Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI Nasional 4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil tiga orang saksi terkait
    korupsi
    dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizki Fadilah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam kemarin.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
    KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Belakangan, KPK memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
    Satori mengatakan, bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan dengan Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).
    Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI selaku mitra BI.
    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
    Satori juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.
    Ia menyatakan, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan, namun ia tidak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
    “Semua (Dana CSR) kepada yayasan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    PIKIRAN RAKYAT – Seperti diketahui bersama bahwa penjualan gas LPG 3 kg telah dilarang di warung ecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Saat ini jika masyarakat ingin mendapatkannya, mereka harus membeli ke pangkalan resmi.

    PT Pertamina Parta Niaga sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar masyakarat tidak mendapatkan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi atau HET sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

    Akan tetapi, menurut Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, masyarakat justru harus mengeluarkan biaya lebih jika membeli gas LPG 3 kg ke pangkalan resmi.

    Keterbatasan Jumlah Pangkalan Resmi

    Asep menilai bahwa dengan harus membeli gas tabung melon ke pangkalan resmi, masyarakat justru kesulitan dan harus mengantre, karena jumlah pangkalan resmi untuk saat ini terhitung belum banyak.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Ia mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kemunduran, karena pemerintah seharusnya menyediakan kebutuhan dasar sedekat mungkin dengan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan dasar masyakarat bukan justru dijauhkan dari mereka dan membuat semakin sulit.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” katanya.

    Permainan Harga Gas LPG

    Asep menambahkan bahwa pemerintah seharusnya cukup menindak mereka yang terindikasi mempermainkan harga gas LPG 3kg, alih-alih membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat secara langsung.

    Ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut, agar gas LPG 3 kg bisa kembali tersedia dan dibeli di pengecer.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” tegasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

    Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

    Jakarta

    Vonis bebas terhadap Warga Negara (WN) China Yu Hao terkait kasus pencurian 774 kg emas dan 937 Kg perak dari tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan DPR. Yu Hao divonis bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Dalam catatan detikcom, Kementerian ESDM menyebut nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Gulam Mohamad Sharon menilai vonis tersebut tidak adil mengingat besarnya jumlah pencurian emas yang dilakukan. Ia juga membandingkan vonis hukum terhadap rakyat kecil yang tetap berjalan.

    “Terkait emas untuk di Kalbar, kurang adil juga, kurang fair, 774 kg divonis bebas sedangkan masyarakat yang menambah peti itu bisa dihukum 2 tahun Pak Menteri,” ujar Sharon dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Komisi XII DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Protes juga muncul dari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan yang menilai bebasnya pelaku sudah kelewat batas. Ia minta yang bersangkutan dihukum seadil-adilnya.

    “Kami minta tegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk pemain tambang ilegal, itu amanat Pak Presiden jangan sampai negara ini bocor terus menerus, apalagi ada pemain emas yang dihukum bebas. Ini sudah kelewat batas, ini harus diusut tuntas, ini merugikan negara,” sebut Rokhmat.

    Merespons itu, Bahlil mengaku tidak suka dengan vonis bebas tersebut, apalagi Kementerian ESDM terlibat langsung dalam pengungkapan kasusnya.

    “Menyangkut dengan vonis bebas saya pun nggak suka dengernya, saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas. Karena yang nangkap itu kan waktu itu Pak Inspektur,” ujar Bahlil.

    Bahlil menjelaskan kasus terjadi di lokasi tambang emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun bukan untuk ditambang oleh terdakwa. Yang bersangkutan sebenarnya bisa dihukum maksimal 5 tahun sesuai perundang-undangan.

    “Ternyata setelah saya baca undang-undang memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun, Jadi tidak ada by design karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun,” imbuhnya.

    Dengan putusan bebas itu Bahlil menegaskan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Ia menegaskan kasus seperti itu tidak boleh ditolerir karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    “Jadi kami sekarang naik kasasi, kami naik kasasi, bukan didiamkan barang ini. Saya juga kaget karena ini marwah negara,” tegasnya.

    (ily/hns)

  • Legislator NasDem Sebut Pengecer Elpiji 3 Kg Masih Penting di Daerah Terpencil, Ini Alasannya – Halaman all

    Legislator NasDem Sebut Pengecer Elpiji 3 Kg Masih Penting di Daerah Terpencil, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai NasDem, Gulam Mohamad Sharon, menilai kebijakan penghapusan pengecer elpiji 3 kg tidak bisa dilakukan di semua wilayah di Indonesia.

    Sharon mencontohkan kebijakan tersebut tidak bisa diimplementasikan di daerah terpencil.

    Selain itu, dia juga menilai ide mengubah status pengecer menjadi subpangkalan elpiji 3 kg tidak bisa dipraktikkan di daerah terpencil akibat terbatasnya akses internet.

    Hal itu disampaikan Sharon saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Jadi, kalau untuk subpangkalan, mungkin Pak Menteri perlu mapping. Ada lokasi-lokasi yang menjadi subpangkalan, tetapi menjadi pengecer.”

    “Contoh, kayak di daerah saya daerah perbatasan Malaysia, internetnya nggak ada, bagaimana mau (berubah status) menjadi subpangkalan,” ujarnya.

    Sharon pun mengusulkan, bagi wilayah terpencil, pemerintah bisa memberikan dispensasi atau pengecualian agar pengecer elpiji 3 kg tidak dihapuskan.

    Dia menegaskan bahwa peran pengecer elpiji 3 kg masih signifikan, khususnya di daerah terpencil.

    “Jadi, maksud saya, ada beberapa daerah yang harus kita kasih dispensasi, Pak Menteri. Soalnya, kan negara harus hadir juga Pak Menteri,” katanya.

    Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus

    Sebelumnya, Bahlil menyebut salah satu alasan pihaknya menghapus pengecer elpiji 3 kg adalah karena adanya permainan harga.

    “Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga. Jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000,” ujar Bahlil dalam acara bertajuk “Capaian Sektor ESDM 2024” di Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian ESDM.

    Dengan adanya temuan tersebut, Bahlil mengatakan akhirnya pihaknya membuat aturan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

    Dia mengatakan terbitnya aturan tersebut agar pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 kg.

    “Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menerbitkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya.”

    “Bahwa beli di pangkalan karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” tuturnya.

    Kendati demikian, Bahlil menegaskan jika pangkalan justru turut memainkan harga gas LPG 3 kg, izinnya akan dicabut.

    Dia menegaskan terbitnya aturan ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung,” tuturnya.

    Di sisi lain, Bahlil mengatakan tidak semua pengecer akan dihapus, tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat, statusnya akan dinaikkan menjadi pangkalan.

    “Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya karena kala tidak, ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengungkapkan status pengecer gas LPG 3 kg adalah ilegal.

    Dia mengungkapkan pengecer membuat harga LPG 3 kg menjadi mahal.

    “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya, orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” tuturnya usai acara Kementerian ESDM, Senin siang.

    Achmad menegaskan jika masyarakat membeli gas LPG 3kg di pangkalan resmi, harga yang didapat akan lebih murah.

    Pasalnya, harga yang dipatok di pangkalan telah sesuai dengan aturan.

    “Dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tegasnya.

    Senada dengan Bahlil, Ahmad menegaskan jika pangkalan resmi Pertamina justru menjual gas LPG 3 kg lebih mahal, izinnya akan dicabut.

    “Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya),” tuturnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Anggota DPR RI Asal Gresik Ini Dorong BI dan Peruri Gunakan Karya Anak Bangsa

    Anggota DPR RI Asal Gresik Ini Dorong BI dan Peruri Gunakan Karya Anak Bangsa

    Gresik (beritajatim.com)- Bank Indonesia dan Perum Peruri yang selama ini ditunjuk pemerintah mengatur sistem pembayaran, dan mencetak uang mendapat sorotan anggota DPR RI asal Gresik Thoriq Majjidanor.

    Putra kedua mantan Bupati Gresik Sambari tersebut, mendorong agar lembaga keuangan negara itu menggunakan karya anak bangsa dalam hal teknologi percetakan bahan baku uang.

    “Jangan sampai Indonesia bergantung pada teknologi luar negeri. Pada prinsipnya kami mendorong Bank Indonesia dan Perum Peruri, atau pun vendor-vendor yang ditunjuk untuk mencetak uang ke depan harus menggunakan teknologi karya anak bangsa,” ujar Jiddan, sapaan akrabnya, Minggu (1/2/2025).

    Legislator dari dapil Jatim X (Gresik-Lamongan) itu menambahkan, selama ini negara yang mampu membuat mesin pencetak uang hanyalah Jerman dan Jepang. Sementara itu, untuk bahan baku pembuatan, Indonesia pun masih bergantung pada negara lain.

    “Diperlukan pengembangan teknologi di tanah air sehingga mampu menciptakan mesin pencetak uang. Dirinya kuatir Indonesia akan terjajah oleh bangsa lain jika terus bergantung pada negara lain,” imbuhnya.

    Anggota dewan Komisi XI dari Fraksi Nasdem itu menuturkan, bolehlah kita yang lalu-lalu bergantung kepada negara lain, mulai dari mesin pencetak sampai dengan bahan baik

    “Dengan kemajuan teknologi yang sedemikian dahsyat, saya kuatir kalau ke depan bangsa ini tidak mampu membuat mesin secara mandiri. Termasuk bahan bakunya, bisa-bisa kita ‘dijajah’ negara lain melalui mesin-mesin pencetak uang yang mereka buat,” tuturnya. (dny/ted)

  • Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN.

    Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik.

    “Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ucapnya..

  • DPR Dorong Evaluasi Polri Imbas Banyak Anggota Terseret Kasus

    DPR Dorong Evaluasi Polri Imbas Banyak Anggota Terseret Kasus

    GELORA.CO -Seiring banyaknya kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian belakangan ini, Komisi III DPR menilai perlunya evaluasi di tubuh korps Bhayangkara. 

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa evaluasi itu sedianya dimulai dari proses rekrutmen, pembinaan jenjang karir hingga kerja-kerja kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. 

    “Itu harusnya dilakukan secara transparan,” kata Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. 

    Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR ini menyebut bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memiliki Presisi sedianya diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

    “Dia (polri) tanggung jawab satu kata dengan perbuatan. Transparan, terbuka. berkeadilan. Yaa ketika ada perilaku oknum yang melaksanakan tugasnya tidak berkeadilan, sudah pasti akan dicibir oleh masyarakat, netizen akan diprotes kan begitu,” jelas Rudianto.

    Namun demikian, Rudianto berpandangan bahwa apabila Polri dalam tugas-tugasnya betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dia pasti akan dicintai masyarakat. 

    “Itu kan pilihan-pilihannya,” tutur dia. 

    “Nah, dengan banyaknya kejadian kasus seperti polisi tembak polisi, polisi tembak pelajar, kemudian tahanan meninggal di rutan polisi, kita mendengar ada pemerasan AKBP Bintoro, harusnya menjadi koreksi bersama bagi pimpinan polri, apa yang salah,” imbuh Legislator Nasdem Dapil Sulawesi Selatan I ini.

    Lebih jauh, mengenai apakah regulasi yang menjadi payung hukum Polri perlu direvisi karena banyaknya oknum yang melanggar, Rudianto menilai bahwa UU Polri hingga Peraturan Kapolri (Perkap) sudah sangat baik. Hanya saja, pada tahap implementasinya perlu digalakkan. 

    “Pertanyaannya sekarang, aturannya bagus prakteknya bagaimana? Itu yang jadi pertanyaan publik. Kok banyak kejadian yang melibatkan alat negara tadi yang disebut banyak orang oknum,” demikian Rudianto. 

  • Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    loading…

    Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto/Ist

    JAKARTA – Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Nasdem Rachmat Gobel dan sejumlah jajaran Fraksi Nasdem.

    Sementara rombongan Forkopi dipimpin oleh Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo. Hadir pula anggota Forkopi antara lain, Ketua KSPPS UGT Nusantara Pasuruan Abdul Madjid Umar, Direktur KSPPS Amanah Umah Sukoharjo Faisal Abdul Haris.

    Kemudian, Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga Panggabean, Ketua Kospin Jasa Syariah Pekalongan Moch. Romi Oktabirawa, Direktur KSP Makmur Mandiri Bekasi Moch Ali Sodikin, dan Presiden Direktur BMT NU Ngasem Group Bojonegoro Moh Wahyudi.

    Dalam pertemuan itu, Forkopi menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini belum juga dibahas di DPR.

    Kartiko menegaskan Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal regulasi terkait koperasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia dan untuk lebih memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

    “Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem,” ujar Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan tersebut.

  • Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Pengawasan ini untuk dilakukan oleh Willy sebagai upaya untuk mencegah adanya napi-napi ‘titipan’ yang ikut dibebaskan.

    “Kita akan insya Allah kita akan periksa satu per satu lah, point by point,” kata Willy saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, Willy menyatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Terkait dengan pemberian amnesti di pemerintahan saat ini, Willy mengatakan, jumlah napi penerima terbagi menjadi tiga klaster.

    Kata dia, ketiga klaster yang dimaksud yakni napi dengan kasus narkotika, hate speech atau ujaran kebencian dan tahanan politik.

    “Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo, (napi) yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu kan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesti tersebut,” ujar Willy.

    Perihal dengan pembagian atau porsi penerima amnesti itu kata Willy, 60 persen di antaranya akan diberikan kepada napi pengguna narkoba.

    Pasalnya kata dia, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas didasari karena banyaknya napi dengan kasus narkoba.

    “Paling besar sejauh ini ya narkotika lah. Over kapasitas itu lebih 60 persen, kan kita over kapasitasnya rata-rata di lapas itu 100 persen,” kata dia.

    Meski begitu perihal dengan pembagiannya, Willy menyebut hal itu bukan pada kewenangan DPR RI.

    Pihaknya menurut legislator Partai NasDem itu, hanya pada persoalan pengawasan serta mencermati apa yang menjadi atensi publik.

    “Nah itu 60 persen sendiri itu sudah pengguna. Itu yang kemudian harus kita (DPR) lihat, kita harus benar-benar melihat datanya kan bisa dikonfirmasi juga pada pihak kepolisian mana yang pengguna, mana yang pemakai, pengguna dan pengedar. Itu yang mana yang kurir itu. Itu yang harus kita lihat,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

    Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    Kekinian, daftar 44 ribu nama narapidana yang akan diberikan amnesti itu dalam waktu dekat kabarnya akan dikirimkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

    Jakarta

    Komisi III DPR menggelar audiensi mengenai kasus kematian warga Sumatera Barat (Sumbar), Rahmad Vaisandri (29), diduga mengalami penganiayaan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Komisi III DPR meminta Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan kasus dengan transparan.

    Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat itu yakni keluarga korban, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali, dan Anggota DPR dari dapil Sumbar I Andre Rosiade.

    Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

    Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmat Vaisandri,” kata Lola.

    (fca/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu