Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • Legislator Golkar Soroti Mandeknya Pembangunan Infrastruktur di Empat Provinsi Baru Papua – Halaman all

    Legislator Golkar Soroti Mandeknya Pembangunan Infrastruktur di Empat Provinsi Baru Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert J. Kardinal, menyoroti minimnya pembangunan infrastruktur dan sistem pelayanan publik di empat daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran di Tanah Papua. 

    Ia mengatakan, dua tahun sejak resmi terbentuk, infrastruktur dasar seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, hingga kantor DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) belum juga dibangun.

    Robert mengungkapkan bahwa kesepakatan awal saat pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran wilayah mencantumkan komitmen pembangunan infrastruktur melalui pendanaan dari APBN. Namun, implementasinya jauh dari harapan.

    “Saya sebagai anggota DPR dari Tanah Papua sangat kecewa dengan para pejabat gubernur yang bertahun-tahun tidak menyiapkan hal tersebut. Harusnya dia sebagai pejabat gubernur menyiapkan itu sampai kepala daerah dan DPR Papua dan MRP terbentuk” kata Robert kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Empat provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

    Robert menyebut tidak ada kemajuan berarti dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah-wilayah tersebut, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

    “Bagaimana mereka bisa bekerja optimal kalau kantor saja belum ada? Banyak yang masih menumpang di gedung lain. Ini memperparah kondisi pelayanan publik,” ujarnya.

    Menurut anggota Komisi IV DPR itu, tujuan utama pemekaran adalah untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. 

    Namun, kurangnya perencanaan membuat realisasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Pemekaran ini disambut baik oleh masyarakat, tapi hasilnya belum terasa. Malah bisa menimbulkan kekecewaan jika tidak segera ditangani,” katanya.

    Ia juga menyoroti banyaknya pejabat struktural yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), serta belum jelasnya penataan kepegawaian dan status ASN. 

    Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah persoalan birokrasi di daerah-daerah baru.

    Robert mendesak agar Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan lembaga terkait segera turun tangan. 

    Ia juga meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sesuai Perpres No. 121 Tahun 2022, untuk memimpin koordinasi penyelesaian persoalan ini.

    “Jangan sampai anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tersedot hanya untuk mengejar pembangunan kantor-kantor pemerintahan yang seharusnya sudah direncanakan dari awal. Pemerintah pusat harus ambil alih agar kepercayaan masyarakat terhadap pemekaran tidak hilang,” tandasnya.

  • PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik

    PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik

    PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan keprihatinannya atas penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada April 2025 yang berada di level kontraksi 46,7 atau terendah sejak masa pandemi Covid-19.
    Menurutnya, penurunan itu merupakan cerminan dari dampak kebijakan proteksionis global, terutama tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), serta banjir produk impor dari negara-negara yang mencari pasar alternatif. 
    “Situasi ini tidak hanya mengganggu daya saing industri nasional, tetapi juga mengancam ketahanan struktur industri dalam negeri,” ujarnya melansir dpr.go.id, Minggu (4/5/2025).
    Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian (
    Kemenperin
    ), Ilham mendorong kebijakan industri diarahkan pada penguatan struktur manufaktur nasional secara menyeluruh. 
    Data Kemenperin menunjukkan, sekitar 80 persen produk manufaktur Indonesia diserap pasar domestik. 
    “Ini menandakan pentingnya perlindungan terhadap pasar dalam negeri agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak terkendali,” jelasnya.
    Ilham menekankan, tantangan yang dihadapi sektor manufaktur saat ini memerlukan respons terintegrasi antar-kementerian dan dukungan lintas sektor. 
    Oleh karenanya, kata dia, kolaborasi lintas sektor untuk memitigasi efek domino dari tekanan global tersebut sangat penting. 
    Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, kondisi
    wait and see
    dari pelaku industri bukanlah situasi yang bisa dibiarkan terlalu lama. 
    “Harus ada kepastian kebijakan, perlindungan yang konkret, dan dorongan optimisme dari pemerintah agar pelaku usaha kembali percaya diri untuk ekspansi, bukan justru melakukan efisiensi berlebihan hingga mengurangi tenaga kerja,” tegasnya.
    Ilham pun mendukung langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil Kemenperin dalam menghadapi tekanan tersebut.
    Menurutnya, langkah Kemenperin yang aktif merespons kekhawatiran pelaku industri, termasuk melalui diplomasi perdagangan dengan mitra internasional dan upaya memperkuat kebijakan substitusi impor, perlu mendapat dukungan penuh. 
    “Kami di DPR RI siap mengawal arah kebijakan yang proindustri dan memastikan kebijakan fiskal, tarif, hingga investasi berpihak pada penguatan industri dalam negeri,” jelasnya.
    Adapun mengacu pada hasil Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Perindustrian (Menprin) pada 2 Mei 2025, Ilham mencatat bahwa negara-negara, seperti Filipina dan China, mampu menjaga daya ekspansinya dengan mengedepankan kebijakan protektif terhadap pasar domestik. 
    “Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut dan segera menyelaraskan kebijakan industrinya agar tidak menjadi sasaran pelimpahan barang-barang asing,” tegasnya.
    Ilham juga menyampaikan, pemulihan sektor manufaktur merupakan ujian bagi komitmen bangsa terhadap kemandirian ekonomi. 
    “Saya mengajak semua pihak, baik eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyadari bahwa kekuatan ekonomi nasional hanya bisa dibangun dengan fondasi industri yang tangguh di negeri sendiri,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pidato Prabowo soal Pengesahan RUU Perampasan Aset Cuma Dianggap Lawakan

    Pidato Prabowo soal Pengesahan RUU Perampasan Aset Cuma Dianggap Lawakan

    GELORA.CO – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai, pidato Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan para buruh terkait dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hanya sekadar lelucon belaka.

    “Saya kira itu pernyataan lucu-lucuan dari Presiden,” kata Castro kepada Inilah.com, dihubungi dari Jakarta, dikutip Minggu (4/5/2025).

    Menurut Castro, Prabowo tak perlu banyak bicara, melainakan menunjukkan political will atau kemauan politik yang kuat. Salah satu bentuk keseriusannya adalah dengan memerintahkan fraksi-fraksi partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),yang saat ini mendominasi parlemen, untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

    “Karena sangat bergantung dari political will atau kemauan Presiden. Apalagi, di parlemen itu kan mayoritas adalah pendukung Presiden. Itu 80–90% adalah dukungan mayoritas di dalam parlemen untuk Prabowo,” ucap Castro.

    Castro juga mengingatkan agar Prabowo tidak lagi melontarkan janji-janji manis dalam setiap pidatonya yang berapi-api. Ia menegaskan, Prabowo harus segera mendorong DPR membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset agar aset koruptor dirampas hingga akar-akarnya sehingga dapat dimiskinkan.

    “Jadi tolong jangan buat lawakan lagi dong. Kalau memang serius, kalau memang punya kemauan politik yang kuat, sudah segera bahas tuh Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Segera sahkan sebagai modal kita untuk mengejar harta-harta para koruptor,” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

    “Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo.

    Ia juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali aset negara yang dicuri oleh para koruptor. “Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo yang disambut sorakan massa buruh.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengkritik praktik demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi dan menyinggung fenomena demo bayaran. Ia pun mengingatkan para pejabat dan pegawai di instansi pemerintah agar menghentikan praktik korupsi.

    Asal tahu saja, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara konkret di DPR. RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga belum dapat dibahas oleh Komisi III. “Undang-undang Perampasan Aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Jumat (2/5/2025).

    Ia memastikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan begitu RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III. “Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan, terus terang, fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat,” ujarnya.

    Soal lambatnya pembahasan selama era Presiden Joko Widodo, Soedeson mengaku tidak tahu pasti. “Pasti (mendorong), yang jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari pemerintah supaya jalan,” tegasnya.

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

     

     

  • Soedeson Golkar Sebut Partainya Mendukung Dibahasnya RUU Perampasan Aset di DPR – Page 3

    Soedeson Golkar Sebut Partainya Mendukung Dibahasnya RUU Perampasan Aset di DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana dia menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.

    Terkait hal tersebut, Politikus Golkar Soedeson Tandra mengatakan, partainya mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR.

    “Saya pribadi dan Partai Golkar mendukung sekali,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

    Anggota Komisi III DPR RI ini melihat, pembahasan perampasan aset ini menjadi penting mengingat bagian untuk mencegah tindak pindana korupsi.

    “Undang-Undang perampasan aset ini kan merupakan salah satu undang-undang di bidang penjagaan korupsi. Kita punya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada, KPK sudah ada, semua sudah ada. Tetapi, berkaitan dengan perampasan aset ini, ini penting sekali diatur,” ungkap Soedeson.

    “Sehingga undang-undang perampasan aset ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” sambungnya.

    Kendati demikian, dia mengaku saat ini RUU Perampasan Aset berada di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, jika pembahasan RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III DPR maka dia akan mendorong untuk segera dibahas.

    “Undang-undang perampasan aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III. Tetapi kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat. Karena itu sudah merupakan arahan dari partai ya, arahan dari fraksi bahwa kami segera melaksanakan itu, manakala itu dibahas,” pungkasnya.

  • KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

    KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

    Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang djanjikan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 12025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    “Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.

    Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. 

    Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. 

    Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

    Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Seperti diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
    • Menghapus sistem outsourcing
    • Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
    • Pemberian upah yang layak
    • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
    • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

  • Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras

    Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras

    GELORA.CO – Narasi akan adanya pemakzulan atau pemecatan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden semakin menuai banyak sorotan.

    Meski narasi pemakzulan Gibran telah mendapat tanggapan Presiden Prabowo Subianto, rasa penasaran publik masih belum bisa sirna.

    Terlebih karena narasi pemakzulan Gibran datang dari sekelompok orang paling berpengaruh di instansi TNI.

    Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, perkumpulan yang anggotanya merupakan petinggi TNI dan Polri, proses politik Gibran menuju Wapres tidak sesuai dengan ketentuan.

    Oleh karena itu, kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, Forum Purnawirawan menuntut agar status Gibran sebagai Wapres diberhentikan.

    Selain karena diduga mengubah peraturan melalui Mahkamah Konstitusi, Forum juga mendesak agar Undang-Undang Dasar 1945 Non Amandemen kembali diberlakukan.

    Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, salah satu akar persoalan bangsa muncul sebagai akibat adanya perubahan dalam sejumlah pasal.

    Menyikapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mukhamad Misbakhun yang merupakan Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar memberikan tanggapan.

    Menurutnya, seluruh proses pemilihan terhadap Gibran sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain menilai sudah sesuai dengan konstitusi, Misbakhun juga menyebut Gibran dipilih berdasarkan pada proses pemilu yang demokratis.

    Sehingga pernyataan tentang pentingnya melakukan pemecatan kepada Gibran sebagai Wapres, tidak lain merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan perlu diapresiasi.

    “Pasangan ini dipilih melalui proses yang demokratis dalam Pemilu, sehingga tidak ada arah kesana,” jelas Misbakhun.

    Berbeda pandangan dengan Misbakhun, Komarudin Watubun yang merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan member pernyataan.

    Menurut Watubun, pernyataan yang datang dari perkumpulan purnawirawan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Presiden.

    Namun jika pernyataan tersebut datang dari para Relawan atau Pendukung, Presiden cukup memberikan ruang untuk melakukan kajian.

    “Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam, tetapi kalau usulan Purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden,” tegas Watubun.

    Terlebih Forum Purnawirawan TNI-Polri yang turut memberikan usulan bukan berasal dari kalangan militer biasa, termasuk Try Sutrisno.

    Kehadiran Gibran dalam jajaran kabinet Presiden Prabowo, menurut Syahganda yang merupakan Aktivis 98 merupakan sejarah buruk bagi orang waras.

    Sehingga tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, perlu benar-benar menjadi bahan pertimbangan bagi Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

    “Memang Gibran ini tetap saja menjadi sejarah buruk bagi orang-orang waras,” jelasnnya saat menjadi narasumber di sebuah siniar.***

  • Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama dalam Penguatan Pertahanan Nasional

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit harus menjadi fokus utama dalam penguatan sistem pertahanan nasional. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang digelar untuk membahas isu-isu strategis pertahanan negara.

    Nurul menyoroti pentingnya peningkatan anggaran pertahanan nasional yang saat ini berada pada kisaran 0,7–0,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyambut baik target pemerintah untuk menaikkannya menjadi 1–1,5% dari PDB sebagai langkah konkret dalam memperkuat pertahanan dan menyejahterakan prajurit.

    “Anggaran pertahanan Indonesia harus mencerminkan komitmen kita terhadap kekuatan militer yang profesional dan modern. Namun, jangan sampai kita melupakan kesejahteraan prajurit. Kenaikan anggaran ini semestinya menjadi solusi bagi peningkatan tunjangan dan fasilitas mereka di lapangan,” ujar Nurul.

    Ia juga menyambut baik rencana kenaikan anggaran makan dan lauk pauk  dari rp. 60.000/hari menjadi rp.90.0000/hari

    “Saya mengapresiasi rencana Bapak Menhan, ini adalah bentuk kepedulian bagi mereka yang berada di garda terdepan pertahanan negara. Kita harus pastikan prajurit mendapatkan kesejahteraannya,” tegasnya.

    Selain isu kesejahteraan, Nurul juga menyoroti untuk melakukan evaluasi terhadap Memorandum of Understanding (MOU) di bidang pertahanan dan mengidentifikasi keberlanjutan ataupun implementasi MoU yang ada.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan menjelaskan bahwa penandatanganan MoU bersifat timbal balik dan memerlukan proses diplomatik yang tidak dapat berjalan sepihak. Ia pun meminta dukungan Komisi I DPR RI untuk mendorong percepatan melalui jalur diplomatik.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan juga menyampaikan perkembangan anggaran pertahanan yang kini telah mencapai 0,9% dari PDB, dengan target tahap pertama peningkatan menuju 1,5–1,6%. Peningkatan anggaran ini akan mendukung operasional sekitar 120.000 prajurit dan pembentukan 100 batalyon baru sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan nasional.

    Rapat kerja ini mempertegas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan sistem pertahanan yang kuat, modern, dan berpihak pada kesejahteraan prajurit.

  • Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Skandal Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024: Kejanggalan Pengadaan hingga Dugaan Mark Up Rp19,2 M – Halaman all

    Laporan khusus Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa private jet atau jet pribadi untuk Pemilu 2024. 

    Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.​

    Adanya pengadaan sewa jet pribadi oleh KPU pada masa Pemilu 2024 terungkap saat dari anggota DPR RI, Riswan Tony dari Fraksi Golkar menyindir gaya hidup anggota KPU yang dianggap terlalu mewah. Bahkan, ia menyebut seperti tokoh fiksi Don Juan, karena kedapatan menyewa private jet dengan anggaran besar.

    “Punya uang Rp 56 triliun itu kaget. Akibatnya, ada yang sudah kayak Don Juan, sewa private jet, belum lagi dugem-nya,” kata Riswan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, untuk apa private jet digunakan selama proses pemilu?

    Respons dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pun tak kalah menarik. Ia membantah jet pribadi itu untuk kepentingan pribadi.

    Ia mengakui bahwa selama Pemilu 2024, KPU menyewa private jet untuk memastikan distribusi logistik berjalan tepat waktu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa unit pesawat yang digunakan dan membantah adanya penyimpangan.

    “Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari lho dan yang bertanggung jawab KPU. Kalau logistik gagal 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?” kata Hasyim.

    Dugaan Mark Up Rp19,2 Miliar dan Sederet Kejanggalan Pengadaan

    Rupanya, TII sudah lama melakukan investigasi terkait pengadaan sewa private jet oleh pihak KPU ini.

    Berdasarkan penelusuran TII melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP, ditemukan dua kontrak dengan penyedia layanan penyewaaan private jet, PT Alfalima Cakrawala Indonesia. 

    Kontrak pertama tertanggal 6 Januari 2024 senilai Rp40.195.588.620 dan kontrak kedua tertanggal 8 Februari 2024 senilai Rp25.299.744.375, sehingga totalnya mencapai Rp65.495.332.995.

    Padahal, pagu anggaran yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sebesar Rp46.195.659.000, menyisakan selisih sebesar Rp19.299.673.995 yang diduga merupakan mark-up anggaran.

    “Dengan selisih ini ada dugaan mark-up dalam penyewaan private jet,” peneliti TII, Agus Sarwono.

    Agus mengungkapkan, TII menemukan kejanggalan lain dari perusahaan PT Alfalima Cakrawala Indonesia yang mendapatkan pekerjaan penyediaan private jet yang disewa KPU.

    Rupanya, perusahaan tersebut baru didirikan pada tahun 2022 alias baru beroperasi dua tahun.

    Keterangan pekerjaan dari paket pengadaan tersebut bertuliskan “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”. 

    TII menilai ada kejanggalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini. Sebab, paket pengadaan ini tidak secara spesifik menyebutkan jenis kendaraan apa yang akan disewa oleh KPU.

    Kemudian, paket pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing, yang cenderung tertutup, sehingga publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

    TII juga menemukan ketidaksesuaian antara waktu penggunaan private jet dengan kebutuhan distribusi logistik Pemilu 2024. 

    Menurut rilis KPU, distribusi logistik hingga ibu kota kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 16 Januari 2024, sementara penggunaan private jet tercatat hingga Juni 2024, jauh setelah tahapan distribusi logistik selesai.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan tujuan penggunaan private jet tersebut.

    “Selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” ujar peneliti TII, Agus Sarwono.

    Saat ini, TII belum melaporkan temuan ini ke aparat hukum, tapi hasilnya bisa digunakan sebagai bahan kajian lebih lanjut.

    Siapa Saja Penumpang Private Jet?

    Ia juga meminta KPU membuka data penggunaan private jet, termasuk daftar penumpang, karena penggunaannya yang tidak jelas menimbulkan keanehan.

    Alih-alih mengupayakan efisiensi anggaran, ia menilai, keanehan terjadi ketika KPU memilih menggunakan private jet untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, baik untuk mendistribusikan logistik ataupun memonitoring distribusi logistik pemilu.

    “Pesawat komersil itu bisa menjangkau daerah terluar, kok. Pertanyaannya, kenapa tidak menggunakan pesawat komersil?” ucapnya.

    Alasan Temuan Baru Dipublikasi

    Agus menjelaskan, pihaknya baru mempublikasikan temuan ini setelah Pemilu 2024 karena proses penelusuran yang lama.

    Awalnya, isu pengadaan private jet muncul dari rapat Komisi II DPR pada September 2024, namun tidak didalami lebih jauh.

    TII kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis anggaran dan dokumen pengadaan, meski terkendala akses informasi.

    “Karena lagi-lagi kan informasinya itu umum banget ya, ‘sewa kendaraan untuk monitoring distribusi logistik’, ini kan maknanya apa. Ini apa mereka itu sewa pesawat untuk distribusi atau distribusi monitoring?” ujar Agus.

    Agus menegaskan bahwa proses pengadaan ini perlu transparansi, apalagi klaim pemerintah tentang pengadaan digital yang minim praktik korupsi tidak sepenuhnya terbukti.

    Eks Ketua KPU Curiga Sewa Jet untuk Kepentingan Tertentu: Pasti Sekjen Tahu

    Pegiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

    Mantan Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyatakan temuan investigasi TII menjadid sinyal buruk bagi kondisi lembaga penyelenggara pemilu di Tanah Air.

    “Kalau sudah membaca laporan investigasi dari TII, itu indikasinya (korupsi) menurut saya cukup kuat,” tegas Hadar, Rabu (30/4).

    Menurutnya, pengadaan sewa private jet dengan anggaran besar dan waktu yang dianggap tidak relevan tidak masuk akal, mengingat tahapan logistik pemilu telah terjadwal jauh hari.

    “Jadi itu sudah bisa direncanakan. Jadi tidak perlu dilakukan mepet dengan kemudian menggunakan private jet yang bisa terbang seenak jadwalnya. Karena itu kan biayanya lebih tinggi,” ujarnya.

    Hadar juga menilai alasan penggunaan jet untuk menjangkau daerah terpencil tidak berdasar. Ia menyebut jalur transportasi umum sudah memadai dan KPU pusat bisa menugaskan KPU daerah untuk memastikan kesiapan pemilu.

    Yang paling tajam, Hadar menduga kuat bahwa pengadaan sewa jet ini tak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

    “(Sekjen KPU) sudah pasti tahu (soal pengadaan sewa private jet). Sudah pasti. Tidak mungkin tidak tahu,” tegas Hadar.

    Ia menambahkan, “Sekjen itu dibuat untuk men-support kerja komisioner dalam menyelenggarakan pemilu. Memang tugas mereka, Kesekjenan. Ya harus dikerja mereka, ditanya itu.”

    Sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar mendorong agar aparat hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Ia mengingatkan, seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.

    “Penegakan hukum penting dilakukan agar citra penyelenggara pemilu tidak bertambah hancur,” pungkasnya.

    Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta beberapa anggota KPU, di antaranya Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari semua anggota KPU RI tersebut mengenai isu pengadaan sewa private jet ini.

    Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan mark-up dalam pengadaan sewa private jet oleh KPU? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini di media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.​

     

     

     

  • Anggota DPR Dave Laksono: Kebijakan Presiden Soal Pertanian Fokus pada Kemandirian Pangan – Halaman all

    Anggota DPR Dave Laksono: Kebijakan Presiden Soal Pertanian Fokus pada Kemandirian Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menilai  kebijakan pangan Presiden Prabowo Subianto telah mencatat pencapaian luar biasa.

    Menurutnya, kebijakan Prabowo berfokus pada kemandirian pangan dan kesejahteraan petani yang berdampak nyata bagi masyarakat.

    Pembukaan 2 juta hektar lahan baru untuk pertanian berhasil meningkatkan luas panen dan memperkuat ketahanan pangan nasional, sehingga produksi beras Indonesia meningkat signifikan.

    “Alhamdulillah, dalam enam bulan, Indonesia mencatat rekor baru dengan stok cadangan beras pemerintah mencapai 3,18 juta ton, tertinggi dalam 23 tahun,” kata Dave kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Selain itu, produksi beras nasional juga meningkat 50–62 persen antara Januari hingga April 2025 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

    Pemerintah telah memperbesar alokasi pupuk, menyederhanakan regulasi, dan mempercepat distribusi sarana produksi untuk meningkatkan hasil panen.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menyebut Indonesia berpeluang besar mengekspor beras ke negara tetangga, sesuai pernyataan Presiden Prabowo di Banyuasin, Sumatra Selatan. 

    “Dengan cadangan beras melimpah, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan domestik dan mendukung ketahanan pangan regional,” kata dia

    Selain meningkatkan produksi, Dave menyebut kebijakan Presiden Prabowo juga memperhatikan kesejahteraan petani dengan menetapkan harga serap gabah Rp 6.500 per kilogram, yang membantu meningkatkan pendapatan dan mendorong petani tetap aktif dalam sektor pertanian.

    “Keberhasilan ini mencerminkan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya petani. Lonjakan produksi beras tersebut juga didukung oleh arahan Presiden melalui Inpres dan Perpres untuk mempercepat peningkatan produksi pertanian,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa meningkatnya produksi pertanian kini tak hanya cukup untuk kebutuhan dalam negeri saja, tapi juga mulai diminati oleh negara lain. 

    Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Peluncuran Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu, (23/4/2025).

    Menurut Presiden, hasil produksi pertanian dalam empat bulan terakhir menunjukkan lonjakan signifikan hingga membuat beberapa negara meminta bantuan pangan dari Indonesia. Hal ini dianggap sebagai lompatan besar dari posisi Indonesia sebelumnya yang dikenal sebagai pengimpor pangan.

    “Beberapa negara minta agar kita kirim beras ke mereka, saya izinkan dan saya perintahkan kirim beras ke mereka dan kalau perlu atas dasar kemanusiaan,” katanya. 

    Presiden menekankan bahwa bantuan tersebut akan tetap memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan administrasi. Namun, tetap dilandasi oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab global. 

    “Kita jangan terlalu cari untung besar, yang penting ongkos produksi plus angkutan plus administrasi kembali. Kita buktikan bangsa Indonesia sekarang menjadi bangsa bukan bangsa yang minta-minta, tapi bangsa yang bisa membantu dan memberi bangsa lain,” tambahnya. 

    Sebagai bagian dari program besar ini, pemerintah juga mendorong pembangunan gudang dan pendingin hasil panen di setiap desa, serta memberikan truk pengangkut agar hasil pertanian tidak terbuang sia-sia. Presiden mengungkapkan keprihatinannya atas banyak hasil panen petani yang rusak karena tidak sempat dipasarkan.

    “Sekarang tiap desa akan punya gudang. Tiap desa akan punya kamar pendingin. Hasil apapun akan aman sampai dia mampu menjual. Dan tiap kooperasi akan kita beri truk,” katanya.

    Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak akan tunduk atau meminta-minta kepada negara lain. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bekerja, bukan mengeluh, dan membangun dari kekuatan sendiri.

    “Kita buktikan hari ini bahwa Indonesia mampu. Bangsa yang mampu bukan bangsa yang menyerah, bukan bangsa yang kalah bukan bangsa yang minta-minta,” pungkas Presiden.