Kementrian Lembaga: Fraksi Gerindra

  • Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya telah melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/04/2025) kemarin.

    Selain itu, polemik penahanan ijazah ini sampai membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer datang ke UD Sentoso Seal Surabaya di Jalan Margomulyo II, Asemrowo untuk meminta keterangan para karyawan dan Diana secara langsung.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti di mana letak ijazah yang diakui oleh 31 karyawan sempat diserahkan kepada salah satu pegawai Sentosa Seal berisinial VR.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana sempat diminta untuk mengembalikan ijazah 31 karyawan yang sempat ditahan.

    Diana justru berkelit dan tidak bisa menunjukkan keberadaan ijazah. Bahkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer sempat memanggil salah satu pegawai Sentoso Seal berinisial VR yang disebut oleh karyawan menerima ijazah saat proses wawancara.

    VR mengakui mengenal karyawan yang menyebutnya menerima ijazah. Namun, VR hanya berkata bahwa pertanyaan terkait ijazah itu bukan wewenangnya untuk menjawab.

    “Alasane mbulet. Wong mbulet iku (Diana),” kata Wakil Walikota Surabaya Armuji saat ditanya terkait keberadaan ijazah para karyawan.

    Senada dengan Armuji, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso juga mengatakan saat ditanya terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawan itu, pihaknya mendapatkan jawaban yang berubah-ubah dari Jan Hwa Diana. Pemilik Sentosa Seal Surabaya itu dianggap menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    “Tidak ditunjukkan (Ijazahnya). Apakah hilang ? nah itu kami mendapatkan keterangan yang berbeda-beda. Ini yang menjadi catatan kami,” kata Cahyo saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Namun, Cahyo enggan menjelaskan keterangan Diana yang berubah-ubah terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawannya. Cahyo mengatakan biar nanti persidangan dan hasil penyidikan polisi yang mengungkap di mana letak keberadaan ijazah yang diduga ditahan oleh Diana.

    “Nanti biar hasil penyelidikan polisi dan fakta persidangan yang akan membuka di mana itu (posisi ijazahnya),” tutur Cahyo.

    Diketahui, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh Sentosa Seal berawal dari laporan salah satu karyawan ke Wawali Armuji. Setelah mendapatkan laporan, Wawali Armuji sempat melakukan sidak ke lokasi.

    Namun, Armuji tidak dibukakan pintu oleh Diana yang saat itu mengaku sedang berada di Jakarta. Ia pun sempat menghardik Armuji dengan sebutan penipu. Selain itu, Diana juga sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana UU ITE sebelum akhirnya dicabut sendiri oleh Diana. (ang/ian)

  • DPR Desak Investigasi Serius Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Pekerja Sirkus

    DPR Desak Investigasi Serius Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Pekerja Sirkus

    GELORA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Oriental Circus Indonesia (OCI).

    OCI saat ini menjadi perhatian publik akibat perlakuan tidak manusiawi terhadap para pekerjanya baru-baru ini.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian menegaskan bahwa industri hiburan dan destinasi wisata tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar manusia demi keuntungan.

    “Tidak ada artinya seni pertunjukan di destinasi wisata bila di balik gemerlap lampu dan tepuk tangan penonton terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Kemanusiaan harus menjadi panglima, termasuk dalam industri hiburan,” tegas Kawendra, dalam keterangannya, Sabtu 19 April 2025.

    Menurut laporan yang diterima, sejumlah pekerja sirkus diduga mengalami jam kerja berlebihan tanpa kepastian upah layak, perlakuan diskriminatif, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.

    Kisah pilu itu disampaikan sejumlah mantan pemain sirkus OCI saat mengadu ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 15 April 2025. Di depan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, mereka menceritakan eksploitasi dan kekerasan yang dialami.

    Mereka mengaku dirantai, dipaksa makan kotoran gajah, dipaksa bekerja walaupun dalam kondisi hamil, dipisahkan dari anak yang baru dilahirkan, bahkan pihak sirkusi mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

    Dugaan ini memantik keprihatinan berbagai pihak dan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

    Kawendra pun mengimbau seluruh pengelola hiburan dan destinasi wisata di Indonesia untuk meninjau ulang sistem kerja yang diterapkan dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    “Kita tidak bisa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan demi sebuah tontonan. Industri ini harus bersih, transparan, dan menjunjung tinggi martabat para pelaku seninya,” ujarnya.

    Saat ini Komnas HAM tengah mengumpulkan data serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Apabila terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Tessa belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun berdasarkan informasi, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terungkap! Ini Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

    Terungkap! Ini Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Penggeledahan ini ternyata berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025.

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan di Perairan Barat Sumatra

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan di Perairan Barat Sumatra

    loading…

    Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (kiri) bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, T. A. Khalid (tengah) dan Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono di Kapal Pengawas Orca 02 pada Kunjungan Kerja Komisi IV DPR-RI meninjau perkembangan pembangunan SKPT

    BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menambah satu armada kapal pengawas Hiu Macan 05. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan barat pulau Sumatra.

    Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), sebelumnya hanya ada satu kapal pengawas di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo, yaitu Hiu 12.

    “Wilayah perairan barat pulau Sumatra yang masuk dalam wilayah pengawasan Pangkalan PSKDP Lampulo ini meliputi bagian barat Aceh, Sibolga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bengkulu,” ujar Ipunk di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi IV DPR-RI meninjau perkembangan pembangunan SKPT Sabang, Aceh, Rabu (9/4/2025).

    Wilayah barat pulau Sumatra ini menjadi salah satu perairan yang juga berpotensi terjadi aktivitas kapal-kapal ilegal di wilayah barat Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah bekerja sama dengan Pemerintah Jepang membangun Pelabuhan Perikanan Le Meulee Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sabang, Provinsi Aceh untuk meningkatkan geliat ekonomi perikanan di daerah terluar yang ada di sebelah barat Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta Ditjen PSDKP untuk dapat meningkatkan pengawasan supaya aktivitas perikanan di wilayah perbatasan barat Indonesia dapat terawasi dari aktivitas ilegal.

    (ars)

  • Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Martin DPR: Tindakan Keji, Rumah Sakit Harusnya Jadi Tempat Aman – Page 3

    Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Martin DPR: Tindakan Keji, Rumah Sakit Harusnya Jadi Tempat Aman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terhadap FH (21), anak seorang pasien.

    Martin menegaskan, tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

    “Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025). 

    Dia menyebut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan institusional apa pun.

    Martin menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata. 

    “Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

    Perkuat Sistem Pengawasan

    Martin juga meminta lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan serta menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan. 

    Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. 

    “Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.

    Martin menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku dan harus dihukum seberat-beratnya.

    “Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” katanya.

    Lebih lanjut, dia memint kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting. 

    “Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia,” ungkapnya.

  • KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia atau BI.

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh bank sentral itu sejak 2024 lalu. Namun, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum di mana belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pihak penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa menyebut prinsip kehati-hatian itu tidak hanya diterapkan dalam proses penyidikan kasus CSR BI, namun juga pada kasus kasus lainnya. Dia menjelaskan, lembaga antirasuah sejak pertama kali berdiri di mana tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 pun menerapkan banyak lapisan dalam proses penyidikan.

    “Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” terang Tessa, yang juga merupakan seorang penyidik.

    Meski demikian, Tessa memastikan pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya yang kerap dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Rumah keduanya pun telah digeledah penyidik.

    Kemudian, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Salah satu ruangan di BI yang digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • Pertemuan Prabowo-Megawati, Ahmad Dhani: PDIP Bukan Oposisi

    Pertemuan Prabowo-Megawati, Ahmad Dhani: PDIP Bukan Oposisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menilai pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebagai langkah positif dalam membangun silaturahmi antartokoh bangsa. Hal itu terkait pertemuan Prabowo-Megawati pada Senin (7/4/2025) malam.

    “Ya baik lah untuk silaturahmi. Kalau tidak ada silaturahmi malah tidak baik. Apalagi sekarang PDIP bukan oposisi, tetapi mendukung pemerintahan Prabowo Subianto,” ujar Ahmad Dhani seusai menghadiri acara halalbihalal bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, pertemuan tersebut tidak hanya bermakna secara simbolik dalam konteks politik nasional, tetapi juga mencerminkan hubungan personal yang telah terjalin lama antara kedua tokoh bangsa tersebut.

    “Mereka sudah bersahabat sejak lama, bukan sahabat kemarin sore. Tentunya, pertemuan (Prabowo-Megawati) kemarin sangat berarti sebagai pertemuan dua sahabat lama,” ungkapnya.

    Ahmad Dhani berharap agar pertemuan serupa dapat terus berlanjut secara lebih intensif di masa mendatang.

    “Harusnya setelah pertemuan pertama di periode ini, pertemuannya lebih intensif lagi,” tambahnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertemuan antara Megawati dan Prabowo sebagai teladan bagi masyarakat Indonesia dalam membangun harmoni.

    “Di bawah itu akan melihat bagaimana pemimpin-pemimpinnya di atas. Kalau yang di atas rukun, maka di bawah pun akan rukun. Kalau mereka membawa kedamaian dan kesejukan, maka masyarakat pun akan ikut merasakan hal yang sama,” tutur Khofifah.

    Ia menggambarkan Megawati dan Prabowo sebagai figur ibu dan bapak bangsa yang mampu menebarkan ketentraman melalui dialog yang sejuk dan konstruktif.

    “Ketika mereka membangun dialog yang memberikan kesejukan dan ketentraman, insya Allah warga bangsa akan ikut tersirami,” pungkasnya terkait pertemuan Prabowo-Megawati.