Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    Ekonom Nyatakan Larangan Rangkap Jabatan Dinilai Kunci Cegah Konflik Kepentingan di BUMN

    JAKARTA – Larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN penting untuk mencegah konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini dinyatakan langsung oleh Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto.

    Usai sebelumnya melarang menteri untuk merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    “Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” kata Toto Pranoto, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Selain potensi terjadinya konflik kepentingan, ia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal.

    “Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika larangan rangkap jabatan tersebut juga diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut dapat pula mengurangi dampak benturan kepentingan.

    “Jadi, dengan model ini, semoga kualitas pengawasan oleh dekom dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa (menjadi) lebih baik,” ucapnya.

    Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI, yang memiliki ruang lingkup di bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, menegaskan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.

    “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian.

    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan bahwa perubahan UU BUMN tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah agar semua pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

    Fraksinya bahkan menyarankan agar larangan tersebut juga berlaku untuk semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.

  • Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 06:31 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:22 WIB

    Komisi III DPR menggelar rapat panja reformasi polri, kejaksaan, dan pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Desember 2025. Adapun narasumber yang hadir yakni Bp. Prof Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA, dan Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Phd.

    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dari fraksi Golkar menyoroti fungsi penegakan hukum dan reskrim yang ada di tubuh polri. Rikwanto mengatakan banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat.

    Rikwanto mengatakan reformasi polri secara kultural bisa dimulai dari hal sederhana. Rikwanto mencontohkan seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional.

    “Bagi saya itu yang sederhana saja. Seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional. Jadi keluar dari rumah itu untuk ke tempat kerja, di tempat kerjanya saya ini akan berusaha untuk menjadi baik,” ujar Rikwanto.

  • Ahmad Labib Sebut Sinergi APBN hingga Pajak Dorong Ekonomi Inklusif

    Ahmad Labib Sebut Sinergi APBN hingga Pajak Dorong Ekonomi Inklusif

    Jakarta

    Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Labib menyampaikan pentingnya peran sistem keuangan negara sebagai instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Menurutnya, sistem keuangan negara idealnya tidak hanya menjadi alat teknokratis, tetapi juga alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara nyata.

    “Sistem keuangan kita harus menjadi instrumen bagi daya tumbuh ekonomi yang pro-rakyat. Kita semua sepakat bahwa ending-nya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Labib dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

    Hal itu disampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema ‘Sinergi Sistem Keuangan Negara dan Perekonomian Nasional bagi Peningkatan Kesejahteraan Sosial’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Labib menjelaskan bahwa sistem keuangan negara setidaknya terdiri dari empat instrumen utama. Instrumen tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perpajakan, pembiayaan dan utang negara, serta transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Menurutnya, keempat instrumen itu harus disinergikan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan merata.

    “Belanja negara harus diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor-sektor produktif, termasuk program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan,” tambahnya

    Terkait ekonomi digital, Labib menyambut positif tren pertumbuhan pesat di sektor ini. Ia mencatat bahwa kontribusi ekonomi digital terhadap PDB saat ini mencapai Rp1.900 triliun, dan berpotensi naik hingga Rp5.000 triliun pada tahun 2030.

    Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, mulai dari kebocoran anggaran, kesenjangan antarwilayah, hingga ketergantungan pada komoditas strategis yang membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi global.

    Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, Labib mendukung langkah tegas terhadap para penunggak pajak besar. Ia mengapresiasi terobosan terbaru pemerintah dalam menindak 200 wajib pajak yang menunggak hingga Rp 60 triliun.

    “Daripada memperluas pajak ke sektor riil, lebih baik kita efektifkan penegakan hukum terhadap penunggak pajak besar. Itu lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Adapun strategi ke depan, harus fokus pada perluasan sumber pendapatan negara, efisiensi belanja APBN, penguatan kinerja BUMN, dan penurunan ketergantungan terhadap utang luar negeri.

    “APBN harus menjadi katalis. Belanja negara harus fokus pada sektor-sektor strategis dan produktif. Kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting agar transfer fiskal tepat sasaran,” ungkapnya.

    Labib juga menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi keuangan publik, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja fiskal negara.

    “Jika dikelola dengan sehat, transparan, dan berpihak kepada rakyat, sistem keuangan negara akan jadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan,” tuturnya.

    Sementara itu, CEO, Founder, sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti kebijakan transfer dana ke daerah yang menurutnya pemotongan dana transfer pusat ke daerah bukan hanya menghambat pembangunan, namun lebih fatal lagi mengganggu gaji tenaga honorer, pekerja paruh waktu, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Gaji P3K 1,2 juta dibagi 30 hari, itu yang terganggu. Pemotongan transfer daerah bukan hanya soal proyek pembangunan, tapi menyentuh langsung dapur rakyat kecil,” ujarnya.

    Selain itu, Pangi juga mengkritisi pendekatan perpajakan pemerintah yang selama ini memajaki masyarakat kelas menengah dan bawah, sementara potensi besar dari sektor tambang dan energi justru bocor hingga 80 persen.

    “Pajak digital, kaki lima, rumah tinggal semua dikejar. Tapi tambang, batu bara, sawit dibiarkan. Negara bekerja tanpa mau susah payah,” tegasnya.

    Isu lain yang disorot adalah dominasi oligarki yang telah merusak representasi politik rakyat di parlemen. Pangi menyebut bahwa banyak Undang-Undang saat ini bukan mencerminkan kehendak rakyat, melainkan titipan pemilik modal.

    “Omnibus Law contohnya. Lebih pro-investor ketimbang pro-rakyat. Akibatnya pejabat tak lagi nyambung dengan rakyatnya, yang terjadi adalah suara rakyat digusur oleh suara modal,” katanya.

    Ia mendorong agar ke depan, Undang-Undang benar-benar mencerminkan selera dan kebutuhan rakyat, termasuk pembatasan masa jabatan pejabat, pembuktian terbalik harta kekayaan, serta UU Perampasan Aset.

    Terakhir, Pangi menyerukan agar negara kembali kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19456 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Hari ini 78% pendapatan rakyat di bawah Rp700 ribu per bulan. Tapi segelintir orang menguasai kekayaan setara puluhan juta rakyat. Ini bukan sekadar data, ini luka bangsa,” pungkasnya.

    (akd/akd)

  • Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan Nasional 23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikebut agar dapat selesai dalam satu pekan sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menuturkan, revisi UU BUMN akan mengatur nomenklatur kementerian yang berubah menjadi badan karena operasional yang sebelumnya dilakukan BUMN kini dikerjakan oleh BPI Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial untuk mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Terkait nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN juga akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
                        Nasional

    7 Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan Nasional

    Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dan DPR RI akan membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika pada akhirnya dihapus dan hanya diubah menjadi “badan”.
    Wacana itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.
    “Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya,” kata Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial guna mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Mengenai nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN, kata dia, akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Ia mengatakan, terdapat kemungkinan Kementerian BUMN statusnya diturunkan menjadi badan dari kementerian.
    Sebab, saat ini Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
    Fungsi operasional, kata dia, dijalankan BPI Danantara.
    “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” tutur Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Blak-blakan Aturan Penyadapan Dilema, Singgung Bisa Disalahgunakan Aparat

    DPR Blak-blakan Aturan Penyadapan Dilema, Singgung Bisa Disalahgunakan Aparat

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 22 Sep 2025, 15:40 WIB

    Diterbitkan 22 Sep 2025, 15:37 WIB

    Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Hak Asasi Manusia. Rapat digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti terkait penyadapan yang dianggap penting. Saat ini aturan penyadapan masih menjadi dilema.

  • Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: "Wuk Wuk Wuk" Seolah Punya Hak Istimewa Nasional 22 September 2025

    Anggota DPR Sentil Pejabat Pakai Strobo di Jalan: “Wuk Wuk Wuk” Seolah Punya Hak Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyentil pejabat yang menggunakan strobo dan sirene ‘tot tot wuk wuk’ untuk cepat sampai ke lokasi tujuan.
    Soedeson menekankan, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
    Dia meminta pejabat untuk tidak merasa memiliki hak istimewa.
    “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan ‘wuk wuk wuk’ begitu. Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata Soedeson, kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Soedeson menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
    Dia mengingatkan bahwa kebiasaan itu bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
    Sebab, rombongan yang dikawal biasanya melakukan manuver di jalan.
    “Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.
    Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
    Ia mengeklaim dirinya kerap memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
    “Sehingga kebiasaan-kebiasaan itu menurut saya tidak perlulah. Kecuali presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” kata Soedeson.
    “Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana ya kan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 September 2025

    Kritik Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak? Nasional 21 September 2025

    Kritik Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR: Pejabat Ingin Cepat, Memang Masyarakat Tidak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mendukung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
    Tandra menekankan, pejabat yang menggunakan pengawalan sirene dan strobo harus melihat bahwa bukan hanya mereka saja yang sibuk dan mau cepat sampai ke tujuan.
    “Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan, ‘wuk wuk wuk’ begitu,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
    Soedeson pun mempertanyakan logika di balik penggunaan sirene dan strobo oleh sejumlah pejabat yang ingin cepat sampai di lokasi tujuan.
    Sebab, kata dia, prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
    “Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata dia. 
    Kemudian, Soedeson juga menyoroti potensi bahaya dari penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya.
    Soedeson menegaskan, perilaku tersebut bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.
    “Penggunaan seperti itu seringkali diikuti manuver berbahaya, seperti zig-zag di jalan. Itu bisa menimbulkan kecelakaan,” jelas Soedeson.
    Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara.
    Sehingga, dia mengatakan, kebiasaan-kebiasaan menggunakan strobo dan sirene tidak diperlukan.
    “Kecuali Presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” katanya.
    Sementara itu, Soedeson mencontohkan dirinya yang memilih datang lebih awal apabila ada acara penting, alih-alih meminta prioritas di jalan.
    “Saya tidak pernah menggunakan kayak begitu-begitu. Kalau acaranya saya melihat bahwa acaranya itu macet, saya datang lebih awal saja ke sana, ya kan,” imbuh Soedeson.
    Sebelumnya, media sosial diramaikan protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene.
    Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
    Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Belanja di P-APBD 2025 Sesuai Inpres

    Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Belanja di P-APBD 2025 Sesuai Inpres

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, memastikan kebijakan efisiensi dan rasionalisasi belanja dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

    Menurut Hamid, langkah ini diambil karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD murni tidak terpenuhi. “Efisiensi dan rasionalisasi berdampak signifikan terhadap berkurangnya belanja daerah, baik pada kelompok belanja operasi, belanja modal, maupun belanja transfer,” kata Bupati dalam rapat paripurna agenda jawaban Bupati atas PU Fraksi, Kamis (18/9/2025).

    Ia menjelaskan, bertambahnya Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih karena teknis penganggaran. “Menampung SiLPA dana spesifik yang menurut ketentuan belum atau tidak dapat dibelanjakan,” ujarnya.

    Hamid menegaskan tambahan BTT Rp8 miliar dalam P-APBD hanya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam regulasi. “Ini akumulasi sisa-sisa dana spesifik yang memang tidak bisa dibelanjakan langsung,” tambahnya.

    Pernyataan ini menjadi jawaban atas sorotan Fraksi Partai Golkar dan Demokrat-PKS terkait potensi penyalahgunaan BTT. Ia menekankan penyusunan APBD Bondowoso tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money.

    Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya menilai P-APBD 2025 belum menjawab kebutuhan pembangunan. Mereka menyoroti penurunan pendapatan Rp21,49 miliar akibat berkurangnya transfer pusat Rp56,93 miliar, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp23,96 miliar.

    Golkar juga mengingatkan agar kenaikan PAD tidak membebani masyarakat, melainkan didorong inovasi fiskal seperti digitalisasi pajak, optimalisasi aset, dan penguatan BUMD.

    Selain itu, pemangkasan belanja daerah Rp65,11 miliar ikut dikecam, termasuk belanja modal Rp11,91 miliar dan infrastruktur jalan serta irigasi Rp19,84 miliar. Golkar menyebut langkah ini ibarat “memotong masa depan” karena infrastruktur adalah prasyarat pertumbuhan ekonomi.

    Golkar juga mengkritik penurunan SiLPA Rp43,61 miliar yang dianggap bukti lemahnya perencanaan dan serapan anggaran sebelumnya. Mereka mendesak agar implementasi P-APBD triwulan IV lebih diarahkan pada sektor berdampak cepat, seperti kesehatan, pendidikan, UMKM, dan pertanian rakyat.

    Dengan penjelasan Bupati, Pemkab Bondowoso berharap kebijakan efisiensi dan BTT dapat dipahami sebagai langkah teknis yang tetap berpijak pada pelayanan publik. [awi/beq]

  • Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    GELORA.CO – Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat. 

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025). 

    Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. 

    Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

    “Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

    Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

    Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

    Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto

    Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

    Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

    Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

    Apa penyebabnya?

    Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

    Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

    Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

    Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

    Berikut Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

    17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

    9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

    23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

    Tanggapan Kemenkeu Soal Gugatan

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

    “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (18/9/2025).

    Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengacara tersebut. 

    Sosok Tutut Soeharto

    Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949, putri sulung dari Presiden Soeharto.

    Kemudian Tutut menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

    Pada era 80-an, Tutut pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

    Tutut juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

    Selama masa orde baru, Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

    Sebelumnya, Tutut pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998, namun setelah orde baru tumbang, ia memilih menarik diri dari panggung politik. 

    Baru pada Pemilu 2004, Tutut kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

    Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

    Pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dan menduduki posisi 130.

    Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai 205 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

    Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak di bidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.