Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Singgih Januratmoko
menyambut baik keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membatalkan rencana pengurangan
kuota haji
sebesar 50 persen bagi jemaah asal Indonesia.
Namun, Singgih meminta pemerintah Indonesia harus merespons ini dengan menyiapkan pemberangkatan ibadah haji yang lebih matang dan optimal.
“Ini adalah amanah besar yang harus dijawab dengan persiapan yang lebih matang dan optimal. Kita tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan,” kata Singgih dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Sebab, wacana pengurangan kuota ini berawal dari hasil evaluasi atas pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang dinilai buruk.
Oleh karenanya, Singgih menekankan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna menyambut 2026 dengan lebih siap.
“Beberapa kendala yang terjadi tahun ini harus menjadi pelajaran. Target kita adalah menghadirkan pelayanan haji yang semakin prima, aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah,” ucap dia.
Politikus Partai Golkar ini memberikan catatan terkait sejumlah hal yang perlu ditingkatkan untuk ibadah haji tahun 2026.
Pertama, peningkatan koordinasi dan distribusi layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, termasuk fasilitas tenda, sanitasi, dan pergerakan jemaah.
Kedua, penjaminan standar hotel dan kelancaran transportasi dari penginapan ke lokasi ibadah serta antar-masyair.
Ketiga, peningkatan kualitas serta ketepatan waktu distribusi makanan sesuai kebutuhan dan preferensi gizi jemaah.
“Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, berkomitmen penuh untuk mendukung dan mengawasi upaya perbaikan ini. Ibadah haji harus menjadi perjalanan spiritual yang lancar dan penuh keberkahan bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Singgih.
Bagi Komisi VIII DPR RI, pembatalan pengurangan kuota itu menjadi angin segar sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan bertambahnya antrean jemaah.
“Kami sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas kebijakan yang sangat responsif ini. Ini bukti nyata dari eratnya hubungan bilateral dan kerja sama keagamaan antara Indonesia dan Arab Saudi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala
Badan Penyelenggara Haji
(BP Haji) RI Dahnil Anzar memastikan wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen pada musim
haji 2026
, batal.
Dahnil menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola haji dengan dibentuknya BP Haji.
“Wacana tersebut berhenti menjadi wacana dan kami yakinkan itu tidak akan terjadi,” tegas Dahnil di Kantor BP Haji Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
Dahnil mengatakan, wacana pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hanya sebagai peringatan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Kementerian Agama RI yang menjadi penyelenggara haji pada tahun ini.
“Karena mereka ingin memberikan semacam peringatan. Mereka menilai pelaksanaan haji tahun ini dari Indonesia belum optimal,” tuturnya.
Oleh sebab itu, wacana tersebut muncul.
Namun, Dahnil yakin dari hasil diskusi antara BP Haji dengan otoritas Arab Saudi menyatakan bahwa wacana tersebut tidak akan terjadi.
“Mereka masih punya kepercayaan kepada Indonesia karena Presiden sudah membentuk manajemen baru pengelolaan haji yaitu Badan Penyelenggara Haji,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar
-
/data/photo/2025/02/24/67bc5528e730c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
-

SILPA Rp96,5 Miliar Bikin Golkar Meradang: Ada Pemborosan Anggaran di Bondowoso?
Bondowoso (beritajatim.com) – Angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp96,5 miliar menjadi sorotan tajam Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bondowoso. Kritik pedas ini dilontarkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025) lalu.
Meski Pemerintah Kabupaten Bondowoso berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Fraksi Golkar tetap mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran. “Meski capaian opini WTP dari BPK patut diapresiasi, namun angka SILPA yang sangat besar ini perlu menjadi perhatian serius. Ini bisa menandakan adanya potensi pemborosan atau belum optimalnya realisasi anggaran,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar, Masdidik.
Fraksi Golkar mendesak Pemkab Bondowoso untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penggunaan anggaran. Mereka menekankan pentingnya memastikan setiap alokasi belanja ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.
Tak hanya soal APBD, implementasi RPJMD 2025–2029 juga tak luput dari kritik. Fraksi Golkar mengingatkan agar dokumen perencanaan lima tahunan ini tidak hanya sekadar formalitas, tapi harus menjadi pedoman operasional dalam setiap kebijakan.
“Kami mendukung penuh visi ‘Bondowoso Berkah’ — Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik. Namun agar itu tak hanya jadi slogan, harus ada pengawalan teknis melalui penganggaran berbasis hasil (result-based budgeting), serta evaluasi berkelanjutan,” lanjutnya.
Menyikapi instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang diperkirakan berlanjut hingga 2026, Fraksi Golkar mendorong Pemkab tetap fokus pada program-program prioritas secara bertahap dan efektif.
“Kita semua harus bersikap bijak dan empatik. Keterbatasan fiskal tidak boleh jadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan,” tegas Masdidik.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dengan prinsip kolaboratif dan objektif. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan mewujudkan Bondowoso yang lebih maju dan sejahtera. [kun]
-

Toko Retail di Blitar Menggurita, Kelontong Kian Tercekik
Blitar (beritajatim.com) – Toko retail modern di Kabupaten Blitar kian menggurita. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperlihatkan bahwa jumlah toko retail di Kabupaten Blitar telah mencapai 284 unit usaha.
Ratusan toko retail modern ini tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Jumlah ini pun akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya tahun. Kondisi tentu membuat toko kelontong atau toko tradisional milik warga lokal terancam.
Kondisi ekonomi toko kelontong di Kabupaten Blitar pun kian tercekik. Keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pemilik toko kelontong membuat mereka tak mampu menyaingi toko retail yang modalnya tak terbatas.
“Sulit ekonomi sekarang, dimana-mana ada toko berjejaring disana lengkap, kalau kita disuruh bersaing pasti tidak mampu, belum lagi generasi sekarang lebih segan untuk berbelanja ke toko tradisional seperti ini,” ucap Ririn, pemilik toko kelontong di Kecamatan Wates Blitar, Selasa (10/6/2025)
Kondisi ini menarik perhatian dari DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa mengatakan, kemudahan investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun, investasi itu tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Salah satu yang disorot adalah keberadaan toko modern yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah (perda).
“Perda tentang toko modern sudah jelas mengatur jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi di lapangan masih banyak pelanggaran. Contohnya kondisi di Kecamatan Srengat, di mana jarak antara toko modern dan pasar tradisional sangat berdekatan,” ujar Namsa, yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Tak hanya soal jarak, jumlah toko modern dari satu merek juga dibatasi maksimal tiga di setiap kecamatan. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sesuai, bahkan menurut Namsa ada tiga hingga empat toko modern dengan brand sama dalam satu kecamatan.
Ismail Namsa menyebut butuh ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menertibkan maraknya toko modern. Tentu dia berharap satpol PP atau dinas terkait menata toko modern agar realisasinya bisa sesuai dengan aturan yang ada.
“Perda sudah ada. Tinggal ditegakkan saja dan ditertibkan oleh satpol PP untuk perizinan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan, hingga Mei 2025 terdapat 284 toko modern yang tersebar di seluruh kecamatan. Pihaknya berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Kalau secara teknis dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) tidak merekomendasikan, kami juga tidak akan keluarkan izinnya. Proses perizinan tetap berpatokan pada pemenuhan syarat teknis, seperti zonasi tata ruang dan jarak dari pasar tradisional,” kata Puguh, sapaan akrabnya.
Terkait maraknya praktik toko modern berjejaring yang menggunakan nama pribadi atau nama baru untuk menghindari pembatasan jumlah toko, Puguh mengaku hal itu menjadi tantangan tersendiri. Memang banyak ditemui manajemennya tetap sama, tapi namanya beda. Secara aturan tidak bisa ditolak perizinannya.
Puguh menambahkan, masyarakat kini cenderung memilih toko modern karena pertimbangan kenyamanan seperti ruangan ber-AC, fasilitas parkir, dan kebaruan produk. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami tidak bisa menolak investasi begitu saja. Tapi kalau memang melanggar aturan, ya tidak bisa kami izinkan. Kalau ada penolakan, kami pelajari dulu alasan masyarakat. Jika memang memenuhi syarat aturan, kami bantu fasilitasi komunikasi antara investor dan warga,” pungkasnya. [owi/beq]
-

Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
GELORA.CO – Ekonom sekaligus pengamat bisnis, Benny Batara Hutabarat (Bennix) menilai pelegalan praktik perjudian dalam bentuk kasino, bakal meningkatkan pendapatan negara minimal Rp200 triliun per tahun.
“Kalau ini diselenggarakan oleh negara atau ada kepala daerah yang punya nyali buat bikin ini minimal dapat Rp200 triliun setahun loh,” kata Bennix dalam diskusi publik dengan tajuk ‘Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi’ di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya peningkatan pendapatan yang signifikan, tentu akan berdampak baik terhadap pembangunan negara atau daerah, dari sisi infrastruktur dan lainnya.
Selain itu, Bennix juga menyinggung mengenai banyaknya Warga Negara Indonesia yang berjudi di kasino di negara lain. Hal itu menujukan adanya perputaran uang dari Indonesia negara lain.
Karenanya, legalisasi kasino disarankan untuk dilakukan. Sehingga, bisa menarik kembali uang dalam jumlah besar yang ‘kabur’.
“Ya ini harus segera kita bikin kalau enggak makin banyak duit kita Ini bukan lagi ngomong duit Rp1-2 Miliar ya ini ngomong duit ratusan triliun yang kabur keluar negeri karena negara gagal memiliki nyali untuk membangun usaha serupa,” kata Bennix.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan pelegalan kasino di Indonesia bukan pilihan yang tepat untuk menambah pendapatan negara. Sebab, kultur masyarakat di Tanah Air berbeda dengan negara-negara tetangga.
“Kalau (soal pendapatan negara dari kasino jadi opsi terakhir) menurut saya tidak perlu. Karena kultur kita berbeda dengan kultur negara-negara yang melegalkan judi. Kultur masyarakat kita dan SDM masyarakat kita yang berbeda dengan Singapura,” kata Hasbiallah dalam diskusi yang sama.
Untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menyebut banyak potensi lain yang bisa digali. Misalnya, dari sumber daya alam yang diperketat pengelolaannya.
“Yang kedua, program pemerintah hari ini untuk mengambil 2 juta hektar lahan sawit. Ini kan potensi-potensi yang bisa menambah income untuk negara,” ujarnya.
Yang terpenting, Hasbi menjelaskan, aparat penegak hukum perlu memperkuat aturan pendapatan penghasilan tersebut. Tidak hanya dari tambang bisa juga dari perpajakan.
“Yang penting diperketat dan menutup kebocoran-kebocoran yang ada. Kalau kebocoran-kebocoran ini bisa kita tutup, saya rasa cukup potensi negara kita kuat untuk mendapatkan itu,” jelas Hasbi.
Asal tahu saja, isu ini bermula saat sejumlah objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diusulkan oleh para anggota dewan di Komisi XI DPR. Mereka pun mencontohkan objek baru PNBP yang dapat dimaksimalkan termasuk jasa atau layanan di sektor pariwisata hingga ke sumber daya alam baru nonminyak dan gas bumi.
Pembahasan ini diusulkan oleh, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita saat rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR pada Kamis (8/5/2025).
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” kata adik Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Galih berpendapat, UEA memiliki kemiripan dengan Indonesia karena sama-sama bergantung dengan sektor sumber daya alam (SDA) untuk setoran PNBP. Selain UEA, pengenaan kasino sebagai objek baru PNBP juga telah dilakukan oleh pemerintah Thailand.
Belakangan, adik dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) ini mengklarifikasi ucapannya. Menurutnya, kala itu ia meminta pemerintah untuk berpikir kreatif dalam mencari pemasukan negara bukan pajak (PNBP) selain dari sektor sumber daya alam nonmigas. Ia kemudian mengambil contoh ekstrem keberhasilan Uni Emirat Arab (UEA) mencari PNBP di luar SDA nonmigas dengan membuka kasino.
“Saya tidak pernah ada usulan, enggak ada tuh bahasa kata usulan saya ingin Indonesia membuka kasino, enggak ada!” kata Galih kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249602/original/009294200_1749652295-WhatsApp_Image_2025-06-11_at_21.22.05.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/09/6756c999ce4d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/06/06/68423e3f7ac31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)