Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Menurut saya, itu hak mereka yang punya
legal standing
untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
“Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
“Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
“Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
“Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra
-

Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar
Jakarta –
Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi. Agenda ini dalam rangka klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dan sejumlah eselon I Kemendag, mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso yang berhalangan hadir.
“Hadirnya Bapak Ibu dari 11 perusahaan importir pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Komisi VI DPR 29 September 2025 yang meminta Kementerian Perdagangan untuk memanggil seluruh pemegang izin impor guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi,” kata Andre, saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendag di Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
Andre menjelaskan, izin impor gula rafinasi diberikan secara terbatas dan dengan tujuan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir, bukan untuk dijual ke pasar konsumsi rumah tangga. Namun, berbagai temuan dilaporkan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.
Menurutnya, hal ini telah mengganggu stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP), menekan penyerapan GKP, serta melemahkan industri gula nasional. Selaras dengan kondisi ini, Komisi VI DPR RI memandang bahwa rapat ini sangat penting untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari masing-masing perusahaan importir gula rafinasi.
“Kami berharap Bapak, Ibu, Pimpinan perusahaan dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan klarifikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan industri nasional dan keberlangsungan tata niaga gula yang sehat,” ujar Andre.
Temuan 6 Merek Gula
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengungkap temuan enam merek gula yang ternyata mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR). Padahal GKR hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bagi konsumsi masyarakat.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap peredaran GKR di pasaran. Sayangnya, Budi tidak disebutkan nama-nama merek yang ditemukan menjual gula industri tersebut.
“Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merek dan dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium terdapat indikasi dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).
Budi menyebut, temuan ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan oleh perusahaan juga telah dilakukan. Untuk penindakan jangka panjang, Budi tengah mengkaji untuk pelarangan penggunaan GKR sebagai salah satu bahan baku pengolahan Gula Kristal Putih (GKP).
“Jadi diubah menjadi GKP dengan mungkin tambahan bahan penyatu dalam prosesnya. Nah padahal aturannya kalau GKR itu harus dipakai oleh industri pengguna, makanan minuman, industri jamu, jadi tidak boleh diubah menjadi GKP,” tegasnya.
Budi meyakini, revisi aturan pelarangan penggunaan GKR pada produksi GKP akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam pengkajian bersama kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Aturan yang akan dibuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Halaman 2 dari 2
(shc/ara)
-
/data/photo/2025/09/26/68d60ee985618.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR Nasional 26 September 2025
Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rapat Komisi VI DPR RI dan pemerintah soal revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwarnai canda oleh para anggota Dewan.
Dalam rapat itu, terdengar suara salah seorang anggota Dewan yang menyebut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian, sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Momen ini terjadi usai politikus Partai Gerindra itu membacakan pandangan fraksinya soal revisi UU BUMN.
“Baik, terima kasih Pak Kawendra yang sudah pakai jas, pakai pin, dan pembacaannya keren banget, sangat cocok,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, yang memimpin rapat.
Tak lama setelah Kawendra dipuji Ketua Komisi VI, ada anggota lain yang menyebut Kawendra sebagai Kepala BP BUMN.
“Jadi kepala badan,” celetuk salah satu anggota yang diikuti tawa para anggota Dewan.
“Bukan saya yang ngomong ya,” ujar Anggia lagi.
Dalam revisi UU BUMN, DPR menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Saat membacakan pandangan fraksinya, Kawendra menegaskan Fraksi Partai Gerindra DPR RI sejak awal sudah memberikan perhatian khusus dan dukungan yang besar terhadap penyusunan revisi UU BUMN ini.
Dia mengatakan, fraksi partainya menyetujui rancangan Undang-Undang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kawendra mengatakan, revisi ini merupakan bagian penting dan strategis sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN.
“Sehingga dapat berkontribusi optimal dalam rangka mendukung kemajuan bangsa dan negara ke depan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4170534/original/019137900_1664099773-271648770_4370901739681420_8522374482066484075_n.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gerindra: APBN 2026 Jadi Katalisator Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Rapat Paripurna ke-5 DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa, 23 September 2026, resmi mengesahkan UU APBN 2026 sebagai UU APBN pertama yang dirancang di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan postur belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun, pendapatan Rp 3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB, APBN ini menandai arah baru kebijakan fiskal Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa pihaknya mendukung postur APBN 2026 yang berorientasi pada percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui berbagai program-program prioritas yang bermanfaat langsung untuk masyarakat.
“Postur APBN 2026 memang disusun secara ekspansif, namun tetap dalam koridor disiplin fiskal yang menjaga defisit di bawah 3% sesuai dengan amanat UU. Kami mendukung pemerintah yang ingin menjadikan APBN 2026 sebagai katalisator untuk mendorong mesin pertumbuhan sektor swasta, sekaligus menyasar langsung perekonomian rakyat melalui program-program strategis nasional,” ujar Budisatrio.
Menurut Budisatrio, APBN 2026 dirancang untuk mendukung delapan agenda prioritas, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan desa dan koperasi. Agenda-agenda tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas SDM, perbaikan gizi dan kesehatan masyarakat, serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Di saat yang sama, APBN juga diarahkan untuk menjadi jaring pengaman sosial yang dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.
“Pada penerapannya nanti, APBN 2026 harus dikelola dan dikawal agar setiap rupiah dibelanjakan secara tepat sasaran, akuntabel, transparan, efisien, dan terserap optimal. Karena pada dasarnya program strategis nasional sudah dirancang untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, namun manfaatnya hanya akan terasa apabila anggaran dibelanjakan dengan cepat, tepat, dan terkelola dengan baik,” jelas Budisatrio.
Terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai turun dibanding outlook APBN 2025, Budisatrio menekankan bahwa total belanja pemerintah pusat yang akan dinikmati daerah justru lebih besar, yakni mencapai Rp1.376,9 triliun. Anggaran tersebut diwujudkan dalam berbagai program strategis yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, PIP dan KIP Kuliah, bantuan kesehatan JKN, hingga subsidi KUR, pupuk, dan energi.
“Penurunan TKD tidak bisa dibaca secara parsial. Justru melalui UU APBN 2026 total belanja pemerintah pusat yang mengalir ke daerah hampir mencapai dua kali lipat angka TKD, yaitu Rp1.376,9 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pembangunan tetap berangkat dari daerah, melalui program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dengan desain seperti ini, kita bisa memastikan pemerataan manfaat APBN, mulai dari pemenuhan gizi, akses pendidikan berkualitas, kesehatan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi dan masyarakat desa,” jelas Budisatrio.
-

Anggota DPR Kritik Rencana Merger Garuda dan Pelita
Jakarta –
Anggota Komisi VI DPR RI mengkritik rencana merger PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Pelita Air Service, anak usaha PT Pertamina (Persero). Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, khawatir merger dengan Garuda akan berdampak buruk pada kinerja Pelita Air.
Mufti menyebut kinerja Pelita Air tergolong bagus dan menjadi kebanggaan. Reputasi ini dikhawatirkan menjadi rusak setelah Pelita Air digabungkan dengan Garuda Indonesia.
“Soal Pelita Air yang mau digabung Garuda saya sangat tidak setuju atas hal ini. Kami jujur ketika terdesak tidak percaya Garuda, naik Pelita Air. Tepat waktu juga luar biasa dan baik bersih pelayanan oke,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
“Maka saya tidak mau Garuda membajak Pelita Air yang sudah bagus jadi maskapai kebanggaan kita kemudian akhirnya rusak karena kena virus budaya kerja di Garuda Indonesia yang amburadul,” sambung dia.
Terlebih, sebut Mufti, berdasarkan portofolio yang dibacanya, Pelita Air sudah tidak membebani Pertamina. Ia kembali menekankan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
“Karena sampai hari ini saya senang setelah saya naik saya baca portofolio perusahaan ternyata sudah tidak membebani Pertamina lagi. Maka kami tidak mau bagaimana Pelita Air yang waktu itu dibentuk, dibuat, diperbaiki bagaimana bisa menjadi alternatif maskapai kita kemudian jadi tidak baik karena adanya Garuda,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian memberikan catatan terhadap rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air. Ia ingin Garuda Indonesia meyakinkan parlemen bahwa merger ini tidak akan berdampak buruk ke Pelita Air.
“Kalau saya tidak ingin membahas setuju atau tidak, tapi apa pun arahan Presiden kami dukung sepenuhnya. Walaupun nantinya Pelita Air masuk ke Garuda, tolong berikan keyakinan kami tidak akan terpengaruh dengan budaya yang kurang oke selama ini. Bahwa Garuda bertransformasi menjadi lebih baik,” tutur Kawendra.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim lantas merespons soal rencana tersebut. Menurut Reza, Garuda Indonesia akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Saat ini proses merger masih dalam tahapan analisis awal. Ia menyebut maskapai pelat merah itu menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada pemegang saham.
“Kami mengikuti panduan strategis dari Danantarta dan saat ini dalam tahap analisis awal antara pemangku kepentingan di bawah arahan dan panduan strategis Danantara. Jadi pada prinsipnya kami dari Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya wewenang mengenai hal ini kepada pemegang saham,” jelas Reza.
(acd/acd)
-

Warga Tuntut Bupati Pati Dimakzulkan, Gerindra Janji Sampaikan Surat ke DPP Gerindra
FAJAR.CO.ID, PATI — Posisi Sudewo sebagai Bupati Pati semakin terancam. Itu setelah masyarakat Pati kembali turun ke jalan dengan menyuarakan tuntutan agar sang bupati segera dimakzulkan.
Menanggapi tuntutan terbaru masyarakat Pati itu, Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari partai berlambang garuda tersebut.
Usulan pemecatan tersebut mencuat menyusul adanya desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat.
“Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.
Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan,” ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.
“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
-

Gerindra Pati siap usulkan pemecatan Bupati Sudewo dari anggota partai
Pati (ANTARA) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari Partai Gerindra, menyusul desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat.
“Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Ketua DPC Gerindra Pati Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.
Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan,” ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.
“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai mayoritas di DPRD tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat Kabupaten Pati Bersatu menyampaikan sedikitnya enam poin tuntutan. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang kini tengah diselidiki melalui Hak Angket DPRD.
DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pengunjuk rasa meragukan komitmen anggota pansus dalam menyelesaikan hak angket tersebut karena ada dugaan penggembosan.
Tristoni, Tim Advokasi Masyarakat Pati Bersatu menyoroti dugaan adanya praktik penggembosan dalam kerja Pansus DPRD Pati.
Menurut dia, tim advokasi menemukan sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan data lengkap baru bisa disampaikan secara resmi di kantor tim advokasi.
Ia menilai indikasi penggembosan terlihat jelas dari sikap sejumlah anggota Pansus yang dinilai pasif.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Bupati Bondowoso Tegaskan Keuangan Daerah Terkendali, Gerindra Soroti Efektivitas P-APBD 2025
Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan kondisi keuangan daerah masih terkendali meski Fraksi Partai Gerindra menyoroti efektivitas pengelolaan anggaran dalam Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna, Kamis (18/9/2025), ia menyebut defisit APBD berada di bawah 1 persen.
Menurut Bupati, struktur belanja disusun dengan memperhatikan kondisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun berjalan sehingga tetap mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“P-APBD 2025 tetap kami arahkan pada program yang berdampak langsung, seperti kesehatan, pendidikan, UMKM, hingga sektor pertanian yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Gerindra sebelumnya menyoroti penurunan belanja modal yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, serta kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dianggap rawan bila tidak dijelaskan indikator penggunaannya secara rinci. Juru bicara fraksi, Abdul Majid, menekankan agar setiap rupiah benar-benar berdampak pada masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam laporan.
Menjawab hal itu, Bupati menegaskan pemerintah daerah terus berkomitmen memperkuat layanan publik. Fleksibilitas Puskesmas dan Labkesda didorong untuk melakukan inovasi pelayanan sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, upaya menekan angka kemiskinan juga tetap dipertahankan. Data menunjukkan persentase penduduk miskin Bondowoso turun dari 13,34 persen pada 2023 menjadi 12,60 persen pada 2024. Program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan infrastruktur dasar disebut menjadi fokus utama.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyiapkan langkah mengurangi pengangguran dengan program pemagangan bersama perusahaan, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja. Indeks Gini Ratio Bondowoso pada 2024 tercatat 0,33, yang menunjukkan tingkat ketimpangan relatif rendah.
Gerindra juga mengingatkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya mencerminkan lemahnya perencanaan organisasi perangkat daerah (OPD). Menjawab itu, Bupati menyatakan inventarisasi aset tengah dilakukan untuk memperkuat landasan kebijakan pengelolaan keuangan.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, Mall Pelayanan Publik “Bondowoso Berkah” yang sudah beroperasi sejak 22 Agustus 2025 dijadwalkan launching resmi oleh Menteri PAN-RB pada 24 September mendatang secara daring. Dengan berbagai catatan tersebut, Bupati berharap P-APBD 2025 benar-benar menjadi instrumen pro-rakyat, bukan sekadar dokumen teknis, melainkan sarana memperkuat kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso. [awi/beq]
-
/data/photo/2024/01/24/65b0dc07248e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman Nasional 19 September 2025
Komdigi soal 1 Orang 1 Akun Medsos: Ikhtiar Membuat Ruang Digital Aman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai, usul untuk membatasi satu orang hanya memiliki satu akun media sosial bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
“Ini kan keikhtiar kita. Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun,” imbuh dia.
Menurut Ismail, terkadang tindakan penipuan di media sosial terjadi bukan hanya karena niat, melainkan kesempatan yang terbuka luas.
Ia menjelaskan, kondisi anonim di ruang digital sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menyebarkan konten melanggar hukum atau merugikan orang lain.
“Ketika ada orang masuk di ruang digital, dia tidak lagi diketahui bahwa dia bisa bersembunyi. Nah, ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah kemudian timbul yang tadinya mungkin tidak berniat jahat pun, nanti kemudian saya tergoda,” kaata Ismail.
Ismail menekankan, penerapan sistem identitas digital nantinya dapat menggunakan berbagai alat verifikasi, seperti wajah atau sidik jari, agar setiap orang tetap bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.
“Masalah akun tadi, masalah digital ID,
recognize
mungkin tidak hanya sekadar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya,” kata Ismail.
“Ini kan
tools-tools
yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujar dia.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi masyarakat.
“(Jangan) melihat ini sebagai (upaya) membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat, dan sebagainya,” kata dia.
“Jadi bukan itu, tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman. Yang kita dambakan bersama,” tutur Ismail.
Usul pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang menginginkan tata kelola ruang digital melalui sistem identitas tunggal (single ID).
Menurut dia, media sosial saat ini benar-benar terbuka sehingga sulit untuk menyaring isu yang benar dan salah.
“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga
single account
. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed,” kata Bambang.
Bambang juga mengatakan bahwa pembatasan jumlah akun media sosial bisa mendorong pengguna agar lebih bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan di dunia maya.
Menurut dia, cara ini juga bisa menekan peredaran akun anonim atau pendengung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
