Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang bocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorangbocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Lola berpendapat, kejadian memilukan itu sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah kakek dan paman (uwa’) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025)

    Dia mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Tak hanya soal proses hukum, dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Lola juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator Dapil Jawa Barat XI ini.

    Dia menuturkan, kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” kata Wabendum DPP Partai Nasdem ini.

    “Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni kabupaten dan kota pada polres-polres se-Indonesia,” pungkasnya.

    (rca)

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mengaku Siap Bela Presenter Valentinus Resa – Halaman all

    Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mengaku Siap Bela Presenter Valentinus Resa – Halaman all

    Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mengaku Siap Pasang Badan Buat Presenter Valentinus Resa

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku siap membela presenter berita sebuah stasiun televisi, Valentinus Resa yang disomasi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perisai Kebenaran Nasional.

    Sebagai konteks, Valentinus Resa, disomasi karena dalam satu video yang beredar, narasi bergaya satir dan komedinya dianggap menyimpang dari isi pesan sebuah informasi yang dia bawakan.

    Atas hal itu, Sahroni mengaku akan membela sang presenter.

    “Saya sendiri yang akan pasang badan kalau Valentinus disomasi dan berhadapan dengan hukum,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Sahroni mengaku heran pada sikap ormas tersebut. Menurut dia, selain berasal dari media massa yang kredibel, informasi yang disampaikan Resa tidak menyalahi aturan.

    “Jadi untuk apa disomasi? Isi beritanya juga baik, tidak hoaks, tidak SARA atau menghina individu. Dan cara penyampaiannya kan justru bentuk kreativitas jurnalistik,” ucapnya.

    Dia juga menyatakan kalau kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-undang Pers.

    “Saya juga ingatkan agar jangan jadikan somasi sebagai cara untuk menekan pers. Pers itu di Indonesia dilindungi oleh undang-undang kerjanya. Lagipula kenyataannya pembawaan Valentinus kan banyak yang bilang tersebut kreatif dan informatif, masyarakat banyak yang suka. Jadi nggak usah lebay dan overreact begitu,” kata Sahroni.

    HOST EKSENTRIK – Tangkap layar foto Valentinus Resa, host Metro TV yang viral karena gaya eksentrik dalam membawakan berita, Senin (7/4/2025). Sosok Valentinus Resa pun menjadi sorotan.

    Sosok Valentinus Resa

    Sosoknya dianggap kritis melalui ucapan-ucapan satirnya yang terlihat dari video viral di berbagai platform media sosial.

    Host di sebuah acara di stasiun televisi MetroTV ini kerap melontarkan kritik terhadap penguasa yang dibalut dengan komedi.

    Mengutip TribunJakarta, diketahui, Valentinus Resa telah berkecimpung di dunia media selama belasan tahun.

    Jika lazimnya host acara berita membawakan informasi dalam tampilan serius, hal itu berbeda dari gaya Valentinus Resa. 

    Dirinya justru tampil dengan ucapan-ucapan satir.

    Sejumlah videonya saat membawakan berita pun sering viral, baik di paltform media sosial TikTok maupun Instagram.

    Gaya eksentrik Resa ini rupanya disukai warganet.

    Ucapannya yang sering ‘mengena’ itu dianggap menjadi gaya baru dalam bentuk kritik terhadap kondisi sosial di masyarakat.

    Alih-alih banjir hujatan, gaya komedi satir Valentinus Resi justru disukai banyak warganet. 

    Cara Valentinus melempar guyonan atas sebuah informasi yang dia sajikan, membuat banyak warganet tergelak. 

    Siapa sebenarnya Valentinus Resa?

    Valentinus Resa lahir di Manado, Sulawesi Utara, tahun 1986. Dia berusia 39 tahun.

    Meski lahir di Manado, Valentinus menghabiskan masa kecil dan remajanya di Jakarta. Ia memiliki darah keturunan Jawa dan Ambon.

    Pendidikan formalnya ia tempuh di ibu kota, mulai dari SD Melania III, SMP Kanisius, hingga SMAN 68 Salemba.

    Minatnya di bidang jurnalistik makin terasah saat ia kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, jurusan Jurnalistik.

    Setelah lulus, dia sempat melamar ke berbagai media sebelum akhirnya diterima di Metro TV pada tahun 2011.

    Kariernya dimulai sebagai staf riset program Mata Najwa, lalu menjadi copywriter di sebuah situs berita online hingga akhirnya menjadi reporter.

    Tahun 2014 jadi titik balik kariernya. Ia lolos casting dan tampil sebagai presenter acara olahraga di Metro TV.

    Sejak itu, gaya penyampaiannya yang tajam dan penuh kritik perlahan jadi ciri khas.

    Kini, ia dikenal luas sebagai host Meet Nite Live dengan gaya satir nan khas.

     

    (umam/tribunnews/tribunjakarta/*)

     

  • KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia atau BI.

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh bank sentral itu sejak 2024 lalu. Namun, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum di mana belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pihak penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa menyebut prinsip kehati-hatian itu tidak hanya diterapkan dalam proses penyidikan kasus CSR BI, namun juga pada kasus kasus lainnya. Dia menjelaskan, lembaga antirasuah sejak pertama kali berdiri di mana tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 pun menerapkan banyak lapisan dalam proses penyidikan.

    “Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” terang Tessa, yang juga merupakan seorang penyidik.

    Meski demikian, Tessa memastikan pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya yang kerap dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Rumah keduanya pun telah digeledah penyidik.

    Kemudian, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Salah satu ruangan di BI yang digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Tersandung Kasus Korupsi

    Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Tersandung Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Bandung – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedi Sipriyanto pada Selasa (8/4/2025).

    Melansir dari Antara, Fitriani dan suaminya menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

    Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menuturkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP.

    “Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intesif,” ucapnya.

    Pihaknya juga menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

    Kemudian hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan membuat kerugian keuangan negara. Hutamrin juga menyebutkan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai dengan pengalokasiannya.

    Saat ini, keduanya mulai dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tersangka Fitriani ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan suaminya di Rutan Kelas I A Palembang.

  • 8 Rekomendasi Rachmat Gobel Hadapi Tarif Impor Trump

    8 Rekomendasi Rachmat Gobel Hadapi Tarif Impor Trump

    Jakarta: Kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat kembali bikin deg-degan! Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menetapkan tarif impor hingga 32 persen untuk produk-produk dari negara mitra dagang yakni Indonesia.
     
    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi ancaman serius bagi ekonomi nasional jika tidak ditangani secara tepat.
     
    “Hanya ada satu kalimat: mari kita jaga dan kita selamatkan Indonesia dari bahaya di depan mata kita,” tegas Gobel dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 8 Maret 2025.
     

    Deindustrialisasi hingga PHK Massal
    Menurut mantan Menteri Perdagangan 2014–2015 itu, kondisi ekonomi Indonesia sudah menunjukkan gejala deindustrialisasi, bahkan sebelum kebijakan tarif Trump diberlakukan. Banyak pabrik tutup, dan angka PHK meningkat.

    “Dengan demikian, pengangguran bisa semakin meningkat. Pada sisi lain juga ada kecenderungan nilai rupiah terus melemah terhadap sejumlah mata uang asing,” kata Gobel.

    Ini 8 jurus hadapi serbuan impor dan tarif Trump 
    Gobel tak hanya memberi peringatan, ia juga mengusulkan delapan langkah strategis agar Indonesia tetap tangguh di tengah tekanan global. Ini dia jurus-jurusnya:

    Berikan kemudahan dan deregulasi perizinan bagi yang akan berinvestasi di Indonesia.
    Berikan insentif pajak dan tarif bagi dunia usaha.
    Jaga pintu-pintu masuk Indonesia dari barang selundupan.
    Melarang secara permanen impor tekstil dan produk tekstil bermotif kain tradisional Indonesia seperti batik, tenun, maupun sulam. 
    Melarang secara permanen impor pakaian bekas.
    Pemerintah membantu mencarikan pasar ekspor baru bagi industri Indonesia.
    Pemerintah harus melakukan perundingan dengan pemerintah Amerika Serikat untuk menurunkan tarif.
    Lindungi dan jaga pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.

    Pada sisi lain, tambah Gobel, kebijakan Trump tersebut akan membuat semua negara berlomba-lomba memberikan insentif bagi eksportir untuk mencari pasar baru, salah satunya Indonesia. Gobel menegaskan hal itu harus dicegah.
     

    Waspadai serbuan produk asing
    Gobel juga mengingatkan bahwa efek dari kebijakan Trump bisa memicu perang dagang global, dan Indonesia bisa jadi sasaran limpahan produk dari negara seperti Tiongkok dan Vietnam yang kehilangan pasar di AS.
     
    “Barang-barang dari Tiongkok dan Vietnam bisa banjir ke Indonesia. Ini yang harus dicegah. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor, salah satunya melalui penegakan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” jelas dia.
     
    Gobel juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menjaga kondisi sosial dengan membangun solidaritas dan kepedulian sosial.
     
    “Mari kita sama-sama menjaga Indonesia. Jadikan momen ini sebagai kebangkitan. Tantangan dan ancaman kita ubah menjadi peluang untuk membangun spirit kebersamaan, cinta Tanah Air, dan perilaku bersih dari korupsi dan nepotisme,” pungkas dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Baleg DPR: Ketentuan Koperasi Kelola Minerba Diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 – Halaman all

    Baleg DPR: Ketentuan Koperasi Kelola Minerba Diatur UU Nomor 3 Tahun 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif dari sebuah podcast terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).

    Apalagi, kata dia, narasi yang dibangun pada program bincang-bincang itu bersifat tendensius, bahkan seakan mengarahkan Undang-Undang Minerba yang baru disahkan DPR RI memiliki tujuan yang buruk. 

    “Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data,” tutur Martin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/4/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

    “Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” ucapnya. 

    Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

    Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

    Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

    Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.

    “Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yg menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba,” katanya.

    Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan ‘barang baru’ yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

    “Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tutur Martin.

    Dirinya juga menilai bahwa apa yang disampaikan pada podcast tersebut kurang memiliki data yang valid, provokatif dan kurang membaca data yang ada.

    Martin juga menyebut bahwa opini yang dibuat ada pihak yang mengendalikan proses di Baleg tidak benar, karena setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain. 

    “Kami berharap ke depan Bocor Alus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang akurat. Jangan sampai podcastnya hanya menjadi ajang gosip yang tidak berbasis data yang benar, seperti narasi tentang koperasi dalam revisi UU Minerba,” ujarnya. (Tribunnews.com/M Zulfikar)
     
     
     
     
     
     
     

  • Perempuan Berperan Penting dalam Mendidik Anak

    Perempuan Berperan Penting dalam Mendidik Anak

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengingatkan pentingnya peran perempuan dalam mendidik anak. Untuk itu ia mendorong peningkatan peran perempuan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    “Saya berharap bisa meningkatkan peran dari perempuan Probolinggo, karena sebagai seorang ibu tugas dan tanggung jawab kita sangat berat. Terkadang kita dituntut sebagai seorang super women,” ucap legislator yang akrab disapa Ning Dini itu saat Kunjungan Kerja Sekali Setahun di Aula Bin Aminuddin, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 3 April 2025.

    Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu juga menuturkan betapa pentingnya peran seorang perempuan dalam rumah tangga, sebagai guru pertama bagi anak-anaknya.

    “Perempuan dalam perannya sebagai seorang ibu dituntut bisa mendidik anak dengan baik,” jelasnya.

    Baca juga: Ramadhan sebagai Latihan Kesabaran Mengelola Emosi dan Menguatkan Jiwa

    Bukan hanya itu, menurut Ning Dini, seorang ibu juga bisa berperan sebagai dokter dan ahli gizi supaya bisa menyajikan makanan yang bergizi dan sehat bagi anak-anaknya.

    “Seorang ibu juga memiliki peran sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai moral kepada anaknya. Makanya kita senantiasa berusaha menjadi teladan bagi lingkungan, supaya bisa menyiapkan generasi masa depan yang hebat,” tegasnya. 

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengingatkan pentingnya peran perempuan dalam mendidik anak. Untuk itu ia mendorong peningkatan peran perempuan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
     
    “Saya berharap bisa meningkatkan peran dari perempuan Probolinggo, karena sebagai seorang ibu tugas dan tanggung jawab kita sangat berat. Terkadang kita dituntut sebagai seorang super women,” ucap legislator yang akrab disapa Ning Dini itu saat Kunjungan Kerja Sekali Setahun di Aula Bin Aminuddin, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 3 April 2025.
     
    Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu juga menuturkan betapa pentingnya peran seorang perempuan dalam rumah tangga, sebagai guru pertama bagi anak-anaknya.

    “Perempuan dalam perannya sebagai seorang ibu dituntut bisa mendidik anak dengan baik,” jelasnya.
     
    Baca juga: Ramadhan sebagai Latihan Kesabaran Mengelola Emosi dan Menguatkan Jiwa
     
    Bukan hanya itu, menurut Ning Dini, seorang ibu juga bisa berperan sebagai dokter dan ahli gizi supaya bisa menyajikan makanan yang bergizi dan sehat bagi anak-anaknya.
     
    “Seorang ibu juga memiliki peran sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai moral kepada anaknya. Makanya kita senantiasa berusaha menjadi teladan bagi lingkungan, supaya bisa menyiapkan generasi masa depan yang hebat,” tegasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Tarif Impor Trump 32% Ancam Ekonomi Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

    Tarif Impor Trump 32% Ancam Ekonomi Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

    Jakarta: Indonesia menghadapi tantangan besar setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen. 
     
    Keputusan ini bukan sekadar kebijakan perdagangan biasa, melainkan pukulan telak yang bisa mengguncang industri dalam negeri. 
     
    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia sebelum terlambat.

    “Hanya ada satu kalimat, mari kita jaga dan kita selamatkan Indonesia dari bahaya di depan mata kita,” ujar Gobel dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 4 April 2025.
     

    Gelombang PHK mengancam, rupiah terus melemah
    Kondisi industri dalam negeri sebenarnya sudah mengalami masa sulit jauh sebelum kebijakan ini diberlakukan. Deindustrialisasi perlahan menggerus sektor manufaktur, membuat banyak pabrik tutup dan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 
    Kini, dengan tarif impor yang semakin tinggi, peluang ekspor produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat semakin menyempit.
     
    “Dengan demikian, pengangguran bisa semakin meningkat. Pada sisi lain juga ada kecenderung nilai rupiah terus melemah terhadap sejumlah mata uang asing,” ungkap dia. 
     

    Gobel menyebutkan bahwa dampaknya bisa sangat luas. Jika ekspor Indonesia ke AS menurun drastis, maka banyak sektor industri yang akan kehilangan pasar, produksi akan melambat, dan pada akhirnya angka pengangguran pun meningkat. 
     
    Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terus menunjukkan tren melemah. Semua ini berpotensi menjadi kombinasi yang mematikan bagi perekonomian nasional.
    Saran untuk pemerintah hadapi tarif Trump
    Dia pun memberikan sejumlah saran menghadapi kebijakan Trump tersebut. Pertama, berikan kemudahan dan deregulasi perizinan bagi yang akan berinvestasi di Indonesia. Kedua, berikan insentif pajak dan tarif bagi dunia usaha. 
     
    Ketiga, jaga pintu-pintu masuk Indonesia dari barang selundupan. Keempat, melarang secara permanen impor tekstil dan produk tekstil bermotif kain tradisional Indonesia seperti batik, tenun, maupun sulam. 
     
    Kelima, melarang secara permanen impor pakaian bekas. Keenam, pemerintah membantu mencarikan pasar ekspor baru bagi industri Indonesia.
     

    Ketujuh, pemerintah harus melakukan perundingan dengan pemerintah Amerika Serikat untuk menurunkan tarif. Kedelapan, lindungi dan jaga pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.
     
    Pada sisi lain, kata dia, kebijakan Trump tersebut akan membuat semua negara berlomba-lomba memberikan insentif bagi eksportir untuk mencari pasar baru, salah satunya Indonesia. Legislator asal Gorontalo itu menegaskan hal itu harus dicegah.
     
    “Barang-barang dari Tiongkok  dan Vietnam bisa banjir ke Indonesia. Ini yang harus dicegah. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor, salah satunya melalui penegakan aturan TKDN,” tutur dia. 
    Penguatan kondisi sosial
    Gobel mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menjaga kondisi sosial. Penguatan solidaritas dan kepedulian sosial harus dilakukan. 
     
    “Mari kita sama-sama menjaga Indonesia. Jadikan momen ini sebagai kebangkitan. Tantangan dan ancaman kita ubah menjadi peluang untuk membangun spirit kebersamaan, cinta Tanah Air, dan perilaku bersih dari korupsi dan nepotisme,” ujar Dia.
     
    Sebelumnya, Presiden Trump mengenakan tarif baru ke sejumlah negara yang memiliki surplus ekspor ke Amerika Serikat dengan mengenakan  tarif hingga 32 persen. 
     
    Hal itu pasti berdampak besar bagi ekonomi Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat disebut Trump memberikan surplus bagi Indonesia, pada 2024 sebesar USD18 miliar.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Dia menilai SKCK masih diperlukan.

    Itu karena menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, seperti calon anggota TNI atau Polri.

    “(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa,” sambungnya.

    Apabila tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, kata Agus, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.

    “Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?” ucap Agus.

    Jadi, menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

    “Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” tuturnya.

    Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.

    “Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu,” ungkapnya.

    Alasan Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

    Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

    Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

    Anggota DPR Dukung Penghapusan SKCK

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan Kementerian HAM soal penghapusan SKCK.

    Pasalnya, menurut dia, SKCK itu tidak memberikan dampak yang berarti terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan Kepolisian RI tidak perlu lagi mengurusi masalah SKCK tersebut karena tidak menambah keuangan negara secara signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Keberadaan SKCK itu dinilai sudah tidak dibutuhkan lagi sekarang karena masyarakat bisa dengan mudah mengetahui seseorang pernah terlibat tindak pidana atau tidak.

    Lagi pula, menurut Habiburokhman, tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK itu bukan orang yang bermasalah.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    “Kalau saya pribadi, saya, kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” sambungnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pembuatan SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat.

    Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK tersebut.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan SKCK itu dikaji secara mendalam.

    Rudi mengatakan perlu ada pembahasan Bersama antara Kementerian HAM dan Kepolisian RI untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Dalam kebijakan ini, Rudi berpendapat ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi mengatakan apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, perlu kajian mendalam lagi.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)