Kementrian Lembaga: Fraksi Demokrat

  • Beda Sikap Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tenggelam Era SBY, Digaungkan Lagi oleh Prabowo

    Beda Sikap Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tenggelam Era SBY, Digaungkan Lagi oleh Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan di Indonesia sejak 2015 menjadi sebuah momentum penting dalam proses demokrasi negara.

    Sistem Pilkada yang semula diikuti oleh pemilihan langsung oleh masyarakat kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait dengan isu pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Terkait hal itu, ada perbedaan sikap dan pandangan antara dua tokoh besar, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Prabowo Subianto dalam menyikapi mengenai isu tersebut.

    Sebenarnya, pada 2014, isu Pilkada kembali ke DPRD sudah bergulir, saat itu Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

    Aksi itu mendapat kritikan, sebab tanpa kekuatan Demokrat, kubu pro pilkada langsung akan kalah di voting yang langsung terbukti benar, paripurna DPR akhirnya memutuskan mengembalikan pemilihan pilkada ke DPRD.

    Namun, usai melakukan lawatan ke luar Negeri, SBY langsung memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

    Dalam keterangan yang disampaikannya langsung kepada wartawan di ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Ke-6 RI itu mengemukakan baru saja menandatangani dua Perppu terkait ketidak setujuannya atas keputusan DPR yang menetapkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakuka melalui DPRD.

    Perppu pertama yang telah ditandatagani terkait Pilkada ini, kata SBY, adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

    Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

    “Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY.

    Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa dirinya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar.

    Oleh karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Apalagi dia sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009.

    “Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” tandas SBY.

    Di sisi lain, Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto, memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan Pilkada. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh masyarakat.

    Prabowo berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efektif dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan terhindar dari konflik-konflik yang sering muncul dalam Pilkada langsung.

    Dia melihat bahwa dalam banyak kasus, Pilkada langsung juga memberikan pengeluaran yang besar bagi Negara. Sehingga pemilihan oleh DPRD dapat mengurangi biaya politik yang besar dalam Pilkada langsung.

    Orang nomor satu di Indonesia itu ingin mengubah sistem pemilihan kepala daerah alias PIlkada dari langsung ke sistem berdasarkan representasi di DPRD.

    Dia menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo, Kamis (12/12/2024).

    Lantaran banyak ketua umum Partai Politik yang hadir dalam perayaan tersebut, ia kemudian sempat berkelakar bahwa permasalahan tersebut dapat diputuskan malam hari itu juga.

    “Ini sebetulnya begitu banyak ketua umum partai disini, sebenarnya kita bisa putuskan malam hari ini juga. Gimana?” tanya Prabowo.

    Adapun Prabowo kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD alias sistem tidak langsung. Namun demikian, seiring dengan berlalunya UU Pilkada, pemerintah mengubah mekanisme pemilihannya secara langsung pada tahun 2005.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi.

    Perbedaan pandangan SBY dan Prabowo terkait dengan Pilkada serentak, khususnya terkait dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, mencerminkan dua perspektif yang berbeda tentang bagaimana demokrasi dan pemerintahan daerah seharusnya dijalankan.

    SBY lebih mengutamakan prinsip partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka, sementara Prabowo lebih menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan dan kualitas pemimpin yang dipilih melalui proses legislatif.

  • Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Terbaru pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.

    Trubus mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.

    “Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan,” kata Trubusdi Jakarta, Senin (16/12) dikutip dari Antara.

    Menurut dia, evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, namun masyarakat jangan dibebankan biaya lagi.

    Ia menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

    Kendati demikian yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu munculnya biaya untuk perpanjangan masa berlaku dokumen legal untuk pengendara itu.

    “Jadi yang punya itu wajib melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap sudah mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan,” ucap Trubus.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengatakan proses perpanjangan SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presiden Korsel Dimakzulkan, Partai Oposisi: Ini Kemenangan Rakyat!

    Presiden Korsel Dimakzulkan, Partai Oposisi: Ini Kemenangan Rakyat!

    Jakarta

    Partai oposisi utama Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai “kemenangan rakyat”. Ini disampaikan setelah parlemen negara itu memilih untuk menskors Yoon dari jabatan.

    “Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat,” kata pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024).

    Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Yoon atas pengumuman darurat militernya, yang kemudian dibatalkan.

    Dalam voting parlemen, dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Sementara tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

    Seorang pejabat polisi Seoul mengatakan kepada AFP, sedikitnya 200.000 orang berkumpul di luar gedung parlemen untuk mendukung pemecatan presiden.

    Di sisi lain Seoul, dekat alun-alun Gwanghwamun, polisi memperkirakan 30.000 orang berunjuk rasa untuk mendukung Yoon, menyanyikan lagu-lagu patriotik dan mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.

    Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya, sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

    (ita/ita)

  • DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    DPR Tak Terima Istilah ‘Desa Fiktif’ dari Menkeu

    JAKARTA – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Rapat ini menyinggung tentang keberadaan desa fiktif yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani awal bulan ini.

    Kebanyakan anggota Komisi V DPR tak sepakat dengan istilah ini. Anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan misalnya, yang merasa terganggu dengan istilah desa fiktif atau siluman ini. Kata dia, isu ini dapat menggangu anggaran dari pembangunan desa.

    “Tiba-tiba kalau kemudian ada satu isu desa fiktif, desa siluman, kemudian kebijakan menetapkan anggaran Kementerian Desa menjadi sesuatu yang kita cermati bersama. Jangan sampai justru jadi pintu masuk merasionalisasi dana desa yang sebetulnya masih kurang,” kata Irwan, di dalam rapat Komisi V, DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 19 November.

    Menurut Irwan, selama ini, pagu anggaran untuk desa tidak 100 persen disetujui Kementerian Keuangan. Dia takut, informasi desa fiktif ini bikin kemunduran dari desa tertinggal yang sedang menuju desa berkembang, bahkan desa mandiri.

    “Saya berharap perhatian Komisi V untuk mendukung distribusi anggaran Kemendes.”

    Lalu, anggota Komisi V dari fraksi PKB Irmawan yang menilai, pembuatan desa fiktif sangatlah susah karena regulasi pembuatannya cukup panjang, sehingga tak mungkin terjadi. “Menurut akal sehat saya tidak segampang itu soal desa fiktif. Ini tidak gampang membuat sebuah desa, harus ada desa induknya, harus diketahui oleh camat, bupati, gubernur dan lain sebagainya,” jelas Irmawan.

    Sementara, anggota Komisi V dari fraksi NasDem Tamanuri menyarankan perlu adanya evaluasi desa yang ada di Indonesia, khususnya desa yang kurang memenuhi syarat administrasi, salah satu indikatornya adalah kekurangan penduduk. 

    “Desa hantu-hantuan, jadi dia hanya ada 50 KK, 100 KK, saya baca sudah clear. Sudah enggak ada lagi kalau dia hanya 50 KK, dia dapat duit Rp750 juta (dana desa). Mau dikemanain sama dia? Buat bangunan apa sama dia? Karena itu perlu kita evaluasi hal yang kira-kira memenuhi persyaratan yang sudah digariskan oleh kementerian,” ucapnya.

    Komisi V DPR RI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan data dan fakta soal desa fiktif ini. Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae mengatakan, akan bersurat ke pimpinan DPR untuk melancarkan proses ini.

    “Komisi V sebenarnya bukan domain memanggil Menkeu. Tapi bukan berarti tidak bisa, kita bisa melalui Pimpinan DPR RI, untuk meminta beliau. Tapi oleh karena itu kita masih membutuhkan data lebih jauh dari hasil pertemuan kita dengan Kemendes hari ini,” ujar Ridwan.

    Dugaan desa fiktif ini muncul diduga untuk memperoleh dana desa, apalagi jumlah desa di Indonesia memang meningkat pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa. Sedangkan, pada tahun 2018 tercatat hanya ada 74.910 desa, sehingga ada penambahan 44 desa.

    Pada 2019, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk 74.954 desa sebesar Rp70 triliun. Pada tahun 2018, Kemenkeu mengucurkan anggaran Rp60 triliun untuk 74.910 desa. Sejak digelontorkannya dana desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019, terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa.

    Pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp20,67 triliun untuk 74.093 desa. Lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada 2017 sebesar Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

  • Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan

    Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan

    “Bingung juga, MJ enggak mau membuka kronologis kejadian,” tuturnya.

    Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu kemungkinan pihak pelapor (korban, red) mengadu ke BK. Tujuannya, agar isu pelecehan seksual ini bisa clear.

    “Ini kan belum pasti. Kami juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian seperti apa. Karena BK itu sifatnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, bukan persoalan hukumnya,” ungkapnya.

    Diketahui, peristiwa kejadian dugaan pelecehan seksual pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah salat Jumat di ruang Fraksi Demokrat.

    SPG berinisial II (27 tahun) mengunggah di laman X miliknya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ di ruang Fraksi Demokrat.

    Postingan tersebut viral, korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cirebon, Sabtu (7/12/2024). MJ sempat menyampaikan klarifikasi dan membantah di hadapan media terkait apa yang dituduhkan SPG tersebut.

  • Tak Logis SIM Berlaku Seumur Hidup

    Tak Logis SIM Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup merupakan usulan yang tidak logis karena kompetensi mengemudi harus dievaluasi berkala.

    “Usulan SIM seumur hidup tanpa uji ulang dinilai tidak logis. Kompetensi mengemudi perlu dievaluasi berkala untuk menjaga kompetensi pengemudi dan keselamatan banyak orang di jalan,” kata Jusri dalam unggahan di Instagram, Selasa (10/12).

    Menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan usulan supaya proses perpanjangan SIM tak lagi dipungut biaya apabila dianggap memberatkan masyarakat.

    “Penghapusan biaya perpanjangan SIM bisa dipertimbangkan, tetapi uji ulang secara periodik tetap penting,” tuturnya.

    Kompetensi dianggap Jusri penting untuk mendukung keselamatan berkendara. Ia mengingatkan setiap satu orang tewas di jalan setiap 15 menit di Indonesia menurut data Korlantas Polri.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat.

    Hal ini karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube DPR-RI.

    Dengan begitu ia mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan yang menanggapi permintaan anggota DPR tersebut mengakui pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Masyarakat NTT Alami Kesulitan Perpanjang SIM

    Masyarakat NTT Alami Kesulitan Perpanjang SIM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kesulitan saat memperpanjang masa berlaku SIM dirasakan sejumlah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah kabupaten atau bahkan pelosok.

    Kendala yang dialami pun beragam, mulai dari kendala waktu, biaya, hingga rusaknya mesin cetak SIM yang menyebabkan proses pengurusan terpaksa dialihkan ke kota lain.

    Pengalaman kurang mengenakan terkait hal ini dirasakan masyarakat di kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabarnya, akibat kerusakan mesin cetak SIM di daerahnya, warga tersebut harus memperpanjang SIM jauh-jauh ke Kupang.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” kata Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” ujar Benny kemudian.

    Benny membeberkan bahwa perjalanan dari kampung halamannya di salah satu kabupaten NTT ke Kupang membutuhkan transportasi pesawat yang harga tiketnya setara dengan rute Jakarta-Bangkok. Belum lagi biaya penginapan dan waktu tunggu yang cukup lama hingga SIM selesai diperpanjang.

    “Datang dari kampung ke Kupang naik pesawat, coba bayangkan. Dan pesawat dari kampung saya ke Kupang itu mahalnya sama dengan dari Jakarta ke Thailand. Pesawatnya dulu itu, belum nginapnya lagi di Kupang, belum nunggunya lagi, hanya untuk memperpanjang SIM,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Benny berpendapat sebaiknya proses administrasi perpanjangan masa berlaku SIM dibuat mudah untuk masyarakat.

    “Perpanjang SIM itu oke lah, tapi pakai mesin aja perpanjang SIM. Kalau kau mau itu, register saja. Engak perlu lagi dibayar. (Pemohon) SIM ini Pak, orang-orang kecil,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia tetap menekankan usulan untuk menghapus perpanjangan masa berlaku lima tahunan SIM dan STNK mulai tahun depan.

    “Nah, oleh sebab itu pak ketua, saya mengusulkan supaya dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Minta kepada Kapolri supaya perpanjangan SIM, STNK dihapuskan mulai tahun anggaran 2025 ini,” ucapnya tegas.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Demokrat Jatim Salurkan 500 Sembako ke Warga Terdampak Banjir Prambon Sidoarjo

    Demokrat Jatim Salurkan 500 Sembako ke Warga Terdampak Banjir Prambon Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Partai Demokrat Jawa Timur dan Sidoarjo membagikan bantuan 500 paket sembago bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Prambon Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

    Diketahui, beberapa hari lalu meski kini perlahan mulai surut, banjir menggenangi ratusan rumah warga Desa Bendotretek dan Temu Kecamatan Prambon. Itu akibat air sungai meluap setelah curah hujan deras.

    Selain dua desa di Kecamatan Prambon, banjir juga melanda lima desa di Kecamatan Balongbendo dalam beberapa hari ini.

    Aksi peduli warga terdampak banjir oleh Partai Demokrat ini, dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.

    Emil Dardak datang didampingi Ketua Komisi A yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa dan Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, Zahlul Yussar.

    Selain ke dapur umum di Balai Desa Temu, rombongan Partai Demokrat ini juga bertemu dengan warga terdampak banjir di Dusun Pejaraan Desa Bendotretek.

    Di dusun yang terendam banjir sejak Sabtu lalu dan kini mulai surut itu, Emil didampingi Dedi Irwansa dan Zahlul Yussar, menyerahkan sembako ke warga terdampak banjir. Warga juga bergantian meminta foto bersama Emil Dardak.

    “Ini bentuk kepedulian teman-teman Demokrat untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak banjir,” cetus Emil yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada 2024.

    Ia pun menyampaikan terima kasihnya ke BPBD Jawa Timur, BPBD Sidoarjo dan Dinas Sosial Sidoarjo yang sudah menangani dampak banjir di wilayah Prambon dan Balongbendo, dengan membuka dapur umum.

    “Karena kelihatannya yang paling sulit ini adalah memasak. Dengan adanya dapur ini bisa membantu warga. Tadi ada sekitar 1000 nasi bungkus di Balai Desa Temu,” beber Emil.

    Emil menjelaskan, banjir di Desa Bendotretek ini wilayah terjadi setelah hampir 20 tahun wilayah tersebut tidak pernah kebanjiran. Namun akibat kejadian jebol di Dam Tarik, maka air meluber hingga di desa tersebut.

    Ke depannya, Emil berharap dilakukan normalisasi sungai yang bekerjasama dengan BBWS Brantas karena sungai tersebut di bawah kewenangan BBWS Brantas.

    Sedangkan soal lahan pertanian yang terancam gagal panen akibat banjir, sesuai SOP, Emil meminta agar dilakukan pendataan untuk pengajuan mendapatkan bantuan.

    Emil menambahkan, Pemprov Jawa Timur membangun dengan panduan Indeks Resiko Bencana, sebagai upaya mengurangi kerentanan terhadap bencana.

    Sedagkan upaya ntuk mengurangi ancaman banjir, dilakukan dari sisi hulu dengan melakukan konservasi hutan. Sedangkan dari sisi hilir, dilakukan dengan penguatan tanggul, misalnya di Kali Lamong.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menambahkan, aksi ini merupakan reaksi cepat yang ditunjukkan Partai Demokrat terhadap berbagai persoalan masyarakat.

    Pihaknya berharap, dengan bantuan sembako ini akan meringankan beban masyarakat terdampak banjir di samping tim BPBD dan Dinas Sosial yang juga terus berupaya melaksanakan respon tanggap darurat.

    “Ini banjir pertama di Desa Bendotretek, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Sebab, kita semua berharap bahwa titik-titik banjir tidak semakin meluas di Sidorjo,” cetus Dedi.

    Pihaknya pun mendorong penanganan sedimentasi sungai yang mengakibatkan luapan air ke lingkungan warga segera dilakukan.

    Hal ini agar penanganan banjir berjalan secara komperehensif. Termasuk ikhtiar mitigasi terhadap potensi banjir yang mungkin kembali terjadi.

    “Tentu ini membutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemprov Jatim maupun Pemkab Sidoarjo, termasuk jika ada hal-hal yang perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Prinsipnya, kita ingin masyarakat tidak diliputi was-was dengan potensi banjir susulan,” tutur Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo tersebut.

    Dedi pun mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo beserta jajarannya, termasuk pemerintahan desa yang cepat tanggap menghadapi darurat bencana.

    “Langkah pemerintah desa sudah sangat baik. Meski ini baru pertama kalinya banjir, tetapi sudah cukup siap dengan situasi darurat ini,” pungkas Dedi. [isa/beq]

  • Kata DPR Soal Aturan Barang Mewah Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

    Kata DPR Soal Aturan Barang Mewah Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan, dari 11 persen menjadi 12 persen, per Januari 2025 mendatang.

    Usai menemui Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, DPR menegaskan bahwa kenaikan PPN ini disasar hanya untuk pembelian barang mewah, dengan tetap mengecualikan layanan dasar bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, kebutuhan barang pokok.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah pada 2022 lalu.

    Akan tetapi Herman tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

    Penurunan daya beli ini, jelasnya, akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga penurunan minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi.

    Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.

    “Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, Senin (9/12/2024).

    Lebih lanjut, ia juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti sembako, kepada masyarakat.

  • Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Polisi Ungkap SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti Diinginkan DPR

    Jakarta, CNN Indonesia

    Proses perpanjangan SIM per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya memberatkan masyarakat. Perpanjangan masa berlaku SIM pun diminta dikaji ulang.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (4/12).

    Selain itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Aan juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Selanjutnya polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan, Kamis (5/12).

    Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

    Sistem poin SIM

    Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dipotong ketika melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

    Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]