Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam.

    Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Rudi mengakui bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. 

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, kata dia, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam.

    Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

    “Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

    Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

    Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

    “Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri,” kata Nicholay.

    Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

    “Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” ujar dia.

  • Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    Rudianto Lallo Dukung Bareskrim Polri Tuntaskan Aksi Teror di Kantor Tempo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus teror berupa kepala babi dan tikus yang dialamtkan ke kantor media dan jurnalis Tempo.

    Rudianto Lallo menyatakan, langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo ini menjadi penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara, termasuk pers.

    “Penuntasan kasus teror di kantor Tempo menjadi poin penting untuk menunjukkan kalau kebebasan pers masih terjaga di Indonesia. Karena pentingnya hal ini, kami mendukung Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rudianto Lallo, Selasa (25/3/2025).

    Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa kepolisian dituntut serius mengungkap siapa dalang di balik aksi teror ini.

    “Kalau teror ini tidak dituntaskan, maka potensi terjadinya teror, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa berulang,” ujar Rudianto Lallo.

    Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror tersebut.

    Dugaan aksi teror dialami media Tempo dan jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret 2025  sekitar pukul 16.15 WIB lalu. Wartawan Tempo, baru menerima paket berisi kepala babi itu pada 20 Maret pukul 15.00 WIB setelah kembali dari liputan.

    Setelah kejadian itu, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman teror kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan menemukan kardus tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. 

  • TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem
    Amelia Anggraini
    mendesak TNI untuk memikirkan ulang strategi pengamanan di Papua.
    Sebab, baru-baru ini, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Papua.
    “Kami mendorong pemerintah dan TNI untuk mendesain ulang strategi pengamanan di Papua yang lebih terintegrasi, efektif, dan efisien, terutama dalam perlindungan bagi tenaga guru, nakes, serta warga sipil,” ujar Amelia, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/3/2025).
    “Langkah ini harus segera dilakukan, negara tidak boleh tunduk dengan aksi teror. Kami tidak akan membiarkan saudara kita di Papua hidup dalam ketakutan, sebab hal ini bakal mengganggu stabilitas nasional,” sambung dia.
    Amelia berpandangan, penyerangan ini sudah di luar batas perikemanusiaan.
    Dia menegaskan, membunuh guru dan menyerang nakes adalah perbuatan di luar nalar.
    “Kita semua sepakat keberadaan guru dan nakes di Papua adalah untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua. Ini tindakan keji, bukan lagi serangan biasa, tapi sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI,” tegas Amelia.
    Menurut Amelia, penyerangan KKB kepada guru dan nakes sudah terjadi berulang kali.
    Dia meminta pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
    “Kehadiran pemerintah pasca penyerangan ini sangat diperlukan dalam penanganan traumatis bagi para korban dan keluarganya, karena keberadaan mereka di sana adalah bagian dari tugas negara,” imbuh dia.
    Diketahui, total 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/3/2025).
    Evakuasi ini dilakukan menggunakan Pesawat Perintis milik Adventist Aviation Indonesia.
    Langkah evakuasi tersebut diambil setelah terjadi penyerangan oleh KKB terhadap enam orang guru dan tenaga medis di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025).
    Keenam korban, yang bertugas di Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) dan Puskesmas Anggruk, dikabarkan tewas akibat serangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengapresiasi berbagai gebrakan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang terus berupaya mewujudkan swasembada beras baik melalui optimasi lahan (oplah) maupun program cetak sawah yang saat ini tersebar di sejumlah provinsi.

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman mengatakan saat ini berdasarkan catatannya menunjukan progres kerja oplah di Kalimantan Tengah sudah mencapai 63.000 hektare dari total 75.000 hektare lahan yang sudah kontrak.

    Hal ini menunjukan bahwa Kementan dibawah pimpinan Andi Amran Sulaiman secara serius menjalankan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mengapresiasi langkah Menteri Pertanian yang berupaya untuk cetak sawah. Mudah-mudahan uapnya ini membuahkan hasil yang lebih bagus. Di Kalimantan Tengah, kemarin dari target 75.000 ada sekitar 63.000 yang sudah kontrak,” ujar Arif dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran pemerintah di bidang pangan, Senin (24/3/2025).

    Arif mengatakan berbagai upaya ini diharapkan mampu mempercepat capaian swasembada seperti yang diharapkan bersama.

    Dia ingin, bulan Ramadan tahun ini menjadi momentum tepat bagi Indonesia menancapkan kedaulatan pangan.

    “Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu langkah untuk swasembada yang diharapakan oleh bapak Presiden. Memang di bulan Ramadan ini bisa dimaknai sebagai masa depan kita yang lebih baik,” katanya.

    Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil memastikan bahwa berbagai program kerja menuju Indonesia swasembada terus dikerjakan secara kolektif baik dengan kementerian dan lembaga maupun BUMN yang bergerak di bidang pangan.

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah (FD) pada Senin, 24 Maret 2025.

    Adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD, Karyawan Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Belum diketahui keterlibatan Fathroni Diansyah dalam perkara pencucian uang SYL.

    Kantornya telah digeledah

    Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah itu digeledah KPK untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.

    Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

    “Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

    Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, ya penasihat hukumnya.

    Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujarnya lagi.

    Barang disita penyidik

    Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

    Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

    Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

    Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

    Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

    Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

    Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

    Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Perkara nomor 1081 KPIDSUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di NasDem Tower, Jakarta, saat Partai NasDem menggelar acara buka puasa bersama pada Jumat (21/3/2025). 

    Namun, yang membuat pertemuan ini menarik perhatian publik adalah kehadiran dua tokoh sentral politik Tanah Air: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani.

    Momen ini semakin menarik ketika keduanya duduk di meja yang sama, dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di tengah-tengah mereka.

    Puan duduk di sebelah kanan Surya Paloh.

    Sedangkan Jokowi duduk di sebelah kiri Surya Paloh.

    Jokowi tiba lebih dulu sekitar pukul 17.07 WIB, mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. 

    Kehadiran Jokowi langsung disambut Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat.

    Tak lama berselang, pada pukul 17.18 WIB, Puan Maharani datang dengan mengenakan busana serba putih.

    Ia disambut oleh Ketua Majelis Tinggi NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat serta Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

    Puan Maharani Soal Pertemuannya dengan Jokowi

    Saat ditanya awak media apakah ada pembahasan khusus dalam pertemuan ini, mengingat kehadiran Jokowi, Puan menepis segala spekulasi dan menegaskan suasana akan berlangsung hangat.

    “Hangat dong, orang ga ada apa-apa. Hangat, hangat,” ujar Puan sambil tersenyum.

    Namun, yang menarik, Puan juga mengaku dirinya baru mengetahui bahwa Jokowi turut hadir dalam acara tersebut.

    “Saya baru tahu Pak Jokowi datang. “

    “Saya datang ke sini, ‘kan diundang oleh pak Surya Paloh untuk bukber di kantor NasDem. “

    “Nanti ini baru mau ketemu pak Jokowi,” ucapnya.

    Selain Jokowi dan Puan, sejumlah tokoh politik lainnya juga terlihat hadir, termasuk Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid.

    Jokowi Ngobrol Hangat Bersama Puan Saat Buka Puasa di NasDem Tower

    Jokowi tampak duduk semeja dengan Puan, ditemani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno. 

    Setelah menikmati hidangan buka puasa, Jokowi mengaku pertemuannya dengan Puan berlangsung dengan penuh kehangatan.

    “Hubungannya memang hangat betul, emang hangat, dengan Mbak Puan hangat,” ujar Jokowi.

    Jokowi Berkelakar: Bahas Apa? Ya, Makanan!

    Dalam suasana santai, Jokowi sempat berkelakar bahwa dirinya, Puan, dan Surya Paloh turut membahas menu makanan yang disajikan.

    “Jadi ya ini berbuka puasa sambil silaturahmi, berbicara, semua dibicarakan, terutama makanan, makanan yang disajikan,” kata Jokowi.

    Saat ditanya menu favoritnya, Jokowi dengan spontan menjawab, “Sate.”

    Puan: Hubungan dengan PDIP Baik-Baik Saja

    Senada dengan Jokowi, Puan Maharani juga menyatakan demikian, perbincangan dirinya dengan Jokowi terjalin hangat saat buka puasa bersama di NasDem Tower.

    Ia menegaskan hubungan mereka tetap harmonis, termasuk dengan PDIP.

    “Hubungan sama, hubungan dengan PDI Perjuangan baik-baik saja,” kata Puan singkat.

    Momen kebersamaan ini menarik perhatian, mengingat dinamika politik yang berkembang antara Jokowi dan PDIP dalam beberapa waktu terakhir.

    Hubungan Jokowi dan PDIP saat ini menjadi sorotan setelah politisi PDIP Deddy Sitorus menyebut ada utusan yang datang dan meminta PDIP tidak memecatnya.

    Jokowi menantang PDIP untuk membuka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud.

    (Tribunnews/Rizki/Reza Deni/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI kemarin pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

    Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

    “Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dalam wawancara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    “Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

    Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia . ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR tekankan UU TNI tidak boleh langgar hak-hak sipil

    DPR tekankan UU TNI tidak boleh langgar hak-hak sipil

    “Kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta perluasan wewenang TNI yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini sudah sah jadi UU harus diawasi dengan ketat agar tidak melanggar hak-hak masyarakat sipil.

    “Kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” kata dia dalam siaran pers yang terima Antara, Kamis.

    Secara garis besar, Amelia mengaku pihaknya setuju dengan substansi yang ditawarkan UU TNI lantaran dapat memperkuat posisi militer dalam melindungi negara.

    Dia menilai UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi TNI untuk memperkuat pertahanan siber demi menjawab tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida.

    Terkait wewenang TNI masuk ke jabatan sipil, Amelia menilai hal tersebut layak diberlakukan di beberapa instansi yang telah diatur dalam undang-undang.

    “Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Adapun 14 kementerian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

    Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025