Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    Kecurigaan Anggota DPR Lihat Kades Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar, Sentil Dalang Dibaliknya

    TRIBUNJATIM.COM – Kecurigaan terlihat jelas dari meja DPR RI setelah mengetahui kelanjutan kasus Pagar Laut di Tangerang.

    Anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut pagar laut di Tangerang dibangun oleh kepala desa.

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut,” tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis.

    Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut.

    Senada, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.

    Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.

    “Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” tanya Firman.

    Sebelumnya, Sakti Wahyu membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Awalnya, Sakti menjelaskan telah menetapkan dua pelaku pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Dia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku diberi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Sakti.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” imbuh dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

    Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    GAYA MEWAH KADES – Kepala Desa Kohod, Arsin yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di rumahnya, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. (KOMPAS.com/Intan Afrida Rafni)

    Menurut Sakti, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

    Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

    “Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujar dia.

    Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

    Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

    “Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” ucap dia.

    Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

    “Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

    Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

    Bukan hanya di Tangerang, ada juga kemunculan pagar laut di Bekasi.

    Pagar laut ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.

    Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kunjungan DPRD Malang ke IKN Tuai Kritik, Bertentangan dengan Efisiensi

    Kunjungan DPRD Malang ke IKN Tuai Kritik, Bertentangan dengan Efisiensi

    Kunjungan DPRD Malang ke IKN Tuai Kritik, Bertentangan dengan Efisiensi

    Malang (beritajatim.com) – Di tengah seruan efisiensi anggaran dari pemerintah, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang justru terlihat mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut menuai sorotan lantaran Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau agar perjalanan dinas yang tidak mendesak ditiadakan.

    Belum jelas apakah kunjungan ini merupakan bagian dari agenda resmi atau sekadar melancong, namun aksi para wakil rakyat ini mendapat kritik tajam. Dalam rekaman video yang diterima wartawan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang tampak bersantai menikmati kawasan IKN. Beberapa di antaranya adalah Tantri Bararoh, Rodhiyah Ahla Samar, serta Agung Dwi Susanto, yang semuanya merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.

    Tantri diketahui sebagai Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, sementara Rodhiyah berasal dari Fraksi Golkar, dan Agung dari Fraksi NasDem.

    “Tentu kalau memang itu hanya sekedar kunjungan kerja biasa tanpa ada asas manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang, maka sangat disayangkan ya. Apalagi perintah Presiden Prabowo sudah sangat tegas soal efisiensi perjalanan dinas,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, Jumat (21/2/2025).

    Terkhusus Tantri, lanjut Asep, seharusnya memiliki kepekaan terhadap situasi yang tengah dihadapi partainya saat ini. Menurutnya, PDI Perjuangan tengah menghadapi berbagai persoalan besar, sehingga kader partai semestinya menunjukkan empati dan tidak melakukan perjalanan dinas yang urgensinya dipertanyakan.

    “Perjalanan dinas yang dilakukan Tantri ini kan hanya selang beberapa waktu setelah Bu Mega menandatangani surat penundaan para kepala daerah terpilih untuk mengikuti retreat di Magelang, jadi harusnya Tantri peka dengan suasana kebatinan DPP Partainya yang bisa dibilang sedang bergabung atas status Sekjen PDIP oleh KPK,” tegas Asep.

    “Jadi patut dipertanyakan kegiatan yang dilakukan Tantri selaku kader PDI Perjuangan ini apakah bentuk pembangkangan dari instruksi sang Ketua Umum itu,” sambungnya.

    Asep menambahkan bahwa seharusnya perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keprihatinan partai.

    “Pemerintah sudah menggelorakan efisiensi anggaran. Tapi mereka wakil rakyat tetap tak patuh,” pungkas Asep. [yog/beq]

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    KPK Periksa Anggota DPR dan Kades dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ini Detailnya!

    loading…

    KPK memanggil anggota DPR Fraksi Nasdem Satori dan Kades Panongan, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Rusmini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Selasa (18/2/2025).

    Dua saksi yang dimaksud adalah, anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori dan Kepala Desa (Kades) Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari anggota dewan dan kepala desat tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

    Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeladahan tersebut salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK.

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024).

    Tessa enggan merincikan ruangan direktorat mana yang mereka geledah. Ia hanya menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang.

    “Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

    (shf)

  • KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    GELORA.CO -Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 18 Februari 2025, tim penyidik kembali memanggil Satori sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 18 Februari 2025.

    Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saksi Rusmini diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Satori.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

  • KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Satori kembali diperiksa hari ini, Selasa (18/2/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Hari ini Selasa [18/2/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S [Anggota DPR],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Selain Satori, KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ungkapnya beberap waktu lalu. 

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Selain Satori, politisi DPR yang juga telah diperiksa dan digeledah rumahnya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    KPK mendalami peran kedua politisi DPR itu dalam peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. 

    KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya Satori telah diperiksa penyidik KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga diperiksa bersamaan dengan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

  • PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    PKB Dorong Pembentukan Pokja Wawasan Kebangsaan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pembentukan kelompok kerja pelaksanaan wawasan kebangsaan tingkat kabupaten, sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangaan.

    “Pokja ini yang ke depan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” kata Anggun Tri Utami, juru bicara Fraksi PKB dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    PKB berpendapat, Raperda itu harus memuat ketentuan yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan,pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. “Raperda ini juga harus memuat materi wawasan kebangsaan yang mendefinisikan secara filosofis dan sosiologis tentang Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang utuh,” kata Anggun.

    Anggun mengingatkan, Pancasila mutlak perlu diamalkan oleh rakyat Indonesia. “Wawasan kebangsaan adalah kunci untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman,” katanya.

    “Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan, masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis, menjaga keutuhan negara, dan menghadapi tantangan global dengan percaya diri. Raperda ini harus mengatur sasaran agar dalam pelaksanannya mampu berkontribusi yang signifikan untuk persatuan dan integrasi bangsa,” kata Anggun.

    Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Nasdem Khurul Fatoni meminta adanya pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan dengan baik.

    “Sehingga output-nya tidak sekadar pandai teori, tapi dapat mempraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Materi empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, mencakup perspektif historis, landasan teoritis, dan aktualisasi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat. Dengan menggunakan metode pembelajaran aktif maka dapat dengan mudah dipahami,” kata Fatoni.

    Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah satu dari dua rancangan perda yang dibahas DPRD Jember pada awal 2025. Selain perda tersebut, ada Perda Penyelenggaraan Pendidikan. [wir]

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan adanya pemberian amnesti terhadap 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar.

    Menurutnya, pemberian amnesti ini berpeluang diberikan karena dari ketujuh orang itu telah membuat surat pernyataan dan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI.

    “Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan pada mereka. Mereka siap untuk kembali ke NKRI dan saya yakin akan mempunyai dampak yang besar,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan Tonny, surat pernyataan yang dimaksudnya ini sudah pihaknya terima dan disampaikan ke pimpinan DPR. Untuk Presiden, tambahnya, sudah dititipkan kepada Dirjen yang menemaninya ke lapas Makassar.

    “Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di Papua, apalagi mereka sudah siap kembali,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya kemungkinan usulan dari Tonny itu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak presiden,” ujarnya.

    Terlebih, imbuhnya, jika ada surat dan pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia.

  • Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dengan memanggil saksi-saksi.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Februari 2025.

    Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Devi Yulianti selaku tenaga ahli mantan anggota Komisi XI DPR, dan Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara