Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • DPRD Surabaya: Kebijakan Parkir Minimarket Jangan Rugikan Pengusaha, UMKM Bisa Jadi Solusi

    DPRD Surabaya: Kebijakan Parkir Minimarket Jangan Rugikan Pengusaha, UMKM Bisa Jadi Solusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebijakan penertiban parkir liar di minimarket yang digaungkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i menilai kebijakan penyegelan minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meski berniat baik, berpotensi membebani pengusaha.

    Menurut Imam, saat ini pengelola minimarket tidak hanya wajib membayar pajak parkir, tetapi juga dibebani kewajiban menyediakan dan menggaji jukir, serta dilarang menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM.

    “Pengusaha yang sudah membayar pajak parkir, kok malah dibebani menambah pengeluaran dengan jukir resmi. Ini tidak adil. Pemerintah harusnya hadir memberi solusi, bukan menekan,” kata Imam, Rabu (11/6/2025).

    Untuk meredam ketegangan antara Pemkot dan pelaku usaha, Imam mengusulkan solusi tengah. Ia mendorong agar lahan parkir di minimarket justru bisa dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku UMKM lokal, khususnya warga miskin di sekitar lokasi. Dengan cara ini, selain menjaga ketertiban parkir, akses ekonomi juga terbuka untuk masyarakat kecil, tanpa membebani konsumen atau pengusaha.

    “Everybody will be happy. Pengusaha tidak keluar biaya lagi, UMKM atau warga miskin dapat tempat jualan gratis, konsumen merasa aman dan tidak perlu bayar parkir,” ujarnya.

    Namun, Imam juga menggarisbawahi bahwa UMKM yang diberdayakan tersebut perlu diberi tanggung jawab menjaga ketertiban serta mencegah munculnya praktik jukir liar. Menurutnya, skema ini merupakan pendekatan sosial-ekonomi yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

    Dalam kesempatan yang sama, Imam turut menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Ia menyebut banyak toko modern yang masih berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, melanggar aturan zonasi yang telah ditetapkan.

    “Perwali tentang toko modern yang dekat pasar rakyat itu juga harus ditegakkan kalau memang niat membela masyarakat Surabaya. Banyak yang tidak patuh zonasi,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Imam mengingatkan agar Pemkot juga menegakkan aturan terkait kewajiban toko modern merekrut tenaga kerja dari warga lokal. Ia menyebut banyak pegawai di toko modern justru bukan warga Surabaya.

    “Banyak juga pegawainya bukan warga Surabaya, padahal dalam Perda dan Perwali disebutkan harus warga ber-KTP Surabaya. Ini yang harus dibenahi kalau kita serius membela wong cilik,” lanjutnya.

    “Kalau mau menertibkan, ya semua harus ditertibkan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau bela warga Surabaya,” pungkas legislator dari Fraksi NasDem itu. [asg/beq]

  • KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    KPK Periksa Lagi Eks Pejabat BI di Kasus CSR, Dicecar Soal Anggaran Tahunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Irwan diperiksa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 26 Mei 2025 lalu. Pada pemeriksaan hari ini, Selasa (10/6/2025), penyidik memeriksanya terkait dengan proses pembahasan anggaran tahunan bank sentral itu. 

    Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Irwan sebagai Mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia. Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, belakangan ini KPK tengah fokus memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut dari lingkungan BI. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono. 

    Saat itu, penyidik memeriksa Erwin ihwal proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Penyidik KPK pun telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.   

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Fraksi Nasdem Sodorkan Kriteria Kepala BPBD Jember

    Fraksi Nasdem Sodorkan Kriteria Kepala BPBD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyodorkan kriteria Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada Bupati Muhammad Fawait untuk memperkuat penanganan bencana.

    “Kita punya potensi bencana, yang insyallah di Jember ini ada 12 potensi bencana yang harus dipetakan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. BPBD harus turun. Saya lihat hari ini kita stagnan di urusan itu,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Selasa (10/6/2025).

    Menurut David, ada sejumlah hal yang harus dimiliki seorang Kepala BPBD Jember. Kriteria ini disodorkan untuk merespons rencana Bupati Fawait menggerakkan roda birokrasi dan membentuk tim super di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Pertama, seorang Kepala BPBD harus peduli, karena tak hanya bekerja, tapi betul-betul murni pengabdian, memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat yang tidak berharap imbal balik,” katanya.

    Sosok Kepala BPBD juga harus cekatan dan punya dedikasi tinggi terhadap kebencanaan. “Menangani bencana tidak bisa hanya dengan logika empat kali empat sama dengan enam belas. Tapi harus betul-betul menggunakan hati dan punya disiplin ilmu yang bisa mendiukung seluruh kegiatan kebencanaan,” kata David.

    David mengingatkan, urusan kebencanaan tak hanya pada pasca bencana. “Tapi juga pra bencana dan bagaimana mengelola manajemen logistik, manajemen manusia, manajemen alam,” katanya.

    “Terpenting adalah harus mampu menempatkan diri sebagai pejabat yang memasyarakat. Pejabat BPBD tidak boleh eksklusif. Bukan hanya Kepala BPBD, tapi seluruh pejabatnya, termasuk kepala bidang,” kata David.

    Pejabat BPBD Jember hanya menggunakan atribut jabatan untuk memgambil kebijakan. “Tapi kalau urusan pelaksanaan, harus memasyarakat dan fleksibel,” kata David yang juga Komandan Baret Rescue, tim relawan kebencanaan Partai Nasdem Jember ini. [wir]

  • Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025, mengingat banyaknya jemaah yang kecewa dengan sejumlah pelayanan selama pelaksanaan puncak haji.

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub menyebut, pembentukan Pansus Haji 2025 diperlukan untuk mengevaluasi layanan katering, akomodasi hingga transportasi yang kini diprotes ribuan jemaah haji asal Indonesia.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga membeberkan sejumlah jemaah bahkan ada yang sempat terlantar hingga berjam-jam dan menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Menurut Muslim, hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah, sehingga tidak boleh kembali terulang pada musim haji tahun-tahun berikutnya.

    “Ketidakbecusan penyelenggara ini sangat terlihat. Karena itu, kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Pansus tersebut, jelas Muslim, akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jemaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh 7 kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus. “Itu bentuk ikhtiar luar biasa. Tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Muslim berharap agar persoalan penyelenggaraan haji yang terjadi pada tahun ini dapat menjadi pelajaran sehingga tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Selain itu, dia juga mengapresiasi semangat para jemaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” tutur Muslim.

    Dalam perkembangan lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar.

    Dia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

    Kendati demikian, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi. “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” ujarnya.

    Dia memaparkan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, dia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tuturnya.

  • Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Abdul Qodir Terpilih sebagai Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, resmi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 dalam sidang paripurna yang berlangsung sejak 3 Juni dan disahkan pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Proses pemilihan berlangsung nyaris tanpa gesekan. Nama Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng, pertama kali diusulkan oleh Fraksi Golkar. Dukungan pun menguat saat Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh, sementara internal PDI Perjuangan langsung mengunci arah suara.

    Hanya Fraksi Gerindra yang sempat mengajukan kandidat lain, yakni Zia Ulhaq. Namun, suara dari internal Gerindra dan dua anggota Fraksi NasDem tak cukup menandingi dukungan mayoritas untuk Adeng, yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawal pelayanan publik dan pengawasan anggaran.

    “RPJMD bukan sekadar dokumen. Ini pedoman ideologis. Kita bicara arah pembangunan, bukan hanya target indikator,” tegas Adeng, Sabtu (7/6/2025).

    Adeng menyatakan akan memimpin Pansus dengan pendekatan progresif dan inklusif. Ia menekankan bahwa jabatan ini bukan sekadar kebanggaan, melainkan tanggung jawab besar yang memerlukan keberpihakan nyata kepada rakyat.

    “Kalau dihitung, tanggung jawab itu terdiri dari 70 persen keteguhan memanggul amanah, 25 persen keprihatinan, dan 5 persen kebanggaan. Kebanggaan itu baru pantas jika diikuti kerja nyata yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD tidak akan hanya menjadi urusan birokrasi dan narasi indah semata. “Kita akan menyerap langsung aspirasi warga. Pansus ini akan mendatangi titik-titik terdampak pembangunan, bukan hanya memoles angka dan narasi indah,” lanjutnya.

    Dukungan kepada Adeng dari Fraksi Golkar dan PKB disebut sejumlah pengamat sebagai sinyal terbentuknya poros strategis baru di legislatif. Sebaliknya, Fraksi Gerindra dinilai belum sigap membaca arah koalisi dan manuver internal.

    RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 akan menjadi dokumen sentral yang menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Adeng menyebut akan memfokuskan kebijakan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Jangan sampai arah pembangunan hanya ideal di atas kertas, tetapi juga harus bisa menjawab kebutuhan rakyat secara nyata hingga ke tapal batas desa,” pungkasnya. [yog/beq]

  • 1
                    
                        Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
                        Nasional

    1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional

    Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
    Gibran Rakabuming Raka
    dari posisi wakil presiden.
    Isu
    pemakzulan Gibran
    ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses 
    impeachment
     terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
    “Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
    Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
    Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
    “Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
    Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
    “Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
    Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
    “Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
    Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
    Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
    Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
    “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
    Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
    “Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
    Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
    Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
    Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
    “Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
    Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
    Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
    Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
    Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
    “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
    Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
    “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/6/2025).
    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
    Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
    Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
    Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
    Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
    Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
    Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
    Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
    DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
    Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya. 
    Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
    Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
    “Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
    spotlight
    pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Komisi I DPRD Malang Menengahi Sengketa Tanah di Ngawonggo

    Komisi I DPRD Malang Menengahi Sengketa Tanah di Ngawonggo

    Malang (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Malang turun tangan menengahi sengketa tanah antara warga dan perangkat desa di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Selasa (3/6/2025). Perselisihan melibatkan Liana selaku pemohon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Basori sebagai termohon.

    Hearing berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Malang dengan dihadiri kedua belah pihak, Camat Tajinan, Kepala Desa Ngawonggo, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanahan.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan bahwa forum dengar pendapat digelar untuk mendengarkan penjelasan dari semua pihak yang bersengketa, termasuk dari pemerintah desa.

    “Terkait masalah tanah ini, tadi ada dua pandangan yang berbeda dari dua pihak. Dari pemohon yakni Liana, bahwa tanah yang disengketakan itu adalah miliknya karena sudah terjadi jual beli melalui beberapa ahli waris,” ujar Faza usai mediasi.

    “Sedangkan dari termohon yakni Basori, bahwa sejak tahun 2000-an tanah tersebut adalah milik yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Karena masing-masing pihak membawa argumen dan bukti masing-masing, serta tidak ada titik temu dalam mediasi, Komisi I DPRD mengambil sikap untuk memberi amanat kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan dapat ditindaklanjuti secara prosedural.

    Pertama, Camat Tajinan diminta untuk terus mengawal proses penyelesaian, termasuk mendorong mediasi lanjutan jika memungkinkan. Kedua, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang diminta melakukan penelusuran ulang terhadap status persil tanah, termasuk melalui buku terawang desa.

    “Terakhir jika masih tidak tercapai kata sepakat dari mediasi, tentunya harus diselesaikan di Pengadilan. Karena untuk memutuskan petak persil itu milik siapa, ranahnya ada di Pengadilan,” tegas Faza yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem.

    Faza menambahkan, dalam hearing tersebut, baik Liana maupun Basori sama-sama membawa dokumen bukti. Liana membawa kuitansi pembelian serta dokumen riwayat leter C, sedangkan Basori juga menyampaikan dokumen kepemilikan lainnya.

    “Tetapi kembali lagi, terkait bukti bukan menjadi ranah DPRD Kabupaten Malang untuk menentukan kebenaran bukti mana yang lebih sah dan kuat. Itu harus dibuktikan melalui Pengadilan. Apalagi sebelumnya dari desa juga pernah memediasi tetapi tidak ditemukan kata sepakat,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Fraksi PKB Desak Bapemperda DPRD Jember Selesaikan PR Dua Tahun

    Fraksi PKB Desak Bapemperda DPRD Jember Selesaikan PR Dua Tahun

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk segera menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah inisiatif parlemen.

    Sejumlah raperda inisiatif DPRD Jember sudah dicanangkan sejak 12 Juni 2023. “Kami memandang saat ini adalah momentum tepat sebelum kami disibukkan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Ketua Fraksi PKB Itqon Syauqi, Selasa (3/6/2025).

    Itqon yakin pembahasan bisa segera dilakukan, karena beberapa raperda sudah melalui fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim.

    “Sebetulnya ada dua raperda yang sudah disampaikan kepada bupati pada 24 Februari 2025 sebagai raperda usulan DPRD Jember, yakni Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan usulan Fraksi PDI Perjuangan dan Perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan usulan Fraksi Nasdem,” kata Itqon.

    Itqon berharap dalam waktu dekat semua raperda bisa segera diselesaikan. “Pimpinan Dewan segera memfasilitas kepada bupati agar tahapan pembahasan bisa segera diagendakan di Badan Musyawarah,” katanya.

    PKB berkomitmen untuk menyelesaikan raperda inisiatif. “Sudah seharusnya kami perjuangkan untuk diselesaikan, karena raperda usulan bupati dari dulu bisa ditindaklanjuti jadi perda. Justru yang raperda inisiatif DPRD terganjal,” kata Itqon.

    Soal urutan raperda yang dibahas, Itqon menegaskan, tergantung pada kesiapan dokumen. “Kalau memang hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim sudah turun, dan harmonisasi Kementerian Hukum sudah turun, saya kira tidak ada masalah,” katanya.

    Itqon berharap Raperda Perlindungan Petani, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2021-2036 segera diselesaikan. Apalagi raperda yang disebut terakhir sudah melalui proses uji publik.

    “Ketua Bapemperda akan bersurat ke Ketua DPRD Jember, Tergantung surat Ketua DPRD Jember ke Bupati soal yang mana (yang akan dibahas). Yang pasti yang ditulis Ketua Bapemperda adalah tiga itu,” kata Itqon. [wir]