Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur Regional 26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Batam atas ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).
    Ketua DPD
    Golkar

    Batam
    , Yunus Muda, membenarkan pengunduran diri Hendra Asman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025) malam. Ia menyebut hal itu turut menjadi pembahasan utama dalam pleno Partai Golkar di Golden Prawn, Senin (24/11/2025).
    “Beliau telah mengantarkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua
    DPRD Batam
    . Kemarin kami dari Golkar melakukan pleno karena ada aksi dan dinamika internal, maka posisi pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar harus segera diisi,” jelasnya.
    Yunus menyampaikan, alasan pengunduran diri itu disampaikan dalam pleno karena kondisi kesehatan yang tengah dialami Hendra Asman. Kondisi tersebut dinilai menghambat kehadirannya dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Batam.
    “Hendra Asman mengundurkan diri murni karena alasan kesehatan dan telah meminta tetap mengabdi sebagai anggota Komisi II,” ujarnya.
    Dalam pleno itu, nama Yunus Muda diusulkan sebagai calon PAW Wakil Ketua III DPRD Batam. Pengusulan dilakukan berdasarkan posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar Batam dan peraih suara terbanyak kedua.
    Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan agar struktur partai di legislatif tetap selaras dengan organisasi.
    “Setelah pleno, surat akan diteruskan ke DPD I Golkar Kepri, lalu ke DPP. Kami mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme. Jika sudah disetujui pusat, barulah dilakukan penyesuaian AKD di DPRD,” kata Yunus.
    Sebelumnya, polemik internal mencuat dalam rapat
    paripurna
    DPRD Batam, Rabu (12/11/2025). Rapat yang mengagendakan laporan dan pengambilan keputusan Rancangan APBD 2026 itu sempat tertunda. Sejumlah anggota fraksi Gerindra dan Nasdem mengkritik ketidakhadiran Wakil Ketua III dari Fraksi Golkar, yang disebut sudah berulang kali terjadi. Kritik serupa ikut disampaikan fraksi lain.
    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadil, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan Hendra tengah menjalani masa pengobatan.
    “Ketua III sedang tidak sehat, tapi untuk melaksanakan fungsi dan laporan dari anggota DPRD lain. Kami perlu melakukan evaluasi dan diskusi untuk mencari solusi atas hal ini,” jelasnya.
    Hendra Asman yang berhasil dihubungi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam disebabkan kondisi kesehatan yang menurun karena tengah menjalani pengobatan kanker usus stadium empat.
    Walau demikian, ia menegaskan masih menjalankan sebagian tugasnya meski terbatas.
    “Saya pada prinsipnya kondisi badan tidak baik-baik saja, tapi saya bukan berhalangan tetap. Di beberapa momen saya masih hadir di paripurna dan acara dewan, hanya memang tidak sepenuhnya seperti dulu karena saya disarankan dokter,” ujarnya.
    Hendra mengatakan telah menyampaikan laporan resmi mengenai kondisinya kepada Fraksi Golkar, Sekretariat DPRD Batam, dan Badan Kehormatan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dari sesama anggota dewan.
    “Pada prinsipnya saya menghargai apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan. Tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Masalah sakit juga tidak ada yang mau menerimanya, tapi itu karena memang cobaan dari Tuhan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerindra Sidoarjo Warning Risiko Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan BUMD

    Gerindra Sidoarjo Warning Risiko Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan BUMD

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Delta Tirta, saat menyetujui APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025).

    Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhianto, S.H. Ia menegaskan bahwa sejumlah kebijakan dalam pengelolaan BUMD berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta tahun buku 2024 yang bernilai lebih dari Rp 11 miliar.

    Menurut Pratama Yudhianto, hingga rapat pembahasan terakhir, eksekutif belum memberikan dasar hukum yang memadai atas langkah tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi pengelolaan BUMD, maupun ketentuan dalam PP 54/2017 dan aturan turunannya.

    Kekosongan penjelasan itu, menurutnya, bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menyeret pihak terkait pada konsekuensi hukum.

    Ia menegaskan bahwa perubahan status utang menjadi laba tanpa landasan aturan yang kuat dapat menimbulkan risiko bagi Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Direksi Perumda Delta Tirta.

    Jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah.

    “APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen hukum. Ketika proyeksi PAD dibangun dari data yang tidak sah atau tidak akurat, maka seluruh bangunan fiskal daerah ikut terancam,” tegas Pratama Yudhianto.

    Fraksi Gerindra juga menyoroti ketidakjelasan kebijakan revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD pangan. Minimnya arah kebijakan dinilai dapat menciptakan risiko hukum lain terkait efektivitas belanja daerah, akuntabilitas kinerja BUMD, dan kewajiban penyusunan rencana bisnis yang seharusnya diverifikasi sesuai ketentuan.

    Meski memberikan catatan hukum yang tegas, Fraksi Gerindra tetap menyetujui APBD 2026, dengan syarat pemerintah daerah segera membuka klarifikasi resmi terkait reklasifikasi utang, memperbaiki tata kelola BUMD, memastikan belanja prioritas ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi, serta menyampaikan laporan triwulanan kepada DPRD.

    “Persetujuan Fraksi Gerindra bukanlah bentuk pembiaran, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga fungsi pengawasan DPRD dan memastikan tidak ada kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di masa mendatang,” tutupbya. (isa/but)

  • Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026 Nasional 25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026.
    Ketua Komisi II
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
    “Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
    Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
    “Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” kata Rifqinizamy.
    Rifqi sempat menyampaikan gurauan kepada rekan-rekannya di Komisi II, agar mereka memberi contoh dengan pindah lebih dulu ke IKN.
    “Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.
    Setelahnya, Rifqinizamy juga berseloroh agar anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi penetapan kebijakan
    pemindahan ASN
    .
    “Dan Mas Azis, jangan lupa setiap kali ngopi dengan presiden juga diingatkan bahwa IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
    “Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu (28/10/2025).
    Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.
    Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fadli Zon Tegaskan Mahasiswa Harus Jadi Agen Kebudayaan Digital

    Fadli Zon Tegaskan Mahasiswa Harus Jadi Agen Kebudayaan Digital

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, dalam rangkaian Gerakan Budaya Indonesia (GAYAIN) Aceh 2025. Dalam kesempatan itu, Fadli meneguhkan peran mahasiswa sebagai agen kebudayaan di era digital.

    Kuliah umum bertema ‘Merawat Kebhinekaan dan Memperkuat Ekosistem Kebudayaan di Era Digital’ itu menjadi bagian dari festival GAYAIN yang memadukan unsur budaya, kuliner, hingga keagamaan untuk mempromosikan kearifan lokal Aceh. Dalam sambutannya, Fadli menekankan pentingnya melestarikan kearifan lokal, termasuk budaya Aceh yang menurutnya memiliki riset ekstensif dan sarat nilai sejarah.

    “Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, adalah tempat akulturasi budaya yang sangat panjang. Ada banyak budaya Aceh yang terkenal, salah satunya Tari Saman yang diakui UNESCO pada 24 November 2011,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

    Ia juga menyoroti kekayaan budaya Aceh dari sisi material culture. Kemajuan peradaban Aceh salah satunya terlihat dari sisi numismatik.

    Fadli menambahkan, pengembangan ekosistem budaya nasional juga perlu memanfaatkan industri budaya dan kreatif, termasuk wisata museum. Ia mencontohkan model pendapatan museum besar dunia.

    “Di negara-negara maju, museum bisa menjadi sumber pemasukan, misalnya Museum of Modern Art (MoMA) di New York atau Museum Louvre di Paris. Sumber pemasukan museum-museum itu bukan hanya dari penjualan tiket, tapi 50% pendapatannya berasal dari penjualan merchandise. Ke depannya, kita bisa mengembangkan inovasi untuk memajukan industri budaya dan kreatif kita,” ujarnya.

    Di akhir sesi, Fadli berpesan agar mahasiswa menjadi agen kebudayaan di lingkungannya masing-masing, termasuk melalui media sosial.

    “Tantangan di zaman ini adalah bagaimana kita mempertahankan jati diri dan budaya bangsa di tengah globalisasi. Kita telah memasuki era digital yang membawa lompatan teknologi luar biasa. Untuk itu, saya berpesan kepada mahasiswa dan mahasiswi untuk terus menjadi agen kebudayaan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Fadli.

    Sementara itu, Wakil Rektor III USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Mustanir, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Kementerian Kebudayaan.

    “Aceh memiliki posisi istimewa dalam keberagaman sosial. Kita semua memahami bahwa sejak masa kesultanan, Aceh telah menjadi titik temu berbagai bangsa dan laboratorium kebudayaan yang memadukan nilai-nilai Islami, tradisi lokal, serta keterbukaan terhadap perubahan,” ungkapnya.

    Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua Fraksi Gerindra DPR Aceh Abdurrahman Ahmad, Kadisbudpar Aceh Dedy Yuswadi, serta Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Almuniza Kamal. Sementara dari Kementerian turut mendampingi sejumlah pejabat eselon.

    (akn/ega)

  • Fraksi Gerindra Soroti Jawaban Eksekutif yang Dinilai Kabur Soal Laba Delta Tirta dan BUMD Pangan 2026

    Fraksi Gerindra Soroti Jawaban Eksekutif yang Dinilai Kabur Soal Laba Delta Tirta dan BUMD Pangan 2026

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menilai Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna 20 November 2025 masih jauh dari substansi yang seharusnya disampaikan kepada publik maupun legislatif.

    Dua isu strategis yang disebut tidak dijawab secara memadai adalah terkait SK KPM Nomor 01/SK/PERUMDA-DT/VII/2025 tentang penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta serta tidak adanya kejelasan arah revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD Pangan tahun 2026.

    Gerindra menilai eksekutif tidak memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar penyusunan SK KPM tersebut, terutama terkait validitas sumber laba bersih Delta Tirta yang sebagian sebelumnya menjadi perdebatan di Komisi B maupun publik.

    Sebagian laba bersih diketahui berasal dari proses reklasifikasi utang usaha meragukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas, akurasi, dan dampak fiskal dari keputusan penggunaan laba tersebut.

    Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Syafrial, menilai jawaban eksekutif belum memberikan klarifikasi substantif atas isu tersebut.

    Ia menghormati adanya audit KAP dan penguatan opini dari Prof. Dr. Soegeng Soetejo, SE., Ak., CA., CFrA, namun menegaskan audit dan opini tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan tanpa penjelasan implementasi secara rinci.

    “Memang benar nilai laba sudah diaudit oleh KAP dan juga mendapatkan opini dari Prof. Soegeng Soetejo. Namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah seluruh rekomendasi ahli itu telah dilaksanakan sepenuhnya atau belum. Kami menilai perlu dilakukan penilaian dengan perspektif hukum, bukan hanya akuntansi, karena bila kebijakan ini kurang tepat dapat berdampak pada kerugian negara,” ucap Muzayin.

    Gerindra menilai ketiadaan penjelasan hukum dan tata kelola mengenai penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta dapat mengganggu validitas perhitungan PAD, sekaligus memunculkan risiko fiskal jangka menengah. Karena itu, eksekutif diminta membuka dasar analitis dan legalitas dari SK KPM tersebut secara transparan.

    Selain itu, Gerindra juga menyoroti tidak adanya arah kebijakan jelas tentang penguatan sistem ketahanan pangan daerah tahun 2026, meskipun sektor tersebut merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Minimnya program dan belanja modal pangan dinilai menunjukkan lemahnya komitmen eksekutif.

    Usulan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan juga disebut sama sekali tidak disentuh dalam jawaban eksekutif. Menurut Gerindra, Aneka Usaha Perseroda memiliki potensi besar sebagai instrumen daerah dalam penguatan produksi pangan, distribusi, stabilisasi harga, hingga intervensi pasar. Ketiadaan penjelasan ini dianggap sebagai indikasi bahwa konsep ketahanan pangan Sidoarjo belum dirumuskan dengan matang.

    Muzayin menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak bisa dikelola hanya dengan jawaban administratif. Dibutuhkan desain kebijakan yang terukur sejak hulu hingga hilir, termasuk penguatan produksi lokal, tata kelola distribusi, serta penguatan BUMD pangan sebagai simpul implementasi.

    “Ketahanan pangan adalah fondasi kesejahteraan masyarakat. Tanpa perencanaan matang dan dukungan anggaran yang memadai, ketahanan pangan kita akan lemah,” tambahnya.

    Dengan sikap politik tersebut, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan RAPBD 2026 secara ketat. Eksekutif diminta memberikan penjelasan lanjutan atas dua isu krusial—penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta dan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan—agar RAPBD 2026 disusun berdasarkan data akurat dan kebijakan yang akuntabel serta berpihak pada masyarakat Sidoarjo. [isa/ian]

  • Reses di Simolawang, DPRD Jatim Dorong Penguatan Sekolah Rakyat dan Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak

    Reses di Simolawang, DPRD Jatim Dorong Penguatan Sekolah Rakyat dan Pendidikan Inklusif untuk Semua Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menerima beragam keluhan warga saat reses di Kelurahan Simolawang, Surabaya, Kamis (20/11/2025).

    Dua isu terbesar yang muncul adalah antusiasme terhadap program Sekolah Rakyat dan kebutuhan perbaikan infrastruktur balai RW yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan anak.

    “Pertama tadi masyarakat di sini sangat antusias soal Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat ini penting karena wujud pemerintah memberikan akses pendidikan yang berkualitas, merata, adil, dan gratis,” ujar Cahyo.

    Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan warga Simolawang banyak menanyakan syarat mengikuti Sekolah Rakyat, mengingat sebagian besar keluarga berada di kategori rentan sosial.

    Dia memastikan seluruh persyaratan sudah dipaparkan, dan bila terjadi kendala, pihaknya siap mengawal melalui Dinsos Jatim, Dinsos Surabaya hingga Kemensos.

    “Kalau ada permasalahan bisa disampaikan kepada kami, akan kami kawal agar semua masyarakat Surabaya yang membutuhkan bisa mendapatkan kesempatan,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Selain pendidikan, warga juga menyuarakan kebutuhan pembenahan balai RW yang dipakai untuk PAUD dan kegiatan masyarakat. Cahyo menyebut kondisi beberapa balai RW tidak optimal karena keterbatasan anggaran musrenbang kelurahan.

    “Infonya sudah pernah masuk anggaran musbangkel, tapi karena anggaran terbatas masih banyak yang bocor sana-sini. Ini yang akan kami konfirmasi,” jelasnya.

    Cahyo menuturkan Fraksi Gerindra di DPRD Surabaya memiliki delapan anggota yang siap membantu percepatan koordinasi dengan wali kota dan wakil wali kota. Menurut dia, ruang belajar bagi anak harus aman dan layak karena menyangkut keselamatan.

    “Balai RW yang digunakan untuk kegiatan belajar tidak boleh terganggu kualitas infrastrukturnya. Bahaya kalau anak-anak belajar di tempat yang bocor atau rusak,” tutur politisi muda ini.

    Dalam reses itu, Cahyo juga menerima laporan adanya anak dengan kebutuhan pendidikan inklusif. Kasus tersebut mencakup kondisi kesehatan hingga hambatan sosial yang membuat anak enggan bersekolah karena merasa berbeda dari teman-temannya.

    “Nanti saya minta data-datanya. Kalau kewenangan Kadinsos Jatim akan saya sampaikan ke sana, kalau kewenangan kota akan kita bantu. Jangan sampai anak-anak kita apapun kondisinya enggak bisa sekolah,” katanya.

    Cahyo menambahkan, pendidikan bagi anak inklusif di Surabaya perlu ditingkatkan. Data Dinas Pendidikan kota menunjukkan setidaknya lebih dari 1.200 anak berkebutuhan khusus terdaftar mengikuti layanan pendidikan inklusif pada 2024, namun tidak semuanya memiliki fasilitas memadai di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia menegaskan bahwa sekolah bukan semata urusan gelar atau status sosial, tetapi pembentukan karakter dan masa depan. Menurutnya, setiap anak harus punya kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.

    “Sekolah itu bukan kewajiban tapi kebutuhan. Anak-anak harus sekolah, karena sekolah membentuk karakter bukan hanya mengejar gelar. Kita tidak boleh biarkan mereka merasa dikucilkan,” pungkas Cahyo. [asg/ian]

  • Rano sebut Raperda Penataan Wilayah penting untuk pemerintahan adaptif

    Rano sebut Raperda Penataan Wilayah penting untuk pemerintahan adaptif

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan di Ibu Kota disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

    “Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta,” ujar Rano saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

    Melalui rancangan peraturan daerah ini, lanjut Rano, diharapkan pemerintah Jakarta dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya.

    Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menanggapi pertanyaan dan komentar dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.

    Terkait dampak penataan wilayah, Rano mengatakan pihaknya sependapat dengan fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS, bahwa diperlukan masa transisi pasca penataan wilayah yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Eksekutif berupaya memastikan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan publik, melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul, serta menyiapkan strategi komunikasi publik,” kata Rano.

    Lebih lanjut, Rano menyebut Pemerintah Jakarta akan memastikan kemampuan fiskal dalam rangka penyediaan seluruh kebutuhan penataan wilayah.

    Kemudian, terkait syarat ketersediaan sarana dan prasarana dalam penataan wilayah, Rano menyampaikan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah disediakan dalam penjelasan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari sarana dan prasarana pendukung layanan publik lainnya.

    Rano juga menyoroti bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    “Partisipasi masyarakat telah terakomodasi dalam bentuk forum komunikasi kelurahan yang melibatkan paling sedikit unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat,” ujar Rano.

    Pemerintah Jakarta juga akan mengikuti saran dari beberapa fraksi agar nantinya pengubahan nama wilayah harus memperhatikan unsur sejarah dan budaya wilayah setempat serta melibatkan masyarakat.

    Selebihnya, kata Rano, untuk materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, nantinya akan dibahas pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

    “Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” kata Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan.

    Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum aturan peninggalan zaman kolonial itu disahkan. Poster-poster terkait dengan pasal kontroversial banyak diunggah oleh warganet.

    Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan pada Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks.

    Poster tersebut menuding jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman Selasa (18/11/2025).

    Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

    Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

    “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru.

    Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim. 

    Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

    Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

    Dia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

    Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

    Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

    “Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Pasal Kontroversi Jadi Sorotan

    Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pemerintah bersama dengan DPR tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Di sisi lain, mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai rancangan KUHAP baru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.

    “Sehingga rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” sebut pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

     

  • Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Hadapi Ancaman Non-Militer, Pasal 30 UUD 1945 Dinilai Perlu Direvisi

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman menilai Pasal 30 UUD 1945 masih berpijak pada paradigma lama yang hanya fokus pada ancaman fisik, sementara Indonesia kini menghadapi ancaman non-militer yang jauh lebih kompleks. Ia menegaskan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional agar mampu merespons ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.

    “Tantangan kita hari ini bukan hanya pada ancaman militer. Ancaman pangan, energi, lingkungan hidup, hingga serangan siber menjadi isu krusial yang menentukan ketahanan nasional. Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR RI bertema ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/11).

    Politisi Demokrat itu menyoroti bahwa Pasal 30 sebetulnya telah mengatur tiga pilar pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, dan rakyat). Namun, perkembangan ancaman modern menuntut perumusan ulang konsep pertahanan yang lebih adaptif.

    Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kerentanan Indonesia sebagai negara majemuk dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor asing maupun kelompok berkepentingan di dalam negeri. Ancaman disrupsi internal dianggap justru lebih berbahaya daripada ancaman militer terbuka.

    “Yang lebih menakutkan adalah kemampuan pihak tertentu untuk melemahkan bangsa dari dalam. Isu pangan, energi, dan penguasaan sumber daya alam menjadi titik kritis. Jika tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi alat untuk melemahkan kedaulatan kita,” terangnya.

    Menurutnya, banyak undang-undang terkait keamanan nasional termasuk Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang Pertahanan, dan sejumlah regulasi turunan belum dirumuskan secara lengkap. Contoh paling jelas adalah persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tidak berjalan optimal karena tidak memiliki pedoman operasional yang tuntas.

    “Secara teori hukum, sebuah sistem harus runtut dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga aturan pelaksana. Namun saat ini banyak celah yang membuat lembaga negara kebingungan dalam bertindak,” tegasnya.

    “Ketahanan pangan, energi, kesehatan, dan ekonomi adalah bagian dari elemen power nasional. Tanpa postur yang jelas, pemerintah sulit menilai kesiapan menghadapi ancaman non-militer maupun hibrida,” jelasnya.

    Puguh menyebutkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai ‘fishbone’ tata kelola keamanan yang nantinya menjadi dasar pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau lembaga serupa yang berada langsung di bawah Presiden.

    Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha menegaskan Indonesia membutuhkan pembenahan besar pada tata kelola pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman modern yang semakin kompleks.

    Sumertha juga menjelaskan meskipun kerangka hukum sudah memisahkan urusan pertahanan dan keamanan, secara praktik kedua sektor tersebut membutuhkan penyatuan koordinasi melalui strategi keamanan nasional (national security).

    Ia juga menyoroti bahwa peraturan terkait tugas TNI selain perang masih minim, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan Polri, khususnya dalam operasi di Papua.

    “Tidak ada Rule of Engagement yang jelas, tidak ada SOP lintas institusi. Bahkan latihan bersama pun hampir tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

    Selain itu, ia menekankan Indonesia masih kekurangan doktrin pertahanan non-militer, padahal ancaman saat ini tidak hanya bersifat militer, namun juga mencakup ancaman kesehatan, ekonomi, digital, hingga genomik.

    Sumertha pun menegaskan Indonesia membutuhkan grand strategy keamanan nasional yang terintegrasi serta didukung oleh regulasi, komando, dan koordinasi lintas sektor yang jelas.

    “Selama kita tidak punya National Security Council, tidak punya doktrin non-militer, dan belum rapi dalam kerja lintas lembaga, maka respons kita terhadap ancaman modern akan selalu tertinggal,” pungkasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Laksda TNI Ivan Yulivan menyampaikan strategi pertahanan Indonesia perlu menyesuaikan dengan ancaman kontemporer yang bersifat hybrid dan berbasis teknologi tinggi. Selain itu, perlu pembaharuan dengan pemanfaatan intelijen, AI, dan kolaborasi riset ilmiah.

    “Tidak mungkin Indonesia diserang secara head-to-head karena biaya dan luas wilayah yang sangat besar. Ancaman modern datang dari dalam, menghancurkan ekonomi, demokrasi, perilaku, dan sistem informasi,” tambahnya.

    Ivan juga menyampaikan pentingnya integrasi lintas lembaga dan peran rakyat dalam pertahanan negara. Selain itu, perlunya koordinasi antara DPN, TNI, Polri, kementerian, lembaga riset, serta industri pertahanan untuk menyusun kebijakan terintegrasi dan menghadapi ancaman global seperti cyber attack, satelit, dan propaganda internasional.

    Persiapan teknologi dan industri pertahanan, kata Ivan, adalah hal yang juga dinilai sangat penting. Ia juga mengingatkan bahwa peran rakyat, integrasi strategi, dan modernisasi doktrin pertahanan merupakan kunci agar Indonesia dapat menghadapi ancaman masa depan dengan efektif dan terukur.

    “Penguatan drone, rudal taktis, kapal patroli, serta sistem AI harus menjadi prioritas, karena perang modern bukan lagi fisik langsung, tapi informasi dan teknologi,” katanya.

    Diskusi ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dari Fraksi PDIP, Jialyka Maharani, Al Hidayat Samsu, dan Jupri Mahmud dari Kelompok DPD.

    (akd/akd)

  • RAPBD Sidoarjo 2026 Dinilai Melenceng, Fraksi Gerindra Warning Defisit Pangan Makin Parah

    RAPBD Sidoarjo 2026 Dinilai Melenceng, Fraksi Gerindra Warning Defisit Pangan Makin Parah

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dinilai Fraksi Gerindra belum mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, padahal isu ini telah menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan agenda jangka panjang daerah dalam RPJPD Sidoarjo 2025–2045.

    Data RPJPD menunjukkan tren penurunan produksi pangan dalam satu dekade terakhir, luas panen padi turun dari 37.277 hektare pada 2018 menjadi 30.915 hektare pada 2023, sementara produksi beras merosot dari 142.577 ton menjadi 112.426 ton. Penurunan ini mendorong munculnya defisit beras tahunan yang pada 2026 diproyeksikan mencapai 88.870 ton dan meningkat tajam menjadi 170.289 ton pada 2045.

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Syafrial, menyatakan bahwa situasi ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menilai RAPBD 2026 justru menjauh dari mandat nasional maupun arah pembangunan jangka panjang daerah.

    “Sidoarjo menghadapi defisit pangan setiap tahun hingga 2045, tapi arah RAPBD justru menjauh dari mandat nasional. Ini sangat kontradiktif dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

    Anggota Banggar DPRD Sidoarjo itu juga mengingatkan bahwa KLHS RPJPD turut menyoroti penurunan daya dukung pangan akibat penyusutan lahan pertanian, perubahan iklim, keterbatasan air, serta masifnya alih fungsi lahan yang terus menggerus kapasitas produksi.

    Fraksi Gerindra juga menyoroti sektor perikanan yang sesungguhnya merupakan kekuatan besar Sidoarjo, namun tidak memperoleh dukungan anggaran memadai dalam RAPBD 2026.

    Data Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka 2025 mencatat total luas tambak mencapai 14.794 hektare, menjadikannya salah satu daerah tambak terbesar di Jawa Timur. Produksi komoditas unggulan pada 2024 sangat besar: 35,3 juta kg bandeng, 4,03 juta kg udang windu, 5,96 juta kg udang vaname, dan 15,7 juta kg ikan nila.

    Produksi ikan lele dari kolam bahkan lebih dari 2 juta kg per bulan, sementara perairan umum menghasilkan lebih dari 563 ribu kg per tahun. Namun dalam RAPBD 2026 tidak terdapat anggaran untuk cold storage, sentra tambak, peningkatan alat tangkap, maupun unit pengolahan hasil ikan.

    Menurut Muzayin, ini adalah kelemahan mendasar. “Produksi besar tanpa dukungan rantai dingin sama saja membiarkan petambak merugi,” tukasnya.

    Pada sektor pertanian, ketiadaan anggaran alsintan seperti traktor, pompa irigasi, cultivator, transplanter, hingga combine harvester membuat Fraksi Gerindra mempertanyakan arah pembangunan daerah.

    Muzayin menegaskan bahwa tanpa mekanisasi dan infrastruktur pendukung, peningkatan produktivitas mustahil dicapai. Mantan aktivis PMII Jatim itu mengutip kaidah ushul fiqh “Maa laa yatimmu al-waajibu illaa bihii fahuwa waajib.” Bahwa kewajiban tidak akan sempurna tanpa sarana pendukungnya. “Ketahanan pangan itu wajib. Maka penyediaan alat, air, dan seluruh infrastruktur penunjangnya juga wajib,” urainya menegaskan.

    Fraksi Gerindra juga menilai ketimpangan prioritas belanja semakin terlihat dari dominasi anggaran pembangunan jalan dibandingkan irigasi, embung, dan drainase pertanian.

    Sementara itu, sektor penataan ruang juga dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), padahal RPJPD secara eksplisit menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai pilar ketahanan pangan jangka panjang.

    Muzayin menilai bahwa absennya penguatan KP2B dapat mempercepat penyusutan lahan produktif dan memperburuk defisit pangan di masa depan.

    Melihat berbagai persoalan tersebut, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah daerah melakukan realokasi besar-besaran dari belanja operasional seperti rapat, honor, perjalanan dinas, dan konsumsi ke belanja strategis yang berdampak langsung pada sektor pangan.

    Dinilainya bahwa prioritas anggaran harus diarahkan pada pengadaan alsintan, pembangunan sistem cold chain terpadu, penguatan jaringan irigasi dan embung, perlindungan KP2B, serta pengembangan sentra hortikultura, biofarmaka, dan tambak. Ia menekankan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu sektoral, tetapi fondasi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Sidoarjo.

    “Tanpa intervensi yang serius dan terukur, Sidoarjo akan terus berada dalam bayang-bayang defisit pangan. Jika ketahanan pangan itu wajib, maka seluruh sarana pendukungnya juga wajib untuk diwujudkan. Ini bukan pilihan, tetapi keharusan,” pungkasnya. (isa/kun)