Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.

    “Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

    Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

    Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK yang disahkan pada Kamis (2/1/2025) tersebut.

    Lebih lanjut, keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Bud menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPR, G Budisatrio Djiwandono menegaskan partai Gerindra menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Budisatrio, putusan MK tersebut menjadi acuan Fraksi Partai Gerindra dalam membahas revisi UU Pemilu mendatang.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Budisatrio menegaskan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tandas Budisatrio.

    Lebih lanjut, Budisatrio mengatakan Fraksi Gerindra akan mengawal revisi UU Pemilu mengakomodir putusan MK termasuk putusan penghapusan presidential threshold.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Biaya Haji Kemahalan, DPR Minta Jemaah Tak Perlu Pesawat Kelas Bisnis

    Biaya Haji Kemahalan, DPR Minta Jemaah Tak Perlu Pesawat Kelas Bisnis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Husni mengusulkan agar penerbangan untuk jemaah haji tak perlu ada kelas bisnis. Usul itu disampaikan merespons biaya mahal untuk naik haji tahun ini.

    Husni mengaku sudah bicara dengan pihak maskapai. Menurutnya, biaya bisa ditekan bila penerbangan haji menggunakan pesawat yang seluruhnya kursi kelas ekonomi.

    “Enggak perlu tempat duduk bisnis, Pak. Enggak perlu. Semua diekonomikan saja. Makin banyak seat yang bisa diisi, tentunya beban para calon jemaah haji sudah pasti makin turun,” kata Husni dalam rapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1).

    Dia mempertanyakan apa fungsi kursi kelas bisnis dalam penerbangan haji selama ini. Husni berpendapat kursi-kursi itu hanya mengurangi jumlah jemaah yang bisa diangkut dalam satu pesawat.

    Husni juga mengkritik Kementerian Agama soal biaya penyediaan aksesoris haji, seperti gelang hingga stiker. Dia heran kenapa barang-barang itu dibeli di Arab Saudi.

    “Saya pikir di kampung Pak Wahid, tukang stiker banyak Pak kan? Tukang gelang juga banyak pak. Jadi untuk apa kita buang-buang uang, membuang-buang devisa, tapi ujung-ujungnya ini memberatkan para calon jemaah haji?” ucap Husni.

    Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Sri Wulan menyoroti penganggaran makanan jemaah haji. Dia bertanya-tanya kenapa Kemenag bisa menurunkan biaya makan dari SAR16,5 ke SAR15.

    “SAR16,5 kemarin saja banyak komplainnya setengah mati. Yang disampaikan Pak Dirjen yang begitu menarik gambarnya, tidak menarik aslinya. Karena di situ ada ayam, paha, dan apa, munculnya teri-teri saja. Nah rasanya itu ora karuan,” ujar Wulan.

    Dia menambahkan, “Bukan karena kita ingin turunkan harga, tapi nanti layanan dan fasilitas jemaah berkurang jauh.”

    Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, Rp65,4 juta dibebankan ke jemaah haji.

    Biaya penerbangan menjadi komponen terbesar dalam BPIH tahun ini. Kemenag merumuskan biaya penerbangan haji tahun ini Rp34,4 juta. Jumlah itu naik dari biaya tahun lalu Rp33,4 juta.

    (dhf/agt)

  • Pernyataan Politisi Gerindra Soal Prabowo Hentikan Proyek Tol – Halaman all

    Pernyataan Politisi Gerindra Soal Prabowo Hentikan Proyek Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mendukung keputusan politik Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara proyek pembangunan sejumlah ruas tol.

    Proyek tol yang dihentikan tersebut antara lain proyek jalan tol Puncak, proyek tol Kulonprogo-Cilacap, dan ruas sirip tol Trans Sumatera.

    “Kalau kita lihat, beberapa ruas tol di Jawa yang baru dibangun di masa pemerintahan yang lalu, belum sepenuhnya bisa maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi seperti misalnya transportasi publik massal dan transportasi logistik massal,” kata Bambang Haryo dalam pernyataan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2024.

    Dia menilai, penggunaan jalan tol oleh transportasi publik massal (bus) dan logistik massal (truk) saat ini masih sangat minim. Karena tarif tol yang dikenakan relatif masih sangat tinggi/mahal.

    Sehingga transportasi publik massal dan logistik massal lebih banyak masih menggunakan jalan reguler non tol, seperti jalan nasional / antar provinsi dan jalan provinsi / antar kabupaten.

    “Sangat disayangkan sih, kita bangun jalan tol tetapi tidak di manfaatkan maksimal untuk angkutan publik dan logistik,” ujarnya.

    “Beda dibanding pembangunan jalan tol di Jaman Pak Harto , tarifnya sangat murah. Sehingga banyak truk dan bus yang juga memanfaatkan jalan tol tersebut untuk mempercepat roda perekonomian,” ungkapnya.

    Kalau kita amati dari jumlah pengguna jalan tol, angkutan publik massal seperti bus, angkutan logistik massal/truk yang masuk di jalan tol tidak lebih dari 2.5 persen dari jumlah yang lewat di jalan reguler nasional maupun provinsi yang sejajar dengan jalan tol.

    Termasuk juga transportasi pribadi, tidak lebih dari 20 persen yang menggunakan jalan tol dibanding jalan reguler yang sejajar dengan jalan tol.

    Ini karena jalan tol yang dibangun akhir akhir ini tarifnya terlalu tinggi/mahal bagi masyarakat.

    Artinya, keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan jalan tol ini sudah sangat tepat.

    “Kita masih membutuhkan begitu banyak perawatan dan perbaikan jalan-jalan di seluruh wilayah nasional karena masih banyak jalan-jalan di daerah-daerah seluruh Indonesia yang keadaannya sangat membutuhkan perhatian dan perbaikan oleh pemerintah masing-masing daerah,” kata Bambang Haryo.

    Menurut dia, sudah saatnya masyarakat bisa merasakan jalan reguler nasional maupun provinsi yang lebar, layak dan steril, tidak berbayar seperti yang kita rasakan jika kita berpergian ke berbagai Negara di Asia Tenggara, misalnya Malaysia, Vietnam, Thailand dan Filipina. 

    Jika itu terkondisikan di negara kita sudah pasti dampak pembangunan infrastruktur jalan bisa dirasakan oleh Masyarakat dan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan cost biaya transportasi yang minim. 

    “Untuk diketahui jumlah jalan tol di Indonesia sudah sangat banyak kalau kita bandingkan dengan Malaysia. Dimana perbandingan jalan tol di Indonesia 2.893 kilometer dibanding jalan nasional kita sepanjang 54.000 kilometer,” bebernya.

    Di Malaysia, panjang jalan tol mencapai 5.027 kilometer dan jalan nasional mereka mencapai 290.000 kilometer.

    Ini berarti perbandingan jalan yang tidak berbayar di Malaysia jauh lebih besar dibanding di Indonesia.

    “Jalan-jalan tidak berbayar di Malaysia mempunyai standarisasi keselamatan yang sama dengan jalan-jalan tol di Indonesia,” bebernya.

    “Inilah yang sangat perlu di dorong oleh Pemerintah untuk lebih memperbanyak perawatan dan perbaikan serta penyempurnaan jalan-jalan reguler yang ada di Indonesia, dan kondisi ini yang di harapkan bisa meningkatan Multi Player Economy akibat pembangunan Infrastruktur Jalan di Indonesia,” tegas Bambang Haryo.

  • KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami yayasan yang terkait dengan anggota DPR RI dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Di mana dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang CSR BI-OJK ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori beberapa hari lalu.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

    Pendalaman itu, lanjut Asep, juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran dana CSR.

    Menurut Asep, afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” katanya. 

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep. 

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. 

    Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Penyelewengan Dana CSR BI, KPK Telusuri Keterkaitan Yayasan dengan Anggota DPR

    Penyelewengan Dana CSR BI, KPK Telusuri Keterkaitan Yayasan dengan Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Lembaga antikorupsi ini mencurigai sejumlah yayasan penerima dana tersebut memiliki keterkaitan dengan anggota DPR.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, dana CSR BI disalurkan melalui yayasan sebelum akhirnya diterima oleh pihak-pihak terkait.

    “CSR itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi yayasan dahulu, baru kemudian kepada orang tertentu,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    KPK juga menyelidiki mekanisme penunjukan yayasan penerima dana CSR, termasuk potensi afiliasi yayasan dengan pihak yang merekomendasikannya.

    Dalam kasus ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori (ST) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (27/12/2024). Satori mengungkapkan, dana CSR BI digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).

    “Programnya untuk kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

    Satori juga menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima program serupa.

    “Semua anggota Komisi XI dapat program itu, bukan hanya saya,” ungkapnya.

    Selain Satori, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) juga diperiksa KPK pada hari yang sama. Heri menegaskan, pemanggilan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

  • KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan pada penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya memeriksa dua orang politisi yang sebelumnya menjabat di Komisi XI DPR, Jumat (27/12/2024). Dua orang anggota DPR itu adalah Satori dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu tetap diterima oleh yayasan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, dia mengaku penyidik komisi antirasuah fokus mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI. 

    Dalam hal ini, kaitannya dengan Komisi XI DPR, yayasan penerima dana PSBI berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Asep lalu menjelaskan, dugaan afiliasi anggota Komisi XI DPR dengan yayasan penerima PSBI bisa jadi tidak secara langsung. Dia tidak menutup kemungkinan afiliasi secara tidak langsung melalui kerabat atau keluarga. 

    “Dianya tidak terlibat, tapi kalau yayasannya milik saya, atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan, atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan, lalu ada afiliasinya ke saya, nah itu lain lagi gitu, seperti itu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai PSBI sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

  • Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    Komisi VIII DPR Bentuk Panja Haji, Dipimpin Politikus Gerindra Abdul Wachid

    loading…

    Jemaah haji 2024. Jelang penyelenggaraan haji 2025, Komisi VIII DPR membentuk Panja Haji. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji Tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid didapuk sebagai ketua.

    “Betul. Iya, kalau itu kan gini, hanya ketua Panja aja,” kata Wachid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12/2024).

    Abdul Wachid didampingi beberapa wakil ketua Panja Haji, yakni Abidin Fikri dari Fraksi PDIP, Singgih Januratmoko dari Fraksi Partai Golkar, Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dan Ansory Siregar dari Fraksi PKS.

    Secara keseluruhan, kata dia, Panja Haji 2025 berjumlah 21 orang, yang merupakan berasal dari Komisi VIII DPR.

    Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan kerja Panja Haji akan dimulai pada tanggal 2-10 Januari 2025. Ia berharap, di rentang waktu tersebut, Panja sudah bisa mendapatkan kesimpulan atau keputusan bersama terkait biaya haji 2025.

    “Jadi pembahasannya untuk nanti adalah sesuai ajuan dari Menteri Agama, beliau sudah mengajukan anggaran sekitar 93 juta sekian, nanti kita bahas apakah sudah realistis atau belum. Kalau belum ya kita akan urai satu per satu,” ujarnya.

    Ia optimistis, biaya haji bisa diturunkan sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Oh masih bisa, sangat bisa (turun lagi biaya haji 2025). Itu kan kita bikin Panja, kan untuk menghitung ulang permohonan dari menteri itu,” pungkasnya.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka itu turun dari BPIH musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

    “Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR, Senin (30/12/2024).

    Dari jumlah itu, Nasaruddin berkata, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara, sebanyak Rp28.016.905,5 akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    (zik)