Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • Pimpinan Komisi VIII Singgih Januratmoko dukung Soeharto jadi pahlawan

    Pimpinan Komisi VIII Singgih Januratmoko dukung Soeharto jadi pahlawan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mendukung usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto.

    Dukungan itu disampaikan dengan mempertimbangkan berbagai capaian dan kontribusi mendasar Soeharto bagi bangsa Indonesia, yang perlu dikaji secara obyektif, proporsional, dan berimbang.

    “Dari sisi historis, beliau adalah tokoh yang memimpin proses peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, yang pada masanya berhasil mengembalikan stabilitas nasional dan pondasi ekonomi bangsa yang sempat porak-poranda. Kita tidak boleh melupakan jasa beliau dalam pembangunan nasional melalui berbagai program yang terstruktur,” ujar Singgih dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Ia juga menekankan pentingnya melihat jasa dan kontribusi Soeharto secara komprehensif. Dalam masa kepemimpinannya selama lebih dari tiga dekade, Soeharto meletakkan dasar-dasar stabilisasi politik, swasembada pangan, dan pembangunan ekonomi nasional melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

    Pada 1984, Indonesia diakui oleh Food and Agriculture Organization (FAO) sebagai negara yang berhasil mencapai swasembada beras, sebuah pencapaian di bidang ketahanan pangan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi besar bagi jutaan rakyat.

    “Revolusi Hijau dan program Keluarga Berencana (KB) adalah dua dari banyak kebijakan strategis yang tidak hanya memajukan sektor pertanian tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Ini adalah data dan fakta yang tidak terbantahkan,” katanya.

    Dari perspektif keagamaan, Singgih yang juga pernah aktif di Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), salah satu ormas Golkar, menegaskan peran Soeharto dalam menciptakan ruang yang harmonis bagi kehidupan beragama.

    Pemerintahan Orde Baru dikenal dengan kebijakannya yang mendukung pembangunan rumah ibadah dan fasilitas keagamaan, pembentukan Forum Kerukungan Umat Beragama (FKUB) serta memfasilitasi hubungan yang konstruktif antara berbagai elemen umat beragama.

    “Stabilitas yang diciptakan pada era itu memungkinkan umat Islam dan pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadah dengan tenang. Banyak kebijakan yang mendukung pengembangan dakwah dan pendidikan agama, yang turut membentuk karakter bangsa,” ujar Singgih.

    Sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar, yang merupakan partai yang lahir dan besar pada era kepemimpinan Soeharto, Singgih mengatakan dukungan dari berbagai ormas, seperti Muhammadiyah dan NU, serta partai politik, termasuk Golkar, merupakan cerminan dari penilaian kolektif akan jasa-jasa besar beliau.

    “Dukungan yang luas ini menunjukkan bahwa banyak elemen bangsa melihat kontribusi positif almarhum Soeharto. Tentu, setiap periode kepemimpinan memiliki dinamika dan catatannya masing-masing. Namun, dalam menilai gelar pahlawan nasional, kita harus berani melihat jasa dan sumbangsih terbesarnya bagi tanah air, yang telah meletakkan dasar-dasar penting bagi Indonesia modern,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menyadari bahwa setiap tokoh besar pasti memiliki dua sisi mata uang yang menuai pro dan kontra, penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto harus dipandang sebagai penghargaan atas jasa-jasa besarnya tanpa meniadakan kritik terhadap kekurangannya.

    “Sejarah harus dilihat secara utuh, jujur, dan berimbang. Gelar pahlawan nasional adalah bentuk apresiasi tertinggi negara atas kontribusi luar biasa yang melebihi panggilan tugas. Dalam tradisi Islam, kita diajarkan untuk menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik (Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah),” tuturnya.

    Menurut Singgih, Partai Golkar meyakini bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah langkah tepat untuk rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan, memberikan apresiasi yang proporsional atas pengabdiannya demi kemajuan dan keutuhan NKRI.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying

    Golkar Desak Ledakan di SMAN 72 Diusut Tuntas, Soroti Isu Bullying
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, M Sarmuji, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) siang.
    Sarmuji meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab terjadinya ledakan itu.
    “Peristiwa ini harus diusut sampai ke akarnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Jumat malam.
    Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu pun menyorot kemunculan isu perundungan (
    bullying
    ) yang diduga dialami terduga pelaku.
    Jika betul ada perundungan, menurut Sarmuji, hal ini merupakan peringatan keras bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Jika benar ada unsur perundungan yang memicu tindakan nekat seperti itu, maka itu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita,” tegasnya.
    Di sisi lain, ia juga mendorong pentingnya penanganan menyeluruh dan optimal bagi para korban.
    Sarmuji mendorong agar penanganan tidak hanya dilakukan secara medis tetapi juga secara psikologis agar tidak membuat korban trauma berkepanjangan.
    “Agar para korban ledakan, terutama para siswa, ditangani dengan baik, termasuk didampingi secara psikologis agar tidak terjadi trauma,” ujar Sarmuji.
    Selain itu, ia turut mengapresiasi langkah cepat aparat dan tenaga medis dalam menangani korban.
    Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi sistem pengawasan dan pembinaan di sekolah.
    “Ledakan di lingkungan sekolah, apa pun motifnya, adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Kita harus memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak,” kata dia.
    Diketahui, ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan shalat Jumat di masjid sekolah.
    Ledakan di SMAN 72 Jakarta itu tidak memakan korban jiwa, tetapi puluhan siswa mengalami luka-luka.
    Salah seorang siswa SMAN 72 berinisial Z menyebut terduga pelaku diduga kerap mengalami tekanan mental dan sering menyendiri.
    Z mengatakan mendengar kabar bahwa terduga pelaku pernah menjadi korban perundungan. “Katanya dia selalu menyendiri, sering buat gambar-gambar atau foto-foto kayak tentang darah dan tembak-tembakan gitu,” ujar Z.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Hingga Tokoh Adat Beri Dukungan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

    Legislator Hingga Tokoh Adat Beri Dukungan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

    Jakarta: Dukungan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, semakin menguat dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh politik dan masyarakat menilai bahwa kiprah Soeharto selama memimpin bangsa selama lebih dari tiga dekade telah memberikan fondasi penting bagi stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.

    Anggota DPR, Nurul Arifin menilai, Soeharto merupakan sosok yang berjasa besar dalam menjaga arah pembangunan dan kestabilan negara pada masa-masa sulit setelah kemerdekaan. “Beliau berjasa besar menjaga stabilitas nasional dan meletakkan dasar pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia ke era kemajuan,” ujar Nurul Arifin dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

    Menurut Nurul, di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mengatasi berbagai tantangan yang mengancam persatuan bangsa. Program pembangunan lima tahun (Repelita), swasembada pangan, hingga penguatan industri dasar menjadi bukti nyata kemampuan Soeharto menata perekonomian nasional dengan terencana dan terukur.

    Ia menegaskan, pengakuan terhadap jasa tersebut tidak dapat dihapus dari catatan sejarah bangsa. Dukungan serupa juga datang dari kalangan elite partai politik.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyebut, penilaian terhadap Soeharto seharusnya dilakukan secara objektif, bukan melalui kacamata politik semata. “Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional. Ini bukan soal politik, tetapi kejujuran kita membaca sejarah dan menghormati jasa besar seseorang yang telah membawa Indonesia bangkit,” tegas Firman.

    Firman menambahkan, selama pemerintahan Soeharto, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berhasil mencetak berbagai kemajuan di sektor pendidikan, pertanian, serta infrastruktur. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Soeharto, bangsa ini menikmati masa panjang pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

    Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan tokoh adat. Ketua Umum DPP Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII), Paulus Sinambela, menilai masa pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan ketenangan dan keteraturan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. “Di masa pemerintahan beliau, kondisi ekonomi, politik, budaya, dan pembangunan berjalan dengan baik. Tak ada kegaduhan dan keriuhan, semua tenang dan tentram,” ujarnya.
     

    Paulus menilai, suasana stabil tersebut memungkinkan masyarakat adat di berbagai daerah untuk berkembang tanpa tekanan politik yang berlebihan. Ia menegaskan, jasa Soeharto dalam menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat identitas nasional patut dihargai dengan penganugerahan gelar pahlawan.

    Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sendiri telah menjadi bahan pembahasan publik sejak beberapa tahun terakhir. Banyak pihak menilai, Soeharto telah meninggalkan warisan penting berupa stabilitas politik dan ekonomi yang menopang kemajuan Indonesia hingga kini.

    Sejumlah kalangan berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat mempertimbangkan secara objektif jasa-jasa Soeharto bagi bangsa Indonesia. Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar seorang pemimpin yang telah mengantarkan Indonesia menuju era pembangunan dan kemandirian nasional.

    Jakarta: Dukungan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, semakin menguat dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh politik dan masyarakat menilai bahwa kiprah Soeharto selama memimpin bangsa selama lebih dari tiga dekade telah memberikan fondasi penting bagi stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.
     
    Anggota DPR, Nurul Arifin menilai, Soeharto merupakan sosok yang berjasa besar dalam menjaga arah pembangunan dan kestabilan negara pada masa-masa sulit setelah kemerdekaan. “Beliau berjasa besar menjaga stabilitas nasional dan meletakkan dasar pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia ke era kemajuan,” ujar Nurul Arifin dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
     
    Menurut Nurul, di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mengatasi berbagai tantangan yang mengancam persatuan bangsa. Program pembangunan lima tahun (Repelita), swasembada pangan, hingga penguatan industri dasar menjadi bukti nyata kemampuan Soeharto menata perekonomian nasional dengan terencana dan terukur.

    Ia menegaskan, pengakuan terhadap jasa tersebut tidak dapat dihapus dari catatan sejarah bangsa. Dukungan serupa juga datang dari kalangan elite partai politik.
     
    Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyebut, penilaian terhadap Soeharto seharusnya dilakukan secara objektif, bukan melalui kacamata politik semata. “Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional. Ini bukan soal politik, tetapi kejujuran kita membaca sejarah dan menghormati jasa besar seseorang yang telah membawa Indonesia bangkit,” tegas Firman.
     
    Firman menambahkan, selama pemerintahan Soeharto, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berhasil mencetak berbagai kemajuan di sektor pendidikan, pertanian, serta infrastruktur. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Soeharto, bangsa ini menikmati masa panjang pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
     
    Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan tokoh adat. Ketua Umum DPP Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII), Paulus Sinambela, menilai masa pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan ketenangan dan keteraturan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. “Di masa pemerintahan beliau, kondisi ekonomi, politik, budaya, dan pembangunan berjalan dengan baik. Tak ada kegaduhan dan keriuhan, semua tenang dan tentram,” ujarnya.
     

    Paulus menilai, suasana stabil tersebut memungkinkan masyarakat adat di berbagai daerah untuk berkembang tanpa tekanan politik yang berlebihan. Ia menegaskan, jasa Soeharto dalam menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat identitas nasional patut dihargai dengan penganugerahan gelar pahlawan.
     
    Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sendiri telah menjadi bahan pembahasan publik sejak beberapa tahun terakhir. Banyak pihak menilai, Soeharto telah meninggalkan warisan penting berupa stabilitas politik dan ekonomi yang menopang kemajuan Indonesia hingga kini.
     
    Sejumlah kalangan berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat mempertimbangkan secara objektif jasa-jasa Soeharto bagi bangsa Indonesia. Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar seorang pemimpin yang telah mengantarkan Indonesia menuju era pembangunan dan kemandirian nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menerima audiensi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11) untuk membahas sejumlah isu strategis.

    Adapun, isu yang dibahas mulai dari ideologi partai politik, sistem pemilu hingga kebijakan energi nasional.

    Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat mengapresiasi atas keterbukaan Partai Golkar terhadap generasi muda dan aktivis.

    Menurutnya, tidak banyak partai politik yang memberi ruang bagi kader muda untuk tumbuh, seraya menyoroti pentingnya mengembalikan orientasi partai pada ideologi dan pendidikan politik.

    Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menegaskan Partai Golkar konsisten memperkuat kapasitas kader melalui lembaga pendidikan politik.

    “Golkar memiliki Golkar Institute dan akan segera mendirikan Golkar Academy. Ini lembaga untuk meningkatkan kapasitas pejabat publik agar tidak hanya piawai menggalang suara tetapi juga memiliki kemampuan teknokratis,” kata Sarmuji.

    KAMMI mengharapkan agar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah pada 2029 dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan itu untuk memberikan kepastian hukum dan waktu persiapan bagi partai maupun masyarakat.

    KAMMI juga mendukung langkah Partai Golkar dalam pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Partai Politik yang dinilai saling berkaitan. Selain itu, KAMMI mendorong penerapan sistem pemilu campuran karena sistem pemilu yang berlaku sekarang lebih banyak mudaratnya.

    Mengenai sistem pemilu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut setiap sistem memiliki sisi positif dan negatif. Sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, menurutnya, merupakan koreksi dari sistem proporsional tertutup yang dahulu membuat caleg nomor satu hampir pasti terpilih tanpa perlu turun ke rakyat.

    “Seburuk-buruknya sistem sekarang, caleg atau anggota DPR dipaksa untuk turun ke lapangan. Tapi ya setiap solusi pasti disertai problem baru, Today’s problem comes from yesterday’s solution, masalah hari ini adalah hasil solusi masa lalu. Tugas kita meminimalkan problem barunya,” ujarnya.

    Sarmuji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden yang masih sering menjadi perdebatan publik.

    “Kita harus patuh pada putusan MK tetapi MK juga memandang perlu ada rekayasa konstitusional agar tidak terlalu banyak calon presiden. Misalnya, hanya partai yang punya kursi di parlemen yang bisa mencalonkan. Ini untuk menjaga keseimbangan sistem presidensial,” katanya.

    Ia melanjutkan “Ini untuk mencegah terjadinya calon tunggal atau sedikit calon sehingga tidak kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut. Karena kalau terlalu banyak calon, tidak baik juga bagi sistem ketatanegaraan kita.”

    Audiensi tersebut juga membahas soal ketahanan energi nasional, termasuk kebijakan kebijakan bahan bakar dengan etanol yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. KAMMI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

    Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai isu energi merupakan pilar strategis kedaulatan bangsa.

    “Siapa yang punya kedaulatan energi, dia akan menjadi negara besar. Kebijakan etanol ini energi bersih, energi terbarukan, dan bisa menghidupkan pertanian, petani singkong, petani tebu, dan sebagainya,” kata Sarmuji.

    Namun, ia mengakui setiap kebijakan baik kerap menghadapi resistensi, seperti penolakan sebagian kalangan terhadap etanol, padahal manfaatnya jelas.

    “Bukan hanya energi bersih yang dihasilkan tetapi juga memakmurkan petani karena permintaan singkong, tebu dan bahan etanol lainnya meningkat,” tutur Sarmuji.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
                        Nasional

    6 Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji Nasional

    Akhir Masalah Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar, Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses persidangan pada Senin lalu berlangsung selama kurang lebih empat jam.
    MKD memanggil dan meminta keterangan para saksi serta ahli secara maraton dalam satu hari pemeriksaan.
    Para pihak yang dimintai keterangan adalah pejabat internal DPR, ahli media sosial, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli kriminologi, analis perilaku, hingga wakil koordinator wartawan parlemen.
    Kesaksian dan pandangan para ahli tersebut menjadi dasar pertimbangan MKD dalam melihat konteks dan dampak sosial atas tindakan para teradu.
    Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa masing-masing teradu menerima sanksi dengan tingkat berbeda.
    “Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu dua nonaktif selama 3 bulan,” kata Adang, dalam sidang putusan.
    Untuk
    Eko Patrio
    , yang berstatus teradu empat, MKD menjatuhkan
    sanksi nonaktif
    selama 4 bulan.
    Sedangkan Sahroni, sebagai teradu lima, menerima sanksi paling berat dengan masa nonaktif 6 bulan.
    “Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” kata Adang.
    “Menghukum teradu lima,
    Ahmad Sahroni
    , nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” sambung dia.
    Selain itu, MKD menegaskan bahwa ketiganya diberhentikan sementara tanpa mendapatkan hak keuangan.
    “Menyatakan teradu selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.
    Putusan berlaku sejak tanggal dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing-masing partai.
    Adapun putusan-putusan tersebut dijatuhkan MKD juga berdasarkan kepada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan bagi para teradu.
    Wakil Ketua MKD Imran Amin mengatakan, kontroversi yang menimpa para anggota DPR tersebut berawal dari beredarnya informasi yang salah mengenai aksi berjoget anggota DPR sebagai bentuk selebrasi atas kenaikan gaji.
    Isu tersebut memicu kemarahan publik yang meluas dan berujung pada gelombang kritik tajam di media sosial.
    Menurut MKD, baik Nafa maupun Eko tidak memiliki niat untuk melecehkan publik.
    Namun, keduanya dinilai kurang mempertimbangkan sensitivitas situasi.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua,
    Nafa Urbach
    , untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran.
    “Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” sambung dia.
    Terkait Eko Patrio, MKD menyoroti unggahan video parodi suara “horeg” yang muncul beberapa hari setelah kontroversi bergulir.
    Langkah itu dinilai sebagai respons yang kurang tepat.
    “Seharusnya teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi kepada publik bahwa berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji,” ujar Imran.
    Sementara itu, Sahroni dinilai menggunakan pilihan kata yang tidak bijak saat merespons polemik yang berkembang, sehingga memicu kesan arogan di mata publik.
    “Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” ucap Imran.
    Namun, MKD juga mempertimbangkan bahwa ketiganya turut menjadi korban penyebaran berita bohong.
    Dalam kasus Sahroni dan Eko Patrio, bahkan rumah keduanya sempat dijarah oleh sekelompok massa.
    “Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” pungkas Imran.
    Menanggapi keputusan MKD, Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
    Ia menegaskan akan menjadikannya sebagai bahan introspeksi.
    “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar dia.
    Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa dirinya berkomitmen memperkuat integritas sebagai wakil rakyat, terutama dalam hal komunikasi publik.
    Sementara Eko Patrio maupun Nafa Urbach belum memberikan tanggapan terkait putusan sanksi etik yang dijatuhkan MKD.
    Keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi usai persidangan selesai digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Jakarta

    Fraksi Golkar DPR menghormati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Golkar menilai putusan itu akan turut disambut baik oleh masyarakat konstituen Adies di daerah pemilihannya.

    “Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji. (Foto: dok. istimewa)

    Sekjen DPP Golkar ini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR tersebut. “Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” katanya.

    Sarmuji juga menanggapi soal catatan MKD DPR terhadap Adies agar bertindak hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik terkait data atau informasi bersifat teknis. Menurut Sarmuji, kekeliruan Adies dapat dimaklumi.

    “Ya memang kadang-kadang kalau di-doorstop oleh wartawan kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian,” kata dia.

    Sarmuji mengatakan dengan putusan MKD ini, otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.

    “Beliau kemarin non-aktif sebagai pimpinan karena non-aktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR)” ujar Sarmuji.

    Putusan MKD DPR

    Diketahui MKD DPR telah memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

    Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

    Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

    “Meminta teradu I Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/idn)

  • Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
    MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
    Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
    “Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
    Adies Kadir
    sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
    “Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
    Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
    Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
    Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
    Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
    Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
    Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
    “Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
    Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Segera Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mengaktifkan kembali kadernya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR.
    Sarmuji
    mengatakan, konstituen Adies di dapil senang dengan putusan MKD DPR itu.
    “Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
    Sarmuji menegaskan, Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
    Dia menekankan, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem
    check and balances
    yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
    Lalu, Sarmuji juga mengingatkan bahwa putusan MKD merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
    “Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI memutuskan Wakil Ketua DPR RI
    Adies Kadir
    tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan DPR.
    Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun mengatakan, MKD menyatakan Adies Kadir direhabilitasi dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang, dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja

    MKD sebut Adies tak langgar kode etik karena masalah wawancara saja

    nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.

    Imron mengatakan Adies Kadir perlu menyiapkan data yang lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pernyataan.

    “Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron saat membacakan putusan MKD.

    Dia mengatakan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.

    Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

    “Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” kata Imron.

    Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.

    Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

    “Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,”

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi pengurus Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dipimpin Armand Maulana dan Nazril Irham (Ariel NOAH) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dalam audiensi tersebut, para musisi dari VISI menyampaikan keresahan mereka atas tata kelola royalti dan praktik perizinan yang dinilai membebani penyanyi, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelaku seni.

    Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai aspirasi yang disampaikan VISI sejalan dengan banyak pihak yang menyoroti persoalan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Sarmuji menegaskan bahwa inti persoalan ini terletak pada transparansi tata kelola LMKN. Ia menilai perlunya aturan yang lebih rasional dan berpihak pada semua pihak dalam ekosistem musik.

    Ia menilai langkah VISI yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara konser, adalah sesuatu yang menggembirakan dan layak diformulasikan bersama Fraksi Golkar.

    Sarmuji menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi para pencipta lagu. Menurutnya, tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta.

    Ia menegaskan agar sistem pembayaran royalti harus sederhana dan memberikan kemudahan. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya.

    Sarmuji menambahkan, dukungan Fraksi Golkar berpijak pada semangat menghadirkan sistem yang adil dan memudahkan semua pihak.

    “Sistemnya memang perlu diperbaiki, dan sistem itu harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha. Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha—pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain—mudah meminta izin menggunakan lagu dari pencipta lagu,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan agar keberadaan aturan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.

    Dia berharap agar dunia usaha tidak merasa terbebani. Sistem yang sederhana dan jelas akan membuat semua pihak lebih taat sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.

    Sementara itu, Ketua Umum VISI Armand Maulana menjelaskan akar permasalahan yang menumpuk di dunia musik Indonesia.

    “Masalah ini bermula dari ketidaksempurnaan kerja, ketidakkompetenan, dan ketidaktransparanan LMK-LMK serta LMKN di masa lalu,” ujar vokalis grup band GIGI itu.

    Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kasus Agnez Mo yang diwajibkan membayar dan meminta izin setiap kali tampil di atas panggung.

    Atas dasar itu, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan praktik selama lebih dari satu dekade.

    “Performing rights itu bersifat masif, berulang, dan terjadi dalam waktu bersamaan. Jadi meminta izin langsung ke pencipta lagu setiap kali tampil itu tidak realistis dan kontraproduktif,” kata Armand.

    Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan pada perizinan, melainkan pada tata kelola dan distribusi royalti yang adil dan transparan.

    “Sering kali seorang penyanyi diminta mendadak untuk menyanyikan lagu tertentu. Kalau tetap diwajibkan izin di muka, maka harus diberi tenggat waktu, misalnya tujuh hari setelah pertunjukan. Jangan sampai penyanyi, bahkan pelajar yang tampil di pensi, justru dikriminalisasi,” ujarnya.

    Armand menilai penekanan berlebihan pada aspek izin justru berpotensi menutupi masalah utama yakni distribusi royalti yang tidak tepat sasaran.

    “Perhatian publik dan penyelenggara akan tertuju pada aspek hukum, bukan pada bagaimana hak pencipta dan penyanyi bisa didistribusikan secara adil,” tambahnya.

    Menanggapi wacana pembentukan lembaga baru khusus untuk konser, Armand menilai langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Yang penting bukan membuat lembaga baru, tapi memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem yang sudah ada,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa kemunculan banyak LMK baru justru bermula dari rasa ketidakadilan dan kurangnya representasi di sistem lama.

    VISI, lanjut Armand, memilih fokus pada reformasi sistem dan percepatan digitalisasi pengelolaan royalti.

    “Dengan teknologi saat ini, sangat mungkin dibuat sistem digital yang akurat dan transparan. Akar masalahnya bukan di izin, tapi di ketidaktepatan dan ketidaktransparanan distribusi royalti,” tegasnya.

    Wakil Ketua Umum VISI, Ariel NOAH, turut menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk memihak satu kelompok, melainkan memperjuangkan keseimbangan hak antara pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara.

    “Kita ingin sistem yang adil dan transparan untuk semua pelaku musik. Kalau sistemnya jelas, semua pihak diuntungkan,” ujar Ariel.

    Fraksi Golkar berkomitmen menindaklanjuti aspirasi VISI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

    “Kami akan formulasikan aspirasi VISI dengan aspirasi AKSI untuk disampaikan ke pemerintah,” kata Sarmuji.

    Pertemuan antara Fraksi Golkar dan VISI ini menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola royalti di Indonesia. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebangkitan industri musik, sinergi antara dunia politik dan komunitas musisi menjadi kunci agar keadilan royalti tidak hanya menjadi jargon, tetapi juga kenyataan yang dirasakan semua pelaku seni.

    Pertemuan ini juga dihadiri oleh Bendahara Fraksi Sari Yuliati, serta sejumlah pimpinan komisi dari Fraksi Golkar, antara lain Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga, dan Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara. Serta Vina Panduwinata dan Sammy Simorangkir yang turut tergabung dalam VISI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.