunakan secara tepat, berpihak pada wong cilik, serta berorientasi pada Jember yang lebih sejahtera.

    Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto menilai ada kendala signifikan dalam proses perencanaan kegiatan maupun pelaksanaan APBD Jember 2025. “Kalau boleh kami gambarkan bahwa Bupati sudah full speedm namun sebagian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih lemot dalam mengerjakan tugas pokok fungsinya,” katanya.

    “Perlu dipahami bahwa masyarakat menuntut percepatanm terutama program prioritas. Arahan Bupati sudah jelas: bekerja cepat, tepat, dan berorientasi hasil. Hal ini rupanya belum bisa ditangkap maksimal oleh OPD,” kecam David.

    Juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo berpendapat sama. Dia melihat rendahnya serapan ini sinyal adanya kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. “Bupati sudah berada di persneling lima, tetapi sebagian OPD masih menjalankan tugas dengan kecepatan persneling tiga,” sindirnya.

    Ardi meminta OPD harus melakukan inovasi, berani mengambil terobosan, dan tidak sekadar bekerja rutinitas. “Apalagi bagi OPD penghasil pendapatan asli daerah, terobosan kreativitas bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini agar kemandirian fiskal Jember semakin kuat dari tahun ke tahun,” katanya.

    Berdampak pada Mutu Proyek
    Ardi menyebut rendahnya serapan berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan proyek fisik. “Menumpuknya kegiatan pada akhir tahun, terutama pekerjaan fisik, membuat banyak proyek terpaksa dikerjakan pada musim penghujan,” katanya.

    “Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program prorakyat dimulai sejak awal tahun anggaran. Dengan memajukan pola kerja, manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih cepat, kualitas dapat dijaga, dan efisiensi pembiayaan bisa dicapai,” kata Ardi yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember ini.

    Achmad Dhafur Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat, menumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran menunjukkan manajemen pelaksanaan program yang tidak berjalan optimal sejak triwulan pertama.

    “Hal ini dapat menurunkan kualitas pekerjaan, menimbulkan kesan sekadar menghabiskan anggaran, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan,” katanya.

    “OPD seharusnya berhitung cermat bahwa di akhir tahun proyek harus dikerjakan pada musim hujan berakibat pada kualitas pekerjaan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program terutama untuk kerakyatan wajib dimulai sejak awal tahun anggaran,” kata David Handoko Seto.

    Evaluasi Kinerja OPD
    Sementara itu, Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Bupati Fawait untuk mengevaluasi OPD yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. “Kondisi ini menjadi ironi, sebab di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, justru ada OPD yang belum menunjukkan kesiapan optimal dalam pelaksanaan program kerja,” katanya.

    “Sebagai solusi konkret, kami mendorong agar proses pembelanjaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun atau pada trimester pertama, sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Nurhuda.

    David Handoko Seto meminta OPD lebih berani mengambil langkah inovasi. “Tidak sekadar melakukan pekerjaan menggugurkan kewajiban, terutama bagi OPD penghasil PAD, menjadi suatu keharusan untuk berinovasi dan menciptakan terobosan demi mendongkrak PAD menuju kemandirian fiskal untuk tahun-tahun berikutnya.” katanya.

    David juga meminta bupati untuk mengevaluasi semua OPD. “Berikan penghargaan untuk OPD yang bisa optimal melaksanakan tugas, dan berikan hukuman terhadap OPD yang tidak bisa mengikuti ritme bupati,” katanya.

    Penjelasan Bupati Fawait
    Bupati Muhammad Fawait menyebut rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan adanya regulasi efisiensi anggaran berupa Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2025 pada awal Tahun Anggaran 2025.

    “Selain itu rendahnya serapan juga disebabkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada triwulan IV masih dalam proses pengadaan, sehingga belum terealisasi percairan keuangannya,” kata Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Fawait sependapat, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan. “Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan percepatan penyusunan dokumen perencanaan dan proses pengadaan, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan lapangan,” katanya.

    Menurut Fawait, upaya ini dilakukan agar kegiatan fisik dapat terlaksana, kualitas hasil pekerjaan terjaga, dan serapan anggaran lebih optimal. “Saat ini memang musim penghujan, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta memastikan penyelesaiannya tepat waktu,” katanya.

    “Kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pola kerja dan manajemen pelaksanaan agar serapan anggaran meningkat, kualitas pembangunan terjaga, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Fawait. [wir]

  • Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai masih perlu dilakukan penyelarasan dengan aturan lain yang berlaku.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, dia menilai putusan tersebut belum bisa langsung diterapkan tanpa adanya penyesuaian norma dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

    Rudianto mengatakan setiap putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Karena itu, implementasi putusan tersebut tetap membutuhkan penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (13/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

    Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menempati jabatan tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Rudianto juga menyoroti tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau yang tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

    Dengan demikian, menurutnya, terdapat ruang logika hukum acontrario yang dapat dimaknai bahwa jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berada dalam kerangka penugasan resmi masih dapat diduduki oleh perwira aktif.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

    Dia menilai bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga lain justru merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara.

    Menurutnya, kolaborasi seperti itu penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan optimal.

    “Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.

  • Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    JAKARTA – Istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban bungkam usai diperiksa terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini.

    Adapun Melissa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Dia dimintai keterangan sejak sore hari.

    Tak ada pernyataan yang disampaikan. Melissa juga mengabaikan pertanyaan jurnalis di lapangan, termasuk tentang hubungannya dengan Heri Gunawan, legislator Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut. 

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu disebut KPK ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

  • Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
    “Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
    DPR
    , Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
    Reformasi Polri
    Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
    Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
    Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
    “Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
    Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
    Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
    Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
    “Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
    Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
    Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
    “Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Status BPIP Sudah Setingkat Kementerian, Tak Perlu Diubah

    Jakarta

    Mencuat usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditingkatkan menjadi kementerian. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Martin Manurung tak setuju dengan usulan tersebut.

    Martin menilai BPIP tidak perlu ditingkatkan menjadi kementerian. Menurut Martin, BPIP saat ini sudah memiliki kewenangan setingkat kementerian.

    “Tanpa perlu diubah menjadi kementerian, status BPIP saat ini pun juga sudah setingkat kementerian dan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan Pancasila di lintas kementerian,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Diketahui usulan tersebut muncul saat Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR tengah membahas RUU tentang BPIP. Martin menerangkan revisi UU BPIP untuk memperkuat fungsi badan tersebut alih-alih menaikkan statusnya menjadi kementerian.

    “(Revisi UU BPIP) Ya supaya BPIP memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan dasar hukum UU, sehingga mampu lebih maksimal menjalankan fungsinya secara khusus untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh kalangan warga negara,” kata dia.

    Usulan BPIP Jadi Kementerian

    Dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Selasa (11/11) lalu, anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.

    Dalam kesempatan itulah anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja.

    “Mohon maaf saja tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalo memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian saya usulkan Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas,” kata Benny K Harman dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta.

    Benny mempertanyakan soal tantangan pancasila di era saat ini. Benny mengaku belum menemukan alasan pendukung terkait badan khusus pengawalan ideologi pancasila.

    “Dari segi ilmu perundang-undangan, undang-undang P3 misalnya pertanyaan ini dijawab di bagian menimbang. Nah ini tidak kita temukan di menimbang yang tadi disampaikan oleh Beliau itu persis tantangan Pancasila kita saat ini apa? Sehingga dirasa penting ada badan khusus untuk menjaga mengawal dan sebagainya,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/ygs)

  • Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menuai beragam tanggapan publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar.

    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 11 November 2025.

    Pigai menegaskan, Kementerian HAM tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapa pun untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, proses penetapan gelar pahlawan merupakan kewenangan lembaga lain dan melalui tahapan panjang.

    “Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai, dilansir Antara.

    Pigai juga enggan menanggapi lebih jauh soal dinamika pro dan kontra di masyarakat.

    “Enggak ada komentar,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. Prosesi penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas kontribusi besar Soeharto terhadap pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto untuk menghormati tokoh pendahulu,” ujar Prasetyo.

    Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat persatuan bangsa dengan menempatkan jasa pemimpin masa lalu secara proporsional.

    “Setiap orang pasti punya kelemahan dan kekurangan, namun kontribusi Pak Harto sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” kata Rachmat.

     

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.

  • Surya Paloh tegaskan belum ada PAW usai MKD beri sanksi Sahroni

    Surya Paloh tegaskan belum ada PAW usai MKD beri sanksi Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya belum berencana untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW) setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

    “Sampai saat ini belum karena memang kita menghormati segala proses itu ya,” Surya usai acara FunWalk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu.

    Dia menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh MKD DPR RI harus dihormati. Sebelumnya, kata dia, partai pun sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni dan Nafa Urbach.

    “Partai sudah memberikan nonaktif, MKD laksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” kata dia.

    Sebelumnya, Partai NasDem menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI, buntut adanya sorotan dari publik yang juga terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Selain dari NasDem, ada juga tiga legislator lainnya dari partai yang berbeda-beda.

    Kemudian MKD DPR RI pun memproses dugaan pelanggaran kode etik, menyusul adanya penonaktifan lima Anggota DPR RI tersebut.

    Hasilnya, MKD DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach melanggar kode etik. Selain itu, Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, dan Nafa selama tiga bulan, sejak mereka dinonaktifkan oleh partai.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan
    Ahmad Sahroni
    dan
    Nafa Urbach
    sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan
    MKD
    DPR RI.
    “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
    Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa, 4 November. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 6 November.

    Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.

    “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

  • Rajiv Soroti Temuan Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida di Menu MBG

    Rajiv Soroti Temuan Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida di Menu MBG

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti temuan buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, yakni sianida (CN), dengan kadar mencapai 30 miligram per liter. Temuan itu ditemukan di menu program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

    Rajiv menyebut, temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi rantai impor pangan dan memastikan keamanan konsumsi masyarakat.

    “Seluruh buah impor yang beredar di Indonesia itu tidak bisa masuk tanpa izin rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian,” kata Rajiv, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

    Untuk itu, Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan Komisi IV DPR akan meminta data lengkap kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana buah anggur hijau yang diduga mengandung sianida bisa lolos dari pengawasan.

    “Komisi IV akan meminta data kepada Menteri Pertanian terkait proses penerbitan RIPH sampai pengawasan di Karantina Pertanian. Ini impor anggur perlu dipertanyakan izinnya, kenapa produk yang mengandung sianida bisa masuk,” ujarnya.

    “Bayangkan, kalau tidak ada pengawasan SPPG yang memeriksa dengan teliti, tentu sangat berbahaya bagi anak-anak, keluarga, atau penerima manfaat program MBG yang bisa terdampak racun berbahaya itu. Apalagi digunakan di SPPG,” tegasnya.

    “Kita apresiasi kerja SPPG yang sangat teliti dalam menjaga mutu makanan untuk program MBG. Ini bentuk kepedulian nyata terhadap keamanan pangan dan mendeteksi dini agar tidak terjadi insiden keracunan makanan MBG seperti sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

    Rajiv menegaskan, kasus temuan anggur hijau yang mengandung sianida harus diusut tuntas, mulai dari distributor hingga importirnya. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan impor, memperkuat kapasitas karantina, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.

    “Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami di Komisi IV akan mengawasi langkah-langkah perbaikan yang diambil Kementan. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Karena kalau pengawasan lemah, konsekuensinya bisa fatal,” pungkasnya.

    (anl/ega)