Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Robert  J Kardinal meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.

    Menurut Robert, penindakan tersebut mutlak dilakukan karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.

    “Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ujar Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Robert, Kementerian Kehutanan tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang.

    Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.

    “Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” tegasnya.

    Robert mengatakan, ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur mantan bendahara umum partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.

    Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.

    Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.

    “Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ucapnya.

    Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, anggota DPR dari fraksi Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.

  • Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif kabar penunjukan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

    Hetifah berharap Ifan Seventeen sebagai pimpinan baru PFN dapat membawa angin segar bagi industri perfilman nasional.

    “Jika Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN mampu mewujudkan harapan tersebut, maka industri film nasional akan semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Hetifah menilai sektor perfilman memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam pelestarian dan pengenalan budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

    “Film merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran PFN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam produksi film nasional diharapkan dapat memperkuat peran film dalam memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Hetifah.

    Hetifah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sineas lokal dan internasional, serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan daya saing film nasional.

    “PFN diharapkan mampu mendukung sineas muda dan mendorong produksi konten yang menggambarkan keberagaman budaya Indonesia. Narasi yang kaya tentang kearifan lokal, sejarah, dan tradisi dapat menjadi daya tarik tersendiri di kancah internasional,” tambahnya.

    Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman, kini bukan lagi menjadi mitra Komisi X DPR RI. Pasca restrukturisasi kementerian, tanggung jawab terkait perfilman saat ini berada di bawah kewenangan Komisi VII DPR RI.

  • Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, imbas putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “[Revisi terkait] putusan MK soal anggaran LPS yang sebelumnya melalui persetujuan Menkeu menjadi persetujuan DPR,” ujar Misbhakun kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkap Komisi XI DPR sudah menggelar rapat panitia kerja atau Panja pada Senin (10/3/2025) malam. Panja itu nanti akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK sesuai putusan MK.

    Sebagai informasi, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK inkonstitusional bersyarat.

    Kendati demikian, Misbhakun belum mau mengonfirmasi apakah pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU P2SK adalah yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

    Pasal 86 ayat (4) itu sendiri menyatakan ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RKAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Ayat (6) dan ayat (7) juga memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

    Dalam amar putusan, Ketua MK Suhatoyo pun menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan DPR’.

    “Pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhatoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (3/12/2024).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa keterlibatan Menkeu berupa persetujuan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS tidak tepat. MK menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

    Prinsip independensi ini turut berlaku di tengah kedudukan Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances,” demikian dikutip lebih lanjut dari dokumen putusan.

    Itu sebabnya, Mahkamah menilai bahwa penyusunan anggaran LPS lebih tepat apabila berdasarkan persetujuan DPR yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting dan pengawasan.

  • DPR Beberkan Isi Rapat dengan Menpan RB Soal Tunda Pengangkatan CASN

    DPR Beberkan Isi Rapat dengan Menpan RB Soal Tunda Pengangkatan CASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua pimpinan Komisi II DPR membantah isu yang beredar bahwa keputusan penyesuaian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN yang lolos seleksi pengadaan tahun anggaran 2024 karena keterbatasan anggaran di pusat maupun daerah.

    Dua pimpinan Komisi II itu ialah Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse. Keduanya menjadi pimpinan rapat kerja terkait penyesuaian pengangkatan CASN dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada Selasa pekan lalu (4/3/2025).

    Bahtra mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan para CASN 2024 tersebut, yang jatuh pada Oktober 2025 bagi para CPNS, dan Maret 2026 bagi para PPPK bukan disebabkan masalah anggaran, melainkan dalam rangka penataan ASN.

    “Jadi bukan (anggaran Pemda dan K/L tak ada buat CASN baru). Penyesuaian jadwal pengangkatan dalam rangka penataan yang lebih komprehensif,” kata Bahtra kepada CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).

    Bahtra menjelaskan, dalam rangka penataan ASN, maka diperlukan penyesuaian pengangkatan, karena adanya nomenklatur kementerian atau lembaga (K/L) baru di pemerintahan.

    “Apalagi ada penyesuaian nomenklatur baru terutama di kementerian lembaga, begitupun di daerah. Jadi kita ingin agar mereka dibarengi semua, supaya mereka mendapatkan keadilan yang sama,” tutur Bahtra.

    Ia pun memastikan, dalam penyesuaian itu tidak mengurangi hak terkhusus PPPK. Ia pun memastikan, seluruh CPNS dan PPPK yang telah lolos ujian pasti akan dilantik.

    Sementara itu, Zulfikar Arse mengatakan, masalah anggaran untuk rekrutmen para CPNS dan PPPK baru itu bukan menjadi soal karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo tidak mengganggu belanja pegawai.

    “Yang jelas ada lah. Karena tidak menjadi bagian dari yang diefisiensikan belanja pegawai itu,” tegasnya.

    Termasuk di daerah, ia memastikan, beberapa pemda juga telah memiliki alokasi anggaran untuk membiayai gaji para CASN baru tersebut, termasuk gaji untuk para tenaga honorer yang telah lolos seleksi tahun lalu.

    “Tidak semua tidak ada, ada yang ada. Buktinya ada itu, Pariaman sudah toh, ada dua daerah, di mana itu? Di Pariaman, di mana itu? Jawa Barat itu misalnya ya, itu sudah 95%, duitnya ada,” tutur Zulfikar.

    “Jadi instansi dan daerah itu ada yang sudah menyiapkan, karena kan ini anggaran 2025 yang diketuk pada 2024 ya, jadi mereka sudah tahu akan ada rekrutmen, dan mereka sudah siapkan,” tegasnya.

    (arj/mij)

  • DPR Sebut Pemerintah Bisa Angkat CPNS sebelum Oktober 2025, Kapan?

    DPR Sebut Pemerintah Bisa Angkat CPNS sebelum Oktober 2025, Kapan?

    Bisnis.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mengungkapkan pemerintah bisa saja melakukan pengangkatan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Oktober 2025.

    Hal ini merespons polemik mundurnya jadwal pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK menjadi Maret 2026. Padahal pengangkatan CPNS semula dijadwalkan pada Maret 2025 dan PPPK Juli 2025.

    Hal itu sebagaimana ditetapkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Ini juga berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

    Sebagian besar dari mereka yang sudah lulus di tahap akhir mengeluh karena terjadi penundaan pengangkatan alias tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak perlu melakukan keserentakan pengangkatan, baik pada 1 Oktober 2025 (CPNS) maupun 1 Maret 2026 (PPPK Tahap 1). 

    Sebab, dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.

    “Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal. Jadi harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas. Kalau kita ikuti rapat dari awal sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai di akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” jelas Zulfikar melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/2/2025).

    Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan. Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.

    “Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini

    “Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

    Meskipun demikian, dia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau PPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

    “Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas Zulfikar.

    Menurutnya, ini juga berlaku untuk pengangkatan PPPK tahap I. Zulfikar mengatakan kalau memang semua syarat telah terpenuhi, mereka tinggal diangkat saja. 

    “Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” katanya.

    Karena itu, dia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap. 

    “Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.

    Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini, penyesuaian ini disebabkan oleh beberapa hal. Setelah melewati tahapan pengadaan CPNS 2024, dia mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.

    Selain itu, usulan formasi yang disampaikan pemerintah tidak optimal, sehingga tidak sesuai dengan data Kementerian PAN RB. Kemudian, kata dia, ada pula instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

    “Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” katanya.

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Terjadi Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung, Kinerja DPRD Sumedang Dipertanyakan

    Dugaan Terjadi Markup di Proyek Puskesmas DTP Cimanggung, Kinerja DPRD Sumedang Dipertanyakan

    JABAR EKSPRES – Persoalan proyek Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di wilayah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tengah jadi sorotan. Pasalnya, harga pembelian lahan dinilai terlalu tinggi, sehingga diduga terjadi markup.

    Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Sumedang mempertanyakan sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, khususnya Komisi IV.

    Kabiro Hukum LSM GMBI DPD Sumedang, Suryadinata mengatakan, pihaknya menilai sikap Komisi IV DPRD Sumedang kurang kritis, dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, khususnya terkait pembelian lahan untuk pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung.

    BACA JUGA: Proyek Puskesmas DTP Cimanggung Sumedang Diduga Dimarkup, LSM GMBI Pertanyakan Harga Lahan yang Tinggi

    “LSM GMBI mengungkapkan keheranan kami terhadap diamnya anggota DPRD Sumedang, terutama dari Komisi IV, yang memiliki peran dalam pengawasan anggaran,” katanya, Kamis (6/3).

    Pria yang akrab disapa Surya itu menilai, terkait proyek Puskesmas DTP Cimanggung, seharusnya ada sikap kritis oleh Komisi IV DPRD Sumedang, termasuk perlunya transparansi dalam menyetujui penggunaan dana publik.

    “Saya merasa sangat aneh, padahal di Cimanggung sendiri ada anggota DPRD dari Komisi IV,” bebernya.

    “Kenapa ada unsur pembiaran dalam persoalan ini? Pengajuan anggaran seperti ini harus melalui persetujuan DPRD, terutama Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Perkimtan,” lanjut Surya.

    BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Pembahasan Perda Bank Sumedang untuk Dorong Ekonomi Daerah

    Dia mempertanyakan, kenapa anggota dewan diam saja, ada apa dengan para legislator khususnya di Komisi IV DPRD Sumedang menyetujui hal ini begitu saja.

    LSM GMBI menyoroti khususnya anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang mencakup Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

    Surya menyebutkan beberapa nama anggota dewan dari Komisi IV, termasuk Sonia Sugian dan Cucu Perawati yang seharusnya turut mengawasi kebijakan ini.

    BACA JUGA: Aplikasi ‘Berhidmat’ Permudah ASN Sumedang Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan

    “Kalau memang penegak hukum serius, seharusnya mereka memanggil anggota DPRD yang terlibat dalam persetujuan anggaran ini,” ucapnya.

    Surya menerangkan, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat hanya bisa mengawal, tapi wewenang ada di tangan penegak hukum.

  • Rapat Paripurna Komisi II Lapor Hasil Evaluasi Lembaga: Ada yang Dicopot?

    Rapat Paripurna Komisi II Lapor Hasil Evaluasi Lembaga: Ada yang Dicopot?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi II DPR RI menyampaikan laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP Periode 2022-2027 pada rapat awal rapat paripurna hari ini, Kamis, 6 Maret 2025.

    Evaluasi kinerja terhadap lembaga ini merupakan kali pertama dilakukan usai DPR menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan Komisi II telah mengadakan rapat dengan pendapat dengan pimpinan kehormatan penyelenggara Pemilu DKPP secara tertutup.

    “Sehubungan dengan hal itu Komisi 2 telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja,” kata Zulfikar.

    Catatan pertama, kata Zulfikar, Komisi II DPR mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP.

    “Dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat,” ujarnya.

    Berikut catatan lengkap laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027 sebagai berikut:

    1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

    2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.

    Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

    3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

    4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    5. Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

    7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

    8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

    9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

    10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    DPR Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu yang Menumpuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, terdapat ratusan aduan terkait penyelenggara pemilu selama periode 2024-2025 belum diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Zulfikar mengatakan, dari total 881 aduan yang terdiri dari 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan hingga 31 Februari 2025, baru 217 aduan yang sudah diselesaikan oleh DKPP.

    “Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” kata Zulfikar saat memaparkan hasil evaluasi kinerja DKPP masa tugas 2022-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

    Karena itu, ia menegaskan agar lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu itu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan penyelesaian kasus aduan dan pelaporan yang sudah menumpuk.

    Selain terkait percepatan aduan, ada sembilan catatan lain yang diberikan oleh Komisi II kepada DKPP.

    Pertama, DKPP diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki internal lembaga dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan secara berkala dan rekrutmen anggota dengan lebih ketat.

    Kemudian, Zulfikar menegaskan agar DKPP dapat menjunjung tinggi independensi dan netralitas lembaga dalam menjaga marwah etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga tersebut harus terbebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, maupun eksternal.

    “DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” tegasnya.

    Selanjutnya, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil oleh DKPP terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Karenanya, lembaga tersebut diminta untuk meningkatkan laporan kinerja, serta proses persidangan harus dilakukan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

    Komisi II DPR juga mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP, di mana lembaga tersebut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, memastikan konsistensi penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

    Setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggaraan pemilu diharuskan benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas dan penyelenggaraan pemilu.

    “DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja,” ucapnya.

    Lebih lanjut, DKPP diwajibkan untuk melibatkan partisipasi lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depannya. Hal ini dilakukan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga secara lebih inklusif seperti forum konsultasi dan platform pengaduan online.

    Tak hanya itu, Komisi II meminta agar lembaga tersebut memperkuat sinerginya dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penegakan hukum terkait penegakan etika yang lebih efektif.

    DKPP juga diminta untuk selalu pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

    Terakhir, Komisi II DPR juga menuntut agar DKPP memaksimalkan penerimaan pengaduan elektronik, baik melalui email maupun call center yang tersedia.

  • Warganya Kebanjiran, Wali Kota Bekasi Tidur di Hotel, Bupati Bogor Begadang hingga Sahur di Posko  – Halaman all

    Warganya Kebanjiran, Wali Kota Bekasi Tidur di Hotel, Bupati Bogor Begadang hingga Sahur di Posko  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anak buah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disorot saat wilayahnya dilanda banjir. 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memiliki cara berbeda dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam menangani bencana banjir yang menimpa warganya.

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama istrinya, Wiwiek Hargono tidur nyenyak di hotel saat warganya kesusahan karena banjir Bekasi.

    Sedangkan Bupati Bogor Rudy Susmanto justru begadang di posko bencana banjir Bojongkulur, Kabupaten Bogor.

    Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah memerintahkan bagi semua kepala daerah di Jabar untuk terjun langsung mendampingi masyarakat yang sedang kesusahan karena bencana.

    “Seluruh pejabat dimanapun berada, mari sama-sama untuk merasakan yang diderita masyarakat, saat ada musibah pejabat dan istri pejabat ada di tengah masyarakat,” kata Demul.

    Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga menegur ulah istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono yang viral karena nginap di hotel saat warganya kebanjiran. 

    Terlebih lagi Wiwiek Hargono merupakan ketua PKK yang mestinya menjadi garda terdepan saat warga sedang kesusahan.

    “Apalagi posisinya sebagai ketua tim penggerak tim PKK, harus menjadi garda terdepan menyelesaikan problem sosial masyarakat dari kekurangan gizi sampai kebanjiran,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

     

    Wali Kota Bekasi dan Istri Nginap di Hotel 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru mengungsi ke hotel saat rumahnya di Kemang Pratama Bekas juga kebanjiran.

    Ia malah tak bisa menjawab ketika ditanya alasan tak tidur di pengungsian bersama warga lainnya.

    “Dimana misalnya yah (tempat yang lebih sederhana). Ya makanya tentu ada hal yang lebih baik lagi supaya prosesnya lebih aman, gak ada kesan bermewah-mewahan,” kata Tri.

    Ia menekankan bahwa hotel hanya tempat untuk tidur semata.

    “Buat tidur doang,” katanya.

     

    Bupati Bogor Begadang hingga Sahur Bersama di Posko Bencana

    Beda dengan Wali Kota Bekas yang tidur nyenyak saat warganya kesusahan, Bupati Bogor Rudy Susmanto justru begadang di posko bencana.

    Ia bahkan sampai sahur di posko demi bisa standby membantu warga korban banjir Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

    “Bisa sahur di posko bersama fraksi Golkar, PKS, kepala desa luar biasa, pak camat yang gak pulang-pulang,” kata Rudy Susmanto.

    Selain itu dinas lain juga ikut memantau korban banjir Bojongkulur Bogor.

    “SDA dinas sosial walau rumah cibinong rela tinggal di Bojongkulur. Tagana, BPBD, kadus, ibu-ibu luar biasa,” kata Rudy.

    Ia juga berterimakasih pada anggota TNI Polri yang tersebar di seluruh titik bencana di wilayah Bogor.

    “TNI Polri selalu ada di setiap tempat bencana di Bogor,” kata Rudy Susmanto.

    Besar harapan Rudy Susmanto agar bencana segera bisa ditanggulangi.

    “Mudah-mudahan berkah dan penanganan bencana segera selesai,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto.