Kementrian Lembaga: Fraksi Demokrat

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)

  • Banyak Gedung di Jakarta Tak Aman dari Kebakaran, Pengelola Diwajibkan Perkuat Sistem Proteksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Banyak Gedung di Jakarta Tak Aman dari Kebakaran, Pengelola Diwajibkan Perkuat Sistem Proteksi Megapolitan 24 Januari 2025

    Banyak Gedung di Jakarta Tak Aman dari Kebakaran, Pengelola Diwajibkan Perkuat Sistem Proteksi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono, mendesak pengelola gedung di Jakarta segera melengkapi persyaratan proteksi kebakaran demi mencegah risiko bencana yang dapat membahayakan banyak nyawa.
    “Setiap pengelola gedung harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem proteksi kebakaran,” ujar Mujiyono dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
    Permintaan Mujiyono itu menyusul pernyataan Dinas Gulkarmat Jakarta yang menyebut ratusan gedung tinggi di Jakarta belum memenuhi persyaratan
    keselamatan kebakaran
    .
    Selain itu, Komisi A yang membidangi penanggulangan kebakaran dan bencana daerah juga mengklaim menemukan ketidakpatuhan pengelola gedung di Jakarta dalam memenuhi persyaratan proteksi kebakaran.
    “Banyak dijumpai ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pengelola gedung kaitannya dengan proteksi kebakaran,” ucap Mujiyono.
    Dengan demikian, Mujiyono juga menekankan perlunya kesadaran lebih tinggi di kalangan pengelola gedung, agar mematuhi setiap ketentuan dan memastikan sistem proteksi kebakaran berjalan dengan baik.
    “Ini sangat penting atas keselamatan gedung karena kebakaran tidak hanya berisiko bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat membahayakan orang lain,” kata Mujiyono.
    Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi, sebelumnya merinci dari total 1.228 gedung tinggi di Jakarta, sebanyak 361 gedung belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.
    Namun, Satriadi menegaskan, status tidak memenuhi syarat bukan berarti gedung-gedung tersebut tidak layak digunakan.
    Sebaliknya, gedung-gedung itu sedang dalam tahap pembinaan untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran yang belum optimal.
    “Gedung yang tidak memenuhi syarat itu juga dalam rangka pembinaan. Jadi, setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya,” ungkap Satriadi.
    Salah satu gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran adalah Glodok Plaza, yang terbakar pada Rabu (15/1/2025) malam.
    Menurut Satriadi, Glodok Plaza sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran pada 2023.
    “Plaza Glodok ini memang pada 2023 sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Satriadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Alhasil, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 

    Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (23/1/2025), yang berlangsung mulai pukul 10.23 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB. Usulan dari masing-masing fraksi tak disampaikan secara lisan, melainkan tertulis. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia meminta masing-masing juru bicara, masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran dan lewat penjelasan tertulis untuk mempersingkat waktu. 

    “Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sambil mengetuk palu satu kali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025). 

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebutkan dan memanggil daftar nama-nama jubir fraksi partai yang akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis. 

    Beberapa di antaranya yaitu Fraksi PDIP I Nyoman Parta S.H, Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, Fraksi Gerindra Sumail Abdullah, Fraksi Nasdem Arif Rahman, Fraksi PKB H.S.N Prana Putra Sohe, fraksi PKS Hendry Munief, dari Fraksi PAN Aqib Ardiansyah, dan Fraksi Demokrat Mulyadi. 

    “Kami persilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya atau pendapat tertulis kepada pimpinan rapat. Waktu kami persilakan,” tuturnya. 

    Tak berselang lama, penyampaian pendapat tertulis ke pimpinan rapat hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit. Selanjutnya, Dasco memutuskan bahwa RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan DPR RI. 

    “Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. 

    Anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut serempak menjawab setuju RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

  • Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos Nasional 22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi I

    DPR RI
    mengusulkan pemerintah membentuk
    lembaga baru
    yang secara khusus mengawasi media sosial dan platform digital secara komprehensif.
    Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi persoalan konten promosi
    judi online
    (
    judol
    ) yang masih begitu masif, dan kini banyak disebarkan dengan beragam modus.
    “Jika Komdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja
    Judol
    DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Saat ini, kata Amelia, konten promosi tersebut sering kali disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, game online, atau konten tertentu yang kemudian mengarahkan pengguna internet ke situs judi online.
    “Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judi online yang semakin cerdik,” jelas Amelia.
    Dalam kesempatan itu, Amelia pun menyarankan agar Komdigi dapat mengontrol penyedia layanan komunikasi yang digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
    “Saya kira Komdigi juga harus bisa mengontrol provider-provider komunikasi yang digunakan oleh publik untuk mengakses situs Judol ini,” ungkap Amelia.
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berpandangan bahwa judol akan sulit diberantas apabila Kemkomdigi belum menertibkan pengguna SIM card prabayar.
    Sebab, para pemain ataupun bandar Judol masih leluasa membeli dan mendaftarkan SIM card prabayar baru dengan data identitas palsu untuk mengakses situs layanan Judol ataupun melakukan pembayaran.
    “Kalau menghilangkan judol, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit di situ,” ujar Frederik.
    Menurut Frederik, penertiban kartu SIM prabayar akan bisa membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk bermain judol.
    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, dalam arti bahwa semua yang tidak menggunakan data asli sesuai NIK, KK ditolak karena palsu. Saya percaya judol akan hilang, penipuan akan hilang, pemerasan akan hilang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghapus 5.707.952 konten terkait judi online sejak 2017 hingga Selasa (21/1/2025).
    “Dari tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Dari jumlah tersebut, kata Sabar, sebanyak lebih dari 1,4 juta konten di antaranya ditemukan Kemkomdigi di media sosial X.
    Konten-konten tersebut pun kini sudah di-takedown.
    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 konten,” jelas Sabar.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong agar Kemkomdigi dan instansi terkait siber untuk membuat terobosan dalam penanganan persoalan judi online.
    Sebab, konten promosi ataupun layanan Judol kerap kembali muncul walaupun sudah banyak di antaranya yang dihapus atau di-takedown oleh Kemkomdigi bersama aparat.
    “Saya sendiri pun juga kadang-kadang, kalau lagi melihat reels baik di Instagram, di Facebook, ataupun juga melihat cuplikan video di YouTube, ataupun juga di platform-platform lain, TikTok dan lain-lain, itu seringkali kita melihat baik apakah itu watermark ataupun juga link pada situs-situs Judol,” kata Dave.
    “Jadi sudah ada jutaan website yang berhasil di-take down, tetapi mati satu tumbuh seribu, maka ini membutuhkan kreativitas,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Geram Harga Gabah di Bawah HPP, Bulog Diminta Segera Lakukan Pembelian Sesuai Ditetapkan Pemerintah – Halaman all

    Geram Harga Gabah di Bawah HPP, Bulog Diminta Segera Lakukan Pembelian Sesuai Ditetapkan Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Panggah Susanto geram harga gabah kering panen (GKP) di berbagai daerah yang turun hingga di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). 

    Panggah menyebutkan Bulog harus hadir dalam menjalankan fungsi stabilisasi harga dan pengamanan stok beras nasional. 

    “Di beberapa sentra produksi padi, harga gabah masih di bawah ketentuan Rp6.500. Penugasan (Bulog) ini harus diselesaikan secepat mungkin,” ungkap Panggah saat dihubungi Rabu (22/1/2025).

    Berdasarkan laporan dari daerah, harga gabah di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur berkisar antara Rp5.100 – Rp5.500 per kilogram.  

    Di Pandeglang, Banten maupun Cisaat Sukabumi, harga gabah di tingkat petani bahkan menyentuh 4.800 per kilogram. 

    Dengan kondisi di lapangan seperti itu, Panggah pun mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mereposisi fungsi dan peran Bulog. 

    “Kebijakan pemerintah mengembalikan fungsi Bulog dalam stabilisasi harga dan pengamanan stok adalah kebijakan yang tepat,” tegasnya. 

    Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto juga meminta penyerapan gabah yang dilakukan Bulog dapat dipercepat mengingat saat ini para petani di sejumlah sentra produksi tengah menggelar panen raya. 

    Bambang meminta serapan gabah sesuai HPP yang diputuskan  pemerintah yaitu sebesar Rp6.500 per kg.

    “Jangan sampai turun atau di bawah HPP. Kenapa? karena ini akan menurunkan semangat petani dalam berproduksi. Serap saja sesuai HPP seperti yang diputuskan pemerintah,” jelasnya.

    Pada Rapat Terbatas (Ratas) 30 Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan HPP gabah, dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram. 

    Kebijakan tersebut efektif berjalan mulai 15 Januari kemarin. 

  • Fraksi Demokrat Nilai Penurunan BI Rate Jadi Sinyal Positif Pelaku Usaha

    Fraksi Demokrat Nilai Penurunan BI Rate Jadi Sinyal Positif Pelaku Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fathi mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang sudah mengesahkan kebijakan penurunan suku bunga acuan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% dalam rapat dewan gubernur (RDG) Januari 2025. 

    Menurut Fathi, langkah BI tersebut relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik sekaligus mendorong sektor prioritas seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi hijau.

    “Penurunan suku bunga BI rate ini bukan hanya langkah tepat untuk menurunkan biaya pinjaman, tetapi juga sinyal positif bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnis mereka. Dukungan terhadap sektor ekonomi hijau juga menunjukkan keberpihakan terhadap masa depan yang berkelanjutan,” ujar Fathi kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

    Selain BI rate, kata Fathi, suku bunga deposit facility dan lending facility juga dipangkas untuk memperkuat kebijakan makro-prudensial yang mendukung sektor prioritas. Menurut Fathi, langkah tersebut akan menciptakan ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

    “Sebagai anggota DPR, saya akan terus mendorong agar kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM. Kami juga akan memastikan bahwa sektor perbankan mampu memanfaatkan kebijakan ini untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau,” jelas Fathi.

    Lebih lanjut, Fathi juga menyoroti pentingnya sinergi antara BI, pemerintah, dan pelaku usaha untuk mendorong implementasi ekonomi hijau.

    “Investasi pada sektor ramah lingkungan bukan hanya tentang menjaga alam, tetapi juga membuka peluang bisnis baru yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” pungkas Fathi.

    Fathi berharap, langkah strategis BI menurunkan BI rate dan memangkas deposit facility dan lending facility, akan terus diikuti oleh kebijakan fiskal dan moneter yang harmonis.

  • DPR Dukung Langkah OJK Dorong Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR – Halaman all

    DPR Dukung Langkah OJK Dorong Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. Fathi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

    Kolaborasi ini dinilai strategis dalam menghadapi tantangan pembiayaan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Fathi menilai, upaya ini merupakan langkah nyata untuk mencapai pemerataan ekonomi, terutama di sektor perumahan. 

    “Perumahan adalah kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kelompok MBR. Dukungan dari lembaga pembiayaan seperti PT SMF dan BP Tapera akan memberikan solusi nyata dalam menyediakan pendanaan yang stabil dan berjangka panjang untuk program ini,” kata Fathi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

    Dia menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. 

    “Semua kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan tidak ada kendala administratif maupun teknis yang menghambat percepatan pembangunan,” ujar Fathi.

    Hingga 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 655.300 unit rumah dengan total nilai Rp 76,05 triliun. 

    Sementara itu, PT SMF telah berkontribusi dalam pendanaan FLPP senilai Rp 26,33 triliun untuk 709.956 unit hunian sejak 2018.

    Komisi XI DPR RI, menurut Fathi, akan terus memantau pelaksanaan program ini agar sesuai target. 

    “SMF, dan BP Tapera harus menjadi contoh sinergi yang mendukung kesejahteraan rakyat. Kami akan memastikan pengawasan dan dukungan regulasi berjalan optimal,” ungkapnya.

  • Demokrat Dukung Rencana Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis

    Demokrat Dukung Rencana Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mendukung rencana anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah usai program berjalan. Herman menilai akan ada banyak penyesuaian yang perlu dilakukan setelah program diluncurkan ke masyarakat.

    “Sekali lagi, ini adalah program yang baru diluncurkan. Persiapannya memang sudah dilakukan sebelumnya, tetapi dengan besaran yang begitu masif dan continue tiap hari harus dilakukan, ini pasti ada kekurangan di awal-awal. Maka itu tadi saya bilang longgarkan lah dulu daya kritis kita, supaya kita melihat dalam sebulan ini,” kata Herman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Herman menilai, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan pun beragam, dari menu hingga sistem distribusi. Selain itu, kata dia, penyajian makanan kepada anak-anak harus tepat.

    “Karena pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian terhadap menu, penyesuaian terhadap porsi, penyesuaian terhadap delivery, penyesuaian terhadap memulai masaknya kapan, dapurnya. Kan nggak bisa terlalu lama (penyajian makanan), tidak terlalu cepat juga,” lanjutnya.

    Ketua BPOKK Demokrat ini menilai pengelolaan dapur makan bergizi bukanlah hal mudah. Dia kemudian menyinggung pelaksanaan program makan gratis di Jepang yang telah sukses berjalan bertahun-tahun.

    “Oleh karena tadi saya katakan, ini tidak sederhana dan tidak mudah untuk mengelola per dapur, per satuan unit dapurnya itu untuk alokasi 3.000 siswa. Ini tidak mudah. Tetapi saya kira ini pasti dalam hari-hari ke depan akan terjadi penyesuaian dan pada akhirnya akan lancar seperti yang dilakukan di Jepang,” katanya.

    Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis bisa terus bertambah. Ia menyampaikan saat ini memang baru disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp 71 triliun.

    “Mungkin ada miss info mengenai anggaran makanan bergizi yang kemarin saya sampaikan di Jawa Timur ya. Agar ngutipnya tepat, memang tahun 2025 baru disepakati, diputuskan pemerintah dan DPR Rp 71 triliun. Bukan untuk 6 bulan,” kata Zulkifli Hasan di Serang, Jumat (10/1/2025).

    Zulhas mengungkap adanya pembahasan untuk penambahan anggaran. Ia menyebut potensi anggaran akan bertambah hingga Rp 140 triliun untuk 82,9 juta penerima manfaat.

    “Kalau nanti Presiden memutuskan menambah, nambah ini, kalau, dilihat APBN menambah di Rp 140 triliun di bulan Agustus, Juli atau Agustus, ditambah Rp 140 triliun, maka nanti penerima manfaat akan mencakup 82,9 juta orang, jadi hampir semuanya,” ujarnya.

    (fca/taa)

  • Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo yang disorot karena merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Provinsi Jatim masa bakti 2020-2025, bersedia mengundurkan diri.

    “Kalau aturannya memang seperti itu, saya secara legowo bersedia mundur dari PMI Jatim, sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Saya akan menyampaikan kepada Ketua PMI Jatim, Pak Imam Utomo,” kata Rasiyo yang menghubungi beritajatim.com, Selasa (14/1/2025) sore.

    Koordinator Parliament Watch Jatim, Umar Sholahuddin mengapresiasi sikap tersebut.

    “Menurut saya, jika aturannya jelas dan tegas seperti itu, tidak ada alasan apapun bagi Pak Rasiyo untuk untuk tidak melepas jabatan di PMI. Lebih baik Pak Rasiyo memang legowo dan taat aturan dengan mengundurkan diri. Ini juga untuk kebaikan yang bersangkutan dan institusi PMI, serta nama baik DPRD Jatim. Ini karena jika Pak Rasiyo dengan jabatannya mendapatkan insentif dari PMI, yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, akan menimbulkan double account en income,” tukas Umar yang juga Wakil Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

    Diberitakan sebelumnya, Rasiyo menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan sejak 2020. Sedangkan, Rasiyo dilantik sebagai anggota DPRD Jatim sejak 31 Agustus 2024. Sebelum menjadi anggota dewan, Rasiyo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim era Gubernur Soekarwo.

    Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pasal 350 ayat (1) huruf c memuat larangan bagi anggota dewan untuk merangkap jabatan.

    Bunyinya, (1). Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

    a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

    b. Hakim pada badan peradilan atau;

    c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    PMI Jatim merupakan badan yang bersumber dari APBD Jatim. (tok/ted)