Kementrian Lembaga: Fraksi Nasdem

  • Kata Kader Nasdem Tanggapi Isu Rusdi Masse akan Umumkan Mengundurkan Diri Besok

    Kata Kader Nasdem Tanggapi Isu Rusdi Masse akan Umumkan Mengundurkan Diri Besok

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Desas-desus bahwa Ketua Nasdem Sulawesi Selatan Rusdi Masse (RMS) mengundurkan diri dari Nasdem kian menyeruak.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Anggota DPR RI itu disebut-sebut akan mengumumkan pengunduran dirinya besok, Rabu 20 Agustus 2025.

    “Besok pengumuman (mundur dari Nasdem),” kata sumber HARIAN.FAJAR.CO.ID, Selasa (19/8/2025).

    Isu ini kemudian dibantah pihak Nasdem Sulsel. Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma memastikan kabar tersebut tidak benar.

    “Tidak betul,” jawabnya singkat.

    Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bone Fraksi Nasdem, Andi Muh Salam mengaku belum bisa memastikan benar tidaknya kabar tersebut. Pihaknya belum menerima kabar terkait mundurnya RMS.

    “Kami belum menerima kabar itu. Belum bisa kami pastikan. Kami baru mau klarifikasi ke DPD terkait kabar ini,” tuturnya.

    RMS telah duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI sejak 2019. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Sidenreng Rappang selama dua periode, 2008 hingga 2018.

    Pada Pemilu 2024, Nasdem di bawah kendali RMS mencatatkan rekor gemilang. Untuk pertama kalinya Nasdem mendudukkan kadernya di posisi puncak Ketua DPRD Sulsel.

    Nasdem Sulsel berhasil mengalahkan kedigdayaan Golkar sebagai Ketua DPRD Sulsel. (*)

  • IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memimpin prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman tokoh olahraga sekaligus purnawirawan militer dan pengurus di Partai NasDem Mayjen (purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila.

    Prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman itu dilakukan di Aula Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.18 WIB.

    “Jenazah orang yang paling kita sayangi, kita kasihi, yang telah mendedikasikan semua dirinya untuk memberikan sesuatu yang amat berarti bagi satu proses pendidikan berbangsa dan bernegara dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Akademi Bela Negara sekaligus sebagai Sekretaris Majelis tinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem,” kata Surya Paloh dilansir dari Antara, Senin (18/8/2025). 

    Mewakili keluarga besar Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian IGK Manila yang berpulang di Jakarta pada Senin pagi.

    “Atas nama seluruh keluarga besar Partai Nasdem kita melepaskan jenazah senior kita, mentor kita, sahabat kita I Gusti Kompyang Manila,” ucapnya.

    Dia menyebut IGK Manila telah meninggalkan catatan yang tak terlupakan atas dedikasi semasa hidupnya. 

    “Dedikasi yang diberikannya adalah dengan segala ketulusan hati, tanpa mengenalnya lelah, memberikan seluruh kekuatan energi yang dia miliki bagi sesuatu yang berarti bagi ruang, kapasitas, dan tanggung jawab yang ada di pundaknya,” ujarnya.

    Paloh juga memanjatkan doa agar arwah beliau dapat diterima dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Pencipta

    “Dan segala kekurangan, kekhilafan, dosa yang ada pada dirinya kita mohonkan diampuni,” katanya.

    Dia menambahkan bahwa jenazah IGK Manila akan disemayamkan selama dua malam di ABN Partai NasDem hingga Rabu (20/8) untuk selanjutnya jenazah akan dikremasikan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

    “Hari Rabu pagi sekitar jam 10.00 pagi kita akan melepaskan secara resmi jenazah beliau menuju Rumah Sakit RSPAD untuk dalam satu prosesi kremasi seperti apa yang telah dipesankan oleh beliau,” kata dia.

    Selain Paloh, prosesi persemayaman dan penghormatan terakhir terhadap IGK Manila itu dihadiri pula oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hingga anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi.

    Selain itu tampak hadir pula, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung.

  • KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    KPK Urai Benang Kusut Kasus Korupsi CSR BI OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai kasus CSR BI-OJK. Mulai dari motif mengalirnya dana CSR ke BI-OJK hingga lobi-lobi apa yang terjadi dibalik kasus ini atau hanya gratifikasi.

    Sejak tahun lalu, KPK mencari alat bukti terkait penyalahgunaan dana CSR BI-OJK. KPK juga sudah menggeledah adalah miliki Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah ruangan lain di kantor Bank Indonesia Jalan MH Thamrin.

    Adapun CSR seharusnya diberikan untuk kegiatan sosial di masyarakat. Namun, hingga saat ini, KPK menemukan bahwa dana tersebut mengalir ke anggota DPR melalui yayasan, sehingga muncul dugaan terkait penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    KPK menyatakan apabila dana tersebut disalurkan dengan benar, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. Sebab, saat CSR diberikan oleh suatu institusi, tetapi bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini. Hingga saat ini, KPK mencatatkan ada 2 anggota DPR yakni terlibat yakni dari Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

    Selain dugaan korups berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya. Namun, hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus ini.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Keterlibatan DPR Komisi XI dalam Kasus CSR BI-OJK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana CSR BI-OJK. Tersangka yang diperiksa KPK menyebutkan bahwa banyak anggota Komisi XI juga mendapatkan dana tersebut.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penetapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) program CSR BI dan OJK

    “Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Asep menekankan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru. Adapun aliran dana CSR BI-OJK dibahas dalam rapat tertutup di DPR.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK. Selain tersangka ST (Satori), KPK juga menetapkan HG (Heri Gunadi). Keduanya merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Mereka menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Asep menuturkan, HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

    Sementara itu, total ST menerima uang Rp12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

    Benarkah Dana Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR dan Partai?

    Sementara itu, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng dengan tegas membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

  • Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Liputan6.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait ‘drama’ penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, beberapa waktu lalu. Sebelumnya ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meminta Fraksi Partai NasDem di Komisi III untuk memanggil KPK dan menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kadernya itu.

    “Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis Tanak di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

    Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga antirasuah negara, tentu harus taat pada aturan yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya. Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

    “Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ungkapnya.

    Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dipertanyakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

    “OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” jelasnya.

    Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

    “Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” terangnya.

     

  • Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT

    Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT

    GELORA.CO -Terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dipertanyakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia merasa penerapan terminologi OTT yang digunakan saat ini dinilai tidak tepat.

    Oleh karena itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai Nasdem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi OTT.

    “Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Surya mengatakan, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” tanyanya.

    Surya menekankan penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.

    “RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik,” tutupnya. 

  • KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem, oleh KPK di Sulawesi Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

    “Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas, OTT itu apa yang dimaksudkan?,” ujar Paloh usai membuka Rakernas NasDem, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

    Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.

    Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya.

  • Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    GELORA.CO  – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

    Diketahui, saat ini KPK telah menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

    “Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainnya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai, penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membuat publik bingung dan tidak mendukung penegakan hukum. Untuk itu, ia menilai, RDP dengan KPK bisa memberi kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.

    Lebih lanjut, Paloh menegaskan Partai NasDem konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” katanya.

    Namun, Paloh berpesan pada kader NasDem untuk tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Terungkap, ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar

  • Anak Buahnya Ditangkap KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT – Page 3

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT – Page 3

    Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.

    Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya.

  • Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Satori (ST) disebut terima Rp12,52 miliar dari dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana CSR kepada BI dan OJK melalui 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

    “Selain kepada BI dan OJK, tersangka ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Sejak 2021-2023, lanjut dia, yayasan-yayasan yang dikelola Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana CSR.

    “ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” ungkapnya.

    Asep membeberkan Satori menerima Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSI), sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

    “Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” terangnya.

    Satori menggunakan uang dari CSR itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    “ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” pungkas Asep.

    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, yakni Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.