Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    Politikus Golkar Bantah Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga

    GELORA.CO -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo membantah mengenai isu yang mengatakan kalau DPR mengubah Tata Tertib (Tatib) yang dapat mencopot pimpinan lembaga tinggi negara. 

    Menurut politikus Golkar tersebut, penerbitan Tatib tersebut diperuntukkan untuk internal DPR RI dan sifatnya pun adalah rekomendasi.

    “Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Lagipula lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini, Tatib DPR bukanlah sebuah hierarki perundangan yang mengikat. Sehingga fungsinya hanya dapat mengikat ke dalam institusi DPR RI itu sendiri.

    “Bahwa dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat. Nomor 1 adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” papar Firman.

    Legislator dapil Jateng III ini pun mengingatkan agar tak terjadi polemik lebih lanjut, kita semua bisa memahami Trias Politika di mana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar. Sehingga tak bisa produk Tatib DPR mengintervensi kedaulatan struktur kekuasaan di lembaga lainnya.

    “Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” pungkas Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat. Perubahan aturan yang satu hari sebelumnya disepakati Badan Legislasi DPR adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

    Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Banyak masyarakat yang menafsirkan jika ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala dikhawatirkan dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan

  • Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

    Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

    “Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

    “Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

    Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

    Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

    Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

    Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

    Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

    Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

    Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

    Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

    Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

    Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

    Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

    “Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

    Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]

  • Golkar Surabaya Luncurkan Hotline Aduan Warga: Birokrasi Melayani adalah Keniscayaan

    Golkar Surabaya Luncurkan Hotline Aduan Warga: Birokrasi Melayani adalah Keniscayaan

     

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD Golkar Surabaya resmi meluncurkan hotline aduan warga sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik di Kota Surabaya. Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan cepat dan transparan.

    “Fokus kami adalah bagaimana setiap aspirasi atau keluhan dari warga bisa cepat direspon, serta bagaimana setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat bisa dipertanggungjawabkan dengan cara yang transparan,” ujar Arif Fathoni, Senin (10/2/2025).

    Sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, Fathoni menambahkan bahwa hotline ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dari Pemerintah Kota Surabaya.

    Untuk memastikan layanan ini berjalan optimal, seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya diwajibkan menempelkan stiker hotline di berbagai pos pelayanan publik.

    “Kami ingin memastikan bahwa semua warga Surabaya dapat dengan mudah menghubungi kami dan kami dapat mendengar langsung aspirasi serta keluhan mereka,” katanya.

    Menurut Fathoni, hotline ini juga merupakan bagian dari komitmen Partai Golkar dalam mendukung pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji serta memastikan birokrasi yang efektif dan efisien.

    “Sebagai partai yang mendukung pemerintahan saat ini, kami ingin memastikan bahwa semua program dan kebijakan yang ada dapat terealisasi dengan baik di lapangan,” tambahnya.

    Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, Fathoni menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan layanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Birokrasi Melayani bukan lagi sekadar harapan, tetapi sebuah keniscayaan yang harus diterapkan di era sekarang,” tutupnya. [asg/beq]

  • Kelakar Bahlil soal Gas Saat Mik Berdengung di Rakernas Golkar

    Kelakar Bahlil soal Gas Saat Mik Berdengung di Rakernas Golkar

    Jakarta

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sempat melempar candaan soal gas LPG dalam Rakernas Golkar. Hal itu terjadi saat mik tiba-tiba berdengung saat dia berpidato.

    Momen itu terjadi saat Bahlil sedang menjelaskan hasil Munas Partai Golkar hingga terkait soliditas mendukung penuh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Rakernas itu dihadiri oleh seluruh petinggi dan jajaran Partai Golkar yang dilaksanakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Lalu, kemudian tiba-tiba terdengar bunyi seperti dengung gangguan saat Bahlil bicara. Jajaran yang hadir pun mendadak kaget.

    Beberapa di antara mereka ada yang penasaran dengan berdiri dan melihat langsung ke arah Bahlil. Menanggapi peristiwa tak terduga itu, Bahlil melontarkan candaan soal gas LPG 3 kg.

    “Jangan-jangan belum ada yang dapat gas mungkin ya,” kata Bahlil disambut tawa kader yang hadir.

    “Ini jangan-jangan belum selesai, jangan-jangan ada yang belum dapat gas kali. Coba dicek biasanya kalau panitianya kayak begini, ini pasti aktivis KNI,” lanjutnya sambil tertawa.

    Bahlil Minta Maaf soal LPG

    Bahlil Lahadalia (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    Menteri ESDM itu mengatakan sudah meminta maaf kepada rakyat atas polemik larangan pengecer menjual elpiji 3 kg. Bahlil mengakui kebijakannya tersebut belum tepat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Kemarin ada sedikit yang kurang pas menurut saya dan saya sudah minta maaf kepada rakyat, adalah sub-pangkalan ini, pengecer ini tiba-tiba kita setop. Ini yang kemudian sekarang kita ubah bertahap, kita lakukan penataan agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” kata Bahlil.

    Ia menuturkan kebijakannya tersebut diambil dengan tujuan baik. Bahlil mengaku tak ingin ada markup dalam penjualan elpiji 3 kg.

    Sebab, kata Bahlil, pemerintah sudah menyubsidi elpiji 3 kg Rp 36 ribu per tabungnya. Dengan begitu, harga jual elpiji bersubsidi yang diterima masyarakat seharusnya maksimal Rp 19 ribu.

    Namun Bahlil menyebut pihaknya masih banyak menerima harga jual elpiji 3 kg di masyarakat mencapai Rp 25-30 ribu.

    “Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah ini kita biarkan? Kalau memang kita concern, Golkar sebagai bentuk daripada partai yang memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat, saya berpandangan ini harus kita luruskan yang bengkok,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Bahlil dan jajarannya tidak mau tinggal diam melihat masalah tersebut. Dia mengakui kebijakan yang sempat diambil tersebut tidak populer di masyarakat.

    Namun Bahlil mengklaim siap mempertaruhkan reputasi dan nyawanya demi masyarakat dan negara.

    “Saya tahu ini adalah keputusan yang tidak populer bagi saya, tapi untuk memastikan hak-hak rakyat mendapat dari apa yang negara berikan, maka jangankan popularitas, nyawa pun saya siap berikan untuk rakyat bangsa dan negara,” ucapnya.

    Di sisi lain, Bahlil menyoroti adanya masalah elpiji 3 kg yang dioplos ke tabung gas elpiji 12 kg. Dia menuturkan masalah ini juga memunculkan potensi kebocoran harga.

    “Itu dioplos minta ampun. Gas 3 kg diambil, dioplos ke tabung 12 kg, kemudian dijual ke industri, itu rata-rata 5-10 persen bocornya. Elpiji itu coba cek benar nggak 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, ada yang cuma 2,4 kg. Jadi ada tiga potensi kebocoran elpiji,” pungkasnya.

    Sentil Ketua Komisi XII DPR saat Pidato

    Balil Lahadalia (Foto: Brigitta Belia/detikcom)

    Dalam pidatonya itu, Bahlil sempat menyentil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya terkait polemik kebijakan LPG 3 kg. Ia pun mengibaratkan saat ini tengah menguji loyalitas anak buahnya di Golkar.

    Adapun Bambang Patijaya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

    “Ketua Komisi XII ada? Bapak sebagai Ketua Komisi XII yang utamanya Partai Golkar ngomong juga seperti ini: hati-hati, ini ibarat sebuah kapal. Jangan teman-teman pikir kapal ini memasuki karam,” kata Bahlil.

    Bahlil tak menjelaskan secara rinci maksud pernyataannya tersebut. Namun dia mengatakan momentum tersebut jadi kesempatan bagi seorang nakhoda untuk menguji anak buah kapal.

    “Justru di sinilah nakhoda kapal melihat ABK dan penumpang kapal, siapa yang bersama-sama saya. Saya ingin mengetahuinya saja. Justru di momentum seperti ini, ini juga dalam strata itu ada instrumen menguji, mana ABK dan penumpang kapal yang taat pada tujuan kapal dan mana yang memang lihat kapal miring meloncat atau mendorong-dorong kapal agar segera terbalik,” jelasnya.

    Bahlil mengaku nakhoda satu ini sudah sering bermain di ombak-ombak. Sehingga Bahlil tak masalah dengan hal sedang dihadapi.

    “Cuma nakhoda yang satu ini kan sudah sering bermain di ombak-ombak itu. Jadi insyaallah no problem. Nggak ada masalah, saya pikir,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rakernas Partai Golkar 2025, Bahlil Tegaskan Implementasi Hasil Munas XI

    Rakernas Partai Golkar 2025, Bahlil Tegaskan Implementasi Hasil Munas XI

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Golkar menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) 2025 sebagai langkah konkret dalam menerjemahkan hasil keputusan musyawarah nasional (Munas) XI yang telah diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024.

    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan, Rakernas ini bertujuan untuk merealisasikan program-program strategis yang telah ditetapkan dalam Munas.

    “Alhamdulillah, pembukaan rakernas telah kita lakukan dengan dihadiri 129 pengurus DPP Partai Golkar dan 102 anggota DPR Fraksi Golkar,” ujar Bahlil kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Dalam Rakernas ini, Bahlil menyampaikan dua poin utama yang menjadi fokus partai. Pertama, implementasi keputusan Munas XI.

    Sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029, Bahlil berkomitmen untuk menjalankan seluruh program hasil Munas XI dalam Rakernas Partai Golkar 2025. Program-program tersebut akan disosialisasikan hingga tingkat provinsi guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

    “Rakernas ini bertujuan untuk menerjemahkan hasil keputusan munas dalam bentuk program nyata,” tegasnya.

    Kedua, Golkar sebagai garda terdepan pemerintahan Presiden Prabowo. Bahlil menegaskan Partai Golkar tetap berada di garda terdepan dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Golkar akan terus berkomitmen untuk menyukseskan Asta Cita, program strategis pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam empat prioritas utama, yaitu kedaulatan energi, kedaulatan pangan, hilirisasi industri, dan program makan bergizi gratis.

    “Salah satu keputusan penting dalam Munas XI adalah Golkar tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung pemerintahan,” tegas Bahlil Lahadalia terkait Rakernas Partai Golkar 2025 yang digelar untuk menerjemahkan hasil Munas XI.

  • Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG

    Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG

    Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat berpidato dalam Rakernas Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

    Bahlil di Rakernas Golkar `sentil` Ketua Komisi XII soal polemik LPG
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 13:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia “menyentil” Ketua Komisi XII DPR RI terkait polemik kebijakan LPG 3 kilogram saat menyampaikan pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025.

    Adapun Ketua Komisi XII DPR RI merupakan Bambang Patijaya selaku anggota dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, yang bertugas di komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Terkait itu, Bahlil mengibaratkan saat ini tengah menguji loyalitas anak buah.

    “Ketua Komisi XII ada? Bapak sebagai Ketua Komisi XII yang utamanya Partai Golkar ngomong juga seperti ini; hati-hati, Ini ibarat sebuah kapal. Jangan teman-teman pikir kapal ini memasuki karam,” kata Bahlil saat berpidato di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.

    Dia pun tak menjelaskan secara rinci maksud pernyataannya tersebut. Namun dia mengatakan bahwa momentum tersebut jadi kesempatan bagi seorang “nakhoda” untuk menguji “anak buah kapal”.

    Di momen tersebut, menurut dia, ada “anak buah kapal” yang taat kepada tujuan “kapal” dan ada yang meloncat karena perahu sedang miring. Bahkan, kata dia, ada yang mendorong-dorong agar “kapal” segera terbalik.

    “Cuma nakhoda yang satu ini kan sudah sering bermain di ombak-ombak itu. Jadi insyaallah, no problem. Nggak ada masalah, saya pikir,” kata dia.

    Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil mengatakan bahwa pengaturan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang sebelumnya melarang penjualan di tingkat pengecer, dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada rakyat.

    Menurut dia, hal itu juga merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto demi mengefisienkan penyaluran subsidi. Namun, dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena mengeluarkan kebijakan yang tiba-tiba.

    “Ini yang kemudian sekarang kita ubah bertahap, kita lakukan penataan agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menimbun gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada individu yang membeli hingga 20 tabung elpiji 3 kg. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yakni Rp 18.000 per tabung.

    “Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat,” ujar Soedeson kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2025).

    Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar. Gas yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat kecil itu kemudian dijual secara komersial tanpa subsidi.

    “Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tandas Soedeson.

    Soedeson meminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

    “Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu,” tegasnya.

    Soedeson menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Dia berharap ke depan aparat kepolisian dapat lebih aktif mengawal distribusi elpiji 3 kg agar tidak disalahgunakan.

    “Tujuan dari kebijakan menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil,” pungkas dia.
     

  • Legislator Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Elpiji 3 Kg – Halaman all

    Legislator Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Elpiji 3 Kg – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang menimbun elpiji 3 kilogram (kg).

    Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada yang menimbun elpiji 3 kg hingga 20 tabung per orang. 

    Bahkan, kata dia, ada pihak yang menaikkan harga elpiji 3 kg tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 18.000 per tabung.

    “Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat,” kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

    Selain itu, Soedeson menjelaskan bahwa ada juga pihak yang membeli beberapa tabung gas lalu ditransmisikan ke tabung yang lebih besar dan dijual tanpa subsidi.

    “Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” ujarnya.

    Karenanya, dia mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan elpiji 3 kg.

    “Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu,” tegas Soedeson.

    Soedeson menjelaskan bahwa kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg didasari banyaknya temuan pendistribusian tidak tepat sasaran.

    “Tujuan dari kebijakan Menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil,” ucapnya.

    Untuk itu, dia berharap aparat kepolisian ke depannya bisa mengawal pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

    Diketahui, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025. Penjualan elpiji 3 kg hanya berpusat di pangkalan resmi Pertamina.

    Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah masyarakat karena kesulitan untuk mendapatkan.

    Alhasil pada (4/5/2025), Presiden Prabowo Subianto pun membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

  • Komisi B DPRD Jatim Beberkan Masalah yang Dihadapi Nelayan Sendangbiru

    Komisi B DPRD Jatim Beberkan Masalah yang Dihadapi Nelayan Sendangbiru

    Malang (beritajatim.com) – Sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur turun gunung.

    Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah memimpin langsung monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025) siang.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Chusni Mubarok mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa aset-aset yang dipunya Provinsi Jawa Timur benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan ini termanfaatkan dengan baik, karena kan kita punya TPI (tempat pelelangan ikan, red), punya cool storage, dan sebagainya yang ada di Sendangbiru, itu yang kita pastikan. Dari hasil monitoring, kita masih menemukan banyak hal-hal yang ditingkatkan dan diperbaiki,” kata politisi Gerindra itu.

    DPRD Jawa Timur melakukan monitoring ke Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, M. Hadi Setiawan mengungkapkan ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait persoalan nelayan di Sendangbiru.

    “Pada dasarnya UPT Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Malang itu punya beberapa problem terkait dengan masalah nelayan yang ada di Sendangbiru. Kami menemukan beberapa catatan yang itu terkait dengan masalah kontribusi dinas atau pemerintah atau stakeholder terkait masalah memberikan jaminan kepada masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru,” ujar Hadi.

    Ditambahkan Hadi, cool storage yang tidak berfungsi di Sendangbiru jadi persoalan pertama yang dicatat oleh Komisi B. “Karena ya itu adanya cool storage yang ada di Sendangbiru tidak berfungsi, jadi masyarakat nelayan yang mau menitipkan atau membekukan hasil tangkapannya itu tidak ada,” tuturnya.

    Pria kelahiran Surabaya ini kemudian menyebutkan, persoalan kedua yang dihadapi nelayan Sendangbiru terkait kesusahan mencari es batu untuk membekukan hasil tangkapan mereka secara manual.

    “Sampai hari ini kalau mau membekukan dengan cara manual dengan es batu, masyarakat nelayan yang ada di Sendangbiru kesusahan dalam mencari es batu, harus mencari dari kota bahkan sebagian besar mengambil dari Probolinggo atau Tulungagung,” beber Hadi.

    Tidak berhenti di situ, Komisi B menerima laporan dari masyarakat soal adanya monopoli pasar di Sendangbiru.

    “Terkait masalah hasil tangkapan nelayan itu kami menemukan dari laporan warga bahwa ada monopoli terhadap pembelian ikan. Hasil tangkapan nelayan dan itu hanya dilakukan oleh satu lembaga atau satu kelompok dan itu masalah pembayarannya tidak langsung tapi dicicil, atau bahkan diambil dulu ikannya, bayarnya bisa dua bulan bahkan ada warga yang ngomong sampai pernah 2 miliar nunggak sampai hari ini belum dibayar. Jadi monopoli terhadap pasar TPI yang ada di Sendangbiru,” ucapnya.

    Dari hasil monitoring hari ini, Hadi menyampaikan, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim di Kabupaten Malang telah bersedia duduk bersama dengan Komisi B untuk berikutnya meminta keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang terkait persoalan yang dihadapi nelayan di Sendangbiru.

    “Kami Insha Allah dalam waktu dekat akan Sidak ke Sendangbiru bersama dengan UPT Dinas provinsi dan UPT Dinas Kabupaten untuk bersama-sama menyelesaikan masalah nelayan di Sendangbiru,” pungkasnya. (yog/but)

  • Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur NTT terpilih, Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, akibat sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Menurutnya, meskipun belum resmi dilantik, ia sudah mulai bekerja lebih awal. Bahkan, Melki telah turut meresmikan sebuah rumah sakit di wilayahnya.

    “Enggak ada masalah, toh kami juga yang sudah terbentuk-terbentuk ini, yang sudah terpilih-terpilih ini yang bersih-bersih (tidak digugat di) MK ini sementara menunggu pelantikan kita semua sudah kerja ini,” ujar Melki saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

    “Saya sudah ketemu juga dengan pemerintahan Provinsi NTT. Kemarin meresmikan Rumah Sakit Pratama Amfoang di perbatasan negara. Jadi walaupun belum dilantik, kita sudah kerja,” lanjutnya.

    Dikutip dari Kompas.com, Melki berujar, semakin serentak pelantikan kepala daerah, maka semakin bagus. “Tinggal nanti melalui proses di KPUD masing-masing, DPRD, dan gubernur, dan bersurat ke Jakarta ke Kemendagri. Dan gubernur, bupati, wali kota juga bisa banyak yang dilantik. Makin banyak serentak makin bagus,” imbuh Melki.

    Lantas siapa Melki? Berikut profilnya.

    Profil Melkiades Laka Lena

    Melki Laka Lena ini memiliki nama lengkap beserta gelar Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.

    Ia lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Desember 1976.

    Dalam kehidupan pribadinya, Melki menikah dengan Mindriyati Astiningsih dan dikaruniai seorang anak.

    Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosko 3 Kupang (1983), SMP Kupang NTT (1989), dan Seminari Ndao Ende NTT (1990).

    Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana jurusan Farmasi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

    Tak sampai di situ, Melki telah menyelesaikan pendidikan Profesi di bidang Farmasi di Universitas Sanata Dharma pada 2002.

    Karir Melki dimulai saat menjadi Konsultan di Puri Consulting Energy, Jakarta pada 2005.

    Karirnya semakin moncer tatkala ditunjuk sebagai Tim Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pada 2010, Melki menjadi Konsultan di GSM Konsep.

    Melki juga terpilih sebagai Tim Ahli Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (2012–2013).

    Selain itu, pria berusia 48 tahun itu menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Saint Mary’s College.

    Pada 2014, Melki menjadi Staf Khusus Ketua DPR-RI (2014–2018)

    Dengan bekal pengalamannya, Melki semakin mendalami dunia politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat NTT.

    Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi IX pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

    Sebagai wakil rakyat, Melki memimpin Panja RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.

    Ia juga berperan penting dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi di Kota Kupang, mendorong pembangunan enam RS Pratama di NTT, serta pembangunan dan renovasi lebih dari 50 puskesmas prototipe dan ratusan Pustu.

    Melki turut menginisiasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk 200.000 masyarakat NTT.

    Selain itu, ia mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berskala nasional di Kota Kupang.

    Ia juga mengupayakan bantuan untuk 261 kelompok usaha (TKM), program padat karya bagi 37 kelompok masyarakat, bantuan rumah bagi 168 rumah tidak layak huni, serta memfasilitasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu warga NTT.

    Melki memfasilitasi 819 peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja dan menginisiasi kegiatan kemitraan di 321 lokasi di seluruh NTT, bekerja sama dengan mitra seperti BKKBN, BPOM, Kemenkes RI, Kemnaker RI, BP3MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia juga memperjuangkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan siswa SD hingga SMA, bantuan puluhan ribu paket PMT bagi ibu hamil dan balita, serta distribusi alat kesehatan, obat-obatan, APD, dan rapid antigen untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan TNI-Polri.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Melki berhasil terpilih sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk periode 2024-2029, didampingi oleh Johanis Asadoma sebagai wakil Gubernur.

    Mereka meraup suara sebanyak 37,33 persen.

    Selain itu, Melki juga aktif dalam berorganisasi.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur dan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002).

    Berikut riwayat organisasi:

    Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002)
    Sekretaris Jenderal PP PMKRI (2002–2004)
    Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (2010–sekarang)
    Deklarator Organisasi Masyarakat NasDem (2010)
    Anggota Bidang Advokasi PP Gabungan Pengusaha Farmasi (2011)
    Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (2015–2016)
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara dan Bali (2016–2019)
    Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (2017–sekarang)
    Ketua PPK Kosgoro 1957 (2017–2020, 2020–2025)

    Harta Kekayaan

    Melki Laka Lena tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Melki terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Agustus 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Melki berasal dari kas senilai Rp 6.930.101.820 dan tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Subang senilai Rp 3.064.956.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Melki Laka Lena.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.064.956.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/102 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 987.750.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/28.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 545.126.000
     
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/52 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 632.080.000
     
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 30000 m2/20 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.563.800.000
     
    1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.800.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
     
    4. MOBIL, TOYOTA SIENTA SIENTA 1.5 Q CTV (NSP170-MWYUKD) Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 226.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp. 557.288.190
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.930.101.820
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 12.342.146.010

    III.HUTANG Rp. 1.300.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.042.146.010

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)