Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Gus Mamak Kunjungi Lokasi Banjir Malang Selatan, Dorong Percepatan Bantuan

    Gus Mamak Kunjungi Lokasi Banjir Malang Selatan, Dorong Percepatan Bantuan

    Malang (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Malang Raya, H. Ma’ruf Mubarok, yang akrab disapa Gus Mamak, mengunjungi lokasi terdampak banjir di Malang Selatan. Kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan moral, bantuan langsung, sekaligus mendengar aspirasi warga terdampak bencana.

    Dalam dialognya bersama warga, Gus Mamak menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan bantuan dari pemerintah pusat.

    “Kami sangat prihatin dengan bencana banjir ini. Selain memberikan bantuan, saya akan memastikan pemerintah segera mengambil langkah melalui program pemulihan dan pencegahan agar bencana serupa tidak terulang,” ujar Gus Mamak yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR RI.

    Selain memberikan bantuan langsung, Gus Mamak menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengatasi banjir. Ia berjanji akan membawa aspirasi warga ke DPR RI guna mendapatkan dukungan anggaran tambahan untuk penanganan pascabencana serta pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

    Banjir di wilayah Malang Selatan disebabkan oleh tingginya intensitas hujan selama beberapa pekan terakhir. Akibatnya, ratusan rumah terendam dan sejumlah fasilitas umum rusak.

    Kehadiran Gus Mamak di lokasi mendapat apresiasi dari warga terdampak. Salah seorang korban banjir mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian langsung dari legislator tersebut.

    “Kami merasa lebih diperhatikan dengan kehadiran Gus Mamak. Kami berharap bantuan terus berlanjut dan ada solusi jangka panjang untuk masalah banjir ini,” ujar warga.

    Langkah cepat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak. Warga berharap agar perhatian pemerintah tidak hanya berupa bantuan sementara, tetapi juga solusi konkret untuk mencegah banjir di masa depan. [yog/beq]

  • Pemerintah Tak Kunjung Bertemu DPR Bahas Penundaan PPN 12%

    Pemerintah Tak Kunjung Bertemu DPR Bahas Penundaan PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah atau Kementerian Keuangan tak kunjung mengadakan pertemuan dengan Komisi XI DPR untuk membahas penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada Januari 2025.

    Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12% sudah menjadi amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, bila pemerintah ingin menunda kenaikannya mempertimbangkan tekanan daya beli dan penolakan berbagai kalangan masyarakat, salah satu opsi yang tersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

    Sebelum menerbitkan Perpu tersebut, pemerintah harus menggelar rapat konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, termasuk bila pemerintah ingin mengambil opsi lainnya, yakni mengubah tarifnya hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) tanpa menerbitkan Perppu.

    Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, meski berbagai opsi itu terbuka lebar, namun hingga kini pemerintah belum mengajukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR. Padahal, DPR mulai melaksanakan reses mulai sekitar 6 Desember 2024 sampai dengan 16 Januari 2025.

    “Belum ada pembicaraan formal. Kita udah reses kan minggu depan,” kata Kamrussamad saat ditemui di kawasan Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).

    Kamrussamad menduga pemerintah memang mengambil sikap untuk tetap melaksanakan amanat UU HPP tersebut. Apalagi, UU itu telah diberlakukan sejak 2021 silam dan disepakati oleh pemerintah maupun mayoritas fraksi di Komisi XI DPR. Sebagaimana diketahui, hanya Fraksi PKS yang menolak UU HPP termasuk PPN jadi 12%.

    “Karena Komisi XI yang menyusun Undang-Undang HPP, panjanya dipimpin oleh partai penguasa waktu itu, maka standing posisinya jelas sesuai dengan undang-undang sekarang ini,” ucap Kamrussamad.

    Meski begitu, Kamrussamad mengakui pemerintah bisa saja mengadakan pertemuan dengan Komisi XI DPR saat masa reses atas seizin pimpinan DPR. Namun, lagi-lagi, ia menekankan bahwa hingga kini pemerintah belum ada mengajak DPR untuk berbicara terkait penundaan kenaikan tarif PPN.

    “Belum pernah sih, karena saya kira kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang HPP,” ucapnya.

    Pemerintah juga sebetulnya memberikan sinyal tak akan mengadakan pertemuan formal dengan DPR pada pekan ini. Sebab, mereka memilih untuk melakukan pengumuman soal PPN 12% pekan depan beriringan dengan rencana pengumuman pemberian berbagai kebijakan insentfi fiskal baru untuk sektor industri padat karya.

    “Nanti diumumkan minggu depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).

    Airlangga mengatakan, sebelum pengumuman, pemerintah akan melakukan berbagai simulasi. Selain itu, akan ada rapat terbatas atau ratas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga enggan berbicara lebih jauh apakah pengumuman itu langsung disampaikan Presiden Prabowo atau tidak.

    “Disimulasikan dulu. Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai,” ucap Airlangga.

    (arj/haa)

  • Anggota DPR Kena Sanksi Ringan MKD Imbas Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia

    Anggota DPR Kena Sanksi Ringan MKD Imbas Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nuroji, imbas dari kritikannya soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Adapun, Nuroji juga terbukti melanggar kode etik DPR RI karena pernyataannya dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Makamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gelindra, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” jelas Nazaruddin.

    Nazaruddin melanjutkan, putusan yang ditetapkan sejak hari ini dihadiri oleh semua majelis dan tak ada satupun dari anggota majelis yang merasa keberatan dengan putusan tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro menyatakan Nuroji selaku teradu mengakui keselahannya. 

    Agung menyebut, Nuroji menggunakan diksi dan narasi seakan-akan tidak terlalu bangga dengan kemenangan Timnas Indonesia, yang notabene-nya banyak sekali pemain naturalisasi.

    “Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Nuroji mengaku tak bangga dengan dengan Timnas Indonesia karena diperkuat sederet pemain yang beralih kewarganegaraan. Hal ini disampaikan dalam raker bersama Kemenpora pada Selasa, 17 September lalu.

    Nuroji menyatakan dirinya tidak merasa bangga dengan prestasi Timnas Indonesia, karena keterlibatan pemain lokal Akamsi (anak kampung sini) dalam skuad yang diasuh oleh Shin Tae-yong dinilai masih minim.

    “Saya setuju saja [soal strategi naturalisasi], tapi jujur kebanggaan itu bagi saya berkurang karena dari komposisi mungkin terlalu banyak yang dinaturalisasikan, bahkan hampir satu tim,” ucapnya.

  • Intip Garasi Anggota DPR Nuroji yang Disanksi Gara-gara Kritik Naturalisasi Timnas

    Intip Garasi Anggota DPR Nuroji yang Disanksi Gara-gara Kritik Naturalisasi Timnas

    Jakarta

    Anggota DPR Nuroji resmi diberikan sanksi tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Nuroji mendapatkan sanksi tersebut lantaran melontarkan pernyataan kontroversial, yakni tidak bangga dengan kemenangan timnas sepakbola Indonesia saat ini lantaran dipenuhi pemain keturunan Indonesia-Belanda. Terkait otomotif, ini isi garasi rumah Nuroji.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Teradu yang terhormat Ir H Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Dek Gam mengatakan putusan itu telah disepakati oleh seluruh majelis. Sanksi telah disampaikan langsung kepada Nuroji, yang juga hadir dalam sidang. “Jadi, putusan ini ditetapkan pada hari ini, dihadiri oleh semua majelis, tidak ada satupun anggota majelis yang keberatan,” tambahnya.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nuroji memiliki total harta senilai Rp 16.380.500.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 14.265.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 1.289.500.000, kas dan setara kas Rp 623.000.000.

    Kemudian untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 202.500.000, rinciannya mobil BMW 318i tahun 2003 senilai Rp 50.000.000, lalu motor Honda Supra tahun 2006 senilai Rp 2.500.000, mobil sedan Jaguar tahun 2000 senilai Rp 50.000.000, Mercedes-Benz tahun 1978 senilai Rp 20.000.000, dan Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp 80.000.000. Semuanya merupakan hasil sendiri.

    Pernyataan Nuroji

    Nuroji sebelumnya menyampaikan kritiknya terhadap PSSI terkait naturalisasi. Dia mengaku tak terlalu bangga timnas sepakbola Indonesia akhir-akhir ini. Nuroji menyoroti banyaknya pemain naturalisasi di timnas sepakbola Indonesia.

    Hal itu disampaikan Nuroji dalam rapat Komisi X yang membahas permohonan PSSI untuk naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Dalam kesempatan itu, Nuroji juga mengkritisi banyaknya naturalisasi pemain.

    “Ke depan harus punya strategi lain ya, saya jujur saja tidak terlalu bangga dan tidak euforia dengan kemenangan-kemenangan PSSI. Karena yang main bukan akamsi, anak kampung sendiri,” kata Nuroji, Selasa (17/9).

    (lua/rgr)

  • Alasan 7 Fraksi DPR Kompak Tolak Ide PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

    Alasan 7 Fraksi DPR Kompak Tolak Ide PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di parlemen menolak usulan PDIP yang ingin Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau di bawah TNI.

    Adapun, Ketua Komisi III DPR itu menyebut tujuh dari delapan fraksi di Komisi III tidak setuju dengan adanya usulan tersebut. Hal ini dia sampaikan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).

    “Sudah fix ya, sudah mayoritas fraksi yang ada di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi mengatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut [Polri di bawah Kemendagri],” ungkapnya kepada wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, dorongan untuk mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau di bawah TNI ini, muncul dari adanya dugaan keterlibatan Polri dalam politik praktis di sejumlah pelaksanaan pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 yang memicu polemik. 

    PDIP menegaskan tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan tujuh fraksi DPR yang menolak usulan Polri agar berada di bawah Kemendagri. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyayangkan bahwa usulan terkait Polri itu langsung ditolak tanpa ada pembahasan di Komisi III DPR.  

    “Jadi kalau misalnya ada tujuh fraksi belum apa-apa, sudah menolak wacana itu, ya silakan. Nanti kita lihat bagaimana [respons] masyarakat sipil, kaum terdidik, kaum intelektual, akademisi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP pada Minggu (1/12/2024).

    Deddy menekankan bahwa usulan itu bukan hanya terkait dengan persoalan politik. Pasalnya, usulan Polri agar di bawah Kemendagri ini muncul akibat kinerja korps Bhayangkara yang dinilai mengalami degradasi. 

    Kemerosotan kinerja itu lantaran banyaknya kasus oknum Polri yang terlibat dengan persoalan hukum, seperti narkoba. Tak hanya anggota, bahkan sekelas Kapolda ikut terlibat dalam jual beli narkoba.

  • Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso itu semua tergantung dengan Kementerian Keuangan.

    “Pak Menko sudah menyampaikan kita lagi mendata semuanya, kalau masalah pemberlakuannya iya atau tidak kan teman-teman Kementerian Keuangan yang, itu kan di Undang-Undang HPP, artinya sektornya dari Kementerian Keuangan,” kata Susiwijono di Kompleks Parlemen, Senin (2/12/2024).

    Pembahasan secara internal masih dilakukan di Kementeriannya. Terutama terkait pemberian insentif jika rencana ini dilakukan.

    “Belum, kan masih banyak hal yang harus kita masukan. Termasuk kalaupun naik ini insentifnya apa, sedang ini lah sedang proses pembahasan,” jelasnya.

    Rencana penerapan kebijakan ini ditolak dari masyarakat hingga pengusaha. Wakil Ketua Umum Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan keputusan penundaan ataupun melanjutkan amanat UU HPP itu juga berada di tangan Presiden Prabowo.

    Hal ini diungkapkan dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis lalu (28/11/2024).

    “Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12% ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi dikutip Minggu (1/12/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

    “Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.

    Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

    “Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

    (emy/mij)

  • Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian, yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

    Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab. “Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan. “Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu. Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

    Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu. [nm/kun]

  • Hasil Sidak Proyek Rp 14 M untuk Pengaspalan Jalan di Bande Alit Jember Rusak, Dewan: Kurang Tepat

    Hasil Sidak Proyek Rp 14 M untuk Pengaspalan Jalan di Bande Alit Jember Rusak, Dewan: Kurang Tepat

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Jajaran Anggota Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi di lokasi proyek pengaspalan jalan di kawasan Bande Alit Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo,Senin (2/12/2024).

    Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti, informasi aspal jalan di kawanan Taman Nasional Meru Betiri tersebut rusak dan ambles. Padahal baru dibangun oleh rekanan PT Rajendra Pratama Jaya.

    Para anggota legislator ini meninjau langsung lokasi kerusakan aspal yang baru dibangun dengan biaya Rp 14 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

    Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengungkapkan berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek. Kata dia, perencanaan pengaspalan tersebut memang kurang pas.

    “Setelah kami lihat kesini, proyek ini perencanaannya kurang tepat,” ujarnya.

    Menurutnya, berdasarkan kontrak pengerjaan seharusnya proyek ini sudah rampung pada 15 November 2024. Namun setelah dicek, ini pengaspalan tahap awal.

    “Seharunya sudah selesai, tapi malah terjadi seperti ini. Kalau force major saya rasa tidak bisa disalahkan, karena ini pengerjaanya masih belum selesai,” kata Ardi.

    Hal itu dapat dilihat, antara cor penahan dinding dengan aspalnya lebih tinggi cor penahan dinding. Hal itu adalah bukti kalau proyek ini masih tahap awal.

    “Nah ini yang seharusnya selesai tanggal 15 November kemarin. Dan kerusakan aspalnya ini ada 500 meter, saya yakin ke bawah akan juga rusak seperti ini. Karena curah hujan cukup tinggi,” ucap Ardi Legislator Fraksi Gerindra.

    Ardi mengungkapkan kontraktor pelaksana ini telah mengajukan addendum atau pembayaran denda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Atas molornya pekerjaan proyek hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.

    “Dan denda harus tetap berjalan, karena itu wajib dilakukan,” urainya.

    Sementara itu, Kurniawan selaku Konsultasi Pengawas Proyek dari PT. Bhakti Persada mengatakan kerusakan aspal ini baru diketahui setelah terjadi hujan lebat, hingga mengaliri badan jalan.

    “Sebelum hujan itu kering, tetapi ketika hujan lebat membuat aliran air cukup kencang hingga menggerus badan jalan. Airnya masuk ke pondasi membuat kondisi agregat tidak stabil,” ungkapnya.

    Selain itu, Kurniawan mengatakan perusahaannya hanya menjadi konsultan pengawas proyek saja dan tidak terlibat dalam proses perencanaan.

    “Sebetulnya dalam perencanaan sudah dijabarkan secara kompleks. Namun anggaran untuk finishing, penanganan tebing ini sangat minimalis sekali,” imbuhnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pelaksanaan Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Eko Ferdianto mengatakan butuh waktu lima belas hari untuk menyelesaikan proyek pengasapan jalan ini.

    “Tetapi karena ini menggunakan DAK (dana alokasi khusus). Kami akan koordinasi dengan balai kapan batasan akhir waktu pekerjaannya,” tanggapnya.

    Eko menjelaskan batasan normal proyek ini harus rampung pada 10 Desember 2024. Namun karena kerusakan tersebut dipicu bencana alam, hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan Balai Pusat Jalan dan Jembatan.

    “Kami akan minta di balai pusat jalan dan jembatan. Agar anggaran DAK ini bisa lebih dari tanggal 10 Desember 2024,” paparnya.

  • Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    GELORA.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Haryanto pada Selasa (3/11) besok. Legislator asal partai berlambang banteng itu dilaporkan atas tindakan asusila.

    “Kita panggil PDIP yang lagi viral videonya. Itu dia (Haryanto) kita panggil juga (besok),” kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Dia mengatakan, Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menurutnya, mantan bupati Pati itu terekam saat sedang melakukan panggilan video atau video call seks.

    Pemanggilan itu, kata Nazaruddin, untuk meminta klarifikasi Haryanto atas viralnya video tersebut.

    “Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi,” katanya.

    Selain Haryanto, MKD juga akan meminta klarifikasi anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji terkait pernyataannya dalam rapat di Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahara (Kemenpora) beberapa waktu lalu.

    Kemudian juga meminta klarifikasi legislator PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataan keterlibatan ‘Partai Cokelat’ alias Parcok pada Pilkada 2024. Parcok merujuk pada institusi Polri.

    Nazaruddin mengatakan, MKD tak pandang bulu dalam menindak anggota dewan yang memamg terbukti melanggar kode etik.

    “Yang jelas, siapapun, partai apapun, kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah, ya kita hukum. Jadi MKD ini benar-benar kita tegakkan etik moralnya,” pungkasnya.

  • 9
                    
                        Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal "Partai Coklat"
                        Nasional

    9 Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal "Partai Coklat" Nasional

    Anggota DPR Yulius Setiarto Bakal Disidang MKD Buntut Pernyataan soal “Partai Coklat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (
    MKD
    )
    DPR
    akan menggelar sidang terhadap anggota DPR RI dari Fraksi
    PDI-P
    ,
    Yulius Setiarto
    terkait pernyataannya soal “partai cokelat” atau pengerahan aparat kepolisian, Selasa (3/12/2024) besok.
    “Iya (besok) 14.30 (WIB),” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (2/12/2024).
    Menurut Dek Gam, besok MKD tidak hanya menggelar sidang terhadap Yulius saja. Melainkan ada beberapa kasus yang disidangkan.
    Selain sidang terhadap Yulius, kasus lainnya yang akan disidang terkait dugaan pelanggaran terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Nuroji dan anggota DPR Fraksi PDI-P Haryanto.
    “Hari ini MKD enggak ada kayaknya ya. Saya mau ke kantor enggak ada kayaknya. Besok dari pagi tuh,” ucap Dek Gam.
    Berdasarkan informasi agenda yang diterima
    Kompas.com
    , Yulius akan disidang terkait pernyataannya soal pengerahan partai cokelat di media sosialnya.
    Menurut Dek Gam, tidak hanya satu laporan terhadap Yulius yang masuk ke MKD DPR, tetapi ia belum mengetahui rinci soal detil kasusnya.
    “Pak Yulius ada yang laporin lagi kayaknya. Sudah masuk laporannya, enggak cuma satu. Saya belum tau kasusnya apa,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
    Nazaruddin memastikan MKD akan memeriksa setiap anggota yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.
    Dia juga menekankan, MKD DPR RI akan betul-betul ini menegakan etik dan moral setiap anggotanya.
    “Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah ya kita hukum,” kata Dek Gam.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa ada seorang anggota DPR yang dilaporkan usai melontarkan tudingan terkait pengerahan
    partai coklat
    (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
    Namun, politikus Gerindra itu enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dimaksud.
    Secara terpisah, Nazaruddin Dek Gam membenarkan ada laporan masuk ke MKD terhadap Yulius Setiarto.
    “Bener ada laporan atas nama Yulius Setiarto,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi terkait pernyataan Habiburokhman pada Jumat (29/11/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.