Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Ali Lubis Kritisi Rencana Retribusi Kantin Sekolah, Sebut Bisa Merugikan Pedagang Kecil

    Ali Lubis Kritisi Rencana Retribusi Kantin Sekolah, Sebut Bisa Merugikan Pedagang Kecil

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis mengungkapkan, rencana penarikan retribusi dari kantin sekolah di seluruh wilayah Jakarta sebaiknya dipertimbangkan kembali. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan akan menyulitkan pengusaha UMKM dan pedagang kecil.

    Ali Lubis menjelaskan, saat ini payung hukum yang mengatur penarikan retribusi tersebut sedang disiapkan dan dibahas oleh Dinas Pendidikan Jakarta.

    “Menurut saya, penarikan retribusi untuk kantin sekolah belum perlu dilakukan saat ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk 2025 sudah sangat besar, mencapai sekitar Rp 91 triliun, tanpa harus memberatkan kantin sekolah dengan retribusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com, Jumat (22/11/2024).

    Diketahui, sebagian besar pemilik kantin sekolah berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ali Lubis menegaskan, seharusnya pemerintah justru mendukung perkembangan usaha UMKM ini, bukan malah membebani mereka dengan retribusi.

    “Secara pribadi, saya berharap Dinas Pendidikan Jakarta membatalkan rencana penyusunan payung hukum tersebut, karena Pemprov Jakarta masih memiliki pendapatan yang cukup besar dari sektor lain,” jelasnya.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi terhadap kantin-kantin yang beroperasi di sekolah negeri di Jakarta. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menambah pendapatan daerah.

    Rencana tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo. Ia mengungkapkan, pihaknya akan menyusun rancangan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi kantin sekolah.

    “Memang diperlukan regulasi untuk mengatur pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti kami akan koordinasikan dengan BPAD,” jelas Purwosusilo dalam keterangannya.

    Terkait dengan rencana retribusi kantin sekolah, menurut data Dinas Pendidikan DKI, terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri, dengan rincian 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 kantin di sekolah menengah pertama (SMP), 117 kantin di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 kantin di sekolah menengah kejuruan (SMK).

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

  • DPP Gerindra Instruksikan Kader Menangkan Seto-Rezki

    DPP Gerindra Instruksikan Kader Menangkan Seto-Rezki

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Kader Partai Gerindra diinstuksikan memenangkan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Ghadista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi pada pemilihan Wali Kota Makassar pada 27 November 2024. Instruksi memenangkan pasangan Seto-Rezki berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Atas dasar keputusan DPP Gerindra tersebut, DPD Gerindra Sulsel menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra se-Sulsel untuk menyatukan langkah, bergerak bersama mewujudkan kemenangan. Caranya dengan mendata keluarga, sahabat, dan rekan bisnis yang beralamat di Makassar untuk memberikan dukungan.

    Dalam organisasi, instruksi partai sama artinya dengan perintah dari ketua umum. Prabowo Subianto adalah Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra. Bisa dipahami, jika diketahui ada kader yang dipandang menyimpang dari instruksi, bukan tidak mungkin akan ada sanksi organisasi.

    Pesan Prabowo Subianto untuk memenangkan pasangan dengan tagline Sehati ini di Makassar juga disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Azikin Solthan dalam kampanye akbar di Lapangan Tugu MNEK, Pantai Losari, Makassar, Minggu (17/11/2024). Saat berorasi di panggung kampanye yang dihadiri puluhan ribu kader dan relawan, Azikin berkata, “Saya datang ke sini membawa pesan dari Ketua Umum Gerindra, Bapak Prabowo Subianto. Beliau menyampaikan bahwa seluruh kader Gerindra dan relawan harus memenangkan Seto-Rezki di Kota Makassar.”

  • Kunker ke Kota Batu, Ketua MPR Terima Keluhan Peternak Sapi soal Harga Susu Terlalu Rendah – Page 3

    Kunker ke Kota Batu, Ketua MPR Terima Keluhan Peternak Sapi soal Harga Susu Terlalu Rendah – Page 3

    Itu sebabnya Muzani meminta kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Batu yang hadir, Nurochman-Heli Suyanto untuk bersungguh-sungguh bekerja untuk rakyat jika terpilih nanti.

    “Itu sebabnya saya minta nanti Pak Heli Insya Allah jika terpilih nanti gunakanlah kekuasaan itu untuk membela rakyat kecil. Membela petani, peternak, nelayan demi mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara maju,” tutup Muzani.

    Dalam kunjungan kerja Ketua MPR ini, Muzani didampingi oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad.

    Kemudian Ketua DPC Kota Malang yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra. Serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra.

  • Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    Usai Wakilnya Kini Ridwan Kamil Disorot Karena Dinilai Lecehkan Janda, Dumdum: Malah Terkesan Gimana Ya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil disorot karena pernyataannya. Ia dinilai melecehkan janda.

    Salah satu yang menyorot adalah Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Ia mempertanyakan pernyataan tersebut.

    “Janda terus sih kang. Kok malah terkesan gimana, ya?” kata Dumdum dikutip dari unggahannya di X, Kamis (21/11/2024).

    Sejumlah warganet juga menyoroti Ridwan Kamil. Pernyataannya dianggap tidak berkualitas.

    “Si @ridwankamil bikin dirinya tidak berkualitas,” kata seorang warganet.

    “Skrg si kamil rendahkan janda.
    Seolah-olah janda adalah orang lemah, remeh, aib, kasihan, cuma buat candaan,” kata warganet lainnya.

    Diketahui, pernyataan itu kini viral di media sosial. Melalui cuplikan video yang beredar.

    RK awalnya tampak sedang berpidato dalam sebuah kampanye akbar. Tampak kampanye tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh politik seperti Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman hingga Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.

    Dalam video itu, RK tampak menyinggung soal janda hingga wanita yang belum menikah. RK juga menyebut para perempuan tersebut akan diberikan santunan dari sejumlah tokoh yang namanya disebutkan di acara tersebut.

    “Nanti janda-janda akan disantuni oleh Pak Habiburokhman, akan diurus lahir-batin oleh bang Ali Lubis. Akan diberi sembako oleh bang Adnan. Dan kalau cocok akan dinikahi oleh bang Ryan,”
    beber mantan Gubernur Jawa Barat itu. 

    “Tepuk tangan untuk wakil-wakil (rakyat) kita,” sambung RK.
    (Arya/Fajar)

  • Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, jika ada perubahan atau penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, maka harus berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan DPR dan pemerintah.

    “Ya tentu, itu yang sekarang kalau sudah menjadi ketentuan undang-undang, kalau kita bikin ada penundaan, itu harus menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Hingga saat ini, kata Hekal, belum ada rencana pembahasan antara pemerintah dengan DPR soal penundaan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12%. Jika ada pembahasan khusus soal kenaikan tersebut, harus menunggu Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia.

    “Nah, kalau memang ada pembahasan khusus, nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang, tetapi sementara, itu kan juga enggak fair untuk dibebankan (ke Prabowo). Kecuali memang ada sesuatu yang benar-benar menjadi urgent untuk kita harus mengubah undang-undang,” urainya.

    Hekal mengaku, dirinya selaku Komisi XI DPR sudah sempat melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan kebijakan kenaikan PPN sudah dibahas panjang lebar dengan DPR periode sebelumnya sehingga diatur dalam UU HPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Itu yang saya dengar. Setelah itu saya jajaki memang waktu itu kan ada juga kompensasinya penurunan PPh (pajak penghasilan) badan, dari 25% menjadi 22%. Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN ini kan harus ada take and give-nya. Nah, take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan. Itu turun 3% dengan kompensasi PPN naik 2%,” jelas dia.

    Hekal menjelaskan, kenaikan PPN juga dilakukan secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan naik kembali menjadi 12% pada 2025. Hal itu dilakukan agar rakyat tidak kaget dan dengan rentang waktu itu diharapkan dapat lebih mudah diterima.

    Hekal memahami kekhawatiran masyarakat atas pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa saja diubah, tetapi perubahannya menunggu pembahasan APBN mendatang pada 2025.

    “Hanya saja itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang dan memang ada peluang untuk diubahnya pada saat pembahasan APBN. Nah, pembahasan APBN yang kita sama-sama ketahui, baru ada kalau kita bicara schedule yang reguler adalah Agustus 2025. Jadi, sementara ya rasanya memang itu sudah jadi amanat undang-undang dan (PPN 12%) harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” pungkas Hekal.

  • DPR RI Tunggu Kejelasan Prabowo Subianto soal Danantara

    DPR RI Tunggu Kejelasan Prabowo Subianto soal Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan bahwa DPR RI masih menunggu terkait dengan kejelaskan Presiden Prabowo Subianto mengenai peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

    “Sampai sekarang kan pemerintah belum mengumumkan sikap resminya [soal Danantara]. Tentu di DPR kami menunggu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, perwakilan dari fraksi Partai Gerindra di Komisi VI ini mengamini bahwa alasan lembaga itu masih menunggu sikap pemerintah lantaran hal ini bakal berimbas untuk menentukan komisi DPR RI yang akan bermitra dengan Danantara.

    Meski begitu, Andre menekankan bahwa apa pun keputusan Presiden Prabowo Subianto, kini DPR akan mendukung langkah sepenuhnya yang akan diambil pemerintah.

    Sejauh ini, dia menilai bahwa Danantara bisa jadi bakal mitra dari Komisi XI DPR RI. Namun, kembali lagi semua akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI untuk hasil akhirnya.

    “Soal di komisi mana Danantara, nah, karena itu adalah badan investasi ya, yang akan membidangi investasi, termasuk INA, kemungkinan ada di Komisi XI. Tapi sekali lagi itu nanti diputuskan oleh pimpinan DPR RI,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Andre pun melanjutkan bahwa pihaknya tak merasa keberatan apabila BP Danantara sudah memiliki kantor di kawasan Cikini, Gondangdia, Jakarta.

    Menurutnya, meskipun, badan tersebut belum diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, tetapi sejauh ini alasan yang diberikan pemerintah sudah jelas karena Kepala Negara masih menjalankan perhelatan ke luar negeri.

    Sehingga, dia menilai Danantara belum jadi diresmikan oleh Prabowo karena masih harus melakukan revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) lebih dulu.

    Apalagi, Danantara bakal menjadi badan yang digunakan pemerintah untuk mengoptimalkan investasi tanpa menggunakan APBN yang juga bertujuan untuk menciptakan pengelolaan investasi lebih efisien dan terpadu, dengan mencontoh model pengelolaan investasi seperti Temasek di Singapura.

    “Jadi begini, pemerintah itu kan harus mempersiapkan semua hal, termasuk infrastruktur pendukung, konsepnya matang. Tentu lagi dievaluasi, dikaji oleh pemerintah sehingga setelah badan ini nanti terbentuk secara resmi diumumkan oleh Presiden tentu harapan kita bisa langsung bekerja,” pungkas Andre.

  • Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    Primus: Jangan-jangan Banyak Warga OJK yang Terlibat Main Judi Online Seperti di Kominfo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online dipertanyakan. Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengatakan, OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ini, yang dinilai selama ini OJK terlalu banyak diam terkait pemberantasan judi online.

    Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.

    “Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja.

    Primus menambahkan bahwa OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.

    “Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online. Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan bahwa perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan