Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Panggil Pejabat OJK hingga Tenaga Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI. 

    Terdapat empat saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa KPK hari ini, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Dhira Kraina Jayanegara, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi serta Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Mohammad Jufrin. 

    Kemudian, KPK turut memanggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik. 

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya pernah memeriksa Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu. Selain Heri, turut diperiksa saat itu pada hari yang sama yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Keduanya merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode lalu. 

    Penyidik KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut di dua rumah masing-masing milik Heri dan Satori.

    Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor OJK serta ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI, Temukan Bukti Mengejutkan

    KPK Geledah Rumah Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI, Temukan Bukti Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.

    KPK Usut Yayasan Terafiliasi Heri Gunawan dan Satori

    KPK menyatakan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga mengalir dan ditampung oleh yayasan yang kemudian uangnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi apakah dana CSR BI ditampung oleh yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Asep menegaskan, pihaknya sedang mendalami sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua legislator tersebut. Akan tetapi, dia belum menyebut nama-nama yayasan yang diduga menjadi tempat penampungan dana CSR BI.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

    Asep menjelaskan, proses pendalaman penting untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima dana CSR. Menurutnya, afiliasi juga tidak selalu berbentuk kepemilikan yayasan tetapi bisa hanya lewat pemberian rekomendasi atas yayasan penerima dana CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” tutur Asep.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    KPK Geledah Rumah Politisi Gerindra Heri Gunawan di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI, Rabu (5/2/2025). 

    Sebagai informasi, Heri Gunawan menjabat di Komisi XI pada periode sebelumnya, yakni 2019-2024. 

    “Kegiatan geledah dilaksanakan bertempat di Jalan Petikan 1. Blok U7 No.9 RT.04 RW.07 Kel Rengas, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Sdr. HG,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Tessa menyebut penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (5/2/2025), pada pukul 21.00 WIB sampai dengan dini hari tadi pukul 01.30 WIB. Penyidik pun disebut mendapatkan sejumlah barang bukti diduga terkait dengn kasus tersebut. 

    “Hasil yang diperoleh; barang bukti elektronik [HP], dokumen dan surat, serta catatan-catatan,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa penyidik KPK pada akhir 2024 lalu. Selain Heri, penyidik turut memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori pada hari yang sama. 

    Rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah penyidik KPK pada Januari 2025 lalu. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU – Halaman all

    Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU – Halaman all

    Legislator NasDem Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak: Dorong Komdigi Segera Usulkan RUU

    Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPR RI.

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Narang, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, yang mengusulkan pembatasan tersebut.

    Andina, yang juga aktif dalam isu perlindungan anak, menilai langkah ini sebagai respons yang sangat tepat untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.

    “Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang semakin meresahkan di media sosial,” ujar Andina dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).

    “Maraknya konten vulgar di medsos menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita,” tambahnya.

    Andina menegaskan perlunya regulasi yang kuat dan menyeluruh untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten yang tidak pantas dan berbahaya di dunia digital.

    Ia juga mengusulkan agar peraturan ini tidak hanya berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga diubah menjadi Undang-Undang (UU) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh.

    “Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU),” tegas Andina.

    Meskipun menyadari pembuatan RUU membutuhkan waktu, ia menekankan bahwa ini adalah investasi penting untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

    “Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk generasi muda ke depannya. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak kita,” jelas Andina.

    Andina juga menyoroti urgensi regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi maraknya konten vulgar dan merusak yang beredar di media sosial.

    Dengan adanya UU, diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.

    “Saya berharap ini menjadi prioritas kita, mengingat situasi yang sangat mendesak ini, dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPR RI ini mendorong Menteri Meutya untuk segera mengusulkan RUU terkait pembatasan usia pengguna medsos kepada DPR RI.

    “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan RUU yang komprehensif dan efektif,” kata Andina.

    “Perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, dan kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.”

    Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan generasi muda Indonesia tidak hanya terlindungi dari konten negatif, tetapi juga dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab. (*/)

  • Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    Tersangka Korupsi Dana CSR Masih Belum Jelas, KPK ke Mana?

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2024, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang dijadikan tersangka.

    “ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Yassar menyebut proses hukum yang berlangsung terlalu berlarut-larut, meskipun KPK sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, peningkatan status perkara pasti didasari setidaknya temuan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) KPK.

    “Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

    Yassar menuturkan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan, tentunya sudah banyak petunjuk yang didapat oleh penyidik.

    Menurutnya, lambannya penetapan tersangka memperburuk persepsi publik terhadap kinerja KPK di tengah dugaan politisasi dalam penanganan perkara.

    “Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja KPK tengah berada pada titik terendahnya,” ujar Yassar.

    Lebih lanjut Yassar mengatakan, pernyataan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Satori yang menyebut dana CSR BI mengalir ke seluruh anggota DPR periode 2019-2024, semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap independensi KPK dalam menangani kasus ini.

    Menurut Yassar, jika KPK tidak segera menetapkan tersangka, masyarakat bakal semakin yakin bahwa setelah revisi UU KPK 2019, lembaga antirasuah telah kehilangan independensi saat mengusut kasus yang diduga melibatkan aktor-aktor berlatar belakang politisi.

    “Sehingga penting rasanya bagi KPK untuk paling minimal segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” ucap Yassar.

    ICW juga mendesak KPK segera memverifikasi dugaan keterlibatan politisi dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Salah satu caranya melalui pengungkapan identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan penerima dana.

    “KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” kata Yassar.

    KPK Dalami Motif BI Kucurkan Dana CSR

    Gedung KPK.

    KPK mulai bergerak mengungkap motif BI mengucurkan dana CSR ke Komisi XI DPR RI. Sebelumnya, legislator dari Fraksi Partai Nasdem Satori menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Benar kami juga mendalami dugaan rasuah lain dalam pengusutan kasus tersebut (dugaan tindak pidana korupsi pemberian CSR BI dan OJK),” kata Tessa kepada wartawan Senin, 27 Januari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mau bicara banyak soal pendalaman motif BI memberikan dana CSRuntuk Komisi XI DPR RI lantaran perkara tersebut tengah diusut di tingkat penyidikan. Yang pasti, pengungkapan motif BI dibarengi dengan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi dengan modus menggunakan yayasan.

    “Ya sedang didalami (motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi.

    KPK menyatakan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga mengalir dan ditampung oleh yayasan yang kemudian uangnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi apakah dana CSR BI ditampung oleh yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Diketahui Satori adalah anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Asep menegaskan, pihaknya sedang mendalami sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan dua legislator tersebut. Akan tetapi, dia belum menyebut nama-nama yayasan yang diduga menjadi tempat penampungan dana CSR BI.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

    Asep menjelaskan, proses pendalaman penting untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima dana CSR. Menurutnya, afiliasi juga tidak selalu berbentuk kepemilikan yayasan tetapi bisa hanya lewat pemberian rekomendasi atas yayasan penerima dana CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” tutur Asep.

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ucapnya menambahkan.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    PIKIRAN RAKYAT – Pemuda Pancasila (PP) adalah organisasi massa yang memiliki pengaruh besar dalam politik Indonesia. Meskipun sering dikaitkan dengan aksi kekerasan, PP tetap menjadi jaringan kuat yang berisi politisi, pengusaha, dan pejabat tinggi.

    Japto Soerjosoemarno telah memimpin organisasi ini selama lebih dari empat dekade, menjadikannya salah satu kekuatan politik yang diperhitungkan.

    Tokoh-Tokoh Elite dalam Pemuda Pancasila

    Banyak tokoh nasional yang tergabung dalam Pemuda Pancasila, baik sebagai pengurus maupun anggota kehormatan. Berikut beberapa di antaranya:

    Bambang Soesatyo – Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. Zainudin Amali – Menteri Pemuda dan Olahraga (2019-2023), Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP. Siti Hutami Endang Adiningsih – Putri bungsu Soeharto, Wakil Ketua Umum II bidang Kesejahteraan Sosial. Arsjad Rasyid – Ketua Umum KADIN (2021-2024), Wakil Ketua Umum III bidang Perekonomian dan Industri. Ahmad HI M. Ali – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI 2019-2024, Wakil Ketua Umum IV PP. Tjahjo Kumolo – Mantan Menpan RB, anggota MPO PP. Ryamizard Ryacudu – Mantan Menteri Pertahanan, Ketua Dewan Kehormatan PP.

    Bahkan, Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dikukuhkan sebagai anggota kehormatan Pemuda Pancasila dalam Musyawarah Besar 2019, menandakan kedekatan organisasi ini dengan pemerintah.

    Sejarah Lobi Pemuda Pancasila: Dari Soekarno hingga Jokowi

    Era Soekarno: Kelahiran Pemuda Pancasila dan Konflik dengan PKI

    Pemuda Pancasila didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris Nasution di bawah naungan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Organisasi ini dibentuk untuk melawan pengaruh komunis yang berkembang pesat di era Sukarno.

    Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, Pemuda Pancasila turut serta dalam aksi penumpasan terhadap anggota PKI dan simpatisannya. Ini menandai awal keterlibatan mereka dalam politik dan keamanan nasional.

    Era Soeharto: Jaringan dengan Militer dan Golkar

    Di bawah Orde Baru, Pemuda Pancasila menjadi bagian dari mesin politik rezim Soeharto. Mereka mendapatkan dukungan dari militer dan Partai Golkar, serta berperan dalam mengamankan kepentingan penguasa.

    Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018) menyebut bahwa PP menjalin hubungan patronase dengan negara. Mereka menjadi alat politik Golkar dan diberi akses ke berbagai sektor ekonomi, termasuk bisnis keamanan dan pengawalan.

    Era Reformasi: Transformasi dan Diversifikasi Kekuatan

    Setelah kejatuhan Soeharto, Pemuda Pancasila beradaptasi dengan dinamika politik baru. Mereka tidak lagi hanya berafiliasi dengan Golkar, tetapi juga merangkul berbagai partai seperti PDI-P, NasDem, dan Gerindra.

    Beberapa kadernya bahkan berhasil masuk ke dalam birokrasi dan dunia bisnis, menjabat sebagai menteri, anggota DPR, hingga kepala daerah.

    Era Jokowi: Kedekatan dengan Pemerintah dan Institusi Negara

    Pada Pilpres 2019, Pemuda Pancasila secara resmi mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dukungan ini diperkuat dengan pengukuhan Jokowi dan Ma’ruf sebagai anggota kehormatan. Japto Soerjosoemarno menegaskan bahwa PP akan terus mendukung pemerintahan yang sah dan menjaga ideologi Pancasila.

    Dalam era ini, PP semakin berkembang menjadi jaringan politik-ekonomi yang luas, tidak hanya berfokus pada kegiatan ormas tetapi juga ekspansi ke sektor bisnis dan investasi.

    Pemuda Pancasila sebagai Kekuatan Politik Permanen

    Pemuda Pancasila telah mengalami berbagai transformasi sejak didirikan pada 1959. Dari kelompok paramiliter yang berfungsi sebagai alat negara di era Orde Baru, kini PP berkembang menjadi jaringan politik dan ekonomi yang kuat.

    Dengan kepemimpinan Japto Soerjosoemarno yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun, Pemuda Pancasila tetap menjadi kekuatan politik yang mampu bernegosiasi dan beradaptasi dengan setiap rezim yang berkuasa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

    Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

    Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

    KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya. ANTARA

    Legislator: Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

    Asep dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.

    Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.

    Asep mengatakan bahwa Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.

    Wakil rakyat ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” paparnya.

    Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.

    Sumber : Antara