Kementrian Lembaga: Fraksi Golkar

  • Komisi VII DPR RI dorong Kaltara kembangkan pariwisata

    Komisi VII DPR RI dorong Kaltara kembangkan pariwisata

    “Potensi wisata di Kalimantan Utara ini sangat luar biasa. Itu juga bisa menjadi salah satu sumber ekonomi masa depan yang dapat diandalkan, selain tambang dan migas. Karena itu, kami ingin mendorong pariwisata sebagai sumber ekonomi baru,”

    Tanjung Selor (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menegaskan komitmen DPR untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai salah satu sumber ekonomi baru di luar sektor tambang dan migas.

    Hal ini disampaikannya usai pertemuan Komisi VII DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka kunjungan kerja masa reses di Tanjung Selor, Kamis (19/6).

    “Potensi wisata di Kalimantan Utara ini sangat luar biasa. Itu juga bisa menjadi salah satu sumber ekonomi masa depan yang dapat diandalkan, selain tambang dan migas. Karena itu, kami ingin mendorong pariwisata sebagai sumber ekonomi baru, baik untuk Kaltara maupun secara nasional,” ujar Lamhot.

    Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, Komisi VII akan mendorong berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan pemerintah daerah, untuk lebih serius mengembangkan kawasan pariwisata di provinsi termuda ini. Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif berbasis pariwisata.

    “Komisi VII ingin mendorong agar masyarakat di Kaltara juga diberdayakan menjadi pelaku ekonomi, baik melalui UMKM maupun sektor ekonomi kreatif yang mendukung pariwisata. Ini penting untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” tambahnya.

    Di sisi lain, Lamhot mengakui bahwa pengembangan sektor pariwisata di Kaltara masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah. Oleh karena itu, Komisi VII berkomitmen untuk mendorong peningkatan infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk transportasi dan layanan hospitality.

    “Untuk menjangkau Kaltara saja masih butuh effort. Karena itu ke depan, kita akan dorong bagaimana aksesibilitas dan konektivitas ini bisa diperbaiki. Hospitality juga harus disiapkan agar wisatawan merasa nyaman,” katanya.

    Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menyambut baik perhatian dan dukungan Komisi VII DPR RI terhadap sektor pariwisata daerahnya. Ia berharap aspirasi pembangunan sektor pariwisata Kaltara bisa diperjuangkan DPR melalui kementerian mitra kerja.

    “PAD kami masih kecil, jadi kami sangat butuh dukungan dari pemerintah pusat. Kami bersyukur Komisi VII sangat responsif dan bisa melihat langsung betapa sulitnya menjangkau Kaltara. Konektivitas dan promosi adalah dua hal penting yang perlu dibantu,” ujar Zainal.

    Gubernur juga menyoroti berbagai potensi wisata unggulan di Kaltara yang menurutnya masih belum tergarap maksimal, seperti gua alam, hutan tropis, dan pohon-pohon raksasa yang khas dan tidak ditemukan di daerah lain.

    “Kaltara punya banyak daya tarik, tapi siapa yang tahu kalau tidak dipromosikan? Ini yang kami harapkan bisa diperjuangkan oleh DPR ke kementerian terkait,” tutupnya.

    Pewarta: Susylo Asmalyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP

    Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP

    Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Golkar
    Nurdin Halid
    mengatakan DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi.
    Dia mendesak agar dilakukan revisi undang-undang terkait
    izin usaha pertambangan
    (IUP) agar lebih berpihak pada
    pelestarian alam
    dan masyarakat adat.
    “Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
    Nurdin pun menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Menurutnya, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar.
    Maka dari itu, Nurdin menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat.
    “Kami di DPR menyambut baik keputusan ini.
    Raja Ampat
    adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut,” tuturnya.
    Nurdin menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
    Pasalnya, kata dia, kehadiran industri tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut.
    “Alih-alih menambang, kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat,” jelas Nurdin.

    Sementara itu, terkait tidak dicabutnya izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan pemerintah dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh.
    Menurutnya, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO dan dinilai telah menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik sesuai hasil evaluasi Kementerian ESDM.
    “Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global,” kata Nurdin.
    “Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

    “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

    Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

    Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

    “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

    Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

    “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    “Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

    Irawan berpandangan, Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

    “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.

    Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan pemerintah mengkaji ulang terkait keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut yang berujung polemik. Bima Arya menyebutkan Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    (dwr/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Pemprov DKI terus lakukan penajaman prioritas belanja modal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari sarana dan prasarana transportasi, permukiman, hingga pengendalian banjir.

    Hal itu disampaikan menyusul realisasi belanja modal pada tahun 2024 sebesar Rp11 triliun atau 84,72 persen dari total anggaran Rp12,98 triliun.

    “Pemprov DKI Jakarta telah dan terus melakukan penajaman prioritas belanja modal,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin.

    Di sektor transportasi, kata Rano, DKI tengah membangun sarana dan prasarana MRT fase 2A rute Bundaran HI-Kota yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2029. Sementara itu, LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai juga ditargetkan beroperasi pada tahun 2026.

    Selanjutnya di bidang pengendalian banjir, Pemprov DKI akan melakukan inventarisasi aset untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di kawasan permukiman padat.

    “Agar lokasi RTH dirasakan manfaatnya serta selaras dengan strategi adaptasi perubahan iklim,” katanya.

    Pemprov DKI, lanjut Rano, juga telah melakukan program peningkatan kualitas permukiman sebagai upaya revitalisasi kawasan kumuh.

    Pada tahun 2024, program tersebut telah terealisasi sebesar 92,34 persen atau setara Rp342,39 miliar di 63 RW seluruh kota/kabupaten administrasi.

    “Untuk memperkuat layanan publik dan akuntabilitas, anggaran integrasi layanan satu pintu ditingkatkan melalui platform Jak Evo dan super app JAKI serta penguatan infrastruktur TIK sebagai fondasi smart city,” katanya.

    Capaian realisasi belanja modal Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar 84,72 persen menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta.

    Fraksi Partai Gerindra menilai capaian belanja modal 2024 belum maksimal. Padahal, belanja modal berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik.

    Fraksi Partai Golkar menilai serapan belanja modal itu menunjukkan bahwa proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya efektif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

    Fraksi PKB menilai bahwa dominasi belanja operasional yang mencapai lebih dari 70 persen dari total belanja mencerminkan tingginya ketergantungan APBD pada pembiayaan birokrasi, dibanding belanja yang bersifat produktif dan berdampak langsung pada masyarakat.

    Fraksi PKS menilai capaian tersebut disebabkan oleh masih terdapatnya sejumlah pengelolaan belanja yang lemah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengeluaran.

    Sementara itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pemerintah untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus

    Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus

    Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai
    Golkar
    DPR RI,
    Muhammad Sarmuji
    , mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) saat ini sedang dibahas dan disosialisasikan oleh pemerintah.
    Sarmuji mengatakan bahwa sosialisasi substansi RUU ini bahkan telah dilakukan ke lingkungan kampus.
    “KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga
    sosialisasi di kampus
    -kampus saat ini,” ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Menurut Sarmuji, pembahasan RUU KUHAP menjadi prioritas karena akan menjadi landasan sistem peradilan pidana ke depan.
    Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU lain yang berkaitan erat, seperti
    RUU Perampasan Aset
    , sebaiknya menunggu hingga RUU KUHAP rampung.
    “Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya undang-undang perampasan aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” kata Sarmuji.
    Ia menegaskan, sinkronisasi antar-regulasi merupakan hal krusial.
    Jika RUU Perampasan Aset dibahas lebih dahulu tanpa menyesuaikan dengan KUHAP baru, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan revisi di kemudian hari.
    “Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” kata Sarmuji.

    Selain itu, Sarmuji menyebut hingga kini draf RUU Perampasan Aset juga belum disampaikan ke DPR, sehingga belum bisa dibahas secara substantif di internal Fraksi Golkar.
    “Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konflik Iran-Israel Memanas, Komisi I DPR Minta WNI Segera Dievakuasi

    Konflik Iran-Israel Memanas, Komisi I DPR Minta WNI Segera Dievakuasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono meminta pemerintah segera mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Iran, menyusul ketegangan yang terus meningkat antara Iran dan Israel.

    Dave menegaskan, keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam situasi genting seperti ini.

    “Mengevakuasi mereka menjadi prioritas utama pemerintah saat ini,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (16/6/2025).

    Ia menegaskan, WNI tidak boleh menjadi korban dalam konflik bersenjata ini. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk bergerak cepat melakukan evakuasi.

    “Memastikan mereka semua tidak ada yang terjebak dalam peperangan ini,” tegasnya.

    Diketahui, Iran kembali melancarkan gelombang serangan rudal baru ke Israel pada Senin (16/6/2025) pagi sebagai langkah balasan. Pihak Israel mengatakan, Iran telah menembakkan lebih dari 270 rudal sejak Jumat (13/6/2025), menewaskan 14 orang dan melukai 390 lainnya.

    Sementara itu, serangan Israel ke Iran telah menewaskan 224 orang. Otoritas kesehatan juga melaporkan sebanyak 1.277 orang terluka.

  • Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak memberikan beberapa poin catatan soal isu pembentukan Badan Penerimaan Negara yang kembali mencuat.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.  

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Adapun, Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Menurutnya, struktur tersebut sudah dicek oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun pada masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Terkait sosok yang akan menjabat sebagai menteri/kepala BOPN, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Unissula itu menyatakan yang tahu hanya Prabowo. Sebelumnya, Edi sendiri sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala BOPN.

    Dia pun menekan pentingnya BOPN segera terbentuk. Dia menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. 

    Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

    “Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi.

    Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum tahu kapan BOPN akan terbentuk karena keputusan ada di Prabowo. Hanya saja, legislator asal fraksi Partai Golkar itu mengaku bahwa Komisi XI DPR akan selalu mendukung keputusan presiden termasuk perihal pembentukan BOPN.

    “Apapun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan, apalagi Golkar itu kan bagian dari kekuasaan,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Berikut bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI

    2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

    3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

    4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan

    5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional

    b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai

    c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.

    d. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli

    e. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan

    f. Deputi Intelijen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petrokimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    a. Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Blockchain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis

    b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

    8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Turnamen PWI Tuban E-Sport 2025 Cetak Atlet Muda Berprestasi

    Turnamen PWI Tuban E-Sport 2025 Cetak Atlet Muda Berprestasi

    Tuban (beritajatim.com) – Turnamen PWI Tuban E-Sport Season II tahun 2025 mendapatkan apresiasi tinggi dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro. Ia berharap ajang ini menjadi sarana lahirnya atlet-atlet e-sport berprestasi, terutama dari kalangan generasi muda.

    Menurut Sugiantoro, e-sport merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) yang sangat diminati anak muda saat ini. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini dinilai strategis untuk menyalurkan bakat sekaligus menjaring talenta unggul di bidang gim daring.

    “Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PWI Tuban yang telah memberikan wadah bagi anak-anak muda di cabor e-sport,” ujar Sugiantoro, Minggu (15/06/2025).

    Turnamen ini mempertandingkan dua gim populer, yakni Mobile Legends dan PUBG, dengan total peserta mencapai 32 tim dari berbagai daerah.

    “Saya melihat kegiatan ini sangat positif untuk anak muda. Harapannya bisa terus ditingkatkan dan jaringannya diperluas,” tambah politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

    Sugiantoro juga menegaskan komitmen DPRD Tuban untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang memberikan ruang aktualisasi bagi generasi muda.

    “Tahun depan saya harap bisa lebih luas lagi jaringannya. Kami siap mendukung penuh,” ungkapnya.

    Salah satu peserta turnamen yang cukup mencuri perhatian adalah tim dari luar daerah, yakni Jakarta Timur. Pemain PUBG bernama Aku Nigel mengaku datang jauh-jauh ke Tuban untuk menguji kemampuan timnya di tingkat regional Jawa Timur.

    “Kebetulan kami memang sering ikut event seperti ini di berbagai kota. Selain dari Jakarta, tim kami juga ada yang dari Sumatera,” ungkapnya.

    Yang mengejutkan, dalam keikutsertaan pertamanya di Jawa Timur, tim Aku Nigel berhasil menyabet juara pertama.

    “Ini pengalaman pertama kami ikut event di Jatim, dan langsung juara 1. Semoga ke depan bisa ikut lagi di event seperti ini,” tutupnya. [dya/but]

  • Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Waka Komisi III: Bukan Hadiah, Ini Investasi

    Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Waka Komisi III: Bukan Hadiah, Ini Investasi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Adapun keputusan ini dinilai bukan hanya kebijakan fiskal, namun juga pernyataan moral dan arah baru dalam membenahi wajah hukum di Indonesia.

    Sari menyampaikan menaikkan gaji hakim bukan soal angka, melainkan soal kehormatan lembaga peradilan. Di tengah derasnya arus tuntutan reformasi peradilan, langkah ini dikatakan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menata kembali sendi keadilan dari hulunya melalui kesejahteraan para hakim.

    “Hakim adalah simbol keadilan. Bila mereka masih dihimpit kebutuhan hidup dasar, bagaimana bisa kita menuntut putusan yang objektif dan bebas dari pengaruh?” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

    Namun, Sari menegaskan kenaikan gaji harus diikuti oleh komitmen kuat dari para hakim untuk menjaga integritas dan independensi. Dalam hal ini, hakim bukan hanya harus merasa cukup secara materi, tetapi juga wajib menjadi contoh melalui moralitas dan keberaniannya dalam menegakkan hukum.

    Sari pun meminta Komisi Yudisial untuk tidak pasif dalam hal pengawasan terhadap hakim. Dengan gaji tinggi, pengawasan yang ketat, transparan, dan tegas harus diperkuat, termasuk dengan melibatkan peran serta masyarakat sipil.

    Ia menerangkan selama hampir dua dekade mayoritas hakim, terutama di tingkat pertama, tidak mengalami perubahan signifikan dalam kesejahteraannya. Banyak yang tinggal di rumah kontrakan, menggantungkan hidup dari tunjangan minim, dan bekerja di bawah tekanan sistemik.

    Sari melihat kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan Prabowo dalam meletakkan fondasi negara hukum yang kuat dan adil. Pemerintah tidak hanya ingin membangun infrastruktur fisik, tetapi juga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kesejahteraan dan pengawasan harus beriringan. Ini bukan hadiah untuk hakim, ini adalah investasi negara untuk keadilan,” pungkasnya.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

    Pemkab Lumajang Minta Jukir Liar Bagi Hasil Pendapatan

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, tengah menyiapkan kebijakan yang cukup kontroversial dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar. Pemkab berencana mengikat jukir liar dalam skema bagi hasil untuk memungut retribusi parkir.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada Jumat (13/6/2025).

    Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam jawaban tertulisnya menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar terkait penanganan jukir liar. Ia menyebutkan bahwa upaya penertiban dilakukan dengan pola sharing atau bagi hasil.

    “Penertiban jukir liar terus dilakukan melalui pengawasan dan penertiban dengan mengikat mereka dalam pola sharing bagi hasil dalam pemungutan retribusi parkir di tepi jalan,” tulis Bupati Lumajang dalam dokumen jawaban pemerintah.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto, membenarkan isi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konsep penertiban jukir liar dengan sistem bagi hasil masih dalam tahap kajian internal Dishub.

    “Jadi memang ada kebijakan dari pimpinan untuk penerimaan parkir liar yang tidak terkaver petugas Dinas Perhubungan. Ini di ruas-ruas jalan akan kerja sama seperti itu (bagi hasil, Red), tapi ini masih dalam konsep,” terangnya ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

    Arie juga menyebutkan bahwa besaran persentase bagi hasil maupun titik lokasi pelaksanaan kebijakan masih belum ditentukan. Termasuk juga waktu implementasi kebijakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

    Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini tidak optimal karena banyaknya jukir liar yang beroperasi di luar pengawasan resmi.

    “Iya ini cara untuk melakukan penertiban jukir liar, daripada nanti enggak ada kontribusi samasekali ke daerah, jadi dilakukan sharing di sana. Nah, penertiban ini kaitannya dengan penataan parkir, kemudian kegiatan pemungutan retribusinya itu jadi ada kontribusi,” ungkapnya.

    Kebijakan ini menuai sorotan karena dianggap tidak biasa. Di satu sisi, Pemkab Lumajang mencoba mengakomodasi realitas di lapangan, namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pendekatan ini justru bisa melegitimasi praktik parkir liar jika tak diikuti dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas. [has/ian]