Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni

    DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni

    JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kembali jadi sorotan sebab lahannya digugat oleh ahli waris.

    Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, keprihatinannya terhadap sengketa lahan yang melibatkan SDN Pasirhuni dengan ahli waris tersebut

    Diketahui, kasus ini mencuat akibat gugatan dari salah satu ahli waris yang mengklaim bahwa sebagian lahan tempat sekolah tersebut berdiri adalah milik keluarganya.

    “Pentingnya penyelesaian kasus tersebut secara damai. Saya berharap Komisi 3 DPRD Sumedang dapat berperan aktif dalam memediasi kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil,” katanya saat dihubungi melalui seluler belum lama ini.

    Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni Jatinangor-Cimanggung itu menerangkan, kasus sengketa lahan ini menyangkut hak para siswa yang sedang menuntut ilmu di SDN Pasirhuni.

    Sebelumnya, sengketa ini bermula dari tumpang tindih klaim antara pemerintah desa yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara, sedangkan pihak ahli waris juga mengklaim bahwa kepemilikan secara turun-temurun.

    Konflik tersebut bahkan menjadi perbincangan di kalangan orangtua siswa SDN Pasirhuni, yang khawatir proses belajar-mengajar di sekolah akan terganggu.

    Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, lahan di SDN Pasirhuni yang tengah digugat itu, sebelumnya dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekira pada 2010 lalu.

    Akan tetapi, kejelasan status lahan secara administratif, sampai sekarang tidak ada bukti validasi. Apakah lahan yang digugat memang sudah menjadi satu bagian SDN Pasirhuni, atau justru merupakan hak ahli waris.

    Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar.

    Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

    “Kasus ini menyangkut hak para siswa yang sedang menuntut ilmu. Kami berharap ada titik temu agar persoalan ini selesai dengan baik,” ujar Asep atau akrab disapa Akur.

    Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi Golkar itu menerangkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus sengketa lahan SDN Pasirhuni.

  • DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pengumuman Bupati Terpilih di Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah dalam Pilkada serentak 2024, Kamis (9/1/2025) malam.

    Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan setelah adanya surat dari Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro nomor 06/PL.02.7-1SR/3522/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Surat Penyampaian Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, sebagaimana regulasi yang ada, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setelah terlebih dahulu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

    Berkenaan dengan telah terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bojonegoro Tahun 2024, maka dalam rangka memenuhi amanat konstitusi di atas, kemudian DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda sesuai telah disebutkan sebelumnya.

    “Maka pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa Saudara Setyo Wahono dan Saudari Nurul Azizah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Abdulloh Umar.

    Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dalam kesempatan smbutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bojonegoro yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2025-2030.

    Kemenangan ini disebutnya adalah kemenangan seluruh masyarakat Bojonegoro, kemenangan demokrasi, dan kemenangan masa depan yang insyaallah lebih baik. Setyo Wahono juga juga memberikan penghargaan kepada Teguh Haryono-Farida Hidayati dan tim pemenangannya yang tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    “Perbedaan pandangan dan pilihan adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” ucap pria asli Desa Dolokgede itu.

    Sedangkan Wabup Bojonegoro Terpilih Nurul Azizah berharap Bojonegoro menjadi kuat. Pun ia bersama Setyo Wahono dalam istilah yang ia sampaikan “menjemput takdir” diberikan kemudahan. Untuk itu ia memohon doa kepada seluruh yang hadir.

    “Ini semua karena adanya sinergi, sekali lagi kami berterima kasih mendampingi Mas Bupati, mudah-mudahan ke depan kami selalu diberikan kabegjan (keberuntungan, red.) dan mendapat keselamatan dunia akhirat,” tandas perempuan asli Desa Sumbertlaseh itu

    Sementara diketahui, hadir dalam agenda tersebut Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan jajaran bersama seluruh anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), Ketua dan seluruh komisioner baik Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro.

    Selain diikuti oleh anggota DPRD Bojonegoro, agenda ini dihadiri juga oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eko Wahyudi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Sri Wahyuni, serta tokoh agama, Asosiasi Kepala Desa (AKS), dan tokoh masyarakat. [lus/ted]

  • Heru Tjahjono: Antara Birokrasi dan Politik

    Heru Tjahjono: Antara Birokrasi dan Politik

    Surabaya (beritajatim.com) – Siklus karir Heru Tjahjono benar-benar berwarna. Dia pernah jadi aparat birokrasi. Jabatan politik sebagai bupati pun pernah diemban dan ditunaikan dengan paripurna.

    Setelah itu, Heru kembali lagi ke birokrasi sebagai Sekdaprov Jawa Timur (Jatim). Kini dia masuk kembali ke lembaga politik sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

    “Apa yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kita jalani dengan sungguh-sungguh, yang pasti mesti kita syukuri,” kata Heru Tjahjono pada satu kesempatan kepada beritajatim.com.

    Lahir di Kota Gudeg, Yogyakarta, 6 Maret 1961, karir birokrasi Dr Ir Heru Tjahjono merangkak dari bawah sebelum memegang jabatan Sekdaprov Jatim periode 25 September 2018 hingga 12 Januari 2022.

    Heru, yang akrab dipanggil ‘Pak Carik’ di lingkungan Pemprov Jatim ini, kali pertama masuk ranah birokrasi sebagai staf Bappeda Kabupaten Tulungagung pada 1989-1991. Kemudian dia percaya sebagai Kasi Tata Guna Tanah Ruang pada Bappeda Kabupaten Tulungagung di tahun 1991 hingga 2001. Pada tahun 1996 jabatan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung dipercayakan kepadanya.

    Awal karirnya sebagai birokrasi memang lebih banyak dihabiskan di Pemkab Tulungagung. Pada 1997, setahun menjelang Reformasi 1998, Heru, alumni Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Solo ini, dipercaya sebagai Pj Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Tulungagung. Pada tahun yang sama dia dimutasi dan menjabat sebagai Pj Kepala DPUD Tulungagung. Pada 2001-2003, suami Dra. Gardjati menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPW Tulungagung.

    Heru Tjahjono

    Memiliki gaya komunikasi egaliter, pola pergaulan supel, dan passion personal yang gampang dekat dengan banyak kalangan, pada 2003 Heru diberikan amanah dan kepercayaan besar. Dia bertransformasi jadi politikus dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung. Berpasangan dengan Mohammad Athiyah, duet cabup dan cawabup ini mampu memenangkan kontestasi politik di Tulungagung.

    Jabatan Bupati Tulungagung digenggamnya pada 2003-2008. Pada Pilkada 2008, dia kembali menjagokan diri dan menang. Sehingga dia menyempurnakan masa jabatannya sebagai orang pertama Tulungagung dua periode: 2003-2008 dan 2008-2013. “Saya emban amanah itu sebaik mungkin,” tambahnya.

    Regulasi tentang ASN saat itu masih memberi peluang bahwa birokrat yang memegang jabatan politik, seperti bupati, wakil bupati, wali kota, dan lainnya, bisa kembali ke ranah birokrasi, menjadi ASN lagi, ketika periode jabatan politiknya selesai. Tahun 2013, Heru tuntas menyelesaikan jabatan Bupati Tulungagung secara paripurna.

    Dia kembali ke birokrasi. “Apa yang ditugaskan pimpinan mesti kita kerjakan dengan baik,” katanya mengingatkan. Di tahun yang sama, 2013, Pemprov Jatim dipimpin Gubernur Soekarwo dan Wagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Heru ditarik ke Pemprov Jatim sebagai ASN. Jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim baru diembannya pada 2014–2018. Pada tahun 2019 sampai 2022, Heru juga dipercaya sebagai salah satu komisaris Bank Jatim.

    Beberapa bulan sebelum masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo habis, Heru yang menyandang gelar doktor (S-3) dari Universitas Brawijaya Malang ini, dipercaya sebagai Sekdaprov Jatim. Dia menggantikan Akhmad Sukardi, seorang birokrat Pemprov Jatim berasal dari Madura.

    Jabatan Sekdaprov Jatim itu diemban Heru menjelang fase transisi pemerintahan Jatim dari Gubernur Soekarwo kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Pada Februari 2019, Khofifah mulai memangku jabatan Gubernur Jatim. Fase ini tak mudah. Butuh soft skill bagus agar mampu mengendalikan birokrasi Pemprov Jatim tetap stabil, konsisten, dan efektif memberikan public service secara maksimal.

    Hampir empat tahun jabatan di ranah birokrasi Pemprov Jatim digawangi Heru. Dia kembali dan tampil sebagai pejabat puncak birokrasi Pemprov Jatim. Heru kembali ke rumah lamanya: birokrasi.

    Heru Tjahjono

    Tapi, Heru di 2018 berbeda dengan Heru di 1989, tempo pertama dia diterima dan berkarir sebagai ASN di Pemkab Tulungagung. Di tahun 2018 sebagai pejabat tertinggi di birokrasi Pemprov Jatim, Heru telah memiliki pengalaman praktis selama 10 tahun sebagai pejabat politik: Bupati Tulungagung.

    Jabatan Bupati mensyaratkan kapasitas teknis birokrasi yang mumpuni, kapabel, dan pemahaman teritorial secara paripurna dalam multiperspektif. Baik dalam ruang lingkup politik, ekonomi, sosial, budaya, demografi, religi, dan lainnya. Jabatan orang pertama Tulungagung dipangku Heru dengan torehan banyak prestasi dan minim kontroversi.

    Di 2024, kapasitas, akseptabilitas, dan jejaring sosial politik Heru kembali diuji. Dia terjun ke dunia politik praktis. Terlibat kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dari Partai Golkar. Dia ditempatkan di daerah pemilihan (Dapil) VI Jatim: Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten serta Kota Kediri. Teritori politik yang selama ini identik dengan kandang kaum Nasionalis Soekarnoisme (PDIP). Dapil VI Jatim merupakan kandang banteng dan rumah komunitas Islam Tradisional (NU).

    Heru tampil sebagai salah satu caleg terpilih. Golkar meloloskan dua caleg: M Sarmudji (Ketua Golkar Jatim dan kini Sekjen DPP Golkar) dan Heru Tjahjono, mantan Bupati Tulungagung dan Sekdaprov Jatim.

    Tiga kali uji kontestasi politik yang dilakoni Heru berhasil diraih dengan hasil gemilang: Dua kali Pilkada Tulungagung dan menang, sekali Pileg DPR RI 2024 dan lolos. Realitas itu makin mengukuhkan track record, pengalaman, kinerja, dan reputasi Heru sebagai pejabat publik di ranah administrasi birokrasi dan lapangan politik praktis. Dia selalu lolos ujian, kompetisi, dan kontestasi yang dihelat secara fairplay dan berintegritas.

    Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jatim 2025, nama Heru kembali disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Ketua Golkar Jatim. Ada tujuh nama lain yang muncul ke permukaan. Semua jago yang tampil punya beragam pengalaman dan latar belakang bervariasi. Semuanya politikus berpengalaman. Semuanya punya nama tenar. Musda Partai Golkar Jatim bakal jadi ujian keempat bagi Heru. Apakah dia lolos dan menang?

    Ainur Rohim,
    Direktur Utama dan Penanggung Jawab beritajatim.com 

  • 3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    loading…

    Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat damkar rusak. Foto: Dok SINDOnews

    DEPOK – Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi, petugas Damkar Depok pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat pemadam kebakaran rusak.

    Keputusan Damkar Depok ini lantas dipertanyakan Sandi mengingat dirinya telah mengabdi selama 10 tahun sebagai juru padam.

    Sandi pun meminta bantuan terkait perjuangannya dalam pekerjaan dan bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar Umbu Rudi Kabunang.

    Setelah kegaduhan ini, pihak Damkar Depok melakukan klarifikasi melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Depok Tesy Haryanti.

    Menurut Tesy, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang lantaran memang habis masa berlaku. Berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun diputuskan Sandi tak diperpanjang kontraknya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Sandi telah beberapa kali menimbulkan kontroversi di Damkar Depok. Berikut ini beberapa di antaranya.

    3 Masalah di Damkar Depok yang Diungkap Sandi Butar Butar

    1. Alat Damkar Rusak

    Pada tahun 2024, Sandi Butar Butar membagikan video terkait sejumlah alat Damkar Depok yang mengalami kerusakan dan tak kunjung diperbaiki.

    Bahkan, Sandi bercerita jika uang pribadi dari masing-masing anggota tak jarang harus dikeluarkan demi memperbaiki alat rusak. Keluhan alat rusak disebut terjadi di seluruh UPT Damkar yang tersebar di Depok.

    2. Alat Kurang Lengkap Sebabkan Tewasnya Petugas

    Kekesalan Sandi semakin memuncak ketika Martinnius Reja Panjaitan, salah seorang petugas Damkar meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Oktober 2024.

    Meninggalnya petugas Damkar ini dicurigai karena ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) alias masker yang tidak digunakannya saat bertugas. Hal itu diakui lantaran Martin sempat menginformasikan kepada salah satu anggota regu bahwa mengalami sedikit sesak.

    3. Lapor Kasus Dugaan Korupsi

    Awal perselisihan Sandi dan Dinas Damkar terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021 yang terjadi dalam dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

    Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

    Tidak sampai di situ, Sandi juga kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di tahun 2024. Pelaporan ini dilandasi dari keluhan yang diterimanya terkait kondisi berbagai peralatan Damkar Depok yang rusak.

    (jon)

  • Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Jatim, Siapa Paling Berpeluang?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Musda XI Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapat kepastian kapan akan dilaksanakan. Saat ini, jadwal musda masih menunggu pelaksanaan Rakernas Golkar terlebih dahulu di Jakarta sekitar Februari 2025.

    Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam satu kesempatan mengatakan, perkiraan pelaksanaan Musda Jatim nanti akhir Januari atau paling lambat Februari 2025. “Nama-nama yang beredar siapa saja, saya kira teman-teman media sudah mendengarnya,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi beritajatim.com.

    Sumber beritajatim.com di internal Golkar Jatim menyebutkan, perkiraan pelaksanaan Musda Golkar Jatim pada bulan Maret 2025 atau sehabis Hari Idul Fitri 2025. “Ini karena pengurus di DPD Golkar Jatim sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk dari DPP atau Ketum Bahlil,” tuturnya.

    Ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik peluang masing-masing nama yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih).

    Siapa paling berpeluang dari sembilan nama itu?

    Pengamat politik yang juga Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt mengatakan, dari sembilan nama itu yang paling berpeluang adalah tiga nama. Yakni, Heru Tjahjono, Blegur Prijanggono dan Ali Mufthi.

    “Nama Pak Carik tak bisa diremehkan. Beliau punya pengalaman menata organisasi dan punya jaringan luas. Tinggal menunggu diskresi dari DPP, jika memang calon ketua mensyaratkan harus pernah menjadi pengurus DPD. Setelah nama Pak Carik, ada nama Mas Blegur. Mas Blegur selama ini sebagai Bendahara DPD yang mendampingi Cak Sarmuji. Apalagi, sekarang direkom partai menjadi pimpinan DPRD Jatim,” kata Baihaki kepada beritajatim.com.

    Sedangkan, nama ketiga yang berpeluang adalah Ali Mufthi yang merupakan anggota DPR RI.

    “Sepertinya nama Ali Mufthi telah ‘dikunci’ sebagai pengurus DPP untuk pemenangan wilayah Jawa. Jadi, bisa tinggal dua nama antara Pak Carik dan Mas Blegur. Meski begitu, nama dua kepala daerah Adi Wibowo dan Aditya Halindra juga tak bisa diremehkan, meskipun masih muda,” pungkas sumber beritajatim.com di Golkar Jatim. [tok/beq]

  • Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Polri membawa kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 ke jalur pidana.

    Hal ini dinilainya penting meskipun Polri berencana mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan.

    “Pengembalian itu kan masalah teknis saja. Nah di satu sisi para korban itu kan juga membutuhkan uang itu. Dengan mengembalikan itu bukan berarti bahwa tindak pidana itu dihapus,” kata Tandra saat dihubungi pada Senin (6/1/2025).

    Tandra meminta agar Kapolri tidak hanya memberikan sanksi pemecatan kepada para pelaku, tetapi juga memproses mereka secara hukum pidana. 

    Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera.

    “Saya memberikan catatan khusus. Kenapa begitu? Karena ini kan menyangkut warga negara asing. Yang ini membawa nama baik seluruh bangsa Indonesia, martabat kita di dunia internasional,” ujar Tandra.

    Di sisi lain, Tandra tetap memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilai berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama periode tahun politik 2023-2024.

    “Kita apresiasi Polri, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang tinggi sepanjang tahun 2023 hingga akhir 2024. Berbagai operasi yang digelar oleh Kabaharkam Komjen Pol Fadil Imran telah berhasil menciptakan kondisi yang relatif aman dan kondusif di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Tandra menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari tiga operasi utama Polri, yakni Operasi Mantap Brata, Operasi Nusantara Cooling System, dan Operasi Kontijensi. Ketiga operasi itu, menurutnya, efektif dalam menjaga stabilitas keamanan selama masa krusial.

    Selain itu, Tandra memuji Polri atas penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang berhasil ditangani dengan cepat, meski tidak sempat viral di masyarakat.

    Tandra optimistis, dengan kerja keras dan komitmen yang tinggi, Polri akan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.

  • Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. 

    Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus yang melibatkan sektor timah.

    “Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (3/1/2025).

    Umbu menilai, vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

    Dia mengaitkan kasus Harvey Moeis dengan vonis bebas terhadap Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.

    Kasus tersebut kemudian terungkap melibatkan tindak pidana suap, di mana hakim, pengacara, dan pihak lain menjadi tersangka.

    “Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujar Umbu.

    Umbu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. 

    Umbu berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.

    “Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat tumbuh kembali,” ungkapnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

     

     

  • MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidentian threshold sebesar 20 persen, untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres sedikit mengejutkan.

    Rasa terkejut itu salah satunya dialami elite Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mengaku terkejut dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam UU Pemilu.

    Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu meyebut, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.

    Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

    Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

  • PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menetapkan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya untuk barang mewah mendapatkan apresiasi dari DPR.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).

    Keputusan Prabowo ini mengubah statement yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP berlaku 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk akan dikenakan juga untuk bahan pangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan yang sifatnya premium.

    Saat itu, tarif PPN tetap 11% hanya untuk gula industri, minyak goreng curah merek Minyakita, dan tepung terigu karena kenaikan 1% nya ditanggung pemerintah atau DTP. Lalu, memeprtahankan pengecualian pengenaan PPN terhadap barang dan jasa pokok yang menjadi kebutuhan orang banyak atau tarifna tetap 0%.

    Misbakhun berujar, dengan adanya perubahan skema pengenaan PPN 12%, yang pada akhirnya ditetapkan Prabowo hanya untuk barang mewah saja, masih dapat memberikan tambahan terhadap komponen penerimaan pajak di APBN 2025 senilai Rp 3,2 triliun.

    Ia mengakui, angka itu tentu lebih kecil dari potensi tambahan penerimaan Rp 75 triliun jika PPN 12% sesuai keputusan awal pada 16 Desember 2024. Namun, Misbakhun menegaskan, keputusan ini tentu dipilih Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

    “Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.

    Misbakhun pun mengingatkan, tugas pemerintah berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP.

    (fab/fab)