Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Demo Mahasiswa di Ponorogo Soroti Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah

    Demo Mahasiswa di Ponorogo Soroti Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Teatrikal menaburkan bunga ke atas keranda, melambangkan matinya keadilan, menghiasi demontrasi ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Ponorogo. Para mahasiswa dari berbagai organisasi itu, unjuk rasa untuk mengevaluasi 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Tuntutan dengan membawa berbagai alternatif kebijakan pun disuarakan ratusan mahasiswa yang kompak memakai pakaian serba hitam tersebut. Dalam aksinya, selain berorasi secara bergantian, para mahasiswa juga mengangkat poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Mereka menyuarakan aspirasi yang dianggap penting bagi rakyat.

    Mahasiswa itu menyoroti berbagai isu, salah satunya terkait anggaran pendidikan yang hanya menerima alokasi lebih kecil dari ketentuan dalam UUD 1945. Mereka menghitung alokasi untuk anggaran pendidikan pada pemerintahan kali ini hanya 18 persen dari APBN. Padahal, amanat konstitusi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan.

    “Konstitusi sudah jelas mengamanatkan minimal 20 persen untuk pendidikan. Kami menolak kebijakan yang bertentangan dengan aturan dasar negara,” kata Koordinator Aksi, Nanda Dwi Yanuari, Kamis (21/02/2025).

    Selain itu, mahasiswa mendesak DPR untuk mencabut pasal dalam Undang-Undang Minerba yang baru saja disahkan beberapa waktu yang lalu. Meraka menilai pasal dalam undang-undang bermasalah dan kontroversial. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa juga meminta evaluasi terhadap program makan bergizi gratis (MBG) agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan proporsional.

    “Kami menuntut Presiden Prabowo untuk mengevaluasi MBG, yang memangkas anggaran berbagai sektor untuk mensukseskan MBG tersebut,” katanya.

    Mahasiswa juga menuntut transparansi dalam penyesuaian anggaran pasca dikeluarkannya Instruksi Presiden terbaru, agar pelaksanaannya lebih terbuka dan akuntabel.

    “Kami meminta agar mahasiswa dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan anggaran supaya penggunaannya tidak menyimpang,” tambah Nanda.

    Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya ditemui oleh perwakilan dari anggota DPRD Ponorogo. Salah satunya anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Eka Rekno Setiani. Ia mengapresiasi terhadap aspirasi mahasiswa dan berjanji akan meneruskannya kepada pimpinan, termasuk kepada Presiden.

    “Kami mengapresiasi semangat teman-teman mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Kami akan membawa tuntutan ini ke pihak yang berwenang,” ujar Eka.

    Ia menambahkan bahwa sebagian besar tuntutan mahasiswa terkait kebijakan Pemerintah Pusat. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut. “Kami tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, terutama dalam hal pendidikan dan evaluasi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

    Aksi ini berlangsung damai hingga massa membubarkan diri setelah audiensi dengan perwakilan anggota DPRD Ponorogo. Demonstrasi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. (end/kun)

  • Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat

    Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat melantik sejumlah Anggota MPR RI melalui mekanisme PAW di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-MPR)

    Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta tujuh anggota baru dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, untuk turut menjaga amanah dari rakyat.

    Dia mengatakan bahwa anggota PAW memiliki kewajiban yang sama dengan anggota lainnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa.

    “Terhadap saudara-saudara sekalian yang baru saja mengucapkan sumpah tersebut, kami sampaikan selamat dan selamat menjalankan tugas,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.

    Dia menjelaskan tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Kemudian mensosialisasikan empat pilar MPR, dan mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya.

    Ia pun berharap agar anggota baru untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas tersebut, baik di daerah pemilihannya maupun di tempat-tempat para anggota bertugas. Dengan dilantiknya anggota baru, dia berharap kinerja MPR tetap efektif dalam menjalankan tugas konstitusional, termasuk pengkajian sistem ketatanegaraan, pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

    Para anggota MPR RI yang dilantik yaitu Anisah Syakur mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II menggantikan H Faisol Riza yang mengundurkan diri.

    Kemudian Muhammad Hilman Mufidi mewakili Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur II menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf yang berhalangan tetap. Selain itu Muhammad Khozin mewakili Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur IV menggantikan Gufron Sirodj yang berhalangan tetap.

    Kemudian Jamal Mirdad mewakili Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah I menggantikan Sugiono yang mengundurkan diri. Lalu, Aziz Subekti mewakili Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI menggantikan Prasetyo Hadi yang mengundurkan diri.

    Selanjutnya Bimantoro Wiyono mewakili partai Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur VII menggantikan Mochamad Irfan Yusuf yang mengundurkan diri. Selain itu, Ibrahim mewakili fraksi Partai Demokrat dari Dapil Aceh I menggantikan Teuku Riefky Harsya yang mengundurkan diri.

    Sumber : Antara

  • KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    KPK Kembali Panggil Legislator Nasdem Satori

    GELORA.CO -Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 18 Februari 2025, tim penyidik kembali memanggil Satori sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 18 Februari 2025.

    Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saksi Rusmini diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Satori.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

  • KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    KPK Kembali Panggil Anggota DPR Nasdem Satori pada Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Satori kembali diperiksa hari ini, Selasa (18/2/2025), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Hari ini Selasa [18/2/2025] KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S [Anggota DPR],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Selain Satori, KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” ungkapnya beberap waktu lalu. 

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi CSR BI. Selain Satori, politisi DPR yang juga telah diperiksa dan digeledah rumahnya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

    KPK mendalami peran kedua politisi DPR itu dalam peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. 

    KPK juga di antaranya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Sebelumnya Satori telah diperiksa penyidik KPK pada 27 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga diperiksa bersamaan dengan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

  • PDI Perjuangan Usul Pembentukan Kampung Pancasila di Jember

    PDI Perjuangan Usul Pembentukan Kampung Pancasila di Jember

    Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan mengusulkan pembentukan Kampung Pancasila di desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Inisiatif ini bertujuan untuk menjadikan kampung tersebut sebagai media edukatif dalam menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    Usulan ini bagian dari proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di DPRD Jember. PDI Perjuangan meyakini keberadaan Kampung Pancasila bisa membentuk ekosistem sosial yang mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila secara nyata. “Dengan demikian dapat berkontribusi dalam menciptakan stabilitas, persatuan, dan harmoni di tengah masyarakat,” kata Alfan.

    Selain itu, lanjut Alfan, program ini juga dapat menjadi wadah untuk berbagai kegiatan kebangsaan, seperti diskusi, pelatihan, dan praktik gotong royong. “Ini semakin memperkuat karakter kebangsaan di tingkat akar rumput,” katanya.

    PDIP menyarankan agar instrumen sasaran raperda diperluas, dengan menambahkan kepala desa dan lurah, perangkat desa, hingga rukun tetangga dan rukun warga. Pelibatan unsur pemerintahan desa dan kelurahan hingga RT dan RW ini sangat penting.

    “Tujuannya agar setiap kebijakan yang dikeluarkan di tingkat desa dan kelurahan dapat mencerminkan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” kata Alfan

    Pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan, menurut Alfan, tidak hanya terwujud dalam lingkup pendidikan formal. “Ini juga dapat diinternalisasikan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” katanya.

    Rancangan perda wawasan kebangsaan adalah satu dari dua raperda prakarsa yang dibahas DPRD Kabupaten Jember, pada awal 2025. Raperda lainnya tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Edo Rahmanta, juru bicara Fraksi Partai Gerindra memuji pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang juga dibahas sebagai bagian yang sangat fundamental terhadap perkembangan kehidupan saat ini.

    “Berdasarkan alur atau proses kehidupan manusia, tidaklah dapat dimungkiri bahwa pendidikan telah mempengaruhi perkembangan manusia. Nilai berharga dan pentingnya pendidikan, menjadikannya berada pada strata tinggi kebutuhan manusia,” kata Edo Rahmanta.

    Pendidikan menjadi perhatian penting. Tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga bagi pemerintah daerah. “Dengan demikian, ketika DPRD Kabupaten Jember menginisiasi kebijakan hukum tentang penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya,” kata Edo Rahmanta.

    Tujuan yang hendak dicapai melalui Reperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. “Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Edo Rahmanta. [wir]

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin mempertahankan ‘Pancasila’ dalam judul Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah prakarsa DPRD Jember. Semula Raperda itu bejudul Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Judul tersebut berubah setelah diharmonisasi Kementerian Hukum.

    “Penting untuk tetap mempertahankan kata ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini. Kami meyakini, penyebutan ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini memiliki makna yang sangat penting, setara dengan aspek wawasan kebangsaan,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan dua raperda, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    Selain itu, menurut Alfan, peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Magelang masih mencantumkan ‘Pancasila’ dalam judul regulasi serupa.

    “Oleh karena itu, kami mengusulkan agar raperda ini tetap menggunakan istilah tersebut untuk menegaskan komitmen terhadap penguatan ideologi Pancasila di Kabupaten Jember,” kata Alfan.

    Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Edo Rahmanta menilai peraturan daerah ini sangat penting untuk menjawab penurunan semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat.

    “Dengan adanya payung hukum ini, Pemerintah Kabupaten Jember dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, serta membangun sinergi antara sektor formal maupun informal dalam pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Edo Rahmanta.

    Edo Rahmanta menilai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

    “Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam, tentang nilai-nilai kebangsaan serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” kata Edo Rahmanta. [wir]

  • Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    Baleg DPR Rampung Bahas RUU Minerba, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Diketahui, RUU ini memuat peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN.

    Anggota Panja dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, mengatakan izin pengelolaan tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

    “Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perubahan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    “Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Panja Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan, yang menyebut bahwa perlunya aturan mengenai perluasan entitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sebagai wujud penerapan demokrasi ekonomi sebagaimana yang terkandung pada Pasal 33 UU Dasar 1945.

    “Ke depan usaha pertambangan bukan lagi hanya didominasi oleh pemilik modal besar, namun bisa melibatkan entitas usaha kecil, terutama koperasi, usaha kecil dan menengah atau UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, perusahaan perorangan, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dengan memanggil saksi-saksi.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 17 Februari 2025.

    Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Devi Yulianti selaku tenaga ahli mantan anggota Komisi XI DPR, dan Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

  • Banggar DPR: Nilai Efisiensi via Inpres No.1/2025 Rp308 triliun, Rp58 Triliun Balik ke K/L

    Banggar DPR: Nilai Efisiensi via Inpres No.1/2025 Rp308 triliun, Rp58 Triliun Balik ke K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat/DPR membenarkan bahwa hasil efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBN TA 2025 menjadi Rp308 triliun. 

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wijanto menjelaskan bahwa efisiensi tersebut merupakan penghematan putaran kedua yang disisir oleh Presiden Prabowo Subianto sampai satuan ke-9. 

    “Itu adalah penghematan dengan Inpres No.1/2025. Dengan penghematan itu kemudian [muncul] angka Rp308 triliun,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025). 

    Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa penghematan memang dilakukan dalam tiga putaran, sebagaimana Prabowo sampaikan.

    Tahap pertama, yakni senilai Rp300 triliun yang merupakan hasil penghematan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada masa yang lalu. 

    Wihadi tidak memerinci dari mana saja asal penghematan yang dilakukan bendahara negara tersebut, tetapi yang pasti salah satunya berasal dari kebijakan blokir anggaran atau automatic adjustment (AA).  

    “Rp300 triliun itu yang sudah ada di BA BUN itu kaitannya dengan pengehmatan yang ada di Kemenkeu. Jadi, program penghematan sudah dilakukan, mungkin dengan automatic adjustment,” jelas Wihadi. 

    Sementara penghematan kedua berasal dari Inpres No.1/2025 yang awalnya Rp306,69 triliun, sedikit naik menjadi Rp308 triliun. 

    Meski demikian, tidak semuanya akan disimpan Prabowo. Sejumlah Rp58 triliun rencananya akan dikembalikan ke 17 Kementerian/Lembaga (K/L). Alhasil, Prabowo akan menggunakan Rp250 triliun sisanya. 

    “Itulah yang di Inpres itu, angkanya tetap Rp306 triliun jadi Rp308 triliun, tetapi dari Rp308 triliun akan dikembalikan ke K/L lagi,” lanjutnya. 

    Sementara penghematan putaran terakhir, melalui penyerapan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp300 triliun pada tahun ini. Di mana Rp100 triliun akan dikembalikan ke BUMN sebagai penyertaan modal kerja, dan sisanya akan dihitung sebagai penerimaan negara. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan secara total hasil penghematan tiga putaran tersebut akan menghasilkan Rp750 triliun atau sekitar US$44 miliar.  

    Dari hasil penghematan tersebut, Prabowo berencana menggunakan US$24 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    Sementara sisanya, Prabowo ingin menyerahkan US$20 miliar kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

    “24 [miliar dolar] terpaksa saya pakai, untuk apa? Untuk makan bergizi,” ujarnya dalam HUT ke-17 Gerindra di Bogor, Sabtu (15/2/2025).