Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori

    Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori kembali diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). Sebelumnya, politisi itu sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus CSR BI dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025). 

    Satori diketahui merupakan anggota DPR yang sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR. Komisi tersebut di antaranya bermitra dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    KPK tengah mendalami peran Satori serta rekannya, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, terkait dengan peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Seperti halnya Satori, Heri juga sudah pernah diperiksa KPK. 

    Rumah kedua politisi tersebut juga sudah pernah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK dan lain-lain. 

    Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • Ketiga Kalinya, Kader Nasdem Satori Diperiksa KPK

    Ketiga Kalinya, Kader Nasdem Satori Diperiksa KPK

    GELORA.CO – Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori untuk ketiga kalinya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Pantauan RMOL, Satori didampingi beberapa orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, 

    Selanjutnya pada pukul 09.21 WIB, Satori menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT04 RW07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori. Satori juga telah diperiksa KPK pada Selasa 18 Februari 2025.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI

    KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI

    loading…

    Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Nasdem Satori. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan Satori. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan di Gedung Merah Putih KPK.

    Satori pun sudah tiba di lokasi. Diketahui, pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Satori.

    Sebelumnya, ia telah menjalani dua kali pemeriksaan. Usai pemeriksaan yang pertama, Satori mengungkapkan bentuk dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.

    “Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Satori enggan menjelaskan lebih detail perihal program tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) kepada yayasan,” ucapnya.

    Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik.”Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujarnya.

    (rca)

  • Ketua Fraksi Nasdem Pimpin Evakuasi Mobil Nyemplung Sungai di Jember Dini Hari

    Ketua Fraksi Nasdem Pimpin Evakuasi Mobil Nyemplung Sungai di Jember Dini Hari

    Jember (beritajatim.com) – David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memimpin evakuasi sebuah mobil yang masuk ke sungai, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

    Ponselnya berdering saat David baru keluar dari Pendapa Wahyawibawagraha kurang lebih pukul 00.00 WIB. Dia baru saja selesai rapat membahas rencana uji coba penerbangan Jember-Jakarta dengan Bupati Muhammad Fawair.

    Seseorang yang memperkenalkan diri bernama Maman, warga Kebonagung Jember, meminta bantuannya untuk mengevakuasi mobilnya, Daihatsu Xenia bernopol P 1734 AG, yang terperosok ke dalam sungai di Kecamatan Mayang.

    David langsung memerintahkan anak buahnya di Baret Rescue, sebuah unit relawan kemanusiaan di bawah Partai Nasdem, untuk mengevakuasi. “Saya sendiri waktu itu belum tahu kondisi kendaraannya,” katanya.

    Bertemu David, Maman bercerita, bahwa kecelakaan terjadi saat mobilnya yang tengah ditumpangi bersama keluarga melaju dari arah Kecamatan Silo menuju ke pusat kota Jember. “Ada delapan orang di dalam mobil yang meluncur dari Kabupaten Banyuwangi,” kata David.

    Kurang lebih 200 meter dari Markas Kepolisian Sektor Mayang, sebuah mobil Xpander di depan Xenia yang dikendarai Mamang berusaha mendahului kendaraan lain. Maman pun mengikuti manuver mobil di depannya untuk bergiliran mendahului kendaraan tersebut.

    Namun tanpa diduga, ternyata ada pengendara sepeda motor Vario yang melaju pula di depan kendaraan itu. Kecelakaan tak bisa dielakkan. Mobil Maman menyenggol bagian belakang Vario.

    Sang pengendara Vario terpelanting. Sementara mobil Xenia yang dikendarai Maman melompati bahu jalan dan masuk ke dalam sungai di depan BMT Sidogiri Mayang.

    Pengendara Vario dievakuasi ke puskesmas. “Iformasi yang saya terima semalam, korban tidak apa-apa kendati sempat dilarikan ke puskesmas terdekat,” kata David.

    Semua anggota keluarga Maman juga dievakuasi. Sebagian dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan ambulance. Sebagian lagi dititipkan ke rumah warga.

    Sementara itu urusan evakuasi mobil dari sungai berkedalaman dari tepi jalan kurang lebih 10 meter tak semudah membalikkan telapak tangan. Malam sangat gelap, karena tidak ada cahaya penerangan. Posisi dinding sungai ke jalan raya pun tegak lurus, tidak landai.

    Baret Rescue menggunakan dua unit Jeep untuk menarik Xenia dari sungai. Setelah berusaha keras sejak pukul 01.15, David dan kawan-kawan berhasil menarik mobil itu pada pukul 03.30 WIB.

    “Alhamdulillah, evakuasi berhasil diselesaikan dan mobil diparkir sementara di tepi jalan sebelum nantinya dibawa ke bengkel,” kata David. [wir]

  • Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan Nasional 17 April 2025

    Ternyata Ini Alasan Yayasan Tak Bayar Mitra MBG di Kalibata Hampir Rp 1 Miliar, padahal Uang Sudah di Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kepala
    Badan Gizi Nasional
    (BGN), Dadan Hindayana, terkait alasan mitra
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) di Kalibata, Jakarta, tidak dibayar hampir Rp 1 miliar, sehingga dapurnya berhenti beroperasi.
    Irma menjelaskan, berdasarkan pengakuan Dadan, sebenarnya BGN melakukan pembayaran ke masing-masing yayasan secara lancar.
    Bahkan, kebutuhan untuk seminggu ke depannya pun sudah dimodali oleh BGN kepada yayasan.
    “Program ini kan memang sensitif dan harus ekstra kontrol ketat, karena soal makanan. Saya sudah
    check
    ke Pak Dadan. Kalau soal pembayaran BGN ke yayasan lancar, bahkan BGN memodali pembelanjaan seminggu ke depan tiap bulan,” ujar Irma kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Irma memaparkan, setelah dicek ulang ke pihak yayasan, mereka beralasan kuitansi pembelian bahan makanan dari mitra tidak lengkap.
    Walhasil, kata Irma, pihak yayasan melakukan verifikasi ulang terhadap mitra yang menjalankan MBG.
    Namun, Irma berpandangan, alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak membayar mitra yang sudah menjalankan program MBG.
    Apalagi, uangnya sebenarnya sudah ditransfer oleh BGN kepada yayasan.
    “Tapi kan enggak bisa juga alasan seperti itu digunakan untuk tidak membayar pihak katering, karena anggaran yang belum dibayar ke katering tetapi sudah dibayar BGN, sudah selesai,” jelasnya.
    Irma pun mengatakan Komisi IX DPR akan meminta klarifikasi kepada BGN buntut kejadian ini.
    Dia mendesak BGN segera melakukan perbaikan tata kelola distribusi dan pembayaran yang baik, agar peristiwa seperti ini tidak merugikan anak-anak ke depannya.
    “Satu lagi, syarat penggunaan kemitraan yayasan bukan PT atau CV dicurigai hanya bagian untuk cari cuan (agar pengusaha bikin yayasan agar bisa berpartisipasi) dan ada hengki pengki dengan notaris-notaris dalam pembuatan yayasan. Hal seperti ini harus diminimalisir agar tidak ada yang berpikir negatif terhadap program ini,” imbuh Irma.
    Sebelumnya diberitakan, dana Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga senilai hampir Rp 1 miliar digelapkan oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan.
    Kasus ini terkuak dari laporan mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra.
    Dilansir dari Tribun Jakarta, Ira Mesra melaporkan yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
    Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).
    Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengatakan pada Selasa (15/4/2025), laporan ditujukan ke yayasan dan juga kepada perorangan yang masih terkait dengan yayasan tersebut.
    “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” kata Harly.
    Yayasan ini diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.
    Harly menjelaskan bahwa kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tetapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.
    Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang menaungi program MBG.
    Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
    Menurut Harly, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya tanpa ada bantuan dari pihak yayasan, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
    Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
    “Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.
    Namun, menurut Harly, dalih tersebut tidak berdasar.
    Sebab, faktanya, tidak ada satu pun biaya yang dikeluarkan yayasan.
    Semua dikelola dan dibayar oleh mitra dapur.
    Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000.
    “Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas atas perkara izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan empat majelis hakim salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Ditegaskan Sahroni, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

    Tak cukup di situ, Komisi III DPR juga kata dia, mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. 

    Pasalnya, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku miris dengan kasus suap tersebut yang secara terang-terangan telah merusak lembaga peradilan.

    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” ucapnya.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” sambung Sahroni.

    Lebih lanjut, politikus yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priuk itu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat memperketat pengawasan internal. 

    Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas atau onslag untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang suap senilai Rp60 Miliar diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. 

    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

     

     

  • Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap DPR RI segera membuat aturan terkait perlindungan dan penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikannya usai menemui langsung pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    “Nah ini menarik karena ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, dimana ART ini benar-benar memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

    Sahroni akan menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenegakerjaan hingga jaminan sosial. Jaminan gaji dan bentuk perlindungan untuk ART penting diperhatikan agar tidak ada kejadian serupa.

    “Kami akan sampaikan dengan Komisi IX karena ini langsung berkaitan dengan Komisi IX untuk memikirkan bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk mengkaji hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, baik jaminan sosial dan lainnya bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, kata dia, majikan tidak bisa seenaknya meminta biro jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

    “Ya ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan. Nah standarnya apa sih misalnya?,” katanya.

    Kalau sebagai karyawan, misalnya, ada UMR. “Nah ini menarik dan teman-teman harus viralkan ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya terkait aturan perlindungan terhadap ART.

    Seperti aturan ART yang bekerja harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya dengan memiliki sertifikat dan lain sebagainya.

    Ke depannya diharapkan dengan kehadiran dan ada atensi dari Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan ini untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan ART itu.

    “Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus dia terima,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sahroni yang memviralkan video ART dianiaya.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Nasional 15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong
    reformasi lembaga peradilan
    secara menyeluruh usai empat hakim terlibat kasus dugaan suap dalam mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
    Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
    Ia menyampaikan, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
    Pasalnya, ia mengaku miris dengan kasus suap yang melibatkan empat hakim menjadi tersangka tersebut yang berpotensi merusak lembaga peradilan.
    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.
    Tak cuma itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal.
    Salah satunya dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan, utamanya di antara para hakim.
    “Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” sebut Sahroni.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.
    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

    Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

    “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

    “Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.

    Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri. 

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    “Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.

    Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

    Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik. 

    Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

    Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

  • Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang balita di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandungnya mengundang perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia.

    Ia menilai kejadian memilukan tersebut sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah, kakek, dan paman (uwa) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Lola juga mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.

    Tak hanya soal proses hukum, Lola juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ucapnya.

    Kendati demikian, di sisi lain mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

    Lola menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” ujarnya menegaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News